Ikuti Kami

Keluarga

Mahar Tidak Sesuai yang Diucapkan dalam Akad, Sahkah Pernikahannya?

Mahar Tidak Sesuai yang Diucapkan dalam Akad, Sahkah Pernikahannya?

BincangMuslimah.Com- Dalam sebuah prosesi pernikahan, sangat lazim menyebutkan nominal atau jumlah mahar pada saat akad nikah. Bahkan jumlah mahar dan bentuknya tercatat di buku nikah mempelai yang menikah. Hal ini menandakan pentingnya keberadaan mahar salam sebuah pernikahan; berapapun jumlahnya.

Tetapi, bagaimana jika mahar dari laki-laki tidak sesuai yang terucap dalam akad nikah?  tidak memberikan mahar tersebut kepada istrinya? atau bahkan terdapat kepalsuan?. Seperti kasus yang beberapa waktu lalu terjadi dan viral di media sosial; mahar berupa cek yang belum jelas keasliannya menurut netizen. Dari kejadian itu, publik banyak berspekulasi dan memepertanyakan persoalan mahar palsu dalam pernikahan.

 

Kedudukan Mahar dalam Akad Nikah

Mahar adalah sebuah pemberian dari calon suami kepada calon istri sebagai bentuk ketulusan hati untuk menunjukkan cinta kasih kepada calon istri. Mahar hukumnya wajib dan menjadi hak penuh seorang istri, meskipun Al-Quran dan hadis tidak memberi perintah dengan jelas berapa besaran mahar.

Dasar adanya mahar dalam akad nikah adalah pada Qs. An-Nisa ayat 4

وَآتُواْ النَّسَاء صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً

 Artinya: “Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan.”

Sebagaimana ayat tersebut, menganjurkan laki-laki untuk memberikan shidq (kesungguhan) kepada perempuan; yang artinya memberikan mahar. Al-Qur’an telah menunjukkan penghargaan dan memuliakan perempuan dalam praktik pemberian mahar.

Adapun dalam pasal 31 Kompilasi Hukum Islam, menyebutkan bahwa “Penentuan  mahar berdasarkan asas kesederhanaan dan kemudahan yang dianjurkan oleh ajaran Islam”. Tidak ada bentuk dan jumlah pasti soal mahar. Aspek kesederhanaan merupakan  sebuah standar yang relatif tergantung pada kemampuan masing-masing.

Biasanya, dalam akad pernikahan menyebutkan berapa mahar yang diberikan dan bentuknya tunai. Tapi sebenarnya terdapat kebolehan ketika mahar menjadi sebuah hutang, baik seluruhnya atau sebagian.

Baca Juga:  Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja

Pendapat ini salah satunya berasal dari Syaikh Wahbah Zuhaili :

“Mazhab Syafi’i dan Hambali membolehkan penundaan pembayaran mahar, baik seluruhnya atau sebagian, hingga waktu tertentu yang jelas. Hal ini karena mahar dianggap sebagai kompensasi dalam sebuah transaksi timbal balik” Tetapi jika pelunasan mahar dalam waktu yang tidak jelas, maka hal ini dilarang.

 

Hukum Pernikahan dengan Mahar Palsu

Indikasi mahar palsu atau tidak sesuai misalnya adalah memberikan emas imitasi, uang yang tidak bernilai, atau aset yang ternyata tidak pernah dimiliki, cek non tunai yang tidak valid sehingga tidak bisa diuangkan, dan lain-lain.

Menariknya, dalam fikih, mahar tidak termasuk rukun nikah. Rukun nikah adalah calon suami, calon istri, wali, dua saksi, dan ijab kabul. Dari rukun ini tidak ada poin menyangkut adanya mahar, apalagi jumlah dan bentuknya.

Oleh sebab itu, keberadaan mahar, sesuai atau tidak sebuah mahar tidak berpengaruh pada akad nikah. Menurut mayoritas ulama akad nikah akan tetap sah selama syarat dan rukunnya terpenuhi. Tetapi dalam Islam mahar palsu tergolong sebagai gharar (ketidakpastian atau ketidakjelasan).

Jika mahar tidak mempengaruhi sahnya akad nikah, tentu sekilas terlihat adanya ketidakadilan pada perempuan.  Khawatirnya, pihak laki-laki bisa bebas menyebutkan mahar dan memberikan mahar sesukanya tanpa peduli sesuai atau tidak pada akad.

Tapi tenang saja, persoalan kecurangan mahar tidak berhenti sampai di sini. Akan ada konsekuensi yang muncul baik dari hukum Islam maupun perundang-undangan, sebagaimana status Indonesia sebagai negara hukum.

 

Sikap Perempuan Menghadapi Persoalan Mahar Palsu

Setelah mengetahui bahwa pernikahan tetap sah meskipun terdapat kepalsuan, kebohongan, atau bahkan penipuan mahar. Lalu, perempuan sebaiknya melakukan apa?

Baca Juga:  Empat Hak Anak Menurut Imam Ghazali

Berdasarkan pasal 38 Kompilasi Hukum Islam, Istri dapat mengikhlaskan atau menganggap lunas mahar meskipun tidak sesuai akad atau bahkan tidak mendapat mahar tersebut sama sekali.

Pada ayat selanjutnya, jika istri tidak legowo menerima kurang, cacat, atau palsunya mahar, istri juga berhak meminta ganti mahar dengan nilai yang setara. Contohnya jika memberikan emas imitasi, maka istri berhak meminta haknya terhadap mahar emas asli sesuai dalam akad atau yang setara dengannya. Pemberian ganti mahar ini disebut dengan mahar mitsil.

Jika pelaku kasus pemberian mahar palsu itu suami dengan niat menipu, tentu hal ini menodai dan mengkhianati prosesi akad yang sakral. Jika penipuan mahar menyebabkan kerugian, kekecewaan berat hingga hilangnya kepercayaan, istri memiliki hak untuk mengajukan fasakh (menghapus pernikahan) ke Pengadilan Agama.

Ketentuan tentang fasakh terdapat pada pasal 22 Undang-Undang no. 1 Tahun 1974, bahwa  “Perkawinan dapat dibatalkan apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan.” Selanjutnya hakim akan meninjau kasus yang terjadi untuk memutuskan pernikahan tersebut bisa batal atau cukup dengan mengganti mahar saat akad. Di Indonesia sendiri pernah terjadi kasus fasakh pernikahan karena mahar palsu yang dikabulkan oleh hakim.

Lebih jauh dari itu, tindakan tadlîs (menipu dalam akad) juga membawa suami pada ancaman hukuman pidana. Jika sejak awal memiliki niat menipu dengan mahar palsu dan pihak istri mengalami kerugian materil serta terdapat bukti kuat, maka berpotensi terjerat Pasal 378 KUHP. Sedangkan dalam hukum Islam tidak ada konsekuensi hukuman dalam kasus ini.

Rekomendasi

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Tiga Hal yang Harus Diperhatikan Perempuan Haid

Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim

Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Asiyah binti Muzahim: Istri Firaun yang Dijamin Masuk Surga Oleh Allah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Ditulis oleh

22 Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Tiga Hal yang Harus Diperhatikan Perempuan Haid

Ibadah

Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim

Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim

Muslimah Talk

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Asiyah binti Muzahim: Istri Firaun yang Dijamin Masuk Surga Oleh Allah

Muslimah Talk

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Ibadah

Seorang Anak yang Bersembunyi di Balik Topeng Superhero: Ketika Orang Dewasa Menyembunyikan Luka Masa Kecil Seorang Anak yang Bersembunyi di Balik Topeng Superhero: Ketika Orang Dewasa Menyembunyikan Luka Masa Kecil

Seorang Anak yang Bersembunyi di Balik Topeng Superhero: Ketika Orang Dewasa Menyembunyikan Luka Masa Kecil

buku

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Benarkah Orang Pingsan Tidak Wajib Mengqadha Shalat?

Ibadah

Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis

Tiga Doa dalam Al-Qur’an yang Bisa Mendekatkan Jodoh

Ibadah

Empat Syarat Salat untuk Penyucian Jiwa dalam Tafsir QS. Al-Ankabut Ayat 45 Empat Syarat Salat untuk Penyucian Jiwa dalam Tafsir QS. Al-Ankabut Ayat 45

Empat Syarat Salat untuk Penyucian Jiwa dalam Tafsir QS. Al-Ankabut Ayat 45

Kajian

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Ibadah

Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis

Tiga Doa dalam Al-Qur’an yang Bisa Mendekatkan Jodoh

Ibadah

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Asiyah binti Muzahim: Istri Firaun yang Dijamin Masuk Surga Oleh Allah

Muslimah Talk

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

keringat perempuan haid najis keringat perempuan haid najis

Benarkah Perempuan Sumber Persoalan Bagi Laki-laki?

Kajian

Connect