Ikuti Kami

Kajian

Peristiwa Femisida Zaman Jahiliyah dan Kedatangan Islam yang Menentangnya

femisida jahiliyah islam menentangnya
Source: gettyimages.com

BincangMuslimah.ComFemisida, berdasarkan definisi yang dikeluarkan oleh WHO, UN Women dan Pelapor Khusus Anti Kekerasan Perempuan PBB adalah pembunuhan terhadap perempuan yang dilakukan secara langsung ataupun tidak langsung karena jenis kelamin atau gendernya. Ketimpangan relasi kuasa dan budaya patriarki adalah penyebab utamanya. Peristiwa femisida adalah kejahatan yang sudah terjadi sejak zaman dahulu, termasuk zaman Jahiliyah hingga kemudian Islam datang menentangnya. 

Seluruh kelompok dan aktivis kemanusiaan sepakat bahwa femisida adalah kejahatan luar biasa dan sepakat untuk menentangnya. Meski begitu, Islam juga telah lama memperjuangkan hak perempuan termasuk melawan tradisi pembunuhan perempuan. Sebelum Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad ke Mekkah, para bapak terutama, akan tanpa segan membunuh anak-anak perempuannya. Motif pembunuhan tersebut tentu adalah budaya patriarki dan adanya ketakutan dari kalangan laki-laki bahwa anak perempuan tidak akan bisa memimpin sukunya dan tidak bisa berperan dalam mempertahankan kekuatan komunitasnya.

Di masa Jahiliyah, kekuatan suatu suku atau komunitas diukur dari kekuatan mereka berperang, dan hampir seluruh pasukan perang adalah laki-laki. Diceritakan bahwa kelahiran bayi perempuan adalah peristiwa yang senantiasa membuat orang tua terutama sang Bapak geram. Hal ini termaktub dalam surat an-Nahl ayat 57 dan 58, 

وَيَجْعَلُوْنَ لِلّٰهِ الْبَنٰتِ سُبْحٰنَهٗۙ وَلَهُمْ مَّا يَشْتَهُوْنَ

وَاِذَا بُشِّرَ اَحَدُهُمْ بِالْاُنْثٰى ظَلَّ وَجْهُهٗ مُسْوَدًّا وَّهُوَ كَظِيْمٌۚ

Artinya: Mereka menetapkan bagi Allah anak-anak perempuan; Mahasuci Dia, sedangkan untuk mereka sendiri apa yang mereka sukai (anak-anak laki-laki). (57) (Padahal,) apabila salah seorang dari mereka diberi kabar tentang (kelahiran) anak perempuan, wajahnya menjadi hitam (merah padam) dan dia sangat marah (sedih dan malu). (58)

Ayat ini turun untuk mengisahkan peristiwa pembunuhan bayi perempuan secara hidup-hidup yang sangat melekat di tradisi kaum Jahiliyah. Mereka membunuh bayi-bayi perempuan bahkan dalam keadaan hidup karena tak mau menanggung malu. Memiliki bayi perempuan dianggap sebagai sebuah kesialan dan aib. Selain itu, pembunuhan terhadap bayi-bayi perempuan terjadi karena ketakutan mereka dalam hal tidak bisa menafkahi. Dalam konteks ini, Allah hendak menerangkan bahwa apapun jenis kelamin bayi yang lahir, Allah akan menjamin rezeki mereka. 

Baca Juga:  Islam Melarang Keras Perilaku Body Shaming

Dalam sebuah hadis juga disebutkan bahwa membunuh bayi perempuan dianggap sebagai dosa yang besar. Dari Mughirah bin Syu’bah,

 إنَّ اللَّهَ عزَّ وجلَّ حَرَّمَ علَيْكُم: عُقُوقَ الأُمَّهاتِ، ووَأْدَ البَناتِ، ومَنْعًا وهاتِ

Artinya: Sesungguhnya Allah mengharamkan: durhaka terhadap Ibu, mengubur anak perempuan, mencegah orang lain mendapatkan haknya.

Dalam Islam, kedudukan perempuan setara dan diperhitungan sebagaimana lelaki. Ini artinya, tindakan diskriminasi dalam bentuk apapun termasuk femisida sangat ditentang. Disebutkan dalam Alquran surat an-Nisa ayat 124,

وَمَنْ يَّعْمَلْ مِنَ الصّٰلِحٰتِ مِنْ ذَكَرٍ اَوْ اُنْثٰى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَاُولٰۤىِٕكَ يَدْخُلُوْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يُظْلَمُوْنَ نَقِيْرًا

Artinya: Siapa yang beramal saleh, baik laki-laki maupun perempuan, sedangkan dia beriman, akan masuk ke dalam surga dan tidak dizalimi sedikit pun.

Umar bin Khattab, salah satu sahabat Nabi yang dahulu meremehkan Rasulullah dan ajaran yang dibawanya memberi pengakuan sebagaimana berikut,

Artinya: Dari Ibnu Abbas ra, berkata: Umar bin Khattab ra berkata: “Dulu kami, pada masa Jahiliyah, tidak memperhitungkan perempuan sama sekali. Kemudian ketika Islam turun dan Allah mengakui mereka, kami memandang bahwa mereka pun memiliki hak atas kami”. (Shahih Bukhari, no. Hadis: 5904).

Maka demikianlah seharusnya seluruh negara sepakat untuk menentang tindakan femisida dan menghukum para pelaku tindakan ini. Dalam sejarah manusia, tindakan femisida sudah banyak terjadi termasuk di Indonesia. Para keluarga korban hingga kini terus menuntut keadilan, tapi para penegak hukum dan sistem masih belum banyak yang berpihak. 

Untuk itu, kampanye mengenai relasi kesetaraan dan kesalingan antara laki-laki dan perempuan harus terus digaungkan termasuk narasi Islam yang sebenarnya telah lama menyuarakannya melalui ajaran yang dibawa oleh Nabi Muhammad.

Rekomendasi

Bagaimana Seharusnya Sikap Istri Korban KDRT? Bagaimana Seharusnya Sikap Istri Korban KDRT?

Kasus Kekerasan di Pesantren, Apakah Ada Indikasi Femisida?

Ayat dan Hadis Anti Kekerasan Terhadap Perempuan Ayat dan Hadis Anti Kekerasan Terhadap Perempuan

Indonesia Darurat Femisida!

Bagaimana Penanganan Kasus Femisida Perspektif Teori Kriminologi Feminis? Bagaimana Penanganan Kasus Femisida Perspektif Teori Kriminologi Feminis?

Bagaimana Penanganan Kasus Femisida Perspektif Teori Kriminologi Feminis?

Femisida di Meksiko Femisida di Meksiko

Machismo, Femisida di Meksiko yang Mengatasnamakan Budaya

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam! Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam!

Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam!

Muslimah Talk

pelestarian lingkungan alquran hadis pelestarian lingkungan alquran hadis

Upaya Pelestarian Lingkungan dalam Alquran dan Hadis

Kajian

 Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera  Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera

 Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera

Muslimah Talk

Aleta Baun Aktivis Ekofeminisme Aleta Baun Aktivis Ekofeminisme

Aleta Baun, Aktivis Ekofeminisme dari Timur Indonesia

Muslimah Talk

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera

Berita

memberi daging kurban nonmuslim memberi daging kurban nonmuslim

Hukum Menerima Bantuan dari Non Muslim Saat Bencana

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

Trending

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Connect