Ikuti Kami

Kajian

Hukum Menggunakan Alat Kontrasepsi untuk Menunda Kehamilan dalam Pandangan Ulama

Menggunakan alat kontrasepsi, Perempuan hamil dan menyusui, perempuan hendak melahirkan di
perempuan hendak melahirkan di

BincangMuslimah.Com – Banyak pasangan suami istri yang memakai alat kontrasepsi. Baik sebab alasan untuk memberi jarak usia pada anak agar tiap anak mendapatkan perhatian yang cukup ataupun karena tidak ingin memiliki banyak anak sebab ingin mempersiapkan pendidikan dan tabungan anak dengan baik. Bagaimana hukum menggunakan alat kontrasepsi menurut para ulama?

Sebagaimana yang kita tahu, untuk menunda kehamilan bisa dengan menggunakan spiral kontrasepsi atau obat kontrasepsi, atau ada juga yang memakai kontrasepsi manual seperti mengeluarkan sperma di luar vagina. Bagaimana pun cara dan metode kontrasepsi, bagaimana para ulama memandang kontrasepsi ini? Mari simak ulasan berikut

Syekh Sulaiman bin Manshur al-Ijaili al-Jamal dalam Hasyiyah al-Jamal ‘Ala Manhaj, menjelaskan

ويحرم ما يقطع الحبل من أصله أما ما يبطىء الحبل مدة ولا يقطعه من أصله فلا يحرم كما هو ظاهر بل إن كان لعذر كتربية ولد لم يكره أيضا والا كره.اه

Haram jika (kontrasepsi) memutus kehamilan dari asalnya (indung telur), adapun jika memperlambat/menunda kehamilan sebentar, maka tidak haram sebagaimana pendapat yang jelas. Jika karena udzur seperi untuk tarbiyah anak maka tidak makruh juga jika tidak ada udzur maka makruh. (4/ 447)

Menurut Imam Ghazali dalam Ihya ‘Ulumuddin, menjelaskan

فأقول النيات الباعثة عن العزل خمس: -الى أن قال- الثالثة الخوف من كثرة الحرج بسبب كثرة الاولاد والاحتراز من الحاجة إلى التعب فى الكسب ودخول مداخل السوء وهذا ايضا غير منهي عنه

Aku mengatakan, niat ‘azal (mengeluarkan sperma di luar vagina) itu ada lima -sampai perkataan- ketiga: Sebab khawatir terlalu banyak luka sebab terlalu banyaknya anak, dan waspada terhadap kelelahan dalam bekerja (memenuhi kebutuhan anak) sehingga menyebabkan sesuatu yang buruk, dan ini juga tidak dilarang”. (2/53)

Baca Juga:  Hak Khiyar dalam Pernikahan

Syekh al-Bajuri dalam kitab Hasyiyah al-Bajuri Syarah Fath al-Qarib menjelaskan

ﻭَﻛَﺬَﺍ ﺍِﺳْﺘِﻌْﻤَﺎﻝُ ﺍْﻹِﻣْﺮَﺃَﺓِ ﺍﻟﺸَّﻲْﺀَ ﺍﻟَّﺬِﻱ ﻳَﺒْﻄِﺊُ ﺍﻟْﺤَﺒْﻞَ ﻭَﻳَﻘْﻄَﻌُﻪُ ﻣِﻦْ ﺃَﺻْﻠِﻪِ ﻓَﻴُﻜْﺮَﻩُ ﻓِﻲ ﺍْﻷَﻭَّﻝِ ﻭَﻳُﺤْﺮَﻡُ ﻓِﻲﺍﻟﺜَّﻨِﻲ ﻭَﻋِﻨْﺪَ ﻭُﺟُﻮْﺩِ ﺍﻟﻀَّﺮُﻭْﺭَﺓِ ﻓَﻌَﻠَﻰ ﺍﻟْﻘَﺎﻋِﺪَﺓِ ﺍﻟْﻔِﻘَﻬِﻴَّﺔِ ﺇِﺫَﺍ ﺗَﻌَﺎﺭَﺿَﺖْ ﺍﻟْﻤَﻔْﺴَﺪَﺗَﺎﻥِ ﺭُﻭْﻋِﻲَ ﺃَﻋْﻈَﻤُﻬُﻤَﺎ ﺿَﺮَﺭًﺍ ﺑِﺎﺭْﺗِﻜَﺎﺏِ ﺃَﺧَﻔِّﻬِﻤَﺎ ﻣُﻔْﺴِﺪَﺓً ـ ﺇﻫـ

Demikian halnya perempuan yang menggunakan sesuatu (seperti obat atau alat kontrasepsi) yang dapat memperlambat kehamilan, hal ini hukumnya makruh, sedangkan apabila sampai memutus keturunan maka hukumnya haram, dan ketika darurat maka sesuai dengan qaidah fiqhiyah “Ketika terjadi dua mafsadat (bahaya) maka hindari mafsadat yang lebih besar dengan melakukan mafsadat yang paling ringan”. [ 2/ 93].

Jadi kesimpulannya, menggunakan alat kontrasepsi, baik berupa pil, obat suntik atau spiral hukumnya adalah sebagai berikut:

A. apabila penggunaan alat itu bisa menyebabkan tidak bisa hamil selamanya, maka haram.

B. apabila penggunaan alat kontrasepsi hanya untuk memperpanjang jarak kehamilan dan tidak ada udzur, maka hukumnya, makruh.

C. apabila penggunaan alat kontrasepsi itu untuk memperpanjang jarak kehamilan,dan di latar belakangi oleh adanya udzur, seperti demi kemaslahatan merawat anak, khawatir terlantarnya anak dan lain-lain,maka hukumnya tidak makruh.

Wallahu’alam.

Rekomendasi

puasa ramadan perempuan hamil puasa ramadan perempuan hamil

Hamil di Luar Nikah, Bolehkah Aborsi?

berpakaian ketat islam sains berpakaian ketat islam sains

Risiko Berpakaian Ketat dalam Pandangan Islam dan Sains

Pemaksaan Alat Kontrasepsi TPKS Pemaksaan Alat Kontrasepsi TPKS

Melihat Pemaksaan Alat Kontrasepsi dalam UU TPKS

Ditulis oleh

Santriwati Pondok Pesantren Putri Salafiyah, Bangil, Pasuruan.

Komentari

Komentari

Terbaru

Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja

Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja

Khazanah

kesehatan reproduksi remaja kesehatan reproduksi remaja

Parenting Islami : Empat Bentuk Psikologis yang Dibutuhkan Anak dalam Sorotan Islam

Keluarga

Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia

Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia

Muslimah Talk

Membangun Generasi Tangguh: Prof. Maila Dinia Husni Rahiem Bicara tentang Resiliensi dan Growth Mindset Membangun Generasi Tangguh: Prof. Maila Dinia Husni Rahiem Bicara tentang Resiliensi dan Growth Mindset

Bicara Pola Pikir Berkembang Bersama Prof. Maila Dinia Husni Rahiem

Muslimah Talk

Prof. Amelia Fauzia: Filantropi di Indonesia Masih Minim Riset dan Pengembangan Prof. Amelia Fauzia: Filantropi di Indonesia Masih Minim Riset dan Pengembangan

Prof. Amelia Fauzia: Filantropi di Indonesia Masih Minim Riset dan Pengembangan

Muslimah Talk

Next Class: Podcast Inspiratif dari LP2M UIN Jakarta Bersama Para Guru Besar Perempuan Next Class: Podcast Inspiratif dari LP2M UIN Jakarta Bersama Para Guru Besar Perempuan

Next Class: Podcast Inspiratif dari LP2M UIN Jakarta Bersama Para Guru Besar Perempuan

Berita

Jika Semua Bersandar Padaku, Maka Aku Bersandar Pada Tuhan Jika Semua Bersandar Padaku, Maka Aku Bersandar Pada Tuhan

Jika Semua Bersandar Padaku, Maka Aku Bersandar Pada Tuhan

Muslimah Daily

Ning Najhaty Sharma: Pemikiran Kritis nan Lugas dalam Balutan Karya Sastra Ning Najhaty Sharma: Pemikiran Kritis nan Lugas dalam Balutan Karya Sastra

Ning Najhaty Sharma: Pemikiran Kritis nan Lugas dalam Balutan Karya Sastra

Muslimah Talk

Trending

Kata Nabi Tentang Seseorang yang Senang Membully Temannya

Kajian

ratu bilqis ratu bilqis

Meneladani Kisah Ratu Bilqis Sebagai Sosok Perempuan Pemberani

Muslimah Talk

Peran Perempuan di Balik Sumpah Pemuda sampai Lahirnya Kongres Perempuan

Kajian

Cerita Seru Serba-Serbi Mondok: Selamat Hari Santri!!!

Diari

Ruby Kholifah: Pejuang Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan

Muslimah Talk

kesehatan reproduksi remaja kesehatan reproduksi remaja

Parenting Islami : Empat Bentuk Psikologis yang Dibutuhkan Anak dalam Sorotan Islam

Keluarga

Suami Istri Bercerai Anak Suami Istri Bercerai Anak

Suami Istri Bercerai, Anak Harus Memilih Siapa?

Keluarga

Parenting Islami : Ini Empat Cara Mendidik Anak yang Over Aktif

Keluarga

Connect