Ikuti Kami

Kajian

Hukum Menceraikan Istri Saat Sedang Haid

Hak Khiyar dalam Pernikahan

BincangMuslimah.Com – Talak atau cerai adalah hal yang dibenci Allah swt. Namun, hal ini boleh dilakukan oleh seorang suami kepada istrinya. Lalu, bolehkah menceraikan istri saat sedang haid? Haruskah sang istri dalam kondisi suci?

Syekh Wahbah Az-Zuhaili di dalam kitab Al-Fiqh Al-Islami Wa Adillatuh telah menjelaskan tentang hal ini sebagaimana berikut.

فإذا أوقع الزوج الطلاق في حال الحيض أو النفاس، أو في طهر جامعها فيه، كان الطلاق عند الجمهور حراماَ شرعاً وعند الحنفية مكروهاً تحريمياً، وهو المسمى طلاقاً بدعياً.

Jika seorang suami menjatuhkan talaknya saat istri dalam keadaan haid, nifas, atau suci (tetapi) ia menyetubuhinya (saat menalak), maka menurut mayoritas ulama’ talaknya secara agama berhukum haram, menurut ulama hanafiyyah Makruh tahrim. Talak dalam kondisi tersebut disebut talak bid’i.

Dalil keharaman menjatuhkan talak saat istri sedang haid adalah hadis tentang Ibnu Umar r.a. yang pernah menceraikan istrinya saat haid. Lalu, Umar r.a. sebagai ayahnya pun menanyakan hal tersebut kepada Rasulullah saw. Beliau bersabda:

مُرْهُ فَلْيُرَاجِعْهَا، ثُمَّ لِيُمْسِكْهَا حَتَّى تَطْهُرَ، ثُمَّ تَحِيضَ ثُمَّ تَطْهُرَ، ثُمَّ إِنْ شَاءَ أَمْسَكَ بَعْدُ، وَإِنْ شَاءَ طَلَّقَ قَبْلَ أَنْ يَمَسَّ، فَتِلْكَ العِدَّةُ الَّتِي أَمَرَ اللَّهُ أَنْ تُطَلَّقَ لَهَا النِّسَاءُ

“Perintahkan dia untuk merujuk istrinya, kemudian tahan sampai suci, kemudian haid lagi, kemudian suci lagi. Selanjutnya jika dia mau, dia bisa pertahankan dan jika mau dia bisa menceraikannya sebelum disetubuhi. Itulah iddah yang Allah perintahkan agar talak wanita dijatuhkan.” (H.R Bukhari dan Muslim)

Lebih lanjut, Syekh Wahbah menjelaskan bahwa menurut kesepakatan ulama empat madzhab talak yang dijatuhkan saat istri sedang haid atau suci tetapi saat itu ia sedang menyetubuhi istrinya adalah tetap sah alias jatuh talaknya. Hal ini mengacu pada hadis Rasulullah saw. di atas yang memerintahkan kepada Ibnu Umar r.a. untuk merujuk istrinya kembali yang telah ia ceraikan saat istrinya haid, karena kara rujuk tidaklah ada kecuali setelah jatuhnya kata talak.

Baca Juga:  Privasi yang Berhak Dimiliki Seorang Istri Menurut Empat Madzhab

Adapun hikmah diharamkannya menjatuhkan talak saat istri sedang haid adalah karena agar tidak memperpanjang masa iddah sang istri. Sebab haid yang terjadi pada saat ia diceraikan tidak dihitung dalam masa iddah.

Dengan demikian, maka menceraikan istri saat sedang haid adalah sah dan jatuh talaknya. Hanya saja berhukum haram dan berdosa. Oleh sebab itu, maka bagi suami yang terlanjur menceraikan istrinya saat haid agar merujuknya kembali. Hal ini sebagaimana diajarkan oleh Rasulullah saw. kepada Ibnu Umar r.a. terhadap istrinya. Wa Allahu A’lam bis shawab.

Rekomendasi

air ketuban air ketuban

Keluar Darah saat Hamil, Termasuk Darah Haid atau Istihadhah?

Menunda Bersuci Setelah Haid, Apakah Boleh? Menunda Bersuci Setelah Haid, Apakah Boleh?

Menunda Bersuci Setelah Haid, Apakah Boleh?

hukum menggagalkan pertunangan haram hukum menggagalkan pertunangan haram

Bolehkah Istri Menjual Mahar Nikah dari Suami?

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

Ditulis oleh

Redaktur Pelaksana BincangMuslimah.Com, Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pondok Pesantren Luhur Ilmu Hadis Darus-Sunnah

Komentari

Komentari

Terbaru

Kiat-Kiat dalam Melestarikan Lingkungan Kiat-Kiat dalam Melestarikan Lingkungan

Peran Perempuan sebagai Penyelamat Bumi yang Sekarat 

Muslimah Talk

Sha;at saat gempa Sha;at saat gempa

Shalat saat Gempa, Lanjutkan atau Selamatkan Diri?

Kajian

Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam! Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam!

Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam!

Muslimah Talk

pelestarian lingkungan alquran hadis pelestarian lingkungan alquran hadis

Upaya Pelestarian Lingkungan dalam Alquran dan Hadis

Kajian

 Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera  Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera

 Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera

Muslimah Talk

Aleta Baun Aktivis Ekofeminisme Aleta Baun Aktivis Ekofeminisme

Aleta Baun, Aktivis Ekofeminisme dari Timur Indonesia

Muslimah Talk

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera

Berita

memberi daging kurban nonmuslim memberi daging kurban nonmuslim

Hukum Menerima Bantuan dari Non Muslim Saat Bencana

Kajian

Trending

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Connect