BincangMuslimah.Com – Serangkaian acara menuju musyawarah KUPI II (Kongres Ulama Perempuan Indonesia) satu persatu digelar. Salah satunya adalah halaqoh nasional yang diadakan pada Rabu, 19 Oktober 2022 di hotel Yuan Garden, Jakarta Pusat. Dihadiri oleh para pelopor dan pelaksana KUPI seperti KH. Fakihuddin Abdul Qadir, Dr. Nur Rofi’ah, Alissa Wahid, Nyai Hj. Hindun Anisah, Ruby Khalifah, dan Bu Nyai Masruhah yang menjadi Ketua Pelaksana KUPI 2.
Dalam pra musyawarah KUPI II tersebut, Kyai Fakih memaparkan 5 isu yang akan dibahas dan hal-hal yang berkaitan dengan KUPI dan urgensinya mendorong masyarakat untuk mengakui eksistensi ulama perempuan. Mengenai definisi ulama perempuan, beliau menjelaskan bahwa term “ulama perempuan” mengarah pada ideologi, bukan jenis kelamin. Artinya, siapapun, baik ulama laki-laki maupun perempuan yang berpandangan adil gender dan turut memperjuangkan hak-hak perempuan pantas disebut sebagai ulama perempuan. Adapun sosok perempuan yang memiliki kapasitas keilmuan agama yang mendalam, memiliki otoritas, dan diakui oleh masyarakat disebut “perempuan ulama”.
KUPI adalah sebuah upaya untuk menyebarkan narasi keagamaan yang adil gender dan penuh rahmat bagi siapapun, baik laki-laki maupun perempuan. Gagasan ini sebetulnya sudah dimulai sejak tahun 90-an oleh beberapa tokoh agama, tapi KUPI 1 akhirnya terlaksana pertama kali tahun 2017 di Pondok Pesantren Kebon Jambu, Babakan, Cirebon.
Selain itu, KUPI juga merupakan upaya para ulama untuk meneguhkan otoritas ulama perempuan dan perempuan ulama. Selama ini, rujukan fatwa seringkali hanya berpusat ada laki-laki ulama.
Dr. Nur Rofiah menegaskan bahwa selama ini perempuan hanya menjadi objek dalam perumusan fatwa. Banyak sekali fatwa yang berkaitan dengan hukum halal atau haramnya suatu perbuatan yang dilakukan oleh perempuan. Maka saat ini, KUPI menjadi salah satu gerakan untuk memposisikan perempuan sebagai subjek penuh dan meneguhkan peran perempuan sebagai subjek di setiap aspek.
Berkaitan dengan pelaksanaan KUPI II yang akan dilaksanakan pada 23-26 November di Semarang dan Jepara, akan ada 5 isu yang dibahas dan didiskusikan bersama para tokoh. Di antaranya adalah;
Pertama, perlindungan bagi jiwa perempuan dan kehamilan akibat pemerkosaan. Isu ini masih terus dibahas dalam undang-undang KUHP. Dalam upaya memperjuangkan nasib perempuan yang direnggut haknya, KUPI II akan mendiskusikan dan memutuskan bagaimana upaya perlindungan bagi perempuan yang menjadi korban pemerkosaan.
Kedua, perlindungan bagi perempuan dari bahaya tindakan pemotongan genitalia (sunat perempuan).
Ketiga, perlindungan bagi perempuan dari perkawinan anak.
Keempat, peran perempuan dalam merawat NKRI dari tindakan radikalisme dan intoleransi.
Kelima, peran perempuan dalam menjaga lingkungan dan pengelolaan sampah.
Di luar lima isu itu, isu mengenai kepemimpinan perempuan juga akan dibahas. Tidak sekedar pemimpin di gerakan politik, tapi makna pemimpin yang lebih luas. Harapannya, fatwa-fatwa yang lahir dari KUPI baik dari yang pertama dan kedua bisa menjadi rujukan masyarakat luas. Fatwa-fatwa KUPI diharapkan menjadi rekomendasi.
Hal-hal yang menjadi fokus bagi KUPI adalah narasi keagamaan yang berpusat pada kehidupan, menekan kerja pemerintah dalam mewujudkan keselamatan kehidupan perempuan, dan menyelamatkan jiwa perempuan.
Demikian bahasan yang dikemukakan pada Halaqah Nasional; Pra Musyawarah Keagamaan KUPI II yang mengangkat tema “Ulama Perempuan Membangun Peradaban yang Berkeadilan” dan mendorong 5 isu penting di dalamnya.
1 Comment