Ikuti Kami

Kajian

Peristiwa Femisida Zaman Jahiliyah dan Kedatangan Islam yang Menentangnya

femisida jahiliyah islam menentangnya
Source: gettyimages.com

BincangMuslimah.ComFemisida, berdasarkan definisi yang dikeluarkan oleh WHO, UN Women dan Pelapor Khusus Anti Kekerasan Perempuan PBB adalah pembunuhan terhadap perempuan yang dilakukan secara langsung ataupun tidak langsung karena jenis kelamin atau gendernya. Ketimpangan relasi kuasa dan budaya patriarki adalah penyebab utamanya. Peristiwa femisida adalah kejahatan yang sudah terjadi sejak zaman dahulu, termasuk zaman Jahiliyah hingga kemudian Islam datang menentangnya. 

Seluruh kelompok dan aktivis kemanusiaan sepakat bahwa femisida adalah kejahatan luar biasa dan sepakat untuk menentangnya. Meski begitu, Islam juga telah lama memperjuangkan hak perempuan termasuk melawan tradisi pembunuhan perempuan. Sebelum Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad ke Mekkah, para bapak terutama, akan tanpa segan membunuh anak-anak perempuannya. Motif pembunuhan tersebut tentu adalah budaya patriarki dan adanya ketakutan dari kalangan laki-laki bahwa anak perempuan tidak akan bisa memimpin sukunya dan tidak bisa berperan dalam mempertahankan kekuatan komunitasnya.

Di masa Jahiliyah, kekuatan suatu suku atau komunitas diukur dari kekuatan mereka berperang, dan hampir seluruh pasukan perang adalah laki-laki. Diceritakan bahwa kelahiran bayi perempuan adalah peristiwa yang senantiasa membuat orang tua terutama sang Bapak geram. Hal ini termaktub dalam surat an-Nahl ayat 57 dan 58, 

وَيَجْعَلُوْنَ لِلّٰهِ الْبَنٰتِ سُبْحٰنَهٗۙ وَلَهُمْ مَّا يَشْتَهُوْنَ

وَاِذَا بُشِّرَ اَحَدُهُمْ بِالْاُنْثٰى ظَلَّ وَجْهُهٗ مُسْوَدًّا وَّهُوَ كَظِيْمٌۚ

Artinya: Mereka menetapkan bagi Allah anak-anak perempuan; Mahasuci Dia, sedangkan untuk mereka sendiri apa yang mereka sukai (anak-anak laki-laki). (57) (Padahal,) apabila salah seorang dari mereka diberi kabar tentang (kelahiran) anak perempuan, wajahnya menjadi hitam (merah padam) dan dia sangat marah (sedih dan malu). (58)

Ayat ini turun untuk mengisahkan peristiwa pembunuhan bayi perempuan secara hidup-hidup yang sangat melekat di tradisi kaum Jahiliyah. Mereka membunuh bayi-bayi perempuan bahkan dalam keadaan hidup karena tak mau menanggung malu. Memiliki bayi perempuan dianggap sebagai sebuah kesialan dan aib. Selain itu, pembunuhan terhadap bayi-bayi perempuan terjadi karena ketakutan mereka dalam hal tidak bisa menafkahi. Dalam konteks ini, Allah hendak menerangkan bahwa apapun jenis kelamin bayi yang lahir, Allah akan menjamin rezeki mereka. 

Baca Juga:  Indonesia Darurat Femisida!

Dalam sebuah hadis juga disebutkan bahwa membunuh bayi perempuan dianggap sebagai dosa yang besar. Dari Mughirah bin Syu’bah,

 إنَّ اللَّهَ عزَّ وجلَّ حَرَّمَ علَيْكُم: عُقُوقَ الأُمَّهاتِ، ووَأْدَ البَناتِ، ومَنْعًا وهاتِ

Artinya: Sesungguhnya Allah mengharamkan: durhaka terhadap Ibu, mengubur anak perempuan, mencegah orang lain mendapatkan haknya.

Dalam Islam, kedudukan perempuan setara dan diperhitungan sebagaimana lelaki. Ini artinya, tindakan diskriminasi dalam bentuk apapun termasuk femisida sangat ditentang. Disebutkan dalam Alquran surat an-Nisa ayat 124,

وَمَنْ يَّعْمَلْ مِنَ الصّٰلِحٰتِ مِنْ ذَكَرٍ اَوْ اُنْثٰى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَاُولٰۤىِٕكَ يَدْخُلُوْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يُظْلَمُوْنَ نَقِيْرًا

Artinya: Siapa yang beramal saleh, baik laki-laki maupun perempuan, sedangkan dia beriman, akan masuk ke dalam surga dan tidak dizalimi sedikit pun.

Umar bin Khattab, salah satu sahabat Nabi yang dahulu meremehkan Rasulullah dan ajaran yang dibawanya memberi pengakuan sebagaimana berikut,

Artinya: Dari Ibnu Abbas ra, berkata: Umar bin Khattab ra berkata: “Dulu kami, pada masa Jahiliyah, tidak memperhitungkan perempuan sama sekali. Kemudian ketika Islam turun dan Allah mengakui mereka, kami memandang bahwa mereka pun memiliki hak atas kami”. (Shahih Bukhari, no. Hadis: 5904).

Maka demikianlah seharusnya seluruh negara sepakat untuk menentang tindakan femisida dan menghukum para pelaku tindakan ini. Dalam sejarah manusia, tindakan femisida sudah banyak terjadi termasuk di Indonesia. Para keluarga korban hingga kini terus menuntut keadilan, tapi para penegak hukum dan sistem masih belum banyak yang berpihak. 

Untuk itu, kampanye mengenai relasi kesetaraan dan kesalingan antara laki-laki dan perempuan harus terus digaungkan termasuk narasi Islam yang sebenarnya telah lama menyuarakannya melalui ajaran yang dibawa oleh Nabi Muhammad.

Rekomendasi

Benarkah Nusyuz Hanya Berlaku Bagi Istri? Benarkah Nusyuz Hanya Berlaku Bagi Istri?

Indonesia Darurat Femisida!

Bagaimana Penanganan Kasus Femisida Perspektif Teori Kriminologi Feminis? Bagaimana Penanganan Kasus Femisida Perspektif Teori Kriminologi Feminis?

Bagaimana Penanganan Kasus Femisida Perspektif Teori Kriminologi Feminis?

Femisida di Meksiko Femisida di Meksiko

Machismo, Femisida di Meksiko yang Mengatasnamakan Budaya

femisida kekerasan ekstrim perempuan femisida kekerasan ekstrim perempuan

Mengenal Femisida, Kekerasan Paling Ekstrim pada Perempuan

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Muslimah Talk

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Mapan Dulu, Baru Nikah! Mapan Dulu, Baru Nikah!

Mapan Dulu, Baru Nikah!

Keluarga

Melatih Kemandirian Anak Melatih Kemandirian Anak

Parenting Islami ; Bagaimana Cara Mendidik Anak Untuk Perempuan Karir?

Keluarga

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect