BincangMuslimah.Com – Haji merupakan salah satu ibadah yang memiliki segudang hikmah. Selain itu, di dalam ibadah haji terdapat kewajiban, anjuran, dan larangan. Hikmahnya pun tidak hanya dari sisi ketauhidan dan kehambaan kepada Allah swt, melainkan dari sisi sosial seperti memiliki rasa persaudaraan dan persatuan, rela berkorban, dan menumbuhkan rasa kepedulian terhadap sesama hamba Allah swt. Hal tersebut adalah ibrah (pelajaran) dari banyaknya jamaah haji yang datang dari segala penjuru dunia.
Awal mula kewajiban berhaji adalah pada tahun keenam Hijriah, ada pula sebagian ulama yang mengatakan pada tahun kesembilan Hijriah. Kewajiban haji pun haruslah dengan syarat kuasa, dan pelaksanaannya pun minimal satu kali seumur hidup. Kewajiban haji yang sudah lazim kita dengar dalam firman Allah surat Ali Imran ayat 97:
ولله على الناس حج البيت من استطاع اليه سبيلا. (ال عمران:97)
“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu bagi orang-orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah”.
Dalam setiap kegiatan ibadah, tentulah memiliki ketentuan-ketentuan yang sudah ditetapkan oleh syariat Islam. Ketentuan tersebut telah dituangkan dalam firman Allah swt dan diteladankan oleh para Nabi serta Rasul-Nya. Dalam ibadah haji sendiri, terdapat syarat yang harus dipenuhi sebelum seseorang bisa dikatakan “sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah” sebagaimana penggalan ayat yang telah disebutkan di atas.
Adapun syarat wajib berhaji adalah beragama Islam, berakal, baligh, dan mampu (dalam hal jasmani, rohani, mental, keamanan dan biaya). Syarat wajib tersebut adalah menjadi penentu sudah boleh atau tidaknya seseorang tersebut melaksanakan ibadah haji. Sementara rukun yang dalam ilmu fikih diartikan sebagai penopang adalah hal dasar yang harus dilakukan saat akan memulai kegiatan atau ibadah. Selain rukun, ada pula yang dinamakan wajib haji atau kewajiban haji. Bedanya, meninggalkan rukun haji membuat haji tidak sah dan tidak bisa diganti dengan membayar Dam (menyembelih binatang), sedangkan kewajiban haji adalah hal yang perlu dikerjakan, yang jika ditinggalkan bisa diganti dengan membayar Dam.
Dalam kitab Fathul Qarib, disebutkan rukun haji berjumlah empat yaitu Ihram, wukuf, thawaf dan sa’i. Sedangkan kewajiban haji ada tiga perkara, di antaranya miqat, lempar jumrah, dan tahalul (mencukur rambut). Miqat adalah batas waktu dan tempat dimulainya haji. Di sana, jamaah haji perlu mengenakan kain ihram dan memantapkan niat. Selanjutnya dalam buku Tuntunan Manasik Haji Kemenag RI, terdapat runtutan kewajiban lain seperti berhenti di Muzdalifah sesudah tengah malam, yakni di malam Hari Raya haji sesudah hadir di Padang Arafah. Setelahnya, jamaah harus mabit di Mina sebelum nantinya melontar tiga jumrah pada tanggal 11,12,13 Dzulhijjah. Hal ini disyariatkan agar jamaah terlepas dari pikiran-pikiran kotor dan hawa nafsu yang menyertai. Adapun tahallul atau mencukur rambut sebagai penutup kewajiban-kewajiban, dengan maksud menutup masa lalunya dan membuka lembaran baru. Jamaah laki-laki dianjurkan mencukur sedangkan jamaah wanita memotong minimal 3 helai rambut.
Sunnah dalam berhaji disebutkan berbeda-beda dalam kitab turats. Beberapa anjuran yang perlu dilakukan oleh para jamaah di antaranya, mendahulukan haji sebelum umrah (ifrad), boleh juga umrah dulu lalu berhaji (tamattu’), atau dikerjakan secara bersamaan (Qiran). Selain itu membaca talbiyah, berdzikir dan memanjatkan doa setelahnya adalah hal yang sepatutnya dilakukan karena merupakan bentuk penghambaan dan rasa syukur kita kepada Allah swt. yang telah diizinkan untuk menginjakkan kaki di rumah suci-Nya. Kemudian melaksanakan thawaf Qudum (sebelum wukuf) dan tawaf Wada’ (hendak keluar dari Mekah), serta sholat sunnah 2 rakaat setelahnya. Hal ini dimaksudkan untuk memperindah tata krama kita kepada Allah swt ketika hendak masuk dan keluar dari Rumah suci-Nya.
Tidak hanya itu, larangan-larangan selama melaksanakan ibadah haji pun telah disyariatkan, karena hakikatnya jamaah memasuki kawasan yang haram (suci) yakni diharamkan baginya berbuat hal-hal yang tidak senonoh dan bahkan dimurkai Allah swt. Diantaranya menyakiti sesama manusia dan makhluk Allah lainnya seperti berkata kotor, memburu binatang, memotong atau mencabut tanaman, dan sebagainya. Masih banyak ketentuan dan larangan yang harus benar-benar dipelajari sebelum nantinya kita siap menunaikan perjalanan menuju Baitullah. Oleh sebab itu juga, pemerintah negara terutama di Indonesia memberikan manasik haji (tuntunan) untuk membimbing para calon jamaah mencapai Haji yang Mabrur, yang sangat diharapkan oleh semua umat islam di dunia.
2 Comments