Ikuti Kami

Kajian

Pembelaan dan Kritik Khaled Abou El Fadl Terhadap Ketimpangan Gender di Era Kontemporer

kritik khaled ketimpangan gender

BincangMuslimah.Com – Di dalam agama Islam, terdapat dua hal yang menjadi acuan dalam hukum-hukum kehidupan penganutnya. Pertama, Al-Qur’an yang menjadi sumber utama dan pegangan hidup umat muslim dan kedua hadits ucapan Nabi Saw. Ternyata banyak mengandung ayat-ayat yang mengatur tentang kehidupan hubungan antara perempuan dan laki-laki. Dan terdapat juga pembahasan tentang perempuan memiliki kedudukan sama dengan laki-laki.

Tetapi setelah berjalannya waktu ketidakseimbangan terjadi antara kedudukan laki-laki dan perempuan yang mengakibatkan pada ketidakseimbangan kesetaraan gender, apalagi di masa kontemporer dengan beberapa pihak yang masih mengikuti patriarki. Hal ini yang menjadikan Khaled Abou El Fadl melakukan kritik akan ketimpangan gender dan penindasan serta memberikan pembelaan pada apa yang terjadi terhadap perempuan. 

Khaled Abou El Fadl ini lahir pada tahun 1963 di Kuwait yang termasuk negara dengan kompleks permasalahan agama yang begitu mendalam. Dalam buku karya Abdul Majid dijelaskan bahwa sejak kecil Abou El Fadl telah mempelajari banyak keilmuan seputar keislaman seperti Al-Qur’an, tasawuf, hadits, bahasa Arab dan tafsir. Ia juga tumbuh dari masyarakat yang berpaham Wahabi tetapi di waktu kemudian ia berbalik mengkritik Wahabi yang dianggapnya kurang terbuka soal pemikiran dan dianggap semena-mena. Hingga saat ini Abou El Fadl telah menjabat sebagai profesor hukum Islam pada School of Law, University of California, Los Angeles (UCLA).

Di era kontemporer ini telah terjadi banyak sekali segala perubahan baik dari segi sosial, politik, ekonomi dan budaya. Dari beberapa bentuk perubahan tersebut perempuan yang menjadi perhatian lebih di seluruh dunia termasuk dalam agama Islam. Dalam agama Islam pembahasan tentang fiqih perempuan terus bersinggungan dengan kondisi dan konteks pada masyarakat yang berbeda dengan sebelumnya. 

Baca Juga:  Rasulullah Tidak Pernah Lakukan Kekerasan pada Perempuan

Bukan hal yang mengejutkan apabila masyarakat kontemporer saat ini mulai kritis terhadap perkembangan fiqih yang dirasa mulai ada kepelikan untuk terus beradaptasi dengan situasi dan kondisi zaman yang terus menerus mengalami kemajuan. Maka dari itu, tokoh kontemporer Islam Khaled Abou El Fadl memberikan pembelaan serta kritiknya terhadap perkembangan fiqih perempuan yang dianggap tidak sesuai dengan penafsiran dan situasi kondisi masyarakat kontemporer saat ini.

Dalam kritiknya, Abou El Fadl mengaitkan gagasan-gagasan tentang perempuan dengan konsep otoritas dalam Islam. Dalam salah satu karyanya yang berjudul The Great Theft: Wrestling Islam from The Extremists (2005) ia mengkritik tentang kelompok puritan yang masih memandang rendah perempuan dan tidak menerapkan kesetaraan gender. Beberapa tindakan kritik oleh Abou El Fadl dalam kritiknya adalah dengan beberapa metodologi penafsiran yaitu melalui Al-Qur’an dan hadist Nabi Saw. Penafsiran yang dilakukan oleh Khaled Abou El Fadl ini sangat berbeda dengan penafsiran kelompok puritan, karena dalam penafsirannya lebih arif dan rasional dengan memikirkan dari segi konteks ayat dan hadist serta konteks situasi dan kondisi kontemporer saat ini. Pada kritik penafsiran oleh Abou El Fadl menunjukkan bukti bahwa Al-Qur’an menekankan tidak adanya perbedaan gender, kasta, ras ataupun yang lainnya di antara sesama manusia dimata Allah SWT. 

Abou El Fadl menjelaskan bahwa terhadap penafsiran terhadap teks-teks keagamaan menjelaskan adanya kebebasan perempuan untuk melakukan kegiatan seperti yang diinginkan. Kenyataannya, dalam catatan sejarah kaum perempuan pun juga aktif dalam kehidupan sosial dan politik ketika masa Nabi Saw. Dalam buku Abou El Fadl yang lainnya yaitu, Speaking in God’s Name: Islamic Law, Authority, and Women (2003), yang mengkritik bahwa dalam hubungan pernikahan laki-laki dan perempuan bukanlah  yang harus sujud dan tunduk terhadap suami, tetapi pernikahan adalah hubungan yang didalamnya ada kasih dan sayang serta kesetaraan antara satu dan lainnya. 

Baca Juga:  Bolehkah Perempuan Istihadhah Berhubungan Badan dengan Suami?

Penafsiran lainnya pada Q.S. At-Taubah: 71 memberikan penegasan bahwa laki-laki dan perempuan adalah mitra yang setara dalam mewujudkan tatanan kehidupan masyarakat dan harus bekerjasama dan saling mendukung baik dalam kehidupan pernikahan maupun publik. Abou El Fadl menyadari bahwa Islam agama yang rahmat bagi seluruh umat dan alam semesta yang sangat menghargai hak dan kewajiban antara laki-laki dan perempuan untuk terhindar dari ketidakseimbangan dan ketidaksetaraan gender. Upaya pembelaan dan kritik oleh Khaled Abou El Fadl terhadap ketimpangan gender ini dapat merubah mindset masyarakat terhadap ketidakseimbangan kesetaraan gender itu sendiri.  Serta menjadikan berjalannya kesetaraan gender tanpa ada pihak manapun yang merasa dirugikan apalagi untuk kaum perempuan.

 

Rekomendasi

Ruby Kholifah: Pejuang Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan

Laki-Laki dan Perempuan Memang Berbeda, Tapi Kesetaraan Gender Bukan Soal Biologi: Mari Intip Apa yang Diperjuangkan Laki-Laki dan Perempuan Memang Berbeda, Tapi Kesetaraan Gender Bukan Soal Biologi: Mari Intip Apa yang Diperjuangkan

Laki-Laki dan Perempuan Memang Berbeda, Tapi Kesetaraan Gender Bukan Soal Biologi: Mari Intip Apa yang Diperjuangkan

Benarkah Perempuan Tercipta Dari Tulang Rusuk Laki-laki? Benarkah Perempuan Tercipta Dari Tulang Rusuk Laki-laki?

Konsep Kesetaraan Gender Menurut Amina Wadud Muhsin

ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan

Makna Kesetaraan Gender dalam Islam

Ditulis oleh

Penulis merupakan Mahasiswa Aqidah dan Filsafat Islam, UIN Sunan Ampel, Surabaya.

3 Komentar

3 Comments

Komentari

Terbaru

Ulama Nusantara ; Kiai Sholeh Darat Ulama Nusantara ; Kiai Sholeh Darat

Tapak Tilas Jejak Mahaguru Ulama Nusantara di Kakap Darat (Eps. 1)

Diari

Rosita Istiawan: Perempuan yang Menyulap Lahan Kritis Menjadi Lahan Organik Rosita Istiawan: Perempuan yang Menyulap Lahan Kritis Menjadi Lahan Organik

Rosita Istiawan: Perempuan yang Menyulap Lahan Kritis Menjadi Lahan Organik

Muslimah Talk

Ekofeminisme tafsir Saleh Darat Ekofeminisme tafsir Saleh Darat

Nilai-nilai Ekofeminisme dalam Tafsir Kyai Saleh Darat

Kajian

Fikih Kebencanaan : Bagaimana Salat saat Situasi Bencana Alam? Fikih Kebencanaan : Bagaimana Salat saat Situasi Bencana Alam?

Fikih Kebencanaan : Bagaimana Salat saat Situasi Bencana Alam?

Kajian

Nyi Mas Siti Soepiah Nyi Mas Siti Soepiah

Nyi Mas Siti Soepiah: Pelopor Ilmu Kebidanan Modern di Jawa Barat

Khazanah

Kiat-Kiat dalam Melestarikan Lingkungan Kiat-Kiat dalam Melestarikan Lingkungan

Peran Perempuan sebagai Penyelamat Bumi yang Sekarat 

Muslimah Talk

Sha;at saat gempa Sha;at saat gempa

Shalat saat Gempa, Lanjutkan atau Selamatkan Diri?

Kajian

Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam! Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam!

Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam!

Muslimah Talk

Trending

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Connect