Ikuti Kami

Kajian

Hukum Menggunakan Alat Kontrasepsi untuk Menunda Kehamilan dalam Pandangan Ulama

Menggunakan alat kontrasepsi, Perempuan hamil dan menyusui, perempuan hendak melahirkan di
perempuan hendak melahirkan di

BincangMuslimah.Com – Banyak pasangan suami istri yang memakai alat kontrasepsi. Baik sebab alasan untuk memberi jarak usia pada anak agar tiap anak mendapatkan perhatian yang cukup ataupun karena tidak ingin memiliki banyak anak sebab ingin mempersiapkan pendidikan dan tabungan anak dengan baik. Bagaimana hukum menggunakan alat kontrasepsi menurut para ulama?

Sebagaimana yang kita tahu, untuk menunda kehamilan bisa dengan menggunakan spiral kontrasepsi atau obat kontrasepsi, atau ada juga yang memakai kontrasepsi manual seperti mengeluarkan sperma di luar vagina. Bagaimana pun cara dan metode kontrasepsi, bagaimana para ulama memandang kontrasepsi ini? Mari simak ulasan berikut

Syekh Sulaiman bin Manshur al-Ijaili al-Jamal dalam Hasyiyah al-Jamal ‘Ala Manhaj, menjelaskan

ويحرم ما يقطع الحبل من أصله أما ما يبطىء الحبل مدة ولا يقطعه من أصله فلا يحرم كما هو ظاهر بل إن كان لعذر كتربية ولد لم يكره أيضا والا كره.اه

Haram jika (kontrasepsi) memutus kehamilan dari asalnya (indung telur), adapun jika memperlambat/menunda kehamilan sebentar, maka tidak haram sebagaimana pendapat yang jelas. Jika karena udzur seperi untuk tarbiyah anak maka tidak makruh juga jika tidak ada udzur maka makruh. (4/ 447)

Menurut Imam Ghazali dalam Ihya ‘Ulumuddin, menjelaskan

فأقول النيات الباعثة عن العزل خمس: -الى أن قال- الثالثة الخوف من كثرة الحرج بسبب كثرة الاولاد والاحتراز من الحاجة إلى التعب فى الكسب ودخول مداخل السوء وهذا ايضا غير منهي عنه

Aku mengatakan, niat ‘azal (mengeluarkan sperma di luar vagina) itu ada lima -sampai perkataan- ketiga: Sebab khawatir terlalu banyak luka sebab terlalu banyaknya anak, dan waspada terhadap kelelahan dalam bekerja (memenuhi kebutuhan anak) sehingga menyebabkan sesuatu yang buruk, dan ini juga tidak dilarang”. (2/53)

Baca Juga:  Patriarkis: Sebuah Upaya Pembiasan Tafsir

Syekh al-Bajuri dalam kitab Hasyiyah al-Bajuri Syarah Fath al-Qarib menjelaskan

ﻭَﻛَﺬَﺍ ﺍِﺳْﺘِﻌْﻤَﺎﻝُ ﺍْﻹِﻣْﺮَﺃَﺓِ ﺍﻟﺸَّﻲْﺀَ ﺍﻟَّﺬِﻱ ﻳَﺒْﻄِﺊُ ﺍﻟْﺤَﺒْﻞَ ﻭَﻳَﻘْﻄَﻌُﻪُ ﻣِﻦْ ﺃَﺻْﻠِﻪِ ﻓَﻴُﻜْﺮَﻩُ ﻓِﻲ ﺍْﻷَﻭَّﻝِ ﻭَﻳُﺤْﺮَﻡُ ﻓِﻲﺍﻟﺜَّﻨِﻲ ﻭَﻋِﻨْﺪَ ﻭُﺟُﻮْﺩِ ﺍﻟﻀَّﺮُﻭْﺭَﺓِ ﻓَﻌَﻠَﻰ ﺍﻟْﻘَﺎﻋِﺪَﺓِ ﺍﻟْﻔِﻘَﻬِﻴَّﺔِ ﺇِﺫَﺍ ﺗَﻌَﺎﺭَﺿَﺖْ ﺍﻟْﻤَﻔْﺴَﺪَﺗَﺎﻥِ ﺭُﻭْﻋِﻲَ ﺃَﻋْﻈَﻤُﻬُﻤَﺎ ﺿَﺮَﺭًﺍ ﺑِﺎﺭْﺗِﻜَﺎﺏِ ﺃَﺧَﻔِّﻬِﻤَﺎ ﻣُﻔْﺴِﺪَﺓً ـ ﺇﻫـ

Demikian halnya perempuan yang menggunakan sesuatu (seperti obat atau alat kontrasepsi) yang dapat memperlambat kehamilan, hal ini hukumnya makruh, sedangkan apabila sampai memutus keturunan maka hukumnya haram, dan ketika darurat maka sesuai dengan qaidah fiqhiyah “Ketika terjadi dua mafsadat (bahaya) maka hindari mafsadat yang lebih besar dengan melakukan mafsadat yang paling ringan”. [ 2/ 93].

Jadi kesimpulannya, menggunakan alat kontrasepsi, baik berupa pil, obat suntik atau spiral hukumnya adalah sebagai berikut:

A. apabila penggunaan alat itu bisa menyebabkan tidak bisa hamil selamanya, maka haram.

B. apabila penggunaan alat kontrasepsi hanya untuk memperpanjang jarak kehamilan dan tidak ada udzur, maka hukumnya, makruh.

C. apabila penggunaan alat kontrasepsi itu untuk memperpanjang jarak kehamilan,dan di latar belakangi oleh adanya udzur, seperti demi kemaslahatan merawat anak, khawatir terlantarnya anak dan lain-lain,maka hukumnya tidak makruh.

Wallahu’alam.

Rekomendasi

berpakaian ketat islam sains berpakaian ketat islam sains

Risiko Berpakaian Ketat dalam Pandangan Islam dan Sains

Pemaksaan Alat Kontrasepsi TPKS Pemaksaan Alat Kontrasepsi TPKS

Melihat Pemaksaan Alat Kontrasepsi dalam UU TPKS

puasa ramadan perempuan hamil puasa ramadan perempuan hamil

Hamil di Luar Nikah, Bolehkah Aborsi?

Ditulis oleh

Santriwati Pondok Pesantren Putri Salafiyah, Bangil, Pasuruan.

Komentari

Komentari

Terbaru

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Berita

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Berita

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Berita

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Muslimah Talk

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect