Ikuti Kami

Kajian

Hukum Melakukan Puasa Wishal

Hukum Melakukan Puasa Wishal
Credit: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Wishal secara bahasa memiliki arti menyambung. Dalam tradisi puasa, ada namanya puasa wishal, yakni puasa tanpa berbuka dan sahur dalam beberapa hari secara berturut-turut. Maksudnya, puasa wishal adalah menyambung puasa di satu hari dengan puasa di hari berikutnya tanpa berbuka, makan ataupun minum. Namun, apa hukum melakukan puasa wishal bagi umat muslim?

Puasa wishal ini merupakan kekhususan bagi Nabi saw. Sebagaimana dalam hadis, Nabi saw. mengatakan  لَسْتُ كَأَحَدٍ مِنْكُم( aku tidak seperti kalian), maka ini adalah takhsis bagi Nabi saw. Sehingga beliau tidak memperbolehkan para sahabat waktu itu untuk menirunya. Larangan Nabi saw. tersebut merupakan bentuk kasih sayang, karena amalan itu akan memberatkan diri mereka sendiri. Sebagaimana sabda Nabi saw. berikut:

وً نَهَى النَّبِيُّ صل الله عليه و سلّم عَنهُ رَحْمةً لَهُمْ وَ إِبْقَاءً عَلَيْهِمْ وَ مَا يُكْرَهُ مِنَ التَّعَمُّقِ 

Artinya: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang puasa wishal (puasa terus tanpa berbuka) sebagai rahmat dan kasih sayang untuk mereka. Dan puasa wishal dibenci karena memberatkan diri (H.R. Bukhari)

Dalam salah satu riwayat juga disebutkan bahwa ketika sahabat mengetahui Nabi saw. melakukan puasa wishal, mereka hendak menirunya, namun Nabi saw. melarang. Nabi saw. menjelaskan bahwa beliau tidak seperti mereka, Nabi saw. telah diberi makan dan minum sepanjang malam oleh Allah Swt. 

عن أنسٍ رضي الله عنه، عن النّبيِّ صل الله عليه و سلّم، قالَ: (لا تُوَاصِلُوا

قالُوا:  إِنَّكَ تُوَاصِلُ! قالَ:  لَسْتُ كَأَحَدٍ مِنْكُم، إِنِّي أَطْعَمُ وَ أُسْقَى، اَوْ ، إِنِّي أَبِيْتُ  أَطْعَمُ وَ أُسْقَى

Artinya: Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Janganlah kalian melakukan puasa wishal.” Para sahabat berkata: Namun engkau sendiri melakukan puasa wishal. Beliau bersabda, “Aku tidak seperti kalian. Sesungguhnya aku diberi makan dan minum.” Atau, “Sesungguhnya aku bermalam hari dalam keadaan diberi makan dan minum.” (H.R. Bukhari)

Baca Juga:  Menunda Pernikahan, Bolehkah?

Menurut pendapat dari Ibnul Qayyim, yang dimaksud dengan Allah Swt. memberikan makan dan minum kepada Nabi saw. ketika tidur yakni berupa pemberian ilmu pengetahuan dan kecintaan yang dipancarkan ke dalam hatinya. Sehingga, Nabi saw. bisa merasakan lezatnya bermunajat dengan Allah Swt.

Maksud dari makanan dan minuman di sini adalah apa yang mengenyangkan diri, jiwa dan ruh. Sebab, jika hati dan ruh sudah merasa kenyang dengan ‘makanannya’, maka hal tersebut bisa menguatkan tubuh. Sehingga, tubuh sanggup tidak mendapatkan makanan dan minuman untuk sementara waktu.

Lalu ada pula riwayat yang menjelaskan bahwa boleh melakukan puasa wishal namun batasannya dari waktu sahur ke waktu sahur saja.

عن أبي سعيدٍ الخدرى رضي الله عنه،  أنَّهُ سَمِعَ رسول اللهِ صل الله عليه و سلّم،  يَقولُ، لا تُوَاصِلُ، فَأَيُّكُمْ أَرَادَ أَنْْ يُوَاصِلَ، فَلْيُوَاصِلْ حَتَّى السَّحَرِ

Artinya: Dari Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu: Bahwa beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah kalian berpuasa wishal (puasa terus tanpa berbuka). Siapa saja dari kalian ingin untuk puasa wishal maka tetaplah berpuasa sampai waktu sahur saja.” (H.R. Bukhari)

Terkait dengan hukum melakukannya, ada perbedaan pendapat. Pertama, diperbolehkan untuk melakukan puasa wishal jika memang mampu melakukannya. Pendapat ini disandarkan pada hadis yang menjelaskan bahwa Nabi saw. melakukannya dengan para sahabat sekalipun telah beliau telah melarangnya.

Kedua, tidak boleh melakukan puasa wishal. Pendapat ini didukung oleh Imam Malik, Abu Hanifah, Imam Syafi’i, dan ats-Tsauri, mereka memakruhkannya. Ketiga, puasa wishal boleh dilakukan pada waktu sahur ke waktu sahur. Sebab, ini sama saja dengan makan malam, hanya waktunya yang diakhirkan. Demikian penjelasan mengenai hukum melakukan wishal bagi umat Nabi Muhammad.

Baca Juga:  Konsep Cinta dalam Perspektif Alquran

Wallahu a’lam.

Sumber: 

Shahih Bukhari Bab Puasa

Abdul Zulfidar Akaha, 165 Kebiasaan Nabi Saw, 221-222.  

Ibnul Qayyim, Zadul Ma’ad, 518-521. 

Rekomendasi

Ketika Berbuka, Baca Doa Dulu atau Batalkan Puasa Dulu? Ketika Berbuka, Baca Doa Dulu atau Batalkan Puasa Dulu?

Ketika Berbuka, Baca Doa Dulu atau Batalkan Puasa Dulu?

keutamaan puasa dzulhijjah keutamaan puasa dzulhijjah

Keutamaan Puasa di Awal Bulan Dzulhijjah

puasa syawal kurang enam puasa syawal kurang enam

Puasa Syawal Tapi Kurang dari Enam Hari, Bagaimana Hukumnya?

puasa syawal senilai setahun Niat Puasa Dzulhijjah puasa syawal senilai setahun Niat Puasa Dzulhijjah

Alasan Mengapa Puasa Syawal Senilai Puasa Setahun

Ditulis oleh

Alumni prodi Ilmu Alquran dan Tafsir UIN Sunan Ampel, Surabaya. Minat pada kajian Islam dan Alquran. Kini juga aktif sebagai penulis di tafsirquran.id.

3 Komentar

3 Comments

Komentari

Terbaru

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Kajian

Jangan Sampai Terlewat! El-Bukhari Kembali Membuka Pendaftaran Sekolah Hadis 2025 Jangan Sampai Terlewat! El-Bukhari Kembali Membuka Pendaftaran Sekolah Hadis 2025

Jangan Sampai Terlewat! El-Bukhari Kembali Membuka Pendaftaran Sekolah Hadis 2025

Berita

Pasangan Bukan Tempat Rehabilitasi: Mengapa Hubungan Tidak Bisa Menggantikan Proses Pemulihan Diri Pasangan Bukan Tempat Rehabilitasi: Mengapa Hubungan Tidak Bisa Menggantikan Proses Pemulihan Diri

Pasangan Bukan Tempat Rehabilitasi: Mengapa Hubungan Tidak Bisa Menggantikan Proses Pemulihan Diri

Keluarga

Hak-Hak Anak Yang Harus Dipenuhi Orang Tua Menurut Imam Ghazali Hak-Hak Anak Yang Harus Dipenuhi Orang Tua Menurut Imam Ghazali

Hak-Hak Anak yang Harus Dipenuhi Orang Tua Menurut Imam Ghazali

Keluarga

Bagaimana Hukum Salat Pakai Sarung Tangan bagi Perempuan Bagaimana Hukum Salat Pakai Sarung Tangan bagi Perempuan

Bagaimana Hukum Salat Pakai Sarung Tangan bagi Perempuan

Ibadah

Raya, Balita Sukabumi yang Tak Selamat Karena Cacingan Akut: Saat Kemiskinan Mengalahkan Hak Hidup Anak Raya, Balita Sukabumi yang Tak Selamat Karena Cacingan Akut: Saat Kemiskinan Mengalahkan Hak Hidup Anak

Raya, Balita Sukabumi yang Tak Selamat Karena Cacingan Akut: Saat Kemiskinan Mengalahkan Hak Hidup Anak

Muslimah Talk

Benarkah Islam Agama yang Menganjurkan Monogami?

Kajian

Woman Support Woman Sebagai Prinsip Memanusiakan Manusia Woman Support Woman Sebagai Prinsip Memanusiakan Manusia

Woman Support Woman Sebagai Prinsip Memanusiakan Manusia

Muslimah Daily

Trending

Hadis Nabi: Sebaik-baiknya Kamu adalah yang Berperilaku Baik pada Perempuan Hadis Nabi: Sebaik-baiknya Kamu adalah yang Berperilaku Baik pada Perempuan

Hadis Nabi: Sebaik-baiknya Kamu adalah yang Berperilaku Baik pada Perempuan

Kajian

Doa yang Diajarkan Nabi kepada Abu Bakar untuk Diamalkan Sehari-hari

Ibadah

Benarkah Islam Agama yang Menganjurkan Monogami?

Kajian

Rahmah El-Yunusiyah: Pahlawan yang Memperjuangkan Kesetaraan Pendidikan Bagi Perempuan

Muslimah Talk

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Kajian

Kenapa Harus Hanya Perempuan yang Tidak Boleh Menampilkan Foto Profil?

Diari

maria ulfah kemerdekaan indonesia maria ulfah kemerdekaan indonesia

Maria Ulfah dan Kiprahnya untuk Kemerdekaan Indonesia

Khazanah

Dunia Membutuhkan Sains dan Sains Membutuhkan Perempuan

Muslimah Daily

Connect