Ikuti Kami

Kajian

Hukum Menarik Kembali Uang Adat Perspektif Islam

meminjamkan harta wakaf orang
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com Setiap pasangan yang ingin melakukan akad pernikahan tentu menginginkan momen bahagia tersebut dijalani dengan sempurna dan tanpa adanya hambatan. Akad pernikahan biasanya didahului dengan kegiatan meminang dan seserahan.

Di Indonesia, banyak berlaku adat yang beragam terkait pernikahan berdasarkan dari daerah yang ditinggali. Banyak daerah yang menetapkan harusnya ada uang seserahan atau uang adat yang diserahkan oleh calon mempelai pria jika ingin mempersunting sang perempuan.

Tak tanggung-tanggung, nominal uang adat ini beragam dan bahkan bisa mencapai nilai milyaran rupiah. Dan jika sudah diserahkan dan akad pernikahannya batal atau terdapat kendala, maka kecil kemungkinan uang tersebut akan kembali lagi.

Namun dalam kasus tersebut, bagaimana fikih menanggapinya? Apakah boleh bagi seseorang untuk menarik kembali uang adat, terutama jika pernikahan batal?

Hukum Menarik Kembali Uang Adat Secara Fikih

Dalam literatur fikih, menarik kembali uang adat atau seserahan bagi salah seorang mempelai boleh-boleh saja, hal ini sebagaimana yang ada di dalam kitab Fathul Mu’in, halaman 489;

لو خطب امرأة ثم أرسل أو دفع بلا لفظ إليها مالا قبل العقد: أي ولم يقصد التبرع ثم وقع الإعراض منها أو منه رجع بما وصلها منه كما صرح به جمع محققون.

Artinya: jikalau seorang laki-laki melamar seorang perempuan, kemudian memberikan atau menyerahkan suatu harta (barang) sebelum akad dilangsungkan. Dalam artian bukan dalam rangka tabarru’, lalu terjadi penolakan dari si perempuan atau walinya perempuan, maka boleh untuk menarik kembali barang yang diserahkan. Hal ini sebagaimana penjelasan yang disampaikan oleh sekelompok ulama muhaqqiq.

Dari penjelasan tersebut, calon mempelai pria sah-sah saja mengambil uang atau barang yang diserahkan kepada si mempelai wanita. Dengan syarat pemberian hadiah tersebut bukan dalam rangka tabarru’.

Baca Juga:  Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Namun dalam konteks zaman sekarang, hukum fikih bisa saja berubah dengan melihat kondisi, situasi, zaman, dan tempat yang terjadi kasus fikih tersebut. Hal ini sesuai dengan kaidah fikih;

لا ينكر تغير الأحكام بتغير الأزمان 

Artinya: Tidak diingkari perubahan hukum-hukum sebab berubahnya zaman.

Hukum Menarik Kembali Uang Adat Menurut ‘Urf

Urf  (adat) menjadi sumber hukum tersendiri dalam syariat. Namun dalam penerapannya, ‘urf menjadi mashadir (sumber) hukum yang masih diperselisihkan ulama tentang kehujjahannya. Perbedaan pendapat ini didasari karena terkadang ‘urf yang muncul bertentangan dengan syariat atau hanya mengikut kepada hawa nafsu. 

Oleh karena itu, ‘urf yang menyalahi syariat atau menyebabkan pelanggaran di dalam hukum Islam tidak boleh untuk dilakukan. 

Di Indonesia sendiri, uang adat atau uang panai terhitung sebagai hadiah dan bukan bagian dari mahar. Jadi berdasarkan prinsip ‘urf, mengambil kembali hadiah yang diberikan kepada orang lain tidak diperbolehkan. Karena memberi hadiah merupakan ‘urf yang shahih dan bukan perbuatan yang bertentangan dengan syariat. 

Hal ini sebagaimana yang terdapat di dalam kitab Musthalahat Wa Ta’rifat Fi Al-Fiqh Wa Ushulihi halaman 131;

العرف الصحيح : هو ما تعارفه الناس ولا يخالف دليلا شرعيا ولا يحل محرما ولا يبطل واجبا. كتعارفهم أن ما يقدمه الخاطب إلى خطيبته من حلي وثياب هو هدية لا من المهر.

Artinya: urf shahih adalah sesuatu yang sudah populer dikalangan manusia dan tidak menyalahi dalil syariat serta tidak menghalalkan yang haram atau membatalkan kewajiban. Seperti populernya sesuatu yang diberikan oleh laki-laki ketika melamar perempuan berupa perhiasan, atau pakaian. Karena hal tersebut terhitung sebagai hadiah, bukan bagian dari mahar.

Itulah pandangan fikih dan ‘urf  terkait uang adat yang diberikan sebelum akad. Solusi yang terbaik dari kasus tersebut adalah dipecahkan dengan musyawarah dan dengan kepala dingin di antara kedua calon mempelai. Sekian, semoga bermanfaat.

Rekomendasi

Uang Panai, Wajibkah?

wetu telu sasak lombok wetu telu sasak lombok

Filosofi Wetu Telu dalam Suku Sasak Lombok

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Ditulis oleh

Alumnus Ponpes As'ad Jambi dan Mahad Ali Situbondo. Tertarik pada kajian perempuan dan keislaman.

Komentari

Komentari

Terbaru

Konferensi Pemikiran Gus Dur Perdana, Hadirkan Pramono Anung, Mahfud MD, dan Sinta Nuriyah Konferensi Pemikiran Gus Dur Perdana, Hadirkan Pramono Anung, Mahfud MD, dan Sinta Nuriyah

Konferensi Pemikiran Gus Dur Perdana, Hadirkan Pramono Anung, Mahfud MD, dan Sinta Nuriyah

Berita

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Kajian

Jangan Sampai Terlewat! El-Bukhari Kembali Membuka Pendaftaran Sekolah Hadis 2025 Jangan Sampai Terlewat! El-Bukhari Kembali Membuka Pendaftaran Sekolah Hadis 2025

Jangan Sampai Terlewat! El-Bukhari Kembali Membuka Pendaftaran Sekolah Hadis 2025

Berita

Pasangan Bukan Tempat Rehabilitasi: Mengapa Hubungan Tidak Bisa Menggantikan Proses Pemulihan Diri Pasangan Bukan Tempat Rehabilitasi: Mengapa Hubungan Tidak Bisa Menggantikan Proses Pemulihan Diri

Pasangan Bukan Tempat Rehabilitasi: Mengapa Hubungan Tidak Bisa Menggantikan Proses Pemulihan Diri

Keluarga

Hak-Hak Anak Yang Harus Dipenuhi Orang Tua Menurut Imam Ghazali Hak-Hak Anak Yang Harus Dipenuhi Orang Tua Menurut Imam Ghazali

Hak-Hak Anak yang Harus Dipenuhi Orang Tua Menurut Imam Ghazali

Keluarga

Bagaimana Hukum Salat Pakai Sarung Tangan bagi Perempuan Bagaimana Hukum Salat Pakai Sarung Tangan bagi Perempuan

Bagaimana Hukum Salat Pakai Sarung Tangan bagi Perempuan

Ibadah

Raya, Balita Sukabumi yang Tak Selamat Karena Cacingan Akut: Saat Kemiskinan Mengalahkan Hak Hidup Anak Raya, Balita Sukabumi yang Tak Selamat Karena Cacingan Akut: Saat Kemiskinan Mengalahkan Hak Hidup Anak

Raya, Balita Sukabumi yang Tak Selamat Karena Cacingan Akut: Saat Kemiskinan Mengalahkan Hak Hidup Anak

Muslimah Talk

Benarkah Islam Agama yang Menganjurkan Monogami?

Kajian

Trending

Doa yang Diajarkan Nabi kepada Abu Bakar untuk Diamalkan Sehari-hari

Ibadah

Benarkah Islam Agama yang Menganjurkan Monogami?

Kajian

Rahmah El-Yunusiyah: Pahlawan yang Memperjuangkan Kesetaraan Pendidikan Bagi Perempuan

Muslimah Talk

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Kajian

Kenapa Harus Hanya Perempuan yang Tidak Boleh Menampilkan Foto Profil?

Diari

maria ulfah kemerdekaan indonesia maria ulfah kemerdekaan indonesia

Maria Ulfah dan Kiprahnya untuk Kemerdekaan Indonesia

Khazanah

Dunia Membutuhkan Sains dan Sains Membutuhkan Perempuan

Muslimah Daily

Nor “Phoenix” Diana: Gadis Pemalu Menjadi Pegulat Berhijab Pertama di Dunia Nor “Phoenix” Diana: Gadis Pemalu Menjadi Pegulat Berhijab Pertama di Dunia

Nor “Phoenix” Diana: Gadis Pemalu Menjadi Pegulat Berhijab Pertama di Dunia

Muslimah Talk

Connect