BincangMuslimah.Com – Nabi Ibrahim yang dikenal sebagai abul anbiya’ (bapak para nabi) telah banyak menorehkan sejarah dan teladan yang selalu menjadi teladan bahkan selalu dikenang hingga masa umat Rasulullah saw.
Salah satunya adalah kisahnya bersama sang putra, Nabi Ismail a.s, keduanya memiliki cerita yang sangat fenomenal hingga dijadikan syariat di dalam agama Islam. Kisah tersebut adalah kisah tentang perintah Allah Swt. yang menyuruh Nabi Ibrahim melalui mimpi untuk menyembelih Nabi Ismail yang masih tergolong anak-anak.
Nabi Ismail pun menerima hal tersebut dan memasrahkan dirinya kepada sang ayah untuk disembelih sebagai bentuk ketaatan keduanya kepada Allah Swt. Namun, dengan seizin Allah lalu digantilah Nabi Ismail dengan seekor kambing kibas sebagaimana yang diabadikan dalam QS. Ash-Shaffat [37]: 102-107.
Lalu dari kisah ini dijadikan syariat dalam Islam yaitu kesunnahan untuk berkurban. Sebagaimana firman Allah di dalam QS. Al-Kautsar [108]: 2
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَٱنۡحَرۡ
Artinya: “Maka laksanakanlah shalat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah mendekatkan diri kepada Allah)”.
Kurban memang dijadikan sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah, sehingga di dalam kurban juga diajarkan tentang keikhlasan. Pasalnya, daging kurban yang telah dikurbankan nantinya akan diberikan kepada orang lain dengan cuma-cuma. Lalu bagaimana jika daging hewan kurban tersebut dijual, apakah Islam membenarkan hal tersebut?
Di dalam kitab al-Sunan al-Kubra juz. 9 hal. 496 disebutkan tentang riwayat dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ فَلَا أُضْحِيَّةَ لَهُ
Artinya: “Dari Abu Hurairah ra. berkata bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda: “barang siapa yang menjual kulit kurban maka tidak ada kurban baginya.”
Di dalam kitab al-Taysīr bi Syarh al-Jāmi’ al-Ṣaghīr juz.2 hal. 407 dijelaskan bahwa yang dimaksud dari hadis tersebut adalah orang yang berkurban tidak memperoleh pahala yang diperuntukkan kepada orang yang berkurban atas hewan yang dikurbankan. Sehingga menjual kulit hewan kurban hukumnya haram, demikian pula memberikannya kepada tukang jagal. Namun, orang yang berkurban boleh memanfaatkan kulit kurban tersebut.
Ulama mazhab Syafi’iyyah juga sepakat bahwa hukum menjual daging kurban adalah tidak boleh. Sebagaimana yang disebutkan oleh Imam Nawawi di dalam kitab al-Majmū’ Syarh al-Mudzzab juz. 8 hal. 419-420:
وَاتَّفَقَتْ نُصُوصُ الشَّافِعِيِّ وَالْأَصْحَابِ عَلَى أَنَّهُ لَا يجوز بيع شئ مِنْ الْهَدْيِ وَالْأُضْحِيَّةِ نَذْرًا كَانَ أَوْ تَطَوُّعًا سَوَاءٌ فِي ذَلِكَ اللَّحْمُ وَالشَّحْمُ وَالْجِلْدُ وَالْقَرْنُ وَالصُّوفُ وَغَيْرُهُ وَلَا يَجُوزُ جَعْلُ الْجِلْدِ وَغَيْرِهِ أُجْرَةً لِلْجَزَّارِ بَلْ يَتَصَدَّقُ بِهِ الْمُضَحِّي وَالْمُهْدِي أَوْ يَتَّخِذُ مِنْهُ مَا يَنْتَفِعُ بِعَيْنِهِ كَسِقَاءٍ أَوْ دَلْوٍ أَوْ خُفٍّ وَغَيْرِ ذَلِكَ
Artinya: “Dan beragam teks-teks dari pendapat mazhab Syafi’i dan para pengikutnya sepakat bahwa tidak boleh menjual apapun dari al-hadyu (hewan yang dihadiahkan ketika haji) dan kurban baik yang dinazari maupun yang sunnah. Baik menjual daging, lemak, kulit, tanduk, bulu dan selainnya dari al-hadyu ataupun kurban tersebut. Dan tidak boleh pula menjadikan kulit dan selainnya sebagai upah bagi tukang jagal. Melainkan orang yang berkurban menyedekahkan kurban tersebut atau mengambil sesuatu yang bisa dimanfaatkan barangnya dari kurban tersebut seperti dijadikan sebagai kantung air, ember, khuf (sejenis sepatu) dan lain sebagainya.
Dari redaksi tersebut, jelas haram hukumnya bahwa daging, kulit, tanduk, lemak, bulu atau apapun dari hewan kurban untuk dijual. Sehingga cara untuk mendistribusikan hewan tersebut bukan dengan dijual akan tetapi dengan cara disedekahkan atau diambil dan dimanfaatkan.