Ikuti Kami

Tak Berkategori

Mengenal Femisida, Kekerasan Paling Ekstrim pada Perempuan

femisida kekerasan ekstrim perempuan
credit: ilustration from Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Istilah femisida mungkin terdengar samar bagi masyarakat kita. Teruntuk perempuan, sedikit atau banyak, rasanya perlu mengenal arti kata ‘femisida’ ini. Lalu mengendapkannya di dalam benak dan membenamkan ke dalam hati. 

Femisida merupakan jenis kekerasan paling bengis dan ekstrim pada perempuan. Ia merupakan puncak dari segala bentuk kekerasan terhadap perempuan. Dilansir dari Komnas Perempuan, femisida pertama kali digunakan oleh Diana Russel. 

Diana Russel memakai istilah ini pada International Tribunal on Crimes Againts Women pada tahun 1976. Ia meletakkan femisida sebagai ‘pembunuhan misoginis terhadap perempuan oleh laki-laki. Korban dihilangkan nyawanya karena ia adalah seorang perempuan. 

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pun memberikan definisi ringkas di mana femisida merupakan pembunuhan pada perempuan, dikarenakan ia adalah seorang perempuan. 

Bentuk dan alasan dilakukan femisida oleh pelaku bermacam-macam, dimulai karena masalah mahar, menolak berhubungan intim, pembunuhan terhadap pasangan, konflik bersenjata dan sebagainya. 

Walau terdengar mengerikan dan merasa mustahil terjadi di tanah air, faktanya Komnas Perempuan memegang data adanya femisida di Indonesia. Baru-baru ini, menjelang Hari Perempuan Internasional yang diselenggarakan 8 Maret, Komnas Perempuan meluncurkan Catatan Tahunan 2022. 

Catatan ini merupakan bentuk pendokumentasian kasus kekerasan perempuan di Indonesia dan rutin dilakukan oleh Komnas Perempuan. Dan dalam pembahasannya, ditemukan kasus femisida di Indonesia. 

Dikutip dari Tribunnews.com, masih dalam peluncuran Catahu 2022 oleh Komnas Perempuan, terdapat 237 kasus femisida di tahun 2021. Kasus ini, berdasarkan pada media massa daring. 

Mirisnya, hubungan antara pelaku dengan korban rata-rata adalah orang terdekat. Hal ini berdasarkan pada rincian yaitu pelaku dari suami ada 34 kasus, pacar sebanyak 21 kasus dan tetangga adalah 18 kasus. 

Baca Juga:  Belasan Perempuan Rela Foto Bugil demi Bansos; Pelecehan Seksual Terhadap Perempuan

Alasan bisa terjadinya femisida pun pelbagai jenis. Di antaranya sakit hati sebesar 30,4 persen, pemerkosaan 14,9 persen, akibat rasa cemburu 14,3 persen dan pencurian yaitu 12,5 persen.  

Di sisi lain masih ada motif lain yang mendasari terjadinya femisida. Misalnya kehamilan yang tidak direncanakan, menolak rujuk, pemaksaan hubungan suami istri, meminta dinikahi dan masih banyak banyak lagi. 

Islam Menyatakan Perempuan Berhak Terbebas dari Segala Bentuk Kekerasan   

Islam dengan tegas menolak segala bentuk kekerasan, khususnya kekerasan pada perempuan dan anak. Meski banyak ayat Al-Quran yang dijadikan sebagai legitimasi kekerasan, pada dasarnya tafsiran dan rujukan punya makna berseberangan. 

Jelas-jelas kemunculan Islam yang dibawa oleh Rasullah bertujuan untuk memberikan penerangan. Membedakan haq dan batil. Dan juga mengembalikan hak-hak kemanusiaan dan mendasar dari perempuan. 

Jangankan membunuh, memukul pun menjadi hal yang dilarang oleh Islam. Dalam hal ini, Rasulullah pun menyatakan larangan. Hal ini tercantum di dalam salah satu hadis. 

عَنْ إِيَاسِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِى ذُبَابٍ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- «لاَ تَضْرِبُوا إِمَاءَ اللَّهِ». فَجَاءَ عُمَرُ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ ذَئِرْنَ النِّسَاءُ عَلَى أَزْوَاجِهِنَّ. فَرَخّص فِى ضَرْبِهِنَّ فَأَطَافَ بِآلِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نِسَاءٌ كَثِيرٌ يَشْكُونَ أَزْوَاجَهُنَّ فَقَالَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- «لَقَدْ طَافَ بِآلِ مُحَمَّدٍ نِسَاءٌ كَثِيرٌ يَشْكُونَ أَزْوَاجَهُنَّ لَيْسَ أُولَئِكَ بِخِيَارِكُمْ». رواه أبو داود في سننه، رقم الحديث: 2148، كتاب النكاح، باب في ضرب النساء

Artinya: Dari Iyas bin Abdillah bin Abdi Dzubab, Rasulullah Saw memberi perintah: “Janganlah memukul perempuan”. Tetapi datanglah Umar kepada Rasulullah Saw melaporkan bahwa banyak perempuan yang membangkang terhadap suami-suami mereka. Maka Nabi Saw memberi keringangan dengan membolehkan pemukulan itu. Kemudian (akibat dari keringanan itu) banyak perempuan yang datang mengitari keluarga Rasulullah Saw mengeluhkan suami-suami mereka. Maka Rasululah Saw kembali menegaskan: “Telah datang mengitari keluarga Muhammad banyak perempuan mengadukan (praktik pemukulan) para suami, mereka itu bukan orang-orang yang baik di antara kamu”. (Sunan Abu Dawud, dalam Sunan-nya no. Hadis: 2148).

Baca Juga:  Masa Depan Perempuan Afghanistan: Skeptis atau Bisakah Taliban Berubah?

Menurut Faqihuddin Abdul Kodir dalam bukunya berjudul 60 Hadis Shahih menyebutkan memaparkan ketegangan antara laki-laki yang ingin menguasai dan mendisiplinkan perempuan.

Sedangkan pihak perempuan tidak lagi mau menjadi praktik kekerasan. Laki-laki resah dengan larangan pemukulan karena merasa tidak lagi bisa mendisiplinkan perempuan.

Mendengar protes dari laki-laki, ternyata melahirkan ruang pada perempuan untuk menyatakan keberatannya. Rasulullah memberikan wadah dari laporan perempuan terhadap kekerasan yang diterima. 

Ada beberapa poin yang ditekankan oleh Faqihuddin dalam buku yang sama. Perama, perempuan berhak terbebas dari segala bentuk kekerasan. Kedua, perempuan berhak meminta dukungan dan fatwa untuk terbebas dari tindak kekerasan.

Ketiga, memperjuangkan hak perempuan penuh dengan tantangan. Terutama dari sebagian laki-laki yang terusik. Dibutuhkan peran laki-laki yang punya empati seperti Rasulullah. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa Islam, merupkan agama yang menegaskan kebaikan, kemaslahatan dan kebebasan dari kekerasan.

Femisida menjadi bentuk kekerasan paling ekstrim terhadap perempuan yang harus dihentikan dalam relasi baik rumah tangga, keluarga, atau bentuk relasi lainnya.

 

Rekomendasi

Review Novel “Telembuk”, Potret Buram Perempuan Miskin

pakaian terbuka perempuan dilecehkan pakaian terbuka perempuan dilecehkan

Habib Ali al-Jufri: Pakaian Terbuka Bukan Menjadi Sebab Perempuan Dilecehkan

femisida jahiliyah islam menentangnya femisida jahiliyah islam menentangnya

Peristiwa Femisida Zaman Jahiliyah dan Kedatangan Islam yang Menentangnya

Tetangga Alami KDRT Tetangga Alami KDRT

Tetangga Alami KDRT, Kita Harus Lakukan Ini

Ditulis oleh

Melayu udik yang berniat jadi abadi. Pernah berkuliah di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, jurusan Jurnalistik (2014), aktif di LPM Institut (2017), dan Reporter Watchdoc (2019). Baca juga karya Aisyah lainnya di Wattpad @Desstre dan Blog pribadi https://tulisanaisyahnursyamsi.blogspot.com

Komentari

Komentari

Terbaru

Sekilas tentang Sholihah Wahid Hasyim, Ibunda Gusdur

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

Beauty Previllege terobsesi kecantikan Beauty Previllege terobsesi kecantikan

Beauty Previllege akan Menjadi Masalah Ketika Terobsesi dengan Kecantikan

Diari

Perilaku Rendah Hati alquran Perilaku Rendah Hati alquran

Tiga Contoh Perilaku Rendah Hati yang Diajarkan dalam Alquran

Muslimah Daily

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

Kajian

puasa syawal senilai setahun puasa syawal senilai setahun

Alasan Mengapa Puasa Syawal Senilai Puasa Setahun

Kajian

Metode Nabi Muhammad Metode Nabi Muhammad

Tiga Langkah Membina Generasi Berkualitas bagi Perempuan Karir

Keluarga

Tiga Hal Ini Perlu Ditekankan agar Pernikahan Menjadi Sakinah

Keluarga

Trending

doa terhindar dari keburukan doa terhindar dari keburukan

Doa yang Diajarkan Rasulullah kepada Aisyah agar Terhindar Keburukan

Ibadah

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Doa berbuka puasa rasulullah Doa berbuka puasa rasulullah

Beberapa Macam Doa Berbuka Puasa yang Rasulullah Ajarkan

Ibadah

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

Hukum Sulam Alis dalam Islam

Muslimah Daily

Perilaku Rendah Hati alquran Perilaku Rendah Hati alquran

Tiga Contoh Perilaku Rendah Hati yang Diajarkan dalam Alquran

Muslimah Daily

Connect