Ikuti Kami

Kajian

Benarkah Perintah Taat Hanya Berlaku bagi Istri?

perintah taat bagi istri
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Suami dan istri merupakan aktor utama dalam sebuah pernikahan. Ikatan suci yang mempersatukan dua insan tersebut, memanggil keduanya untuk saling melengkapi, menopang, dan menolong dalam setiap aspek kehidupan. 

Meskipun dijalankan oleh dua subjek yang berbeda, realitas yang ada justru menyuguhkan paradigma ketaatan cenderung berpihak bagi istri kepada suami. Lantas benarkah perintah taat hanya berlaku bagi istri?

Pandangan terkait ketaatan istri ini lahir dari interpretasi terhadap teks-teks keagamaan yang ada, khususnya dalam ajaran Islam. Salah satu argumen yang dijadikan pondasi pandangan ini yaitu Hadis berikut:

Dari Abu Hurairah R.a., dari Nabi Muhammad SAW bersabda, “Jika aku (boleh) memerintahkan seseorang untuk sujud kepada orang lain, niscaya aku perintahkan perempuan untuk sujud kepada suaminya.” (Sunan al-Tirmidzi, no. 1192).

Hadis di atas kerap secara salah sering diartikan sebagai landasan penundukkan perempuan secara mutlak kepada laki-laki, khususnya dalam rumah tangga. Padahal sudah jelas, penundukkan mutlak seorang hamba hanya kepada Allah semata Tuhan semesta alam. 

Kiai Faqihuddin Abdul Qodir dalam bukunya Qira’ah Mubadalah berpendapat, istilah ketaatan yang sering kali disuarakan banyak pihak, bersandar pada berbagai ayat dan Hadis hanya ditunjukkan pada perempuan saja. Semestinya, dalam memahami teks keagamaan tersebut harus dipandang secara resiprokal (mubadalah) dengan mendudukkan suami dan istri sebagai subjek yang memiliki tanggung jawab penuh dalam keluarga.

Apabila istilah “ketaatan” dalam Hadis yang penulis cantumkan sebelumnya didudukkan dalam kacamata mubadalah, maka akan melahirkan makna berupa penghormatan. Sikap tersebut tak hanya dituntut bagi istri seorang, suami pun berkewajiban menghormati istri.

Dengan cara pandang yang demikian akan didapati perintah taat berlaku bagi suami dan istri. Keduanya memiliki tanggung jawab untuk taat kepada satu dengan yang lain. Langkah ini ditempuh semata-mata untuk meningkatkan ketaqwaan serta keimanan kepada Allah ta’ala.

Baca Juga:  Benarkah Poligami Adalah Bagian dari Tradisi Islam?

Akan tetapi, lagi-lagi realitas yang disuguhkan tentang ragam nash keagamaan serupa dan disertai pemahaman yang cenderung mendiskreditkan perempuan, justru lebih familiar gaungnya di tengah masyarakat.

Tak heran, jika banyak istilah yang ditemui dalam ceramah, artikel maupun buku yang menyinggung tentang ketaatan istri kepada suami ataupun cara untuk menjadi istri sholihah. 

Penulis tidak memandang hal tersebut sebagai karya yang buruk. Akan tetapi, perlu pula disinggung tentang bagaimana kiat-kiat menjadi suami sholih. Sebab, rumah tangga tidak hanya diisi oleh istri saja. Keduanya merupakan subjek utuh yang tidak terpisahkan dalam mahligai pernikahan dan rumah tangga.

Padahal dalam Hadis lain, masih riwayat Abu Hurairah dalam Sunan al-Tirmidzi disebutkan bahwa indikator orang beriman adalah yang berperilaku yang baik terhadap perempuan.

“Dari Abu Hurairah ia berkata, Rasulullah SAW. bersabda, orang mukmin yang paling sempurna imannya adalah mereka yang paling bagus akhlaknya di antara mereka, dan sebaik-baiknya kalian adalah ia yang paling baik perilakunya di antara kalian terhadap perempuan mereka.” (Sunan al-Tirmidzi no. 1195)

Teks di atas apabila dipahami dalam pandangan resiprokal (mubadalah) adalah perempuan mukmin yang terbaik adalah ia yang juga berbuat baik kepada keluarganya. 

Mengapa keluarga? Sebab keluarga merupakan benteng pertama diajarkannya kebaikan-kebaikan dalam agama. Perbuatan baik tersebut dimanifestasikan dalam relasi suami-istri, orang tua-anak dan antar sesama saudara.

Sebagaimana yang sering disampaikan oleh Nyai Nur Rofiah dalam berbagai kesempatan mengenai perintah taat, laki-laki dan perempuan adalah hamba Allah yang utuh. Keduanya hanya menghamba kepada Allah, memohon kepada-Nya, dan tidak menuhankan selain-Nya. Wallahu’alam.

 

 

Rekomendasi

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Hukum Talak Via Online Hukum Talak Via Online

Hukum Talak Via Online, Bagaimana dalam Pandangan Islam?

perempuan memilih calon suaminya perempuan memilih calon suaminya

Tidak Hanya Lelaki, Perempuan Juga Berhak Memilih Calon Suaminya

Ditulis oleh

2 Komentar

2 Comments

Komentari

Terbaru

Raden Dewi Sartika Penggagas Sekolah Perempuan di Tanah Sunda

Khazanah

Islam kebebasan syeikh mutawalli Islam kebebasan syeikh mutawalli

Antara Islam dan Kebebasan Menurut Syeikh Mutawalli al-Sya’rawi

Kajian

korban kdrt dapat perlindungan korban kdrt dapat perlindungan

Di Zaman Rasulullah, Korban KDRT yang Melapor Langsung Dapat Perlindungan

Kajian

tetangga beda agama meninggal tetangga beda agama meninggal

Bagaimana Sikap Seorang Muslim Jika Ada Tetangga Beda Agama yang Meninggal?

Kajian

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

doa tak kunjung dikabulkan doa tak kunjung dikabulkan

Ngaji al-Hikam: Jika Doa Tak Kunjung Dikabulkan

Kajian

rasulullah melarang ali poligami rasulullah melarang ali poligami

Kala Rasulullah Melarang Ali bin Abi Thalib untuk Poligami

Khazanah

puasa syawal kurang enam puasa syawal kurang enam

Puasa Syawal Tapi Kurang dari Enam Hari, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

Trending

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

nama bayi sebelum syukuran nama bayi sebelum syukuran

Hukum Memberi Nama Bayi Sebelum Acara Syukuran

Ibadah

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

Connect