Ikuti Kami

Muslimah Daily

Membincang Relasi Perempuan dan Tatanan Sosial dalam Surat An-Nisa

Kekuatan Batin Perempuan: Menguak Jalan Sunyi Dan Jembatan Keilahian Di Era Modern
www.freepik.com

BincangMuslimah.Com – Surat an-Nisa memuat pembahasan dan hal-hal yang berkaitan dengan relasi perempuan, keluarga, serta warisan. Surat ini tergolong surat Madaniyah yang umumnya membahas hukum-hukum sosial, muamalah dan pembentukan masyarakat Islam yang adil.

Bagaimana sekilas sejarah tentang surat an-Nisa?

Dalam kitab Ruh al-Ma’ani karya Syihabuddin al-Alusi, Surat an-Nisa dikenal dengan sebutan an-Nisaaʼ al-Kubra. Karena pada surat ini memuat sejumlah besar hukum yang berkaitan dengan perempuan.

Secara historis, Surat an-Nisa diturunkan dalam konteks masyarakat Madinah yang sedang mengalami transformasi besar. Setelah hijrah, umat Islam membentuk komunitas baru yang terdiri dari berbagai latar belakang. Termasuk kaum Muhajirin (pendatang dari Mekah) dan kaum Anshar (penduduk asli Madinah).

Dalam kondisi tersebut, muncul banyak persoalan hukum baru, termasuk pembagian warisan, tanggung jawab terhadap anak yatim, perlindungan terhadap perempuan dan keadilan sosial secara umum.

Surat an-Nisa hadir sebagai petunjuk dari Allah untuk membentuk sistem sosial yang adil, termasuk penegakan hak-hak perempuan yang sebelumnya sering terabaikan dalam tradisi Arab pra-Islam.

 

Bagaimana Relasi Perempuan Dalam Surat An-Nisa?

Surat An-Nisa yang berarti “perempuan,” merupakan salah satu surat dalam al-Quran yang secara eksplisit menyoroti isu-isu yang berkaitan dengan perempuan dalam konteks sosial, hukum dan spiritual.

Salah satu aspek penting dari surat ini adalah penekanan pada perlindungan terhadap kelompok yang lemah dan rentan, seperti perempuan, anak yatim dan budak.

Relasi antara al-Quran dan perempuan dalam surat ini menunjukkan perhatian Islam terhadap keadilan gender. Perlindungan hak-hak perempuan dan penegasan martabat mereka dalam masyarakat.

Surat An-Nisa mengatur berbagai aspek kehidupan perempuan, seperti hak waris, perlindungan terhadap perempuan yatim, pernikahan, serta larangan menzalimi perempuan.

Baca Juga:  Bolehkah Menyambung Bulu Mata Atau Eyelash Extension dalam Islam?

Ayat-ayat dalam surat ini menegaskan bahwa perempuan memiliki hak yang setara di hadapan Allah dalam hal keimanan dan amal saleh, serta menekankan pentingnya perlakuan adil terhadap mereka, baik dalam lingkungan keluarga maupun masyarakat.

Dengan menjadikan Surat an-Nisa sebagai landasan kajian, diharapkan muncul penguatan serta pedoman bagi perempuan masa kini agar tetap berada dalam bingkai nilai-nilai ilahi. Surat ini mengandung prinsip-prinsip mendasar yang menyangkut berbagai aspek kehidupan, khususnya hukum-hukum yang berkaitan dengan keluarga sebagai unit terkecil masyarakat, hingga membahas masyarakat Islam secara keseluruhan dan relasinya dengan komunitas lain.

Penjelasan mendalam mengenai hak dan kedudukan perempuan menjadi ciri khas surat an-Nisa. Dalam kapasitasnya sebagai anak atau istri, perempuan dijelaskan memiliki hak penuh atas kepemilikan harta, tanpa intervensi siapapun termasuk suami.

Lebih jauh, Surat an-Nisa menguraikan aturan-aturan tentang pernikahan, pentingnya menjaga kesucian hubungan suami-istri, serta membahas secara rinci mengenai ikatan mahram dan mushaharah (hubungan kekeluargaan melalui pernikahan).

Selain itu juga terdapat pembahasan terkait langkah-langkah penyelesaian konflik rumah tangga, prinsip menjaga keutuhan pernikahan, serta konsep kepemimpinan suami (qiwamah). Perlu ditekankan bahwa qiwamah disini bukanlah bentuk kekuasaan mutlak, melainkan amanah dan tanggung jawab untuk menciptakan ketertiban dalam rumah tangga.

 

Surat An-Nisa Sebagai  Refleksi Sosial

Surat an-Nisa mencerminkan komitmen al-Quran untuk membangun tatanan sosial yang menjunjung tinggi keadilan dan kesejahteraan perempuan.

Dalam aspek sosial, Surat an-Nisa mengedepankan prinsip-prinsip seperti toleransi, solidaritas, kasih sayang dan kerja sama dalam membangun kekuatan umat. Hal ini diperluas ke hubungan antar komunitas dan bahkan antar negara, termasuk prinsip-prinsip etika dan moral dalam berinteraksi.

Surat an-Nisa memaparkan dengan cara yang indah mengenai kesamaan asal-usul umat manusia, menekankan bahwa seluruh manusia berasal dari satu keturunan. Di samping itu, surat ini juga menempatkan ketakwaan kepada Allah SWT sebagai pengendali perilaku sosial. Baik dalam konteks individu maupun komunitas atau dalam kondisi tersembunyi maupun terbuka.

Baca Juga:  Memotong Kuku dan Rambut saat Haid, Bolehkah?

Surat ini juga memuat pedoman dalam kondisi damai maupun perang, serta memberikan respon terhadap tuduhan-tuduhan dari kaum munafik dan Ahlul Kitab.

Keseluruhan isi surat an-Nisa bertujuan untuk membentuk masyarakat yang sehat secara spiritual dan sosial dalam konteks negara Islam, sekaligus dapat mencegah dari penyimpangan akidah.

Surat ini menegaskan pentingnya kembali kepada tauhid murni yang sesuai dengan logika dan mampu memberikan ketenangan jiwa. Serta sebagai penolakan terhadap konsep akidah-akidah menyimpang yang tidak rasional dan menyesatkan.

Dengan demikian, Surat An-Nisa memainkan peran sentral dalam pembentukan sistem hukum dan etika masyarakat Muslim. Surat ini tidak hanya menjadi pedoman hukum, tetapi juga mencerminkan misi Islam dalam menegakkan keadilan, melindungi yang lemah dan menciptakan tatanan sosial sesuai dengan prinsip Islam.

 

Referensi:

Az-Zuhaili, Wahbah. Al-Tafsir al-Munir fi al-Aqidah wa al-Shariah wa al-Manhaj. Terj. Abdul Hayyie al-Kattani, et.al. Jilid 2. Jakarta: Gema Insani, 2013.

Rekomendasi

Pengantar Surah An-Nisa: Kandungan dan Keutamaannya

Mahasiswa Magister Studi Islam UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Komentari

Komentari

Terbaru

Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam! Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam!

Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam!

Muslimah Talk

pelestarian lingkungan alquran hadis pelestarian lingkungan alquran hadis

Upaya Pelestarian Lingkungan dalam Alquran dan Hadis

Kajian

 Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera  Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera

 Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera

Muslimah Talk

Aleta Baun Aktivis Ekofeminisme Aleta Baun Aktivis Ekofeminisme

Aleta Baun, Aktivis Ekofeminisme dari Timur Indonesia

Muslimah Talk

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera

Berita

memberi daging kurban nonmuslim memberi daging kurban nonmuslim

Hukum Menerima Bantuan dari Non Muslim Saat Bencana

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

Trending

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Connect