Ikuti Kami

Kajian

Istri Menikah Lebih dari Sekali, Siapakah Pasangannya di Surga?

Istri Menikah Lebih Sekali
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Setiap manusia pasti menginginkan hidup dan menghabiskan masa tua bersama kekasih tercinta sampai akhir hayat, bahkan sampai akhirat. Namun, beberapa keadaan mengharuskan istri menikah lagi, baik karena suaminya meninggal dunia maupun diceraikan. Dari kasus ini, kemudian muncul pertanyaan, ‘Jika istri menikah lebih dari sekali, siapakah yang akan menjadi pasangannya di surga kelak?’ 

Mengenai jawaban dari pertanyaan tersebut, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Setidaknya ada tempat pendapat untuk pertanyaan ini, yaitu:  

Pasangan istri adalah suami pertama karena mengambil keperawanannya

Di dalam kitab Muhktashar Tadzkirah al-Qurthubi, Syekh asy-Sya’rani menyebutkan bahwa pasangan perempuan tersebut kelak di surga adalah suami yang mengambil keperawanannya yaitu suami pertama.

Pendapat tersebut berdasarkan dari hadis Abu Bakar ash-Shiddiq yang menasihati sang buah hatinya tatkala dia telah menikah dengan Zuber bin Awwam yang suka memukul istrinya. Abu Bakar berkata:

يَا بُنَيَّةُ اصْبِرِي فَإِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا كَانَ لَهَا زَوْجٌ صَالِحٌ ثُمَّ مَاتَ عَنْهَا فَلَمْ تَزَوَّجْ بَعْدَهُ ، جُمِعَ بَيْنَهُمَا فِي الْجَنَّةِ

Artinya: “Wahai anakku! Hendaknya dirimu bersabar. Suamimu adalah laki-laki taat. Nanti mungkin saja  dialah yang akan menjadi suamimu di surga. Ada sebuah hadis yang sampai kepadaku bahwa laki-laki yang mengambil keperawanan seorang perempuanlah nanti yang akan menjadi suaminya di surga.”

Pasangan istri adalah suami yang memiliki akhlak paling baik 

Namun Syekh asy-Sya’rani di dalam kitab tersebut juga menyarankan agar para suami memperlakukan istrinya dengan akhlak terpuji karena terdapat keterangan bahwa seorang istri yang memiliki lebih dari satu orang suami akan bersama suaminya yang memiliki akhlak paling baik dan terpuji.

Terdapat hadis yang diriwayatkan oleh imam At-Thabrani yang bersumber dari Ummu Habibah yang pernah bertanya kepada Rasulullah mengenai perempuan yang pernah menikah lebih dari satu kali.

Baca Juga:  Bolehkah Berhubungan Badan Sebelum Mandi Wajib Pasca Haid?

Rasulullah menjawab pertanyaan tersebut dengan sabdanya, “Perempuan tersebut akan menjadi istri dari laki-laki yang paling baik akhlaknya terhadap perempuan itu saat di dunia.” Rasulullah kemudian meneruskan, “Wahai Ummu Habibah! laki-laki dengan akhlak yang terpuji akan pergi membawa kebaikan, baik di dunia maupun di akhirat.” (H.R. At-Thabrani). 

Pasangan istri adalah suami terakhirnya

Pendapat berikutnya terdapat di dalam kitab Qashash al-Anbiya yang berasal dari hadis yang dari seorang sahabat Rasulullah yang bernama Hudzaifah. Beliau pernah mengakatan kepada istrinya agar tidak menikah lagi dengan laki-laki lain setelah kepergiannya karena kelak di surga seorang istri akan bersama dengan suami terakhirnya di dunia.

Imam Ibnu Katsir menyebutkan bahwa dari hadis inilah yang menjadi alasan kenapa para istri Rasulullah diharamkan untuk menikah lagi setelah wafatnya Rasulullah.

Imam As-Sya’rani juga mencantumkan sebuah hadis yang lebih cenderung menguatkan pendapat bahwa istri tersebut akan bersama dengan suami terakhirnya di dunia. Hadis tersebut diriwayatkan oleh  imam at-Thabrani bahwa Muawiyah pernah melamar Ummu Darda’ setelah suaminya meninggal dunia. Akan tetapi, mantan istri Abu Darda tersebut menolak lamaran itu. Lalu Ummu Darda’ mengatakan bahwa dirinya pernah mendengar wasiat Abu Darda’ bahwasanya Rasulullah pernah bersabda:

أَيَُّمَا امْرَأَة  تُوُفِّيَ عَنْهَا زَوْجُهَا فَتَزَوَّجَتْ بَعْدَهُ فَهِيَ لِأَخِرِ  أَزْوَاجِهَا

“Artinya: Perempuan di surga adalah bagian dari suami terakhirnya ketika di dunia. Janganlah kamu menikah setelah kepergianku.” (H.R. At-Thabrani)

Istri memilih sendiri pasangannya

Kemudian pendapat yang terakhir mengatakan bahwa wanita tersebut akan diberikan opsi untuk memilih siapa yang akan menjadi suaminya di surga nanti. Pendapat ini berdalil dengan hadis yang menyebutkan bahwa perempuan yang memiliki lebih dari satu suami akan dipersilakan untuk memilih salah satu dari para suaminya untuk menjadi pasangannya di surga nanti.

Baca Juga:  Tanda-Tanda Malam Lailatul Qadar

Demikianlah keterangan mengenai pasangan seorang istri di surga yang menikah lebih dari sekali ketika di dunia. Wallahu a’lam.

Rekomendasi

Ditulis oleh

Mahasantri Ma'had Aly Salafiyah Syafi'iyah Situbondo.Pegiat kajian Tafsir dan Fikih Perempuan.

2 Komentar

2 Comments

Komentari

Terbaru

isu perempuan najwa shihab isu perempuan najwa shihab

Kekerasan, Kesenjangan, dan Krisis Percaya Diri: Isu Penting Perempuan Menurut Najwa Shihab

Kajian

sikap rasulullah masyarakat adat sikap rasulullah masyarakat adat

Meneladani Sikap Rasulullah terhadap Masyarakat Adat

Khazanah

puasa wajib segera diganti puasa wajib segera diganti

Meninggalkan Puasa Wajib dengan Sengaja, Haruskah Segera Diganti?

Kajian

Keuntungan Menggunakan Pembalut Kain Keuntungan Menggunakan Pembalut Kain

Keuntungan Menggunakan Pembalut Kain dan Pesan Menjaga Bumi dalam Islam

Muslimah Daily

doa terhindar dari keburukan doa terhindar dari keburukan

Doa Nabi Muhammad ketika Bangun Tengah Malam untuk Shalat

Ibadah

nama bayi sebelum syukuran nama bayi sebelum syukuran

Hukum Memberi Nama Bayi Sebelum Acara Syukuran

Ibadah

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Trending

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

Connect