Ikuti Kami

Kajian

Hukum Suami Pisah Tidur dengan Istri

Menolak Ajakan Istri Berhubungan
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Mempunyai keluarga yang sakinah, mawaddah dan rahmah pasti menjadi impian dan keharmonisan bagi setiap pasangan suami istri yang sedang menempuh bahtera pernikahan. Bentuk keharmonisan itu dapat diwujudkan di antaranya adalah ketidakbolehan suami pisah tidur dengan istri tanpa adanya sebab. Konsep indah tersebut tentu saja hanya akan terjadi jika masing-masing pihak saling mengerti dan menjalankan dengan ikhlas apa yang menjadi hak dan kewajibannya.

Bagi istri, dia wajib untuk taat terhadap suami yang menjadi imamnya, dan bagi suami, dia wajib memberikan nafkah kepada istrinya baik berupa nafkah lahir maupun nafkah batin. Kesetaraan hak dan kewajiban suami istri tersebut termaktub dalam Al-Qur’an, yang berbunyi:

وَلَهُنَّ مِثْلُ ٱلَّذِى عَلَيْهِنَّ بِٱلْمَعْرُوفِ

Dan bagi para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf  (QS. Al-Baqarah: 228)

Secara tekstual, nafkah batin bisa kita pahami sebagai kebahagiaan dan pemenuhan kebutuhan biologis istri. Hal ini tentu tidak bisa dipahami hanya sebatas sebagai aktifitas seksual saja. Hal-hal lain seperti pemberian perhatian dan kepercayaan, perlindungan serta kehadiran juga masuk dalam kategori pemenuhan kebutuhan nafkah batin ini. Tamsil paling sederhana adalah tidur bersama antara suami dan istri di dalam satu kamar dan satu ranjang.

Biasanya, kehadiran anak yang selalu ingin tidur bersama ibunya membuat suami istri tidur terpisah dan hanya sesekali saja mereka tidur bersama. Sebenarnya, bagaimana Islam menyikapi fenomena suami yang meninggalkan istrinya tidur sendiri?

Sebagaimana yang telah kita sepakati di awal, bahwa tidur bersama dalam satu kamar dan satu ranjang antara suami dan istri merupakan bagian daripada nafkah batin yang mesti diberikan oleh suami kepada istri. Perihal masalah nafkah batin ini, sebagaimana nafkah lahir, hal itu merupakan hak istri sehingga pilihannya ada pada diri istri.

Baca Juga:  Bagaimana Jika Penghasilan Suami Lebih Kecil dari Istri?

Artinya sang istri berhak menuntut apabila ia menginginkannya. Akan tetapi sebaliknya, jika ternyata sang istri tidak mempermasalahkan hal tersebut dalam arti merelakannya, maka tidak masalah.

Hal yang demikian ini pernah terjadi di zaman Rasulullah, yakni ketika istri Rasulullah yang tertua, yakni Saudah binti Zam’ah merelakan malam gilirannya diberikan untuk istri Rasulullah yang lain, yakni Aisyah binti Abu Bakar. Saling merelakan seperti ini diatur dalam Al-Qur’an Surat An-Nisaa yang berbunyi:

وَإِنِ ٱمْرَأَةٌ خَافَتْ مِنۢ بَعْلِهَا نُشُوزًا أَوْ إِعْرَاضًا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَآ أَن يُصْلِحَا بَيْنَهُمَا صُلْحًا ۚ وَٱلصُّلْحُ خَيْرٌ ۗ وَأُحْضِرَتِ ٱلْأَنفُسُ ٱلشُّحَّ ۚ وَإِن تُحْسِنُوا۟ وَتَتَّقُوا۟ فَإِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرًا

Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya, dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka) walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir. Dan jika kamu bergaul dengan isterimu secara baik dan memelihara dirimu (dari nusyuz dan sikap tak acuh), maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. (QS. An-Nisa: 128)

Jalaluddin mahalli dan as-suyuti dalam kitabnya Tafsir Jalalain [hal. 124] ketika menafsiri ayat di atas, beliau berpendapat bahwa seorang wanita boleh mengizinkan suaminya untuk tidak menunaikan hanya sebagian kewajibannya saja kepada istrinya, dengan syarat, dia bisa tetap menjadi istrinya (tidak diceraikan). Bentuknya, bisa dengan cara si istri rela dengan nafkah yang sedikit, atau (suami) mengurangi intensitas hubungan dengan dirinya.

Walhasil, hukum suami meninggalkan istrinya tidur sendiri itu dikembalikan kepada sang istri karena hal itu merupakan bagian dari nafkah batin yang menjadi hak istri. Apabila istri tidak berkenan maka ia boleh menuntut, dan jika istri merelakannya, maka tidak ada masalah. Semoga bermanfaat. Wallahua’lam.

Rekomendasi

Fatwa MUI: Harus Menghapus Kosmetik Waterproof Sebelum Berwudhu Fatwa MUI: Harus Menghapus Kosmetik Waterproof Sebelum Berwudhu

Wajibkah Suami Memberikan Nafkah Skincare?

Istri Menafkahi Suami, Dapatkah Pahala?

malaikat melaknat istri menolak malaikat melaknat istri menolak

Benarkah Malaikat Melaknat Istri yang Menolak Ajakan Suami untuk Berhubungan Badan?

Cerai Gugat: Ruang untuk Perempuan Mengakhiri Pernikahan Cerai Gugat: Ruang untuk Perempuan Mengakhiri Pernikahan

Apakah Istri Masih Memiliki Hak Nafkah Setelah Cerai dari Suami?

Ditulis oleh

Santri Tahfidz Pondok Pesantren Miftahul Ulum Banyuwangi Jawa Timur

Komentari

Komentari

Terbaru

Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia

Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia

Muslimah Talk

Membangun Generasi Tangguh: Prof. Maila Dinia Husni Rahiem Bicara tentang Resiliensi dan Growth Mindset Membangun Generasi Tangguh: Prof. Maila Dinia Husni Rahiem Bicara tentang Resiliensi dan Growth Mindset

Bicara Pola Pikir Berkembang Bersama Prof. Maila Dinia Husni Rahiem

Muslimah Talk

Prof. Amelia Fauzia: Filantropi di Indonesia Masih Minim Riset dan Pengembangan Prof. Amelia Fauzia: Filantropi di Indonesia Masih Minim Riset dan Pengembangan

Prof. Amelia Fauzia: Filantropi di Indonesia Masih Minim Riset dan Pengembangan

Muslimah Talk

Next Class: Podcast Inspiratif dari LP2M UIN Jakarta Bersama Para Guru Besar Perempuan Next Class: Podcast Inspiratif dari LP2M UIN Jakarta Bersama Para Guru Besar Perempuan

Next Class: Podcast Inspiratif dari LP2M UIN Jakarta Bersama Para Guru Besar Perempuan

Berita

Jika Semua Bersandar Padaku, Maka Aku Bersandar Pada Tuhan Jika Semua Bersandar Padaku, Maka Aku Bersandar Pada Tuhan

Jika Semua Bersandar Padaku, Maka Aku Bersandar Pada Tuhan

Muslimah Daily

Ning Najhaty Sharma: Pemikiran Kritis nan Lugas dalam Balutan Karya Sastra Ning Najhaty Sharma: Pemikiran Kritis nan Lugas dalam Balutan Karya Sastra

Ning Najhaty Sharma: Pemikiran Kritis nan Lugas dalam Balutan Karya Sastra

Muslimah Talk

AICIS+ 2025: Eka Srimulyani Paparkan Gerakan Eko-Feminisme Islam di Aceh AICIS+ 2025: Eka Srimulyani Paparkan Gerakan Eko-Feminisme Islam di Aceh

AICIS+ 2025: Eka Srimulyani Paparkan Gerakan Eko-Feminisme Islam di Aceh

Berita

Mahar Tidak Sesuai yang Diucapkan dalam Akad, Sahkah Pernikahannya? Mahar Tidak Sesuai yang Diucapkan dalam Akad, Sahkah Pernikahannya?

Mahar Tidak Sesuai yang Diucapkan dalam Akad, Sahkah Pernikahannya?

Keluarga

Trending

Kata Nabi Tentang Seseorang yang Senang Membully Temannya

Kajian

ratu bilqis ratu bilqis

Meneladani Kisah Ratu Bilqis Sebagai Sosok Perempuan Pemberani

Muslimah Talk

Peran Perempuan di Balik Sumpah Pemuda sampai Lahirnya Kongres Perempuan

Kajian

Cerita Seru Serba-Serbi Mondok: Selamat Hari Santri!!!

Diari

Ruby Kholifah: Pejuang Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan

Muslimah Talk

Suami Istri Bercerai Anak Suami Istri Bercerai Anak

Suami Istri Bercerai, Anak Harus Memilih Siapa?

Keluarga

Parenting Islami : Ini Empat Cara Mendidik Anak yang Over Aktif

Keluarga

Pengaruh Sumpah Pemuda dalam Kebangkitan Perempuan

Muslimah Daily

Connect