Ikuti Kami

Kajian

Ukuran Kerja Berat yang Boleh Membatalkan Puasa

kerja berat membatalkan puasa
Credit: photo from Gettyimages.Com

BincangMuslimah.Com – Puasa merupakan rukun iman yang ketiga bagi masyarakat Muslim, sebagaimana yang tertera dalam Alquran dan hadis, wajib hukumnya bagi muslim untuk menjalankan puasa. Di sisi lain, ketika seorang muslim sudah membangun rumah tangga, seorang laki-laki wajib memberi nafkah materi kepada anggota keluarganya; istri dan anak. Sebagaimana dalam surat At-Talaq ayat 7, 

لِيُنفِقْ ذُو سَعَةٍ مِّن سَعَتِهِۦ ۖ وَمَن قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُۥ فَلْيُنفِقْ مِمَّآ ءَاتَىٰهُ ٱللَّهُ ۚ لَا يُكَلِّفُ ٱللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَآ ءَاتَىٰهَا ۚ سَيَجْعَلُ ٱللَّهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْرًا

Artinya: Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan.

Tuntutan kepala keluarga memberikan nafkah sesuai kemampuannya wajib dijalani untuk menyambung kehidupan. Dari dua hal di atas, kewajiban berpuasa dan memberikan nafkah keluarga wajib dijalankan. Lalu, bagaimana jika kepala keluarga yang menghidupi keluarganya dengan pekerjaan yang berat, di mana jika dilakukan ketika puasa akan memberatkan baginya? Apa ukuran “kerja berat” sehingga seseorang boleh membatalkan puasa?

Pada dasarnya, tidak ada nash yang menjelaskan secara pasti hukum mengenai puasanya orang pekerja berat. Menurut Syekh Syauqi Alam, pemimpin Lembaga Fatwa Mesir, bahwasannya pekerja berat diperbolehkan membatalkan puasanya dengan berbagai syarat, 

إنه يجوز لهؤلاء المزارعين الذين يزرعون في الحرِّ الشديد أو في اليوم الطويل؛ بحيث لا يستطيعون الصيامَ إلا بمشقة شديدة، ولا يمكنهم تأجيلُ عملهم إلى الليل أو إلى ما بعد رمضان، أن يُفطِرُوا عند حصول المشقة الشديدة في أثناء النهار؛ إلا أنه يجب تبييت نية الصيام من الليل ثم الفطر عند حصول المشقة، ثم عليهم القضاءُ بعد رمضان وقبل حلول رمضان التالي إن أمكنهم ذلك.

Baca Juga:  Erupsi Marapi Menakutkan, Namun Letusan Gunung Hari Kiamat Lebih Mengerikan

Artinya: Diperbolehkan bagi para petani (pekerja berat) ketika melewati pekerjaan yang berat, cuaca yang sangat panas dan hari yang sangat melelahkan, yang menjadikan mereka tidak mampu melaksanakan puasa, karena merasa sangat berat. Di mana pekerjaan tersebut tidak bisa diganti ke waktu malam atau waktu lainnya. Diperbolehkan bagi mereka untuk tidak berpuasa karena tidak mampu menjalankannya. Akan tetapi, wajib bagi mereka untuk niat di malam hari dan berpuasa sampai di mana dia tidak mampu melanjutkan puasanya. Kemudian, wajib bagi mereka untuk tetap mengganti puasa tersebut. 

Dari fatwa di atas, ada beberapa poin yang harus diperhatikan. 

Pertama, bagi mereka untuk tetap niat berpuasa di malam hari. 

Kedua, tetap menjalankan puasa semampunya, sampai di titik tidak dapat melanjutkan puasa tersebut. Haram bagi seseorang yang menyengaja tidak berpuasa dengan alasan pekerjaan yang memberatkan. 

Ketiga, apabila pekerjaan berat tersebut bisa diganti di lain hari, atau diganti ketika malam, akan sangat dianjurkan. 

Dalam surah An-Nisa ayat 100, Allah menyampaikan kepada umatnya tentang kasih sayang-Nya, ketika seseorang mencari nafkah untuk keluarganya di jalan yang baik, Allah akan memberikan kemudahan.

وَمَن يُهَاجِرْ فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ يَجِدْ فِى ٱلْأَرْضِ مُرَٰغَمًا كَثِيرًا وَسَعَةً ۚ وَمَن يَخْرُجْ مِنۢ بَيْتِهِۦ مُهَاجِرًا إِلَى ٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦ ثُمَّ يُدْرِكْهُ ٱلْمَوْتُ فَقَدْ وَقَعَ أَجْرُهُۥ عَلَى ٱللَّهِ ۗ وَكَانَ ٱللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا

Artinya: Barangsiapa berhijrah di jalan Allah, niscaya mereka mendapati di muka bumi ini tempat hijrah yang luas dan rezeki yang banyak. Barangsiapa keluar dari rumahnya dengan maksud berhijrah kepada Allah dan Rasul-Nya, kemudian kematian menimpanya (sebelum sampai ke tempat yang dituju), maka sungguh telah tetap pahalanya di sisi Allah. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Baca Juga:  Hukum Mengidolakan Pemain Sepak Bola Non Muslim dalam Islam

Demikian yang dapat kita pahami tentang ukuran “kerja berat” sehingga seseorang boleh membatalkan puasa. Pekerjaan seberat apapun, kewajiban berpuasa tetap harus dijalani, sampai dia mengalami titik tidak mampu. Karena, akan lebih baik jika dua kebaikan berjalan beriringan. 

Rekomendasi

Ditulis oleh

Mahasiswi Universitas Al-Azhar, Kairo jurusan Akidah dan Filsafat.

Komentari

Komentari

Terbaru

Diskriminatif Pembagian Harta Waris Diskriminatif Pembagian Harta Waris

Ummu Kujjah Al-Anshariyah: Sebab Turunnya Ayat mengenai Waris

Kajian

kasus pembunuhan perempuan femisida kasus pembunuhan perempuan femisida

Marak Kasus Pembunuhan pada Perempuan Menunjukkan Femisida Meningkat

Muslimah Talk

alasan diwajibkannya membasuh wudhu alasan diwajibkannya membasuh wudhu

Alasan Filosofis Diwajibkannya Membasuh Wajah, Tangan, Kepala, dan Kaki saat Wudhu

Kajian

Pembubaran Ibadah Katolik Pamulang Pembubaran Ibadah Katolik Pamulang

Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik di Pamulang: Islam Melarang Menyakiti Umat Beda Agama

Kajian

pekerja migran dilarang jilbab pekerja migran dilarang jilbab

Ketika Pekerja Migran Dilarang Majikannya untuk Memakai Jilbab, Apa yang Harus Dilakukan?

Kajian

Menjawab Salam Agama Lain Menjawab Salam Agama Lain

Haruskah Menjawab Salam dari Pemeluk Agama Lain?

Kajian

pewarna karmin halal dikonsumsi pewarna karmin halal dikonsumsi

Apakah Makanan dari Pewarna Karmin Halal Dikonsumsi? Berikut Fatwa para Ulama Dunia

Video

Pembangunan Ibadah Agama Lain Pembangunan Ibadah Agama Lain

Nabi Pernah Memerintahkan Sahabat untuk Membantu Pembangunan Rumah Ibadah Agama Lain

Khazanah

Trending

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

nama bayi sebelum syukuran nama bayi sebelum syukuran

Hukum Memberi Nama Bayi Sebelum Acara Syukuran

Ibadah

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

Connect