Ikuti Kami

Ibadah

Berapa Zakat Fitrah yang Harus Dibayar? Ini Penjelasannya

usia wajib zakat fitrah

BincangMuslimah.Com – Sebagai seorang muslim, kita wajib untuk mengeluarkan zakat atas diri kita. Biasanya zakat tersebut dilakukan ketika di bulan ramadhan dan dinamakan dengan zakat fitrah. Nah, berapa zakat fitrah yang harus dibayar bagi setiap muslim?

Waktu mengeluarkan zakat fitrah adalah ketika tenggelamnya matahari pada hari akhir bulan ramadhan sampai akan diselenggarakannya shalat hari raya. Dan bagi orang yang meninggal setelah tenggelamnya matahari di malam hari raya maka wajib mengeluarkan zakat, sebaliknya tidak wajib mengeluarkan zakat bagi bayi yang lahir setelah tenggelamnya matahari.  Hal ini sebagaimana dijelaskan Oleh Syekh Syihabuddin Abu Syuja dalam kitab al-Ghayah wa al-Taqrib berikut ini

 وتجب زكاة الفطر بثلاثة أشياء: الإسلام وبغروب الشمس من آخر يوم من شهر رمضان ووجود الفضل عن قوته وقوت عياله في ذلك اليوم. ويزكي عن نفسه وعمن تلزمه نفقته من المسلمين صاعا من قوت بلده وقدره خمسة أرطال وثلث بالعراقي.

Zakat Fitrah wajib sebab tiga perkara: Islam, tenggelamnya matahari pada akhir bulan Ramadhan dan adanya kelebihan makanan pokok untuk keluarganya pada hari itu. Maka wajib mengeluarkan zakat untuk zakat fitrah dirinya dan keluarga yang wajib dinafkahinya sebanyak 1 sha makanan pokok negaranya. Dan ukurannya adalah 5 1/3 ritel ukuran orang iraq.”

Nah, dari pengertian tersebut maka kita ketahui bahwa dengan mengeluarkan zakat fitrah berarti kita mensucikan diri kita. Namun ternyata para ulama berbeda-beda tentang takaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan, hal ini karena 1 sha’ diukur dengan ukuran 4 cakupan tangan, dan ukuran cakupan tangan bagi setiap orang kadang berbeda.

Syekh Wahbah Az-Zuhaili dalam al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu yang menyebutkan bahwa takaran 1 sha’ zakat fitrah yang wajib dikeluarkan adalah sama dengan empat mud. Satu mud adalah cakupan penuh dua telapak tangan pada umumnya.

Baca Juga:  Keutamaan dan Faedah Puasa Daud

Sama halnya pendapat  Syekh Zainuddin bin Abdul Aziz Al-Malibari dalam kitab Fathul Muin, satu sha’ yaitu satu mud, satu mud adalah 1 1/3 ritel dan menurut perkiraan segolongan ulama ini adalah seukuran sepenuh cakupan dua telah tangan.

Ukuran satu sha’ itu dalam kg jika dibulatkan kira-kira 3 kg. Namun dalam empat madzhab ukuran satu sha’ tersebut berbeda-beda. Satu sha’ itu setara dengan:

  1. 3,8 kg menurut Mazhab Hanafi
  2. 2,75 kg menurut Mazhab Maliki
  3. 2,75 kg menurut Mazhab Syafi’i dan
  4. 2,75 kg menurut Mazhab Hanbali.

Zakat fitri yang diberikan adalah berupa makanan pokok yang lumrah pada daerah orang yang dizakat fitrahi. Jika di daerahnya terdapat beberapa makanan pokok, namun ada sebagiannya yang lebih dominan, maka wajib mengeluarkan dari jenis sebagian makanan tersebut. Wallahu’alam.

Rekomendasi

QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial

QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial

Makna Pentingnya Zakat Fitrah Makna Pentingnya Zakat Fitrah

Makna dan Pentingnya Zakat Fitrah

zakat fitrah anak rantau zakat fitrah anak rantau

Zakat Fitrah bagi Anak Rantau

makna fitrah buya arrazy makna fitrah buya arrazy

Makna Fitrah Menurut Buya Arrazy Hasyim

Ditulis oleh

Santriwati Pondok Pesantren Putri Salafiyah, Bangil, Pasuruan.

Komentari

Komentari

Terbaru

Novel Guru Aini: Sebuah Narasi Haru tentang Pendidikan, Tekad, dan Perempuan Tangguh Novel Guru Aini: Sebuah Narasi Haru tentang Pendidikan, Tekad, dan Perempuan Tangguh

Novel Guru Aini: Sebuah Narasi Haru tentang Pendidikan, Tekad, dan Perempuan Tangguh

buku

Advokasi Moderasi Beragama: Hasil Riset El-Bukhari Institute Diserahkan Kemenag dan Kemendagri Advokasi Moderasi Beragama: Hasil Riset El-Bukhari Institute Diserahkan Kemenag dan Kemendagri

Advokasi Moderasi Beragama: Hasil Riset El-Bukhari Institute Diserahkan ke Kemenag dan Kemendagri

Berita

Ketika Drama Korea Tak Lagi Melulu tentang Percintaan

Diari

PPIM-UIII Gelar Konferensi Internasional Lingkungan dan Agama, Tekankan Jalan Baru Aksi Lingkungan PPIM-UIII Gelar Konferensi Internasional Lingkungan dan Agama, Tekankan Jalan Baru Aksi Lingkungan

PPIM-UIII Gelar Konferensi Internasional Lingkungan dan Agama, Tekankan Jalan Baru Aksi Lingkungan

Berita

islamophobia islamophobia

Lagi-lagi Timbul Islamophobia?

Diari

Juwairiyah Binti al-Harist : Putri Pemuka Bani Mustaliq yang Dinikahi Rasulullah

Muslimah Talk

Parenting Islami : Langkah-langkah Mempersiapkan Dongeng Untuk Anak-1 Parenting Islami : Langkah-langkah Mempersiapkan Dongeng Untuk Anak-1

Parenting Islami : Langkah-langkah Mempersiapkan Dongeng Untuk Anak-2 (end)

Muslimah Daily

Perbedaan Gerakan Takbiratul Ihram Bagi Perempuan

Video

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2) Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2)

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur’an (Bag 2)

Muslimah Talk

Perempuan Shalat Hanya Memakai Mukena Tanpa Baju di Baliknya, Apakah Sah?

Video

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Ibadah

Perbedaan Gerakan Takbiratul Ihram Bagi Perempuan

Video

Hukum Menalak Istri saat Mabuk Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Kajian

Juwairiyah Binti al-Harist : Putri Pemuka Bani Mustaliq yang Dinikahi Rasulullah

Muslimah Talk

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Connect