Ikuti Kami

Kajian

Lebih Utama Puasa Qadha atau Halal bi Halal?

Hukum Melakukan Puasa Wishal
Credit: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Sudah menjadi tradisi di Indonesia untuk saling mengunjungi keluarga besarnya untuk menyambung tali silaturahmi antar kerabat pada saat hari raya. Tradisi ini dikenal dengan nama halal bi halal. 

Sesuai dengan ajaran Islam yang mengajarkan untuk memuliakan tamu, maka pada saat ada kunjungan atau acara halal bi halal ini biasanya si pemilik rumah yang dikunjungi akan menyediakan makanan untuk para tamunya. 

Terlepas dari tradisi yang baik ini, pada bulan Syawal umat Islam disunahkan untuk melakukan puasa selama 6 hari agar puasa yang ia lakukan sebagaimana puasa selama satu tahun penuh. Karena setiap amal yang dilakukan akan dilipatgandakan 10x lipat. Sehingga jika dikalkulasikan antara puasa Ramadan dan puasa 6 hari di bulan Syawal, maka seakan-akan orang yang menjalankannya telah melakukan puasa selama 360 hari (± 1 tahun). 

Bukan hanya puasa sunnah Syawal saja, biasanya pada bulan Syawal seorang muslim juga melakukan puasa qadha karena meninggalkan puasa di bulan Ramadan, puasa untuk membayar kafarat ataupun puasa nazar. 

Sehubungan dengan hal tersebut, lantas bagaimana jika seandainya saat seseorang sedang melakukan puasa, baik puasa sunah maupun puasa wajib baik qadha, kafarat maupun nazar, lalu pada hari ia berpuasa bertepatan dengan acara halal bi halal atau dengan kata lain ketika seseorang tersebut sedang berpuasa ada makanan yang disediakan untuknya. Apakah puasa yang ia lakukan boleh dibatalkan atau tidak?

Untuk menjawab hal tersebut, terdapat perbedaan hukum yang didasari pada jenis puasa yang dilakukan. Apakah puasa yang sedang dijalani adalah puasa puasa sunnah atau puasa wajib.

Jika yang dilakukan adalah puasa sunnah, maka orang yang bersangkutan disunahkan untuk membatalkan puasanya. Sebagaimana yang dipaparkan oleh Syekh Zainuddin al-Malibary di dalam kitab Fath al-Mu’in bi Syarah Qurrah al-‘Ain bi Muhimmah al-Dīn hal. 493:

Baca Juga:  Empat Minuman yang Cocok Menemani Buka Puasa Selama Covid-19

يندب ‌الأكل ‌في ‌صوم نفل ولو مؤكدا لإرضاء ذي الطعام بأن شق عليه إمساكه ولو آخر النهار

للأمر بالفطر ويثاب على ما مضى وقضى ندبا يوما مكانه فإن لم يشق عليه إمساكه لم يندب الإفطار بل الإمساك أول

“Seseorang disunnahkan makan pada saat puasa sunnah sekalipun sunnah muakkad untuk membuat senang orang yang menyediakan makanan. Semisal orang tersebut sulit untuk menahan puasa sekalipun di penghujung siang karena adanya perintah untuk berbuka sedangkan ia diberi pahala untuk puasanya yang telah lalu ia kerjakan. Dan seseorang tersebut disunahkan untuk mengganti puasanya di hari yang lain. Oleh karena itu, jika tidak sulit baginya untuk menahan diri untuk tetap berpuasa, maka tidak disunnahkan baginya untuk berbuka, bahkan menahan diri dengan tetap berpuasa itu lebih utama.

Dari pernyataan tersebut dapat diketahui bahwa jika seseorang melakukan puasa sunah lalu disediakan makanan untuknya maka ia disunnahkan untuk berbuka jika ia tidak mampu untuk tetap berpuasa. Sebaliknya jika ia mampu untuk menahan diri maka tetap berpuasa lebih baik untuknya.   

Sedangkan jika yang dilakukan saat dihidangkan makanan adalah puasa wajib, baik qadla’ puasa Ramadan, membayar kafarat maupun nazar, maka puasa tersebut tidak boleh dibatalkan. Sebagaimana yang dikatakan oleh Ibn Qudamah di dalam kitab al-Mughni juz. 4 hal. 412

ومن دَخَلَ في واجِبٍ، كقَضاءِ رمضانَ، أو ‌نَذْرٍ مُعَيَّنٍ أو ‌مُطْلَقٍ، أو صِيامِ ‌كَفَّارَةٍ، لم يَجُزْ له الخُرُوجُ منه؛ لأنَّ المُتَعَيِّنَ وَجَبَ عليه الدُّخُولُ فيه، وغيرَ المُتَعَيِّنِ تَعَيَّنَ بِدُخُولِه فيه، فصارَ بِمَنْزِلَةِ الفَرْضِ المُتَعَيِّنِ، وليس في هذا خِلافٌ بِحَمْدِ اللهِ

“Dan barangsiapa yang telah memulai puasa wajib seperti mengganti puasa Ramadan, nazar yang tertentu ataupun nazar mutlak atau puasa kafarat, maka ia tidak boleh untuk membatalkan puasanya. Karena sesuatu yang sudah ditentukan wajib dilakukan, sedangkan sesuatu yang tidak tertentu menjadi wajib jika sudah dilakukan sehingga posisinya menjadi sama dengan yang wajib dilakukan. Dan hal ini tidak ada yang memperselisihkan. Alhamdulillah.

Baca Juga:  Hukum Muslim Bekerja di Perusahaan Non Muslim

Berdasarkan pernyataan ini, dapat diketahui bahwa ketika puasa yang dilakukan adalah puasa wajib, meliputi puasa qadha Ramadan, kafarat maupun nazar, maka puasa tersebut tidak boleh dibatalkan tanpa adanya uzur termasuk adanya halal bi halal.

Sedangkan dihidangkan makanan bukan termasuk uzur yang memperbolehkan untuk membatalkan puasa. Sehingga ketika seseorang dihidangkan makanan saat ia sedang melaksanakan puasa wajib, maka ia tidak boleh membatalkan puasanya.

Wallahu a’lam, semoga bermanfaat.

Rekomendasi

Ini Tata Cara I’tikaf bagi Perempuan Istihadhah

Batas Akhir Mengqadha Puasa Ramadhan Bagi Muslimah

Puasa Dzulhijjah Qadha Ramadhan Puasa Dzulhijjah Qadha Ramadhan

Niat Menggabungkan Puasa Dzulhijjah dengan Qadha Ramadhan

keutamaan puasa dzulhijjah keutamaan puasa dzulhijjah

Keutamaan Puasa di Awal Bulan Dzulhijjah

Ditulis oleh

Alumnus Ponpes As'ad Jambi dan Mahad Ali Situbondo. Tertarik pada kajian perempuan dan keislaman.

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

Hukum Menalak Istri saat Mabuk Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Kajian

Ketika Pernikahan Anak Dirayakan: Potret Buram Literasi Sosial di Era Digital Ketika Pernikahan Anak Dirayakan: Potret Buram Literasi Sosial di Era Digital

Ketika Pernikahan Anak Dirayakan: Potret Buram Literasi Sosial di Era Digital

Muslimah Talk

Al Quran Sebagai Mukjizat Terbesar Rasulullah saw Al Quran Sebagai Mukjizat Terbesar Rasulullah saw

Al Quran Sebagai Mukjizat Terbesar Rasulullah saw

Khazanah

Pesan Emansipasi Perempuan dalam Turas Nusantara Pesan Emansipasi Perempuan dalam Turas Nusantara

Pesan Emansipasi Perempuan dalam Turas Nusantara

Kajian

Saffanah binti Hatim; Tawanan Rasul Saw. yang Pandai Berdiplomasi Saffanah binti Hatim; Tawanan Rasul Saw. yang Pandai Berdiplomasi

Saffanah binti Hatim; Tawanan Rasul Saw. yang Pandai Berdiplomasi

Muslimah Talk

Tragedi Kekerasan Terhadap Anak: Saat Rumah Tak Lagi Aman Tragedi Kekerasan Terhadap Anak: Saat Rumah Tak Lagi Aman

Tragedi Kekerasan Terhadap Anak: Saat Rumah Tak Lagi Aman

Muslimah Talk

Dian Sastrowardoyo dan Dewi Sandra Bicara Soal Ambisi dan Gengsi Dian Sastrowardoyo dan Dewi Sandra Bicara Soal Ambisi dan Gengsi

Dian Sastrowardoyo dan Dewi Sandra Bicara Soal Ambisi dan Gengsi

Muslimah Talk

Hukum Memanfaatkan Barang Gadai Hukum Memanfaatkan Barang Gadai

Hukum Memanfaatkan Barang Gadai

Kajian

Trending

puasa istri dilarang suami puasa istri dilarang suami

Kritik Nabi kepada Laki-laki yang Suka Main Kasar pada Perempuan

Kajian

Zainab binti Khuzaimah Zainab binti Khuzaimah

Ummu Kultsum; Putri Rasulullah yang Diperistri Utsman bin Affan

Muslimah Talk

Lima Teladan yang Dapat Kita Pelajari dari Sayyidah Khadijah Istri Rasul Lima Teladan yang Dapat Kita Pelajari dari Sayyidah Khadijah Istri Rasul

Lima Teladan yang Dapat Kita Pelajari dari Sayyidah Khadijah Istri Rasul

Muslimah Talk

risiko nikah muda risiko nikah muda

Viral Pernikahan Ayah Mertua dengan Ibu Kandung, Apa Hukumnya?

Kajian

Hukum Menalak Istri saat Mabuk Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Kajian

Shafiyyah huyay istri nabi Shafiyyah huyay istri nabi

Khaulah Binti Qais; Perempuan Pertama yang Kesaksiannya Disetarakan dengan Laki-laki

Muslimah Talk

Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya

Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya

Kajian

Cerita Para Selebgram Muslimah yang Inspiratif

Muslimah Daily

Connect