Ikuti Kami

Kajian

Hukum Menggunakan Alat Kontrasepsi untuk Menunda Kehamilan dalam Pandangan Ulama

Menggunakan alat kontrasepsi, Perempuan hamil dan menyusui, perempuan hendak melahirkan di
perempuan hendak melahirkan di

BincangMuslimah.Com – Banyak pasangan suami istri yang memakai alat kontrasepsi. Baik sebab alasan untuk memberi jarak usia pada anak agar tiap anak mendapatkan perhatian yang cukup ataupun karena tidak ingin memiliki banyak anak sebab ingin mempersiapkan pendidikan dan tabungan anak dengan baik. Bagaimana hukum menggunakan alat kontrasepsi menurut para ulama?

Sebagaimana yang kita tahu, untuk menunda kehamilan bisa dengan menggunakan spiral kontrasepsi atau obat kontrasepsi, atau ada juga yang memakai kontrasepsi manual seperti mengeluarkan sperma di luar vagina. Bagaimana pun cara dan metode kontrasepsi, bagaimana para ulama memandang kontrasepsi ini? Mari simak ulasan berikut

Syekh Sulaiman bin Manshur al-Ijaili al-Jamal dalam Hasyiyah al-Jamal ‘Ala Manhaj, menjelaskan

ويحرم ما يقطع الحبل من أصله أما ما يبطىء الحبل مدة ولا يقطعه من أصله فلا يحرم كما هو ظاهر بل إن كان لعذر كتربية ولد لم يكره أيضا والا كره.اه

Haram jika (kontrasepsi) memutus kehamilan dari asalnya (indung telur), adapun jika memperlambat/menunda kehamilan sebentar, maka tidak haram sebagaimana pendapat yang jelas. Jika karena udzur seperi untuk tarbiyah anak maka tidak makruh juga jika tidak ada udzur maka makruh. (4/ 447)

Menurut Imam Ghazali dalam Ihya ‘Ulumuddin, menjelaskan

فأقول النيات الباعثة عن العزل خمس: -الى أن قال- الثالثة الخوف من كثرة الحرج بسبب كثرة الاولاد والاحتراز من الحاجة إلى التعب فى الكسب ودخول مداخل السوء وهذا ايضا غير منهي عنه

Aku mengatakan, niat ‘azal (mengeluarkan sperma di luar vagina) itu ada lima -sampai perkataan- ketiga: Sebab khawatir terlalu banyak luka sebab terlalu banyaknya anak, dan waspada terhadap kelelahan dalam bekerja (memenuhi kebutuhan anak) sehingga menyebabkan sesuatu yang buruk, dan ini juga tidak dilarang”. (2/53)

Baca Juga:  Nama-nama yang Dianjurkan Islam dalam Hadis

Syekh al-Bajuri dalam kitab Hasyiyah al-Bajuri Syarah Fath al-Qarib menjelaskan

ﻭَﻛَﺬَﺍ ﺍِﺳْﺘِﻌْﻤَﺎﻝُ ﺍْﻹِﻣْﺮَﺃَﺓِ ﺍﻟﺸَّﻲْﺀَ ﺍﻟَّﺬِﻱ ﻳَﺒْﻄِﺊُ ﺍﻟْﺤَﺒْﻞَ ﻭَﻳَﻘْﻄَﻌُﻪُ ﻣِﻦْ ﺃَﺻْﻠِﻪِ ﻓَﻴُﻜْﺮَﻩُ ﻓِﻲ ﺍْﻷَﻭَّﻝِ ﻭَﻳُﺤْﺮَﻡُ ﻓِﻲﺍﻟﺜَّﻨِﻲ ﻭَﻋِﻨْﺪَ ﻭُﺟُﻮْﺩِ ﺍﻟﻀَّﺮُﻭْﺭَﺓِ ﻓَﻌَﻠَﻰ ﺍﻟْﻘَﺎﻋِﺪَﺓِ ﺍﻟْﻔِﻘَﻬِﻴَّﺔِ ﺇِﺫَﺍ ﺗَﻌَﺎﺭَﺿَﺖْ ﺍﻟْﻤَﻔْﺴَﺪَﺗَﺎﻥِ ﺭُﻭْﻋِﻲَ ﺃَﻋْﻈَﻤُﻬُﻤَﺎ ﺿَﺮَﺭًﺍ ﺑِﺎﺭْﺗِﻜَﺎﺏِ ﺃَﺧَﻔِّﻬِﻤَﺎ ﻣُﻔْﺴِﺪَﺓً ـ ﺇﻫـ

Demikian halnya perempuan yang menggunakan sesuatu (seperti obat atau alat kontrasepsi) yang dapat memperlambat kehamilan, hal ini hukumnya makruh, sedangkan apabila sampai memutus keturunan maka hukumnya haram, dan ketika darurat maka sesuai dengan qaidah fiqhiyah “Ketika terjadi dua mafsadat (bahaya) maka hindari mafsadat yang lebih besar dengan melakukan mafsadat yang paling ringan”. [ 2/ 93].

Jadi kesimpulannya, menggunakan alat kontrasepsi, baik berupa pil, obat suntik atau spiral hukumnya adalah sebagai berikut:

A. apabila penggunaan alat itu bisa menyebabkan tidak bisa hamil selamanya, maka haram.

B. apabila penggunaan alat kontrasepsi hanya untuk memperpanjang jarak kehamilan dan tidak ada udzur, maka hukumnya, makruh.

C. apabila penggunaan alat kontrasepsi itu untuk memperpanjang jarak kehamilan,dan di latar belakangi oleh adanya udzur, seperti demi kemaslahatan merawat anak, khawatir terlantarnya anak dan lain-lain,maka hukumnya tidak makruh.

Wallahu’alam.

Rekomendasi

berpakaian ketat islam sains berpakaian ketat islam sains

Risiko Berpakaian Ketat dalam Pandangan Islam dan Sains

Pemaksaan Alat Kontrasepsi TPKS Pemaksaan Alat Kontrasepsi TPKS

Melihat Pemaksaan Alat Kontrasepsi dalam UU TPKS

puasa ramadan perempuan hamil puasa ramadan perempuan hamil

Hamil di Luar Nikah, Bolehkah Aborsi?

Ditulis oleh

Santriwati Pondok Pesantren Putri Salafiyah, Bangil, Pasuruan.

Komentari

Komentari

Terbaru

Silaturahmi dalam Momen Lebaran Silaturahmi dalam Momen Lebaran

Menjalin Silaturahmi dalam Momen Lebaran

Kajian

Macam Manusia Imam Al-Ghazali Macam Manusia Imam Al-Ghazali

Empat Macam Manusia Menurut Imam Al-Ghazali

Kajian

kisah yahudi maulid nabi kisah yahudi maulid nabi

Enam Hal Penting yang Perlu Digarisbawahi tentang Poligami Rasulullah

Kajian

memelihara semangat setelah ramadhan memelihara semangat setelah ramadhan

Tips Memelihara Semangat Ibadah Setelah Ramadhan

Muslimah Talk

golongan manusia kedudukan terbaik golongan manusia kedudukan terbaik

Golongan Manusia yang Mendapatkan Kedudukan Terbaik di Sisi Allah

Kajian

kisah puasa sayyidah maryam kisah puasa sayyidah maryam

Memetik Hikmah dari Kisah Puasa Sayyidah Maryam dalam Alquran

Khazanah

Tradisi Takbiran Menggunakan Petasan Tradisi Takbiran Menggunakan Petasan

Pendapat Para Ulama tentang Tradisi Takbiran Menggunakan Petasan

Kajian

Makna Pentingnya Zakat Fitrah Makna Pentingnya Zakat Fitrah

Makna dan Pentingnya Zakat Fitrah

Kajian

Trending

doa terhindar dari keburukan doa terhindar dari keburukan

Doa yang Diajarkan Rasulullah kepada Aisyah agar Terhindar Keburukan

Ibadah

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Doa berbuka puasa rasulullah Doa berbuka puasa rasulullah

Beberapa Macam Doa Berbuka Puasa yang Rasulullah Ajarkan

Ibadah

Hukum Sulam Alis dalam Islam

Muslimah Daily

Doa Setelah Shalat Witir

Ibadah

kisah yahudi maulid nabi kisah yahudi maulid nabi

Enam Hal Penting yang Perlu Digarisbawahi tentang Poligami Rasulullah

Kajian

Niat puasa malam hari Niat puasa malam hari

Mengapa Niat Puasa Boleh Dilakukan sejak Malam Hari?

Ibadah

Connect