Ikuti Kami

Berita

Komnas Perempuan Luncurkan Instrumen Penanganan Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik

BincangMuslimah.Com – Tepat di Hari Peringatan Sumpah Pemuda, 28 Oktober 2022, Komnas Perempuan meluncurkan instrumen dan rekomendasi penanganan Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik atau disingkat dengan KSBE. 

Sebagai bagian dari upaya memperbaiki moral bangsa, Komnas Perempuan melakukan kajian ke 5 negara maju dan berkembang untuk mempelajari bagaimana mereka menangani kasus KSBE. Lima negara tersebut adalah Korea Selatan, Inggris, Australia, Filipina, dan India. Alasan pemilihan kelima negara tersebut karena mereka telah memiliki regulasi terkait penanganan KSBE, demikian yang disampaikan oleh Andy Yentriyani, Ketua Komnas Perempuan.

Beberapa kali Komnas Perempuan mendiskusikan dan mengganti term yang tepat untuk isu kekerasan seksual berbasis digital. Mulanya, term yang digunakan adalah KBGO alias Kekerasan Berbasis Gender Online, hingga disepakati menjadi KSBE. 

Komnas Perempuan juga mengusulkan isu ini diatur dalam UU TPKS yang akhirnya rilis pada Mei lalu. Pasal tindakan pidana mengenai pelaku KSBE diatur dalam UU TPKS pasal 14 ayat 1. Namun, menurut Siti Aminah Tardi, salah satu Komisioner di Komnas Perempuan bahwa pasal ini tidak mencakup kekerasan Cyber. Oleh karena itu, Komnas Perempuan masih terus berupaya menyusun instrumen dan rekomendasi penanganan dan pencegahan kekerasan seksual untuk dijadikan pedoman di beberapa lembaga dan juga menjadi rujukan bagi pemerintah, aparat keamanan, dan penegak hukum dalam menangani kasus KSBE.

Dalam kajiannya, 5 negara yang menjadi rujukan instrumen ini memang memiliki sejumlah regulasi yang menangani KSBE di negara masing-masing, tapi tetap tidak lepas dari kritik. Misal, Jerman memberikan tindakan pidana pada seseorang yang melakukan stalking, harassing, threatening, abusing, dan insulting pada konteks ruang daring seperti halnya Hukum Pidana Jerman. Aturan tersebut juga mengharuskan perusahaan media sosial untuk menghapus konten yang dianggap melanggar hukum dan jika ditemukan kekurangan sistemik dalam menangani masalah ini, dapat didenda hingga 50 juta Euro. 

Baca Juga:  Pimpinan Cabang ‘Aisyiyah Rayakan Milad ke-108 & HAN lewat Diskusi dan Lomba

Akan tetapi, kebijakan ini juga menuai kritik karena sering dijadikan alat oleh pemerintah untuk membungkam kritik yang berlawanan dengan kepentingan pemerintah. Regulasi ini sebetulnya tidak hanya fokus pada KSBE, tapi berbagai macam pelanggaran di dunia digital.

Contoh lain adalah aturan yang dimiliki oleh Korea Selatan (Korsel) dalam pasal Sex Crimes Act 2010 yang akan menindak pidana pelaku KSBE pada pengambilan konten asusila, mendistribusikan, menjual, mengintimidasi, dan pelanggaran kesusilaan dengan alat komunikasi. Akan tetapi, peraturan ini hanya menyasar pada unsur ketertelanjangan atau seksualitas saja, tidak pada unsur tanpa izin dan hukuman bagi pelakunya pun sebentar. Inilah yang kemudian masih mendapatkan kritik. 

Penggunaan internet yang terus meningkat dari tahun ke tahun, terutama bagi penduduk Indonesia menjadikan kasus ini merambah ke ranah digital pula melalui media internet dan media sosial. Terhitung sejak 2021, kasus KSBE meningkat pesat, mencapai angka 1.721 kasus yang terlapor dibanding tahun 2017-2020. Peningkatan ini juga disebabkan oleh situasi pandemi yang mengharuskan banyak pihak terus berada di rumah dan mengalihkan aktivitasnya ke dunia digital termasuk media sosial. 

Berikutnya, Rainy Maryke Hutabarat, salah satu Komisioner Komnas Perempuan memaparkan rekomendasi apa saja yang disusun untuk menjadi acuan bagi pemerintah, penegak hukum, lembaga, dan masyarakat. Ada lima aspek hak korban yang disusun dalam rekomendasi ini; (1) hak atas penghapusan konten dalam ranah pidana atau perdata; (2) Hak atas pengaduan; (3) Hak atas pemulihan (konseling dan aksess serta informasi terkait penghapusan konten); (4) Hak atas penghapusan objek/konten KSBE yang tersebar di dalam maupun di luar negeri; (5) serta Hak atas pencegahan keberulangan penyebaran konten KSBE. 

Baca Juga:  ICONIST 2023: Gus Ulil Bahas Peran Agama Bangun Peradaban Makmur

Selain mengatur hak-hak korban, instrumen ini juga menyusun hal-hal yang mestinya dilakukan oleh lembaga pemerintah berwenang, kewajiban aparat penegak hukum, dan perbandingan dengan hukum positif yang berlaku di Indonesia. 

Instrumen dan rekomendasi penanganan Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik ini diharapkan menjadi pedoman bagi pemerintah, lembaga-lembaga masyarakat sipil, dan para penegak hukum dalam penanganan dan pencegahan KSBE. 

Hasil instrumen dan rekomendasi penanganan kasus KSBE ini bisa diakses di link berikut.

Rekomendasi

Hari Anak Nasional: Anak Harus Bebas dari Perilaku Bullying dan Kekerasan Seksual Hari Anak Nasional: Anak Harus Bebas dari Perilaku Bullying dan Kekerasan Seksual

Hari Anak Nasional: Anak Harus Bebas dari Perilaku Bullying dan Kekerasan Seksual

Diskusi Buku: Tradisi Sati di India dan Pengalaman Kekerasan Perempuan Lainnya Diskusi Buku: Tradisi Sati di India dan Pengalaman Kekerasan Perempuan Lainnya

Diskusi Buku: Tradisi Sati di India dan Pengalaman Kekerasan Perempuan Lainnya

juna hate speech perempuan juna hate speech perempuan

Chef Juna: Perempuan Memiliki Hak atas Tubuhnya dan Hate Speech yang Menimpa Perempuan

Tradisi Humkoit/Koin: Melahirkan dalam Pengasingan

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

6 Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Anak Menangis saat Salat, Batalkan atau Lanjutkan? Anak Menangis saat Salat, Batalkan atau Lanjutkan?

Anak Menangis saat Salat, Batalkan atau Lanjutkan?

Ibadah

orang sakit menjamak shalat orang sakit menjamak shalat

Bolehkah Orang yang Sakit Menjamak Shalat?

Ibadah

Karhutla Tidak Kunjung Padam, Perempuan dan Anak Berada di Garis Paling Rentan Karhutla Tidak Kunjung Padam, Perempuan dan Anak Berada di Garis Paling Rentan

Karhutla Tidak Kunjung Padam, Perempuan dan Anak Berada di Garis Paling Rentan

Muslimah Talk

Menunggu Jodoh dengan Elegan; Cerita dari Jomblo untuk Jomblo

Diari

feminiskah aisyah feminiskah aisyah

Merebut Tafsir: Feminiskah Aisyah?

Kajian

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Tiga Hal yang Harus Diperhatikan Perempuan Haid

Ibadah

Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim

Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim

Muslimah Talk

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Asiyah binti Muzahim: Istri Firaun yang Dijamin Masuk Surga Oleh Allah

Muslimah Talk

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Ibadah

Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis

Tiga Doa dalam Al-Qur’an yang Bisa Mendekatkan Jodoh

Ibadah

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Asiyah binti Muzahim: Istri Firaun yang Dijamin Masuk Surga Oleh Allah

Muslimah Talk

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

Menunggu Jodoh dengan Elegan; Cerita dari Jomblo untuk Jomblo

Diari

orang sakit menjamak shalat orang sakit menjamak shalat

Bolehkah Orang yang Sakit Menjamak Shalat?

Ibadah

Connect