Ikuti Kami

Kajian

Hukum Suami Pisah Tidur dengan Istri

Menolak Ajakan Istri Berhubungan
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Mempunyai keluarga yang sakinah, mawaddah dan rahmah pasti menjadi impian dan keharmonisan bagi setiap pasangan suami istri yang sedang menempuh bahtera pernikahan. Bentuk keharmonisan itu dapat diwujudkan di antaranya adalah ketidakbolehan suami pisah tidur dengan istri tanpa adanya sebab. Konsep indah tersebut tentu saja hanya akan terjadi jika masing-masing pihak saling mengerti dan menjalankan dengan ikhlas apa yang menjadi hak dan kewajibannya.

Bagi istri, dia wajib untuk taat terhadap suami yang menjadi imamnya, dan bagi suami, dia wajib memberikan nafkah kepada istrinya baik berupa nafkah lahir maupun nafkah batin. Kesetaraan hak dan kewajiban suami istri tersebut termaktub dalam Al-Qur’an, yang berbunyi:

وَلَهُنَّ مِثْلُ ٱلَّذِى عَلَيْهِنَّ بِٱلْمَعْرُوفِ

Dan bagi para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf  (QS. Al-Baqarah: 228)

Secara tekstual, nafkah batin bisa kita pahami sebagai kebahagiaan dan pemenuhan kebutuhan biologis istri. Hal ini tentu tidak bisa dipahami hanya sebatas sebagai aktifitas seksual saja. Hal-hal lain seperti pemberian perhatian dan kepercayaan, perlindungan serta kehadiran juga masuk dalam kategori pemenuhan kebutuhan nafkah batin ini. Tamsil paling sederhana adalah tidur bersama antara suami dan istri di dalam satu kamar dan satu ranjang.

Biasanya, kehadiran anak yang selalu ingin tidur bersama ibunya membuat suami istri tidur terpisah dan hanya sesekali saja mereka tidur bersama. Sebenarnya, bagaimana Islam menyikapi fenomena suami yang meninggalkan istrinya tidur sendiri?

Sebagaimana yang telah kita sepakati di awal, bahwa tidur bersama dalam satu kamar dan satu ranjang antara suami dan istri merupakan bagian daripada nafkah batin yang mesti diberikan oleh suami kepada istri. Perihal masalah nafkah batin ini, sebagaimana nafkah lahir, hal itu merupakan hak istri sehingga pilihannya ada pada diri istri.

Baca Juga:  Bagaimana Kesalihan Seseorang Mempengaruhi Keturunan?

Artinya sang istri berhak menuntut apabila ia menginginkannya. Akan tetapi sebaliknya, jika ternyata sang istri tidak mempermasalahkan hal tersebut dalam arti merelakannya, maka tidak masalah.

Hal yang demikian ini pernah terjadi di zaman Rasulullah, yakni ketika istri Rasulullah yang tertua, yakni Saudah binti Zam’ah merelakan malam gilirannya diberikan untuk istri Rasulullah yang lain, yakni Aisyah binti Abu Bakar. Saling merelakan seperti ini diatur dalam Al-Qur’an Surat An-Nisaa yang berbunyi:

وَإِنِ ٱمْرَأَةٌ خَافَتْ مِنۢ بَعْلِهَا نُشُوزًا أَوْ إِعْرَاضًا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَآ أَن يُصْلِحَا بَيْنَهُمَا صُلْحًا ۚ وَٱلصُّلْحُ خَيْرٌ ۗ وَأُحْضِرَتِ ٱلْأَنفُسُ ٱلشُّحَّ ۚ وَإِن تُحْسِنُوا۟ وَتَتَّقُوا۟ فَإِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرًا

Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya, dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka) walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir. Dan jika kamu bergaul dengan isterimu secara baik dan memelihara dirimu (dari nusyuz dan sikap tak acuh), maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. (QS. An-Nisa: 128)

Jalaluddin mahalli dan as-suyuti dalam kitabnya Tafsir Jalalain [hal. 124] ketika menafsiri ayat di atas, beliau berpendapat bahwa seorang wanita boleh mengizinkan suaminya untuk tidak menunaikan hanya sebagian kewajibannya saja kepada istrinya, dengan syarat, dia bisa tetap menjadi istrinya (tidak diceraikan). Bentuknya, bisa dengan cara si istri rela dengan nafkah yang sedikit, atau (suami) mengurangi intensitas hubungan dengan dirinya.

Walhasil, hukum suami meninggalkan istrinya tidur sendiri itu dikembalikan kepada sang istri karena hal itu merupakan bagian dari nafkah batin yang menjadi hak istri. Apabila istri tidak berkenan maka ia boleh menuntut, dan jika istri merelakannya, maka tidak ada masalah. Semoga bermanfaat. Wallahua’lam.

Rekomendasi

Fatwa MUI: Harus Menghapus Kosmetik Waterproof Sebelum Berwudhu Fatwa MUI: Harus Menghapus Kosmetik Waterproof Sebelum Berwudhu

Wajibkah Suami Memberikan Nafkah Skincare?

Istri Menafkahi Suami, Dapatkah Pahala?

malaikat melaknat istri menolak malaikat melaknat istri menolak

Benarkah Malaikat Melaknat Istri yang Menolak Ajakan Suami untuk Berhubungan Badan?

istri hak nafkah cerai istri hak nafkah cerai

Apakah Istri Masih Memiliki Hak Nafkah Setelah Cerai dari Suami?

Ditulis oleh

Santri Tahfidz Pondok Pesantren Miftahul Ulum Banyuwangi Jawa Timur

Komentari

Komentari

Terbaru

Ramai Temuan Komunitas Facebook yang Lakukan Pelecehan di Bawah umur, Sinyal Rumah Belum jadi Ruang Aman untuk Anak Ramai Temuan Komunitas Facebook yang Lakukan Pelecehan di Bawah umur, Sinyal Rumah Belum jadi Ruang Aman untuk Anak

Ramai Temuan Komunitas Facebook yang Lakukan Pelecehan di Bawah umur, Sinyal Rumah Belum jadi Ruang Aman untuk Anak

Muslimah Talk

Hibridasi Islam dan Feminisme Ala Neng Dara Affiah

Muslimah Talk

Rasulullah Sebagai Teladan Pekerja Keras Rasulullah Sebagai Teladan Pekerja Keras

Rasulullah Sebagai Teladan Pekerja Keras

Khazanah

Membincang Relasi Perempuan dan Tatanan Sosial dalam Surat An-Nisa Membincang Relasi Perempuan dan Tatanan Sosial dalam Surat An-Nisa

Membincang Relasi Perempuan dan Tatanan Sosial dalam Surat An-Nisa

Muslimah Daily

Diskusi Buku: Tradisi Sati di India dan Pengalaman Kekerasan Perempuan Lainnya Diskusi Buku: Tradisi Sati di India dan Pengalaman Kekerasan Perempuan Lainnya

Diskusi Buku: Tradisi Sati di India dan Pengalaman Kekerasan Perempuan Lainnya

Kajian

Benarkah Belajar dengan Guru Lebih Utama dibandingkan Belajar Sendiri? Benarkah Belajar dengan Guru Lebih Utama dibandingkan Belajar Sendiri?

Benarkah Belajar dengan Guru Lebih Utama dibandingkan Belajar Sendiri?

Kajian

Parenting Islami : Ini Enam Keunggulan Mendidik Anak dengan Dongeng dan Cerita

Keluarga

Parenting Islami : Langkah-langkah Mempersiapkan Dongeng Untuk Anak-1 Parenting Islami : Langkah-langkah Mempersiapkan Dongeng Untuk Anak-1

Parenting Islami : Langkah-langkah Mempersiapkan Dongeng Untuk Anak-1

Muslimah Daily

Trending

posisi imam perempuan jamaah posisi imam perempuan jamaah

Shalat Berjamaah Bagi Perempuan, Sebaiknya di Mana?

Ibadah

Istri Pilih Karir keluarga Istri Pilih Karir keluarga

Parenting Islami : Nabi Menegur Sahabat yang Pilih Kasih kepada Anak, Ini Alasannya

Keluarga

Refleksi Lagu Bang Toyib dan Bang Jono dalam Kisah Pewayangan Refleksi Lagu Bang Toyib dan Bang Jono dalam Kisah Pewayangan

Refleksi Lagu Bang Toyib dan Bang Jono dalam Kisah Pewayangan

Diari

Sinopsis Film Rentang Kisah: Potret Muslimah yang Berdaya  

Diari

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan? Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Ibadah

Bagaimana Islam Memandang Konsep Gender?

Kajian

Benarkah Rasulullah Menikahi Maimunah saat Peristiwa Umratul Qadha?

Kajian

Hibridasi Islam dan Feminisme Ala Neng Dara Affiah

Muslimah Talk

Connect