Ikuti Kami

Berita

Menuju Musyawarah KUPI II, Ini 5 Isu yang Akan Dibahas

KUPI II 5 isu
Ket: Dokumentasi Penulis pada Halaqoh Nasional Pra-KUPI II

BincangMuslimah.Com – Serangkaian acara menuju musyawarah KUPI II (Kongres Ulama Perempuan Indonesia) satu persatu digelar. Salah satunya adalah halaqoh nasional yang diadakan pada Rabu, 19 Oktober 2022 di hotel Yuan Garden, Jakarta Pusat. Dihadiri oleh para pelopor dan pelaksana KUPI seperti KH. Fakihuddin Abdul Qadir, Dr. Nur Rofi’ah, Alissa Wahid, Nyai Hj. Hindun Anisah, Ruby Khalifah, dan Bu Nyai Masruhah yang menjadi Ketua Pelaksana KUPI 2.

Dalam pra musyawarah KUPI II tersebut, Kyai Fakih memaparkan 5 isu yang akan dibahas dan hal-hal yang berkaitan dengan KUPI dan urgensinya mendorong masyarakat untuk mengakui eksistensi ulama perempuan. Mengenai definisi ulama perempuan, beliau menjelaskan bahwa term “ulama perempuan” mengarah pada ideologi, bukan jenis kelamin. Artinya, siapapun, baik ulama laki-laki maupun perempuan yang berpandangan adil gender dan turut memperjuangkan hak-hak perempuan pantas disebut sebagai ulama perempuan. Adapun sosok perempuan yang memiliki kapasitas keilmuan agama yang mendalam, memiliki otoritas, dan diakui oleh masyarakat disebut “perempuan ulama”.

KUPI adalah sebuah upaya untuk menyebarkan narasi keagamaan yang adil gender dan penuh rahmat bagi siapapun, baik laki-laki maupun perempuan. Gagasan ini sebetulnya sudah dimulai sejak tahun 90-an oleh beberapa tokoh agama, tapi KUPI 1 akhirnya terlaksana pertama kali tahun 2017 di Pondok Pesantren Kebon Jambu, Babakan, Cirebon. 

Selain itu, KUPI juga merupakan upaya para ulama untuk meneguhkan otoritas ulama perempuan dan perempuan ulama. Selama ini, rujukan fatwa seringkali hanya berpusat ada laki-laki ulama. 

Dr. Nur Rofiah menegaskan bahwa selama ini perempuan hanya menjadi objek dalam perumusan fatwa. Banyak sekali fatwa yang berkaitan dengan hukum halal atau haramnya suatu perbuatan yang dilakukan oleh perempuan. Maka saat ini, KUPI menjadi salah satu gerakan untuk memposisikan perempuan sebagai subjek penuh dan meneguhkan peran perempuan sebagai subjek di setiap aspek. 

Baca Juga:  Fatwa Yusuf Al-Qardhawi Tentang Perempuan Bekerja

Berkaitan dengan pelaksanaan KUPI II yang akan dilaksanakan pada 23-26 November di Semarang dan Jepara, akan ada 5 isu yang dibahas dan didiskusikan bersama para tokoh. Di antaranya adalah;

Pertama, perlindungan bagi jiwa perempuan dan kehamilan akibat pemerkosaan. Isu ini masih terus dibahas dalam undang-undang KUHP. Dalam upaya memperjuangkan nasib perempuan yang direnggut haknya, KUPI II akan mendiskusikan dan memutuskan bagaimana upaya perlindungan bagi perempuan yang menjadi korban pemerkosaan.

Kedua, perlindungan bagi perempuan dari bahaya tindakan pemotongan genitalia (sunat perempuan).

Ketiga, perlindungan bagi perempuan dari perkawinan anak. 

Keempat, peran perempuan dalam merawat NKRI dari tindakan radikalisme dan intoleransi.

Kelima, peran perempuan dalam menjaga lingkungan dan pengelolaan sampah.

Di luar lima isu itu, isu mengenai kepemimpinan perempuan juga akan dibahas. Tidak sekedar pemimpin di gerakan politik, tapi makna pemimpin yang lebih luas. Harapannya, fatwa-fatwa yang lahir dari KUPI baik dari yang pertama dan kedua bisa menjadi rujukan masyarakat luas. Fatwa-fatwa KUPI diharapkan menjadi rekomendasi. 

Hal-hal yang menjadi fokus bagi KUPI adalah narasi keagamaan yang berpusat pada kehidupan, menekan kerja pemerintah dalam mewujudkan keselamatan kehidupan perempuan, dan menyelamatkan jiwa perempuan. 

Demikian bahasan yang dikemukakan pada Halaqah Nasional; Pra Musyawarah Keagamaan KUPI II yang mengangkat tema “Ulama Perempuan Membangun Peradaban yang Berkeadilan” dan mendorong 5 isu penting di dalamnya.

Rekomendasi

Nushrat al-Amin Nushrat al-Amin

Sayyidah Nushrat al-Amin: Mufassir Perempuan Pertama dengan Karya 30 Juz

zainab al-ghazali zainab al-ghazali

Zainab Al-Ghazali; Mufassir Perempuan Pelopor Feminisme Islam

Perempuan Bekerja saat Iddah Perempuan Bekerja saat Iddah

Bolehkah Perempuan Bekerja saat Masa Iddah?

butet manurung model barbie butet manurung model barbie

Butet Manurung, Dari Sokola Rimba Hingga Global Role Model Barbie

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan

Mengenal Lebih Jauh Macam-macam Pendekatan Gender

Kajian

Kisah cinta Zainab binti Rasulullah Kisah cinta Zainab binti Rasulullah

Kisah Cinta Sayyidah Zainab binti Rasulullah

Muslimah Talk

Hukum kremasi jenazah mualaf Hukum kremasi jenazah mualaf

Hukum Kremasi Jenazah Mualaf

Kajian

Rembuk Ide Rembuk Ide

El-Bukhari Institute Gelar Rembuk Ide, Bahas Moderasi Beragama untuk Gen Z

Berita

Bincang Thaharah; Wudhu Tidak Berurutan, Apakah Tetap Sah?

Video

Perbedaan Haji dan Umrah Perbedaan Haji dan Umrah

Tiga Perbedaan Haji dan Umrah

Ibadah

Syarat-syarat dikabulkannya doa Syarat-syarat dikabulkannya doa

Fungsi dan Syarat-syarat Dikabulkannya Doa  

Ibadah

Larangan bagi Perempuan Haid Larangan bagi Perempuan Haid

Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Kajian

Trending

Doa keguguran Doa keguguran

Kehilangan Buah Hati Akibat Keguguran, Baca Doa yang Diajarkan Rasulullah Ini

Ibadah

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

10 Hadis Tentang Keutamaan Menikah

Kajian

Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat

Doa agar Terhindar dari Prasangka Buruk pada Allah

Ibadah

Mengenal Rufaidah al-Aslamiyah: Perawat Perempuan Pertama dalam Sejarah Islam

Muslimah Talk

Mandi junub dan haid Mandi junub dan haid

Empat Hal yang Perlu Diperhatikan Ketika Mandi Wajib

Ibadah

Resensi Buku Pernah Tenggelam Resensi Buku Pernah Tenggelam

Resensi Buku Pernah Tenggelam: Halu Berlebihan Menenggelamkan Keimanan?

Diari

Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah

Kisah Bulan Madu Rasul dengan Shafiyah binti Huyay

Muslimah Talk

muslimah mencukur habis rambutnya muslimah mencukur habis rambutnya

Bolehkah Muslimah Mencukur Habis Rambutnya?

Kajian

Connect