BincangMuslimah.Com – Talak atau cerai adalah hal yang dibenci Allah swt. Namun, hal ini boleh dilakukan oleh seorang suami kepada istrinya. Lalu, bolehkah menceraikan istri saat sedang haid? Haruskah sang istri dalam kondisi suci?
Syekh Wahbah Az-Zuhaili di dalam kitab Al-Fiqh Al-Islami Wa Adillatuh telah menjelaskan tentang hal ini sebagaimana berikut.
فإذا أوقع الزوج الطلاق في حال الحيض أو النفاس، أو في طهر جامعها فيه، كان الطلاق عند الجمهور حراماَ شرعاً وعند الحنفية مكروهاً تحريمياً، وهو المسمى طلاقاً بدعياً.
Jika seorang suami menjatuhkan talaknya saat istri dalam keadaan haid, nifas, atau suci (tetapi) ia menyetubuhinya (saat menalak), maka menurut mayoritas ulama’ talaknya secara agama berhukum haram, menurut ulama hanafiyyah Makruh tahrim. Talak dalam kondisi tersebut disebut talak bid’i.
Dalil keharaman menjatuhkan talak saat istri sedang haid adalah hadis tentang Ibnu Umar r.a. yang pernah menceraikan istrinya saat haid. Lalu, Umar r.a. sebagai ayahnya pun menanyakan hal tersebut kepada Rasulullah saw. Beliau bersabda:
مُرْهُ فَلْيُرَاجِعْهَا، ثُمَّ لِيُمْسِكْهَا حَتَّى تَطْهُرَ، ثُمَّ تَحِيضَ ثُمَّ تَطْهُرَ، ثُمَّ إِنْ شَاءَ أَمْسَكَ بَعْدُ، وَإِنْ شَاءَ طَلَّقَ قَبْلَ أَنْ يَمَسَّ، فَتِلْكَ العِدَّةُ الَّتِي أَمَرَ اللَّهُ أَنْ تُطَلَّقَ لَهَا النِّسَاءُ
“Perintahkan dia untuk merujuk istrinya, kemudian tahan sampai suci, kemudian haid lagi, kemudian suci lagi. Selanjutnya jika dia mau, dia bisa pertahankan dan jika mau dia bisa menceraikannya sebelum disetubuhi. Itulah iddah yang Allah perintahkan agar talak wanita dijatuhkan.” (H.R Bukhari dan Muslim)
Lebih lanjut, Syekh Wahbah menjelaskan bahwa menurut kesepakatan ulama empat madzhab talak yang dijatuhkan saat istri sedang haid atau suci tetapi saat itu ia sedang menyetubuhi istrinya adalah tetap sah alias jatuh talaknya. Hal ini mengacu pada hadis Rasulullah saw. di atas yang memerintahkan kepada Ibnu Umar r.a. untuk merujuk istrinya kembali yang telah ia ceraikan saat istrinya haid, karena kara rujuk tidaklah ada kecuali setelah jatuhnya kata talak.
Adapun hikmah diharamkannya menjatuhkan talak saat istri sedang haid adalah karena agar tidak memperpanjang masa iddah sang istri. Sebab haid yang terjadi pada saat ia diceraikan tidak dihitung dalam masa iddah.
Dengan demikian, maka menceraikan istri saat sedang haid adalah sah dan jatuh talaknya. Hanya saja berhukum haram dan berdosa. Oleh sebab itu, maka bagi suami yang terlanjur menceraikan istrinya saat haid agar merujuknya kembali. Hal ini sebagaimana diajarkan oleh Rasulullah saw. kepada Ibnu Umar r.a. terhadap istrinya. Wa Allahu A’lam bis shawab.