Ikuti Kami

Ibadah

Lima Golongan yang Tidak Boleh Menerima Zakat Fitrah

Hikmah Kewajiban Zakat Fitrah

BincangMuslimah.Com – Zakat menurut bahasa adalah mensucikan, sedang menurut istilah ahli fiqih zakat adalah nama bagi harta yang khusus yang diambil dari harta yang khusus yakni dari kelebihan harta yang kita punya dan dikeluarkan dari orang yang wajib dinafkahi untuk delapan golongan penerima zakat. Namun terdapat lima golongan yang tidak boleh menerima zakat fitrah, siapa saja mereka?

Zakat fitrah tidak diberikan pada sembarang orang, ada orang yang berhak menerima zakat dan ada pula orang yang tak dapat menerima zakat. Syekh Muhammad bin Qasim al-Ghazziy dalam kitab Fathul Qarib menjelaskan

و(خمسة لا يجوز دفعها) اى الزكاة (إليهم: الغني بمال أو كسب والعبد وبنو هاشم وبنو المطلب)سواء منعواحقهم من خمس الخمس ام لا،وكذا عتقاؤهم لايجوز دفع الزكاة اليهم،ويجوز لكل منهم اخذ صدقة التطوع على المشهور( والكافر)وفى بعض النسخ:(ولا تصح الكافر) (ومن تلزم المزكي نفقته لا يدفعها)اي الزكاة( إليهم باسم الفقراء والمساكين.)ويجوز دفعهااليهم باسم كونهم غزاة أو غارمين مثلا.

“Adapun ada lima orang yang zakat tak boleh diberikan kepada mereka: (a) orang yang kaya uang atau pencaharian; (b) hamba sahaya; (c) Bani Hasyim; (d) Bani Mutalib; baik mereka menolak menerima seperlima dari 1/5 bagian ghanimah tidak boleh memberikan zakat kepada mereka, tapi mereka boleh mengambil sedekah biasa dan (e) orang kafir, pada sebagian naskah tidak sah zakat orang kafir. Dan Orang-orang yang nafkahnya menjadi tanggungan orang yang zakat tidak boleh zakat itu diberikan kepada mereka dengan nama fakir miskin, boleh memberikannya atas nama orang yang jihad atau orang yang berhutang misalnya.”

Menurut Syekh Zainuddin bin Abdul Aziz Al-Malibari dalam kitab Fathul Muin, apabila pezakat memberikan zakatnya sekalipun fitrah kepada orang kafir, hamba sahaya, Bani Hasyim, Bani Muthalib, maka pemberian disini tidak sah sebagai zakat. Karena syarat penerima zakat hendaklah Islam, merdeka serta bukan dari Bani Hasyim atau Bani Muthalib. Sekalipun bani-bani itu terputus dari mendapatkan sebagian 0,04 persen dari ghanimah.

Baca Juga:  Hikmah Shalat Tahajud untuk Kesehatan Mental

Hal ini berdasarkan hadis berikut ini

إِنَّ الصَّدَقَةَ لاَ تَنْبَغِي لِآلِ مُحَمَّدٍ، إِنَّمَا هِيَ أَوْسَاخُ النَّاسِ

Sesungguhnya zakat-zakat ini hanyalah merupakan kotoran manusia dan tidak halal diterima oleh Muhammad dan keluarga.” (HR. Muslim)

Namun menurut Sayyid Abu Bakar Muhammad Syatha dalam Ianatut Thalibin mengutip pendapat dalam Busya Karim disebutkan bahwa sekelompok ulama mengatakan bahwa jika mereka telah terputus mendapatkan ghanimah maka diperbolehkan untuk mendapatkan zakat. Sekalipun demikian, mayoritas ulama berpendapat tidak boleh kecuali sedekat sunnah biasa maka halal bagi keluarga Nabi Saw.

Wallahu’alam.

Rekomendasi

QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial

QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial

Makna Pentingnya Zakat Fitrah Makna Pentingnya Zakat Fitrah

Makna dan Pentingnya Zakat Fitrah

zakat fitrah anak rantau zakat fitrah anak rantau

Zakat Fitrah bagi Anak Rantau

makna fitrah buya arrazy makna fitrah buya arrazy

Makna Fitrah Menurut Buya Arrazy Hasyim

Ditulis oleh

Santriwati Pondok Pesantren Putri Salafiyah, Bangil, Pasuruan.

Komentari

Komentari

Terbaru

Konsekuensi bagi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam Konsekuensi bagi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam

Konsekuensi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam

Kajian

Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan

Afra binti Ubayd: Ibu dari Para Pejuang Syariat Islam

Muslimah Talk

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Alasan Mengapa Kita Membela Palestina Alasan Mengapa Kita Membela Palestina

Alasan Mengapa Kita Membela Palestina

Muslimah Talk

Sering Lupa dan Bingung Usai Melahirkan? Bisa Jadi Ibu Tengah Hadapi Mom Brain Sering Lupa dan Bingung Usai Melahirkan? Bisa Jadi Ibu Tengah Hadapi Mom Brain

Sering Lupa dan Bingung Usai Melahirkan? Bisa Jadi Ibu Tengah Hadapi Mom Brain

Muslimah Talk

Al-Hafizhah Karimah al-Marwaziyah: Perempuan yang Menghabiskan Masa Hidupnya Dengan Keilmuan Al-Hafizhah Karimah al-Marwaziyah: Perempuan yang Menghabiskan Masa Hidupnya Dengan Keilmuan

Al-Hafizhah Karimah al-Marwaziyah: Perempuan yang Menghabiskan Masa Hidupnya Dengan Keilmuan

Muslimah Talk

Iddah dan Ihdad bagi Perempuan Pekerja Iddah dan Ihdad bagi Perempuan Pekerja

Iddah dan Ihdad bagi Perempuan Pekerja

Kajian

Amalan tahun baru Islam Amalan tahun baru Islam

Amalan yang Dianjurkan Sambut Tahun Baru Islam

Ibadah

Trending

puasa istri dilarang suami puasa istri dilarang suami

Kritik Nabi kepada Laki-laki yang Suka Main Kasar pada Perempuan

Kajian

Zainab binti Khuzaimah Zainab binti Khuzaimah

Ummu Kultsum; Putri Rasulullah yang Diperistri Utsman bin Affan

Muslimah Talk

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Ibadah

Hukum Menalak Istri saat Mabuk Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Kajian

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya

Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya

Kajian

Cerita Para Selebgram Muslimah yang Inspiratif

Muslimah Daily

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Lima Amalan yang Dianjurkan di Bulan Muharram

Ibadah

Connect