Ikuti Kami

Kajian

Menyangka Masih Waktu Sahur Padahal Sudah Subuh, Bagaimana Puasanya?

menyangka masih waktu sahur

BincangMuslimah.Com – Hari ini kita sudah memasuki hari ke-19 di bulan Ramadhan. Puasa makin terasa berat, terlebih di luar cuaca begitu terik. Tapi tugas harian sebagai pekerja, mahasiswa, ibu rumah tangga, petani, pedagang, nelayan, atau pekerjaan lainnya masih harus dilakukan. Terkadang hari-hari yang begitu berat dijalani membuta kita bangun terlambat untuk sahur. Sebagian dari kita pernah mengalami momen itu, menyangka masih waktu sahur  dan kita tetapi makan tapi ternyata sudah lewat subuh. Kita bingung, bagaimana puasanya? Dilanjut saja atau bagaimana?

Pengalaman seperti ini tentu menyebalkan, kita bingung akan nasib puasa kita. Tapi Sayyid Sabiq menyebutkan hal-hal yang mewajibkan seseorang mengganti puasanya dengan qadha saja tanpa membayar fidyah atau kafarat.

إذا أكل أو شرب أو جامع ظانا غروب الشمس وعدم طاوع الفجر فظهر الخلاف ذلك فعليه القضاء عند جمهور العلماء ومنهم الأئمة الأربعة:

Artinya: Apabila seseorang yang puasa itu makan atau minum atau berhubungan seksual sedangkan ia menyangka sudah terbenam matahari atau belum terbitnya fajar, mengenai ini ada perbedaan pendapat. Mayoritas mengatakan puasanya batal.

Akan tetapi beda halnya dengan pendapat dari Ishaq, Abu Daud, ,Ibbnu hazm, ’Atha’, ‘Urwah, Hasan al-Bashry dan Mujahid. Mereka mengatakan bahwa puasanya dianggap sah secara muthlak tanpa harus mengqadhanya. Hujjah yang mereka gunakan adalah apa yang Allah firmankan dalam surat al-Ahzab ayat 5:

 وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيْمَآ اَخْطَأْتُمْ بِهٖ وَلٰكِنْ مَّا تَعَمَّدَتْ قُلُوْبُكُمْ ۗوَكَانَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا

Artinya: Dan tidak ada dosa atasmu jika kamu khilaf tentang itu, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.

Surat ini turun saat Nabi Muhammad menisbatkan nasab Zaid bin Haritsah kepadanya setelah mendapatkan hak asuhnya. Nabi Muhammad ditegur dan diampuni oleh Allah atas kesalahan yang terjadi karena khilaf dan ketidaktahuan ini. Begitu juga mereka berpijak pada hadis:

Baca Juga:  Alasan Mengapa Puasa Syawal Senilai Puasa Setahun

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم قَال: (إِنَّ اللهَ تَجَاوَزَ لِي عَنْ أُمَّتِي الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوْا عَلَيْهِ) حَدِيْثٌ حَسَنٌ رَوَاهُ ابْنُ مَاجَه وَاْلبَيْهَقِيّ وَغَيْرُهُمَا.

Artinya: Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya Allah membiarkan(mengampuni) kesalahan dari umatku akibat kekeliruan dan lupa serta keterpaksaan.” (Hadits Hasan diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan Al Baihaqi serta selain keduanya)

Demikian beberapa pendapat yang dihadirkan oleh para ulama dan memiliki hujjahnya masing-masing. Hemat penulis, sebaiknya mengqadha saja saat menyangka masih waktu sahur tetapi tetap melanjutkan makan, demi kehati-hatian dan mengikuti pendapat ulama mayoritas. Adapun jika memang tidak ingin mengqadha dipersilahkan, itu berarti ia mengikuti pendapat ulama-ulama yang telah disebutkan di atas. Wallahu a’lam bisshowab.

Rekomendasi

Puasa Dzulhijjah Qadha Ramadhan Puasa Dzulhijjah Qadha Ramadhan

Niat Menggabungkan Puasa Dzulhijjah dengan Qadha Ramadhan

keutamaan puasa dzulhijjah keutamaan puasa dzulhijjah

Keutamaan Puasa di Awal Bulan Dzulhijjah

Kesalehan dan Domestikasi Perempuan Kesalehan dan Domestikasi Perempuan

Halal Lifestyle; Tawaran Gaya Hidup untuk Muslim Perkotaan

tantangan menjalani i'tikaf ramadhan tantangan menjalani i'tikaf ramadhan

Tantangan dan Solusi Menjalani I’tikaf di 10 Hari Terakhir Ramadhan

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan

Mengenal Lebih Jauh Macam-macam Pendekatan Gender

Kajian

Kisah cinta Zainab binti Rasulullah Kisah cinta Zainab binti Rasulullah

Kisah Cinta Sayyidah Zainab binti Rasulullah

Muslimah Talk

Hukum kremasi jenazah mualaf Hukum kremasi jenazah mualaf

Hukum Kremasi Jenazah Mualaf

Kajian

Rembuk Ide Rembuk Ide

El-Bukhari Institute Gelar Rembuk Ide, Bahas Moderasi Beragama untuk Gen Z

Berita

Bincang Thaharah; Wudhu Tidak Berurutan, Apakah Tetap Sah?

Video

Perbedaan Haji dan Umrah Perbedaan Haji dan Umrah

Tiga Perbedaan Haji dan Umrah

Ibadah

Syarat-syarat dikabulkannya doa Syarat-syarat dikabulkannya doa

Fungsi dan Syarat-syarat Dikabulkannya Doa  

Ibadah

Larangan bagi Perempuan Haid Larangan bagi Perempuan Haid

Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Kajian

Trending

Doa keguguran Doa keguguran

Kehilangan Buah Hati Akibat Keguguran, Baca Doa yang Diajarkan Rasulullah Ini

Ibadah

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

10 Hadis Tentang Keutamaan Menikah

Kajian

Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat

Doa agar Terhindar dari Prasangka Buruk pada Allah

Ibadah

Mengenal Rufaidah al-Aslamiyah: Perawat Perempuan Pertama dalam Sejarah Islam

Muslimah Talk

Mandi junub dan haid Mandi junub dan haid

Empat Hal yang Perlu Diperhatikan Ketika Mandi Wajib

Ibadah

Resensi Buku Pernah Tenggelam Resensi Buku Pernah Tenggelam

Resensi Buku Pernah Tenggelam: Halu Berlebihan Menenggelamkan Keimanan?

Diari

Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah

Kisah Bulan Madu Rasul dengan Shafiyah binti Huyay

Muslimah Talk

muslimah mencukur habis rambutnya muslimah mencukur habis rambutnya

Bolehkah Muslimah Mencukur Habis Rambutnya?

Kajian

Connect