Ikuti Kami

Berita

Menuju Musyawarah KUPI II, Ini 5 Isu yang Akan Dibahas

KUPI II 5 isu
Ket: Dokumentasi Penulis pada Halaqoh Nasional Pra-KUPI II

BincangMuslimah.Com – Serangkaian acara menuju musyawarah KUPI II (Kongres Ulama Perempuan Indonesia) satu persatu digelar. Salah satunya adalah halaqoh nasional yang diadakan pada Rabu, 19 Oktober 2022 di hotel Yuan Garden, Jakarta Pusat. Dihadiri oleh para pelopor dan pelaksana KUPI seperti KH. Fakihuddin Abdul Qadir, Dr. Nur Rofi’ah, Alissa Wahid, Nyai Hj. Hindun Anisah, Ruby Khalifah, dan Bu Nyai Masruhah yang menjadi Ketua Pelaksana KUPI 2.

Dalam pra musyawarah KUPI II tersebut, Kyai Fakih memaparkan 5 isu yang akan dibahas dan hal-hal yang berkaitan dengan KUPI dan urgensinya mendorong masyarakat untuk mengakui eksistensi ulama perempuan. Mengenai definisi ulama perempuan, beliau menjelaskan bahwa term “ulama perempuan” mengarah pada ideologi, bukan jenis kelamin. Artinya, siapapun, baik ulama laki-laki maupun perempuan yang berpandangan adil gender dan turut memperjuangkan hak-hak perempuan pantas disebut sebagai ulama perempuan. Adapun sosok perempuan yang memiliki kapasitas keilmuan agama yang mendalam, memiliki otoritas, dan diakui oleh masyarakat disebut “perempuan ulama”.

KUPI adalah sebuah upaya untuk menyebarkan narasi keagamaan yang adil gender dan penuh rahmat bagi siapapun, baik laki-laki maupun perempuan. Gagasan ini sebetulnya sudah dimulai sejak tahun 90-an oleh beberapa tokoh agama, tapi KUPI 1 akhirnya terlaksana pertama kali tahun 2017 di Pondok Pesantren Kebon Jambu, Babakan, Cirebon. 

Selain itu, KUPI juga merupakan upaya para ulama untuk meneguhkan otoritas ulama perempuan dan perempuan ulama. Selama ini, rujukan fatwa seringkali hanya berpusat ada laki-laki ulama. 

Dr. Nur Rofiah menegaskan bahwa selama ini perempuan hanya menjadi objek dalam perumusan fatwa. Banyak sekali fatwa yang berkaitan dengan hukum halal atau haramnya suatu perbuatan yang dilakukan oleh perempuan. Maka saat ini, KUPI menjadi salah satu gerakan untuk memposisikan perempuan sebagai subjek penuh dan meneguhkan peran perempuan sebagai subjek di setiap aspek. 

Baca Juga:  UU TPKS Telah Disahkan, Masih Ada Tugas Lain yang Menanti

Berkaitan dengan pelaksanaan KUPI II yang akan dilaksanakan pada 23-26 November di Semarang dan Jepara, akan ada 5 isu yang dibahas dan didiskusikan bersama para tokoh. Di antaranya adalah;

Pertama, perlindungan bagi jiwa perempuan dan kehamilan akibat pemerkosaan. Isu ini masih terus dibahas dalam undang-undang KUHP. Dalam upaya memperjuangkan nasib perempuan yang direnggut haknya, KUPI II akan mendiskusikan dan memutuskan bagaimana upaya perlindungan bagi perempuan yang menjadi korban pemerkosaan.

Kedua, perlindungan bagi perempuan dari bahaya tindakan pemotongan genitalia (sunat perempuan).

Ketiga, perlindungan bagi perempuan dari perkawinan anak. 

Keempat, peran perempuan dalam merawat NKRI dari tindakan radikalisme dan intoleransi.

Kelima, peran perempuan dalam menjaga lingkungan dan pengelolaan sampah.

Di luar lima isu itu, isu mengenai kepemimpinan perempuan juga akan dibahas. Tidak sekedar pemimpin di gerakan politik, tapi makna pemimpin yang lebih luas. Harapannya, fatwa-fatwa yang lahir dari KUPI baik dari yang pertama dan kedua bisa menjadi rujukan masyarakat luas. Fatwa-fatwa KUPI diharapkan menjadi rekomendasi. 

Hal-hal yang menjadi fokus bagi KUPI adalah narasi keagamaan yang berpusat pada kehidupan, menekan kerja pemerintah dalam mewujudkan keselamatan kehidupan perempuan, dan menyelamatkan jiwa perempuan. 

Demikian bahasan yang dikemukakan pada Halaqah Nasional; Pra Musyawarah Keagamaan KUPI II yang mengangkat tema “Ulama Perempuan Membangun Peradaban yang Berkeadilan” dan mendorong 5 isu penting di dalamnya.

Rekomendasi

Pray the Devil Back Pray the Devil Back

Pray the Devil Back to Hell, Cerita Powerfull Perempuan Mengusung Perdamaian

KUPI Konstitusi Integritas Negara KUPI Konstitusi Integritas Negara

KUPI Desak Penegakan Konstitusi dan Integritas Negara

Fatimah Al-Banjari: Ulama Perempuan Pengarang Kitab Parukunan

Nushrat al-Amin Nushrat al-Amin

Sayyidah Nushrat al-Amin: Mufassir Perempuan Pertama dengan Karya 30 Juz

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

Berbuat Baik terhadap Non-Muslim dalam Prinsip al-Quran

Muslimah Daily

Istri Menafkahi Suami, Dapatkah Pahala?

Muslimah Daily

Talak Menurut Hukum Islam atau Hukum Negara, Mana yang Berlaku??

Kajian

Ngidam, Haruskah Selalu Dipenuhi? Ngidam, Haruskah Selalu Dipenuhi?

Ngidam, Haruskah Selalu Dipenuhi?

Keluarga

Cara Mengatasi Orang yang Nyinyir Menurut Imam Syafi’i

Muslimah Daily

Menilik Hak Politik Penyandang Disabilitas dalam Pemilu

Kajian

Na’ilah Hasyim Sabri, Mufassir Perempuan Asal Palestina

Muslimah Talk

Pernikahan Mencegah Zina Pernikahan Mencegah Zina

Quraish Shihab: Pernikahan Anak Usia Dini Bukan Cara Bijak Mencegah Zina

Khazanah

Trending

Talak Menurut Hukum Islam atau Hukum Negara, Mana yang Berlaku??

Kajian

Baayun Maulud, Budaya Masyarakat Banjar saat Memperingati Hari Kelahiran Nabi

Kajian

Murtadha Muthahhari: Perempuan Butuh Kesetaraan, Bukan Keseragaman

Kajian

Khalil Gibran dan Cintanya yang Abadi

Diari

pembelaan al-Qur'an terhadap perempuan, Fathimah dari Nisyapur: Ahli Makrifat Terbesar   pembelaan al-Qur'an terhadap perempuan, Fathimah dari Nisyapur: Ahli Makrifat Terbesar  

Perempuan dalam Perspektif Filsafat Islam

Kajian

suami suara tuhan suami suara tuhan

Pengertian Keluarga Sakinah dan Makna Perkawinan dalam Islam

Keluarga

Cara Mengatasi Orang yang Nyinyir Menurut Imam Syafi’i

Muslimah Daily

Istri Menafkahi Suami, Dapatkah Pahala?

Muslimah Daily

Connect