Ikuti Kami

Kajian

Kepemimpinan Perempuan dalam Alquran Perspektif Keadilan Gender

islam kenyamanan perempuan pendapat Kepemimpinan Perempuan keadilan gender
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Kata perempuan dalam Alquran digambarkan dengan beberapa kata, seperti an-nisa’, al-mar’ah, bintu, dan zaujah. Kata An-Nisa’ disebut 59 kali dalam Alquran, an-Nisa’ menunjukan makna gender perempuan dan para istri. Terdapat pula perintah memuliakan perempuan sesuai dengan An-Nisa’ ayat 19 dan larangan perempuan disubordinasikan dan dimarginalisasi disinggung pada surat At-Talaq ayat 6. 

Perlakuan subordinasi terhadap istri dalam keluarga menjadi budaya yang sudah berjalan dari masa ke masa, karena perempuan identik dengan inferior dan suami superior. Patriarki adalah tradisi yang terus dikontruksil. Sehingga pengambilan hukum dan kebijakan ekonomi, laki-lakilah yang memiliki otoritas penuh bagi anggota keluarganya. Padahal, kepemimpinan perempuan dalam Alquran sudah disinggung dengan mengedepankan keadilan gender.

Pada makna ayat 74 surat Al-Furqan mendukung perempuan untuk terus memiliki usaha sebagai pemimpin, kemudian menjadi tolak ukur dalam berdo’a atau harapan agar menjadi pemimpin. Perhatikan makna yang ingin disampaikan pada setiap kata dari ayat ini;

رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَٰجِنَا وَذُرِّيَّٰتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَٱجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا

Artinya: “Ya Tuhan kami, anugrahkanlah kepada kami isteri-isteri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa.” 

Pada kata “azwâjinâ” menunjukan makna berpasangan, baik laki-laki maupun perempuan, kemudian pada kalimat terakhir “waj’alnâ lil muttaqîna imâmâ” (dan jadikanlah kami pemimpin bagi orang-orang yang bertakwa. Ayat ini menjadi do’a bagi perempuan untuk menjadi pemimpin.

Muhammad Abduh memperkuat pendapat dengan surat At-Taubah ayat 71, menjelaskan bahwa kata auliya ini ditafsirkan “bertanggung jawab” dan “pemimpin”, ada kata mu’minun dan mu’minat sebelumnya, maka tafsir ini menegaskan bahwa perempuan pun memiliki potensi yang sama sebagai pemimpin.

Baca Juga:  Pembelaan dan Kritik Khaled Abou El Fadl Terhadap Ketimpangan Gender di Era Kontemporer

Kepemimpinan baik perempuan maupun laki-laki terletak pada pengaruhnya dalam membawa kemaslahatan. Maslahat dalam konsep ini yaitu kemaslahatan publik, ada tiga prinsip yang berdasarkan mubâdâlah. Langkah pertama, memberikan kesetaraan pada semua lapisan, terutama minoritas, paling rentan lemah dalam relasi kuasa, finansial, posisi ini lebih banyak diisi oleh perempuan dan anak. Maka perlindungan yang dibutuhkan dengan affirmative action di ruang publik. 

Langkah selanjutnya, memberikan perlindungan pada perempuan atas kondisi yang bersifat kodrati, memberikan kemaslahatan di ruang publik bukan dengan mendiskriminasikan hanya karena stigma yang sudah berjalan dari masa ke masa sebab pengalaman biologisnya. Kemudian langkah yang ketiga, memberikan peluang setara kepada perempuan. Umumnya, golongan ini dimarginalkan, maka perempuan menjadi perumus kebijakan, pemantauan dan pelaksanaanya, adalah salah satu kemaslahatan publik yang harus diperjuangkan.

Kisah-kisah dalam Alquran yang membahas tentang kepemimpinan perempuan dengan perspektif keadilan gender secara eksplisit terdapat pada surat An-Naml ayat 23-44, ayat ini menceritakan tentang Ratu Balqis dari negeri Saba’ yang mana dikenal dengan super powernya dalam memimpin, bahkan negaranya makmur dan sejahtera di bawah kemimpinannya. Tentunya hal ini menjadi inspirasi bagi kaum perempuan untuk menjadi pemimpin bukanlah hal mustahil, hanya karena telah dikenal bahwa perempuan lemah dan bergantung kepada laki-laki.

Pernyataan bahwa pemimpin wajib dari laki-laki bermula dari menafsirkan penggalan ayat dari surat An-Nisa’ ayat 34, “ar-rijâlu qawwâmûna ‘ala an-nisâ”. Ahli tafsir modern menafsirkan qâ’im adalah ketika seorang mukallaf dan melaksanakan tugasnya. Berbeda dengan seseorang tersebut melakukan tugasnya secara sempurna, kemudian dilakukan berulang-ulang tidak hanya sekali maka disebut dengan qawwâm. Kata qawwâm pada ayat ini dalam kitab tafsir “al-Misbah” adalah mengandung makna kepemimpinan karena di dalamnya terdapat pemenuhan kebutuhan, perhatian, pemeliharaan, pembelaan, dan pembinaan.

Baca Juga:  Hukum Menggunakan Alat Kontrasepsi untuk Menunda Kehamilan dalam Pandangan Ulama

Melihat asbabun Nuzul ayat ini adalah ketika ada istri yang datang mengadu bahwa suaminya menampar dengan keras, kemudian turunlah ayat ini agar suami memberi perlindungan kepada istrinya. Quraish Shihab menambahkan dalam buku “Perempuan” menjelaskan bahwa ayat ini menegaskan laki-laki atau suami menjadi pemimpin dalam hal mencari nafkah untuk keluarganya.

Kepemimpinan pada rumah tangga, pada beberapa kondisi dapat berpindah peluang dari suami kepada istri apabila suami tidak memenuhi kewajiban seperti memberikan nafkah. Pada kesempatan lain “pemimpin” adalah ketika mampu memberi pengaruh pihak lain secara sadar tanpa paksaan ke untuk tujuan yang ingin diraih. Sebab sikap atau peran yang berkesan bagi sekelompok orang, meskipun seseorang tersebut tidak menjadi “kepala” dalam organisasi tersebut tapi bisa membuat sejarah dalam organisasi tersebut karena pengaruhnya yang besar.

Rekomendasi

fatimah ahli fikih uzbekistan fatimah ahli fikih uzbekistan

Haruskah Laki-Laki Memberikan Kursi pada Perempuan di dalam Transportasi Umum?

perempuan hak memilih pasangan perempuan hak memilih pasangan

Tidak Hanya Perempuan, Laki-laki pun Harus Menahan Pandangan

muslimah posthuman Pascamanusia Pascaperempuan perspektif feminis muslimah posthuman Pascamanusia Pascaperempuan perspektif feminis

Menjadi Cyberfeminis dengan Memaksimalkan Media Sosial

Ayat-ayat Al-Quran yang Dianjurkan untuk Orang yang Sakit Ayat-ayat Al-Quran yang Dianjurkan untuk Orang yang Sakit

Tafsir Pembebasan Perempuan: Jalan Menuju Kesetaraan Gender dalam Islam

Ditulis oleh

Alumni Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya Jurusan Aqidah dan Filsafat Islam

4 Komentar

4 Comments

Komentari

Terbaru

Anjuran Bagi-bagi THR, Apakah Sesuai Sunah Nabi?

Video

QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial

QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial

Kajian

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Ibadah

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri? Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri?

Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri?

Ibadah

kisah fatimah idul fitri kisah fatimah idul fitri

Kisah Sayyidah Fatimah Merayakan Idul Fitri

Khazanah

Kesedihan Ramadan 58 Hijriah: Tahun Wafat Sayyidah Aisyah Kesedihan Ramadan 58 Hijriah: Tahun Wafat Sayyidah Aisyah

Kesedihan Ramadan 58 Hijriah: Tahun Wafat Sayyidah Aisyah

Muslimah Talk

Kapan Seorang Istri Dapat Keluar Rumah Tanpa Izin Suami? Kapan Seorang Istri Dapat Keluar Rumah Tanpa Izin Suami?

Ummu Mahjan: Reprentasi Peran Perempuan di Masjid pada Masa Nabi

Muslimah Talk

Trending

Ini Tata Cara I’tikaf bagi Perempuan Istihadhah

Video

Ketentuan dan Syarat Iktikaf bagi Perempuan

Video

tips menghindari overthingking tips menghindari overthingking

Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 3)

Ibadah

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid: Pelopor Pendidikan Perempuan dari NTB

Kajian

malam jumat atau lailatul qadar malam jumat atau lailatul qadar

Doa Lailatul Qadar yang Diajarkan Rasulullah pada Siti Aisyah

Ibadah

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

mengajarkan kesabaran anak berpuasa mengajarkan kesabaran anak berpuasa

Parenting Islami : Hukum Mengajarkan Puasa pada Anak Kecil yang Belum Baligh

Keluarga

Puasa Tapi Maksiat Terus, Apakah Puasa Batal?

Video

Connect