Ikuti Kami

Ibadah

Tata Cara Membayar Fidyah Ramadhan

Tata Cara Membayar Fidyah
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Fidyah puasa merupakan keringanan bagi seseorang karena tidak mampu melaksanakan puasa dengan beberapa alasan. Namun, sebagai gantinya wajib untuk membayar fidyah berupa makanan pokok. Sebagaimana firman Allah dalam surah Al-Baqarah ayat 184. 

أَيَّامًا مَّعْدُودَٰتٍ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُۥ ۚ وَأَن تَصُومُوا۟ خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya: (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.

Dari ayat di atas, bahwasannya ada beberapa golongan yang diberi keringanan oleh Allah untuk tidak berpuasa Ramadan. Namun, sebagai gantinya wajib membayar fidyah. Di antaranya adalah orang tua, orang sakit parah, orang mati, orang yang lewat untuk mengqadha puasa Ramadhan dan perempuan hamil atau menyusui karena yang dikhawatirkannya keselamatan anak dan janin yang dikandung. Berikut akan penulis uraikan mengenai tata cara membayar fidyah. 

Pertama, membaca niat sesuai alasan membayar fidyah

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هٰذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ تَأْخِيْرِ قَضَاءِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata ‘an takhiiri qadha-i shaumi romadhona fardhon lillahi ta’ala

Artinya: “Aku berniat mengeluarkan fidyah dari tanggungan terlambat mengqadha fardhu puasa Ramadan, hanya karena Allah. (Niat untuk orang yang terlambat mengqadha puasa Ramadhan).”

Baca Juga:  Empat Hal yang Perlu Diperhatikan Ketika Mandi Wajib

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هٰذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ صَوْمِ رَمَضَانِ فُلَانِ بْنِ فُلَانٍ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata ‘an shaumi romadhona Fulan ibni Fulan fardhon lillahi ta’ala

Artinya: “Aku berniat mengeluarkan fidyah puasa Ramadan fulan bin/binti fulan (menyebutkan nama mayitnya), karena Allah. (Niat untuk orang yang meninggal).”

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هٰذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ إِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ لِلْخَوْفِ عَلَى وَلَدِيْ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata ‘an shaumi romadhona lil khaufi ‘ala waladii fardhon lillahi ta’ala

Artinya: “Aku berniat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan tidak puasa Ramadan karena khawatir akan keselamatan anak/janin di dalamnya. (Niat untuk orang yang hamil atau menyusui).”

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هٰذِهِ الْفِدْيَةَ لإِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata lil ifthori shaumi romadhona fardhon lillahi ta’ala

Artinya: Aku berniat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan tidak berpuasa Ramadan, karena Allah. (Niat untuk orang sakit/orang tua renta). 

Kedua, waktu membayar fidyah

Bahwasannya, membayar fidyah tidak terkekang oleh waktu sebagaimana membayar zakat fitri. Imam Syafi’i memilih membayar fidyah sekaligus ketika sudah selesai. 

Hal yang harus dihindari yaitu, membayar fidyah sebelum waktunya berpuasa. Artinya, fidyah boleh ditebus ketika menjelang maghrib atau sampai berakhirnya puasa Ramadan. 

Ketiga, takaran fidyah yang dibayarkan

Kadar atau takaran dalam membayar fidyah yaitu  satu mud atau 750 gram atau 1,5 Kg. Bisa berupa makanan pokok gandum atau beras, selayaknya di Indonesia dengan beras. Menurut Syekh Ali Jum’ah, takaran satu mud adalah 510 gram. 

Selain menggunakan beras atau makanan pokok, fidyah juga bisa dibayarkan dengan uang tunai, yang mana harta atau uang yang dikeluarkan setara dengan jumlah bahan pokok di atas. 

Baca Juga:  Menggantikan Puasa Orang yang Sudah Meninggal, Adakah Ajarannya dalam Islam?

Keempat, alokasi

Alokasi atau pembagian fidyah berbeda dengan zakat yang mana ada beberapa golongan yang dikhususkan. Untuk pengalokasian dana fidyah sepenuhnya diberikan kepada fakir atau miskin. Sebagaimana dalam firman Allah dalam surah Al-Baqarah ayat 184 di atas. 

Demikian tata cara dalam membayar fidyah. Tata cara tersebut harus diperhatikan karena terkait ibadah wajib yang mesti ditunaikan.

Editor: Zahrotun Nafisah

Rekomendasi

Isyarat Pesan Q.S. Al-Baqarah Ayat 186 di Bulan Ramadan Isyarat Pesan Q.S. Al-Baqarah Ayat 186 di Bulan Ramadan

Isyarat Pesan Q.S. Al-Baqarah Ayat 186 di Bulan Ramadan

Tiga Alasan Munculnya Pemahaman Agama yang Tidak Ramah Perempuan Tiga Alasan Munculnya Pemahaman Agama yang Tidak Ramah Perempuan

Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 3)

Kesunnahan Iktikaf dan Ketentuan-Ketentuannya

Ini Tata Cara I’tikaf bagi Perempuan Istihadhah

Ditulis oleh

Mahasiswi Universitas Al-Azhar, Kairo jurusan Akidah dan Filsafat.

Komentari

Komentari

Terbaru

maria ulfah kemerdekaan indonesia maria ulfah kemerdekaan indonesia

Maria Ulfah dan Kiprahnya untuk Kemerdekaan Indonesia

Khazanah

Etika Mengkritik Pemimpin di dalam Islam Etika Mengkritik Pemimpin di dalam Islam

Etika Mengkritik Pemimpin di dalam Islam

Kajian

Kenapa Harus Hanya Perempuan yang Tidak Boleh Menampilkan Foto Profil?

Diari

Islam Mengecam Perdagangan Perempuan dan Anak

Kajian

Melihat Gerakan Feminisme Postmodern melalui Lagu-Lagu Little Mix Melihat Gerakan Feminisme Postmodern melalui Lagu-Lagu Little Mix

Melihat Gerakan Feminisme Postmodern melalui Lagu-Lagu Little Mix

Muslimah Daily

Perempuan Bercadar, Bolehkah Salat Pakai Cadar? Perempuan Bercadar, Bolehkah Salat Pakai Cadar?

Perempuan Bercadar, Bolehkah Salat Pakai Cadar?

Ibadah

pewarna karmin halal dikonsumsi pewarna karmin halal dikonsumsi

Apakah Makanan dari Pewarna Karmin Halal Dikonsumsi? Berikut Fatwa para Ulama Dunia

Video

memilih pasangan baik mendidik memilih pasangan baik mendidik

Empat Sehat Lima Sempurna Tips Mencari Pasangan

Ibadah

Trending

Hadis Nabi: Sebaik-baiknya Kamu adalah yang Berperilaku Baik pada Perempuan Hadis Nabi: Sebaik-baiknya Kamu adalah yang Berperilaku Baik pada Perempuan

Hadis Nabi: Sebaik-baiknya Kamu adalah yang Berperilaku Baik pada Perempuan

Kajian

Doa yang Diajarkan Nabi kepada Abu Bakar untuk Diamalkan Sehari-hari

Ibadah

Urutan Posisi Jenazah Laki-laki dan Jenazah Perempuan Jika Dishalatkan Bersama-sama Urutan Posisi Jenazah Laki-laki dan Jenazah Perempuan Jika Dishalatkan Bersama-sama

Urutan Posisi Jenazah Laki-laki dan Jenazah Perempuan Jika Dishalatkan Bersama-sama

Ibadah

Status Anak Hamil di Luar Nikah dalam Islam Status Anak Hamil di Luar Nikah dalam Islam

Status Anak Hamil di Luar Nikah dalam Islam

Kajian

Apa Itu Tahnik dan Bagaimana Hukumnya?

Ibadah

puasa ramadan perempuan hamil puasa ramadan perempuan hamil

Hamil di Luar Nikah, Bolehkah Aborsi?

Kajian

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

Kenapa Harus Hanya Perempuan yang Tidak Boleh Menampilkan Foto Profil?

Diari

Connect