Ikuti Kami

Kajian

Apa Hukumnya Menjadi Hacker dalam Islam?

Hukumnya Menjadi Hacker Islam
Source Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Kasus Bjorka sempat ramai menjadi topik perbincangan di sosial media dan menjadi trending topik Twitter. Bjorka merupakan nama samaran yang digunakan oleh seorang hacker untuk meretas data Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo). Adanya berita bocornya informasi di Kominfo tersebut dikonfirmasi kebenarannya langsung oleh Johnny G plate selaku yang menduduki posisi tersebut. Lalu, apa hukumnya menjadi hacker dalam Islam?

Sebelum membahas hukumnya, mari kita bahas apa itu hacker. Sebenarnya, secara umum hacker disematkan kepada seseorang yang mahir mengoperasikan komputer dan memperbaiki kendala teknis yang terjadi pada komputer. Dilansir dari laman techtarget disebutkan bahwa:

a hacker is an individual who uses computer, networking or other skills to overcome a technical problem”.

Namun setelah mengalami perkembangan makna, istilah hacker belakangan ini merujuk pada seseorang yang menggunakan kemampuannya dalam memperoleh akses secara tidak sah atau ilegal untuk memasuki sistem atau jaringan sebagai sebuah bentuk kejahatan. Karena tindakannya tersebut, alhasil, hacker berhasil mencuri informasi yang digunakan untuk menyakiti orang melalui pencurian identitas atau menjatuhkan sistem. Contoh tindakan lain yakni dengan pencurian identitas rahasia milik orang lain, ia gunakan untuk menyandera dan mengumpulkan uang tebusan.

Dilansir melalui Peringatan : Hukum UU ITE Aktivitas Hacker | SEOsatu Aksi hacker masuk kepada delik hukum pidana berupa; Sanksi pelaku hacker Pasal 30 UU ITE berisi tiga unsur delik yang membuat peretas bisa dikenai hukum pidana, yakni dengan sengaja dan tanpa hak:

Pertama, mengakses komputer atau sistem elektronik,

Kedua, mengakses komputer atu sistem elektronik dengan tujuan untuk memperoleh informasi elektronik,

Ketiga, melampaui, menjebol, melanggar, sistem pengaman dari suatu komputer atau sistem elektronik untuk dapat mengakses komputer atau sistem elektronik tersebut.

Baca Juga:  7 Macam Keadaan Istihadhah Bagi Perempuan

Dengan ancaman terhadap pelanggaran Pasal 30 UU ITE adalah pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 800 juta sesuai yang tertuang pada Pasal 51 ayat 1 UU ITE.

Untuk mengamankan tindakan tersebut maka dibentuk Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber), yakni satuan kerja yang berada di bawah Bareskrim Polri dan bertugas untuk melakukan penegakan hukum terhadap kejahatan siber. Secara umum, Dittipidsiber menangani dua kelompok kejahatan, yaitu computer crime dan computer-related crime.

Hukumnya dalam Islam

Dikutip dari NU Online Jatim, dalam istilah fikih, tindakan hacker yang membobol sistem dengan tanpa izin dianggap mirip dengan perbuatan ghasab, bahkan dalam keadaan tertentu disandingkan dengan perilaku pencurian, karena tindakan mencuri data seorang hacker oleh seorang hacker bisa merugikan orang lain.

كِتَابُ الْغَصَبِ هُوَ لُغَةً أَخْذُ الشَّيْءِ ظُلْمًا وَشَرْعًا اَلْاِسْتِيلَاءُ عَلَى حَقِّ الْغَيْرِ عُدْوَانًا أَيْ بِغَيْرِ حَقٍّ وَالْحَقُّ يَشْمَلُ الْمَالَ وَغَيْرَهُ

Artinya: Ghasab secara bahasa adalah mengambil sesuatu secara zhalim, sedang menurut syara` adalah menguasai hak orang lain dengan cara yang tidak benar. Sedangkan pengertian hak disini mencakup harta-benda dan selainnya. (Muhammad az-Zuhri al-Ghamrawi, as-Siraj al-Wahhaj ‘ala Matn al-Minhaj, Bairut-Dar al-Fikr,tt, h. 266)

Berdasarkan landasan hukum di atas, apabila hacker disejajarkan hukumnya dengan ghasab, maka hukum hacker yakni sudah pasti haram dan mendapat dosa besar bagi orang yang melakukannya, terutama apabila tindakan hacker tersebut berupa mengghasab, memeras, atau memperjualbelikan data.

Tetapi berbeda hukumnya apabila seorang hacker melakukan aksinya guna bertujuan menyelamatkan data-data rahasia, maka ia dikategorikan dengan ethical hacker, yakni individu atau sekelompok orang yang menggunakan keahliannya di bidang komputer atau tindakan meretas sebagai upaya untuk menolong orang lain. 

Baca Juga:  Fenomena Adopsi Spirit Doll dan Pandangan Islam Terhadapnya

Demikian penjelasan hukumnya menjadi hacker dalam Islam.

Rekomendasi

fomo media sosial islam fomo media sosial islam

Upaya Menghindari Fomo dalam Kacamata Islam

Sejarah Pensyariatan Azan Pertama Sejarah Pensyariatan Azan Pertama

Sejarah Pensyariatan Azan Pertama Kali

terapi seft gangguan emosi terapi seft gangguan emosi

Terapi SEFT (Spiritual Emotional Freedom Technical) untuk Mengatasi Gangguan Emosi Sesuai Nilai Islam

poligami bagian tradisi islam poligami bagian tradisi islam

Benarkah Poligami Adalah Bagian dari Tradisi Islam?

Ditulis oleh

Mahasiswi Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah dan Pegiat Sastra Arab dan Gender Islam.

Komentari

Komentari

Terbaru

ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan

Mengenal Lebih Jauh Macam-macam Pendekatan Gender

Kajian

Kisah cinta Zainab binti Rasulullah Kisah cinta Zainab binti Rasulullah

Kisah Cinta Sayyidah Zainab binti Rasulullah

Muslimah Talk

Hukum kremasi jenazah mualaf Hukum kremasi jenazah mualaf

Hukum Kremasi Jenazah Mualaf

Kajian

Rembuk Ide Rembuk Ide

El-Bukhari Institute Gelar Rembuk Ide, Bahas Moderasi Beragama untuk Gen Z

Berita

Bincang Thaharah; Wudhu Tidak Berurutan, Apakah Tetap Sah?

Video

Perbedaan Haji dan Umrah Perbedaan Haji dan Umrah

Tiga Perbedaan Haji dan Umrah

Ibadah

Syarat-syarat dikabulkannya doa Syarat-syarat dikabulkannya doa

Fungsi dan Syarat-syarat Dikabulkannya Doa  

Ibadah

Larangan bagi Perempuan Haid Larangan bagi Perempuan Haid

Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Kajian

Trending

Doa keguguran Doa keguguran

Kehilangan Buah Hati Akibat Keguguran, Baca Doa yang Diajarkan Rasulullah Ini

Ibadah

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

10 Hadis Tentang Keutamaan Menikah

Kajian

Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat

Doa agar Terhindar dari Prasangka Buruk pada Allah

Ibadah

Mengenal Rufaidah al-Aslamiyah: Perawat Perempuan Pertama dalam Sejarah Islam

Muslimah Talk

Mandi junub dan haid Mandi junub dan haid

Empat Hal yang Perlu Diperhatikan Ketika Mandi Wajib

Ibadah

Resensi Buku Pernah Tenggelam Resensi Buku Pernah Tenggelam

Resensi Buku Pernah Tenggelam: Halu Berlebihan Menenggelamkan Keimanan?

Diari

Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah

Kisah Bulan Madu Rasul dengan Shafiyah binti Huyay

Muslimah Talk

muslimah mencukur habis rambutnya muslimah mencukur habis rambutnya

Bolehkah Muslimah Mencukur Habis Rambutnya?

Kajian

Connect