Ikuti Kami

Kajian

Risiko Berpakaian Ketat dalam Pandangan Islam dan Sains

berpakaian ketat islam sains
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Salah satu ajaran Islam dalam berpakaian adalah sopan dan tidak berpakaian ketat. Ukuran kesopanan di sini adalah yang sesuai dengan norma masyarakat dan juga aturan yang ditetapkan dalam agama. Tapi ternyata, setelah ditelusuri, ada risiko tersendiri jika seseorang berpakaian secara ketat baik dalam pandangan Islam dan sains.

Ketika mendengar kata “mandul” pasti sangat takut dan khawatir atas hal itu. Dikarenakan mandul merupakan suatu keadaan yang tak pernah seorang pun menginginkan keberadaannya. Berhubungan dengan proses reproduksi manusia, Allah berfirman juga dalam Surah As Syura ayat 49-50, Allah SWT berfirman :

لِلَّهِ مُلْكُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ يَخْلُقُ مَا يَشَاءُ يَهَبُ لِمَنْ يَشَاءُ إِنَاثاً وَيَهَبُ لِمَن يَشَاءُ الذُّكُورَ ﴿٤٩
أَوْ يُزَوِّجُهُمْ ذُكْرَاناً وَإِنَاثاً وَيَجْعَلُ مَن يَشَاءُ عَقِيماً إِنَّهُ عَلِيمٌ قَدِيرٌ ﴿٥٠

Artinya : Kepunyaan Allah-lah kerajaan langit dan bumi, Dia menciptakan apa yang Dia kehendaki, Dia memberikan anak-anak perempuan kepada siapa yang Dia kehendaki dan memberikan anak-anak lelaki kepada siapa yang Dia kehendaki, atau Dia menganugerahkan kedua jenis laki-laki dan perempuan (kepada siapa yang dikehendaki-Nya), dan Dia menjadikan mandul siapa yang Dia kehendaki. Sesungguhnya Dia Maha Mengetahui lagi Maha Kuasa.

Ayat di atas menerangkan kekuasaan Allah di alam semesta ini. Allah yang menentukan seseorang akan mendapatkan anak laki-laki atau perempuan, begitu pula apakah ia akan mandul atau subur (berketurunan banyak). Jika hendak mempunyai anak atau keturunan sesuai ketentuan Allah tentu harus menikah dan menjaga kesehatan. Karena mandul atau tidak, manusia juga dapat mengusahakannya. Jika usahanya tidak berhasil, barulah ia bertawakkal kepada Allah.

Istilah kata mandul sendiri mempunyai arti suatu keadaan baik laki-laki maupun perempuan yang tidak bisa memiliki anak atau keturunan secara biologis. Sebab-sebab terjadinya kemandulan sendiri sangatlah beragam. Namun, ada yang mengatakan bahwa perempuan atau laki-laki tidak boleh menggunakan pakaian ketat, dikarenakan akan menyebabkan kemandulan. Apakah benar pernyataan tersebut?

Baca Juga:  Keluar Darah saat Hamil, Termasuk Darah Haid atau Istihadhah?

Profesor John Dickinson, seorang ahli pada penyakit tekanan darah dari Wolfson Institute For Preventive Medicine di Inggris mengatakan bahwa, tekanan yang disebabkan pakaian yang ketat dapat menyebabkan akumulasi masif dari sel dalam lapisan rahim di bagian tubuh lainnya yang bisa menyebabkan peradangan pada rahim. 

Dia juga menyatakan bahwa perubahan dalam tekanan akibat pakaian ketat menciptakan dorongan sel-sel yang bisa membuatnya keluar dari rahim dan berkumpul ke bagian lain. Professor Dickinson memperingatkan bahwa mengenakan pakaian ketat membuat tekanan berat pada rahim dan tuba falopi di dekat indung telur. Bahkan setelah melepaskan pakaian ketat, tekanan akan masih tersisa di dinding tebal rahim, meskipun sudah terjadi penurunan tekanan pada tuba falopi. 

Penelitian kedokteran modern juga membuktikan bahwa mengenakan pakaian ketat untuk orang dewasa berperan dalam menyebabkan peradangan pada lapisan dalam rahim, sebuah penyakit serius yang bisa mengurangi kesuburan dan bahkan menyebabkan kemandulan bagi perempuan. Dilihat dari sisi medis dan biologis sudah terbukti bahwa memakai pakaian ketat sangatlah berdampak pada kesehatan rahim perempuan. Bahkan ini juga berlaku untuk laki-laki.

Kemudian jika dilihat dari sisi agama Islam, sebenarnya Islam tidak menentukan secara pasti dan detail bagaimana pakaian manusia. Semuanya kembali ke diri masing-masing asalkan tidak menyalahi aturan dan norma agama. (alm) KH. Ali Mustafa Yaqub menjelaskan kriteria berpakaian seorang muslim, kriteria ini dikenal dengan 4T, yaitu Tidak Terbuka (menutup aurat), Tidak Transparan, Tidak Ketat, dan Tidak Menyerupai Lawan Jenis.

Dari sini kita dapat melihat salah satu yang menjadi kriteria pakaian seorang muslim menurut KH. Ali Mustafa Yaqub ialah Tidak Ketat. Jelas dalam Islam, pakaian yang baik adalah pakaian yang tidak memperlihatkan lekuk tubuh yang dapat memancing orang lain memandangnya dan menimbulkan dosa. 

Baca Juga:  Hukum Tradisi “Mapati” dan “Mitoni” bagi Ibu Hamil dalam Islam

Jika disinergikan dengan hasil penelitian kedokteran dan para ahli mengenai bukti bahwa mengenakan pakaian ketat dapat menyebabkan mandul dengan kriteria tersebut maka sangatlah cocok dan sesuai. Apalagi bukti penelitian tersebut menyebabkan munculnya kerugian bagi manusia yakni tidak dapat memiliki anak atau keturunan. 

Mempelajari penemuan-penemuan ilmiah sungguh dapat memperkuat kepercayaan kita terhadap aturan-aturan agama yang hikmahnya dapat diambil dengan menggabungkan atau mensinergikan antara agama dan sains.

Rekomendasi

air ketuban air ketuban

Keluar Darah saat Hamil, Termasuk Darah Haid atau Istihadhah?

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

puasa ramadan perempuan hamil puasa ramadan perempuan hamil

Hamil di Luar Nikah, Bolehkah Aborsi?

Status Anak Hamil di Luar Nikah dalam Islam Status Anak Hamil di Luar Nikah dalam Islam

Status Anak Hamil di Luar Nikah dalam Islam

Ditulis oleh

Mahasiswi Studi Keislaman UIN Jakarta dan Mahasantri Darus-Sunnah International Institute for Hadith Sciences.

2 Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

buku

Nama Nabi Sulaiman Didahulukan Nama Nabi Sulaiman Didahulukan

Tafsir Surah An-Naml Ayat 30; Hikmah Nama Nabi Sulaiman Didahulukan daripada Nama Allah

Kajian

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan? Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Muslimah Talk

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

Mu'asyarah bil Ma'ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya? Mu'asyarah bil Ma'ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya?

Mu’asyarah bil Ma’ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya?

Keluarga

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

Tata Cara Shalat Perempuan Tata Cara Shalat Perempuan

Tata Cara Shalat Perempuan Istihadhah

Ibadah

air ketuban air ketuban

Benarkah dengan Membaca Surah Yusuf Anak yang Dikandung akan Tampan?

Kajian

kehidupan muhammad sebelum nabi kehidupan muhammad sebelum nabi

Kenapa Sahabat Nabi Tidak Merayakan Maulid?

Khazanah

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

Connect