BincangMuslimah.Com – Zakat fitrah merupakan salah satu ibadah khas umat Islam yang tidak dijalankan oleh penganut agama-agama lain. Sejak abad kedua Hijriyah, Allah Swt. lewat perantara Nabi Muhammad saw. mewajibkan umat Islam untuk membagi sebagian hartanya kepada orang-orang yang membutuhkan di setiap akhir Ramadan.
Sesuai dengan namanya, zakat berasal dari kata bahasa Arab “zakaa” yang berarti membersihkan, ia diwajibkan oleh Allah swt. dalam rangka membersihkan jiwa manusia dari hal-hal buruk. Jika merujuk pada kitab Syarah Fath al-Qarib, Imam Al-Bajuri lebih spesifik mengatakan bahwa zakat fitrah yang dibayarkan merupakan penyempurna ibadah puasa selama bulan Ramadan. Layaknya sujud sahwi yang dilakukan untuk menutup kekurangan selama shalat, zakat fitrah pun ditunaikan sebagai penyempurna kekurangan-kekurangan selama berpuasa sebulan penuh.
Lebih lanjut, di dalam kitab Syarah Fath al-Qarib Imam al-Bajuri menjelaskan siapa saja yang wajib membayar zakat fitrah secara mendetail. Ada tiga syarat utama yang menjadikan seseorang berstatus wajib menunaikan zakat fitrah termasuk mengenai usia seseorang wajib membayar zakat fitrah.
Pertama, seorang muslim. Siapapun yang telah bersyahadat, bersaksi atas ketuhanan Allah Swt. dan kenabian Nabi Muhammad Saw, maka ia telah memenuhi syarat pertama orang yang wajib membayar zakat fitrah. Syarat ini berlaku umum, bagi laki- laki dan perempuan, seorang merdeka maupun hamba sahaya, serta berlaku untuk orang tua maupun anak-anak.
Kedua, seseorang yang menyaksikan terbenamnya matahari akhir Ramadan secara penuh. Sebagaimana telah diulas oleh para ulama klasik dalam berbagai literatur Arab, seseorang dinyatakan berstatus wajib zakat fitrah adalah ketika ia menemui sebagian waktu bulan Ramadan dan sebagian waktu bulan Syawal.
Oleh karenanya, seseorang yang hidup sepersekian detik sebelum terbenamnya matahari akhir bulan Ramadhan hingga sepersekian detik setelah matahari terbenam di malam pertama Syawal. Sehingga bayi yang baru lahir setelah matahari akhir bulan Ramadan terbenam, dihukumi tidak wajib zakat fitrah. Jika sebaliknya, bayi lahir sepersekian detik sebelum matahari terbenam maka ia sudah terhitung wajib membayar zakat fitrah.
Hampir sama kasusnya dengan orang yang meninggal dunia di akhir bulan Ramadan. Jika seseorang meninggal setelah matahari akhir bulan Ramadan tenggelam, maka keluarganya wajib membayarkan zakat fitrah. Namun, jika seseorang meninggal sebelum matahari akhir bulan Ramadan terbenam, maka zakatnya tidak wajib dibayarkan sebab ia tidak menemui bulan Syawal, sekalipun ia telah berpuasa penuh satu bulan lamanya.
Adapun syarat wajib zakat fitrah yang ketiga adalah, memiliki kemampuan membayar zakat fitrah di waktu wajib menunaikan zakat fitrah. Yang dimaksud waktu wajib menunaikan zakat fitrah adalah rentang waktu dari setelah terbenamnya matahari akhir bulan Ramadhan hingga sebelum dilaksanakannya sholat Idul Fitri. Kalau di rentang waktu tersebut seseorang mengalami kesulitan ekonomi untuk membayar zakat fitrah, maka gugur sudah kewajibannya membayar zakat fitrah.
Misal, saking kesusahannya seseorang, ketika di malam takbiran ia tidak punya simpanan harta sama sekali untuk kebutuhan makannya di esok hari, maka gugurlah kewajiban zakat fitrahnya. Jika dia adalah seorang Bapak yang memiliki tanggung jawab menzakati istri dan anak-anaknya, maka kewajiban zakat fitrah istri beserta anak-anaknya pun ikut gugur.
Demikianlah Islam mengatur kewajiban zakat fitrah bagi umat Islam. Muslim mana pun selama ia menemui sebagian bulan Ramadhan dan sebagian bulan Syawal, serta memiliki kemampuan material untuk mengeluarkan zakat fitrah, maka ia berstatus wajib zakat fitrah. Seorang bayi sekalipun.
Kalau ditanya sejak usia berapa seseorang dikenakan wajib zakat fitrah, maka jawabannya adalah sekalipun dia bayi yang belum berumur satu hari namun menemui waktu terbenamnya matahari akhir bulan Ramadhan, maka sudah diwajibkan membayar zakat fitrah.