Ikuti Kami

Kajian

Bolehkah Perempuan Istihadhah Berhubungan Badan dengan Suami?

Perempuan Istihadhah mandi shalat
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Darah istihadhoh adalah darah yang keluar di luar siklus darah haid. Perempuan yang mengeluarkan darah istihadhoh dianggap mengeluarkan hadas kecil, tidak sama dengan perempuan yang sedang mengeluarkan darah haid. Maka hukum perempuan istihadhoh tidak sama dengan perempuan haid. Ia tetap wajib puasa, shalat, dan ibadah lainnya sebagaimana perempuan suci. Akan tetapi, bagaimana jika perempuan istihadhah berhubungan badan dengan suami? Apa hukumnya?

Keterangan mengenai wajibnya perempuan istihadhah untuk tetap shalat, puasa, dan ibadah lainnya termaktub pada hadis Nabi dari Aisyah,

 عَنْ عُرْوَةَ بْنِ الزُّبَيْرِ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ جَاءَتْ فَاطِمَةُ بِنْتُ أَبِي حُبَيْشٍ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي امْرَأَةٌ أُسْتَحَاضُ فَلَا أَطْهُرُ أَفَأَدَعُ الصَّلَاةَ قَالَ لَا إِنَّمَا ذَلِكِ عِرْقٌ وَلَيْسَتْ بِالْحَيْضَةِ اجْتَنِبِي الصَّلَاةَ أَيَّامَ مَحِيضِكِ ثُمَّ اغْتَسِلِي وَتَوَضَّئِي لِكُلِّ صَلَاةٍ وَإِنْ قَطَرَ الدَّمُ عَلَى الْحَصِيرِ

Artinya: dari Urwah bin Az Zubair dari Aisyah ia berkata; Fatimah binti Hubaisy datang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan bertanya; “Sesungguhnya aku adalah wanita yang keluar darah istihadlah hingga tidak suci, maka apakah aku boleh meninggalkan shalat?” beliau menjawab: “Tidak, itu hanyalah penyakit dan bukan haid. Jauhilah shalat di hari-hari haidlmu kemudian shalatlah, dan wudlulah pada setiap shalat meskipun darah menetes di atas tikar.” (HR. Ibnu Majah)

Berdasarkan hadis tersebut, perempuan istihadhah dianggap sebagai perempuan yang tidak menanggung hadas besar. Perempuan istihadhoh tetap wajib shalat, puasa, dan beribadah lainnya. Saat istihadhah ia wajib untuk berwudhu setiap kali shalat karena darah yang keluar tentu membatalkan wudhu.

Adapun melakukan jima’, berdasarkan kacamata fikih, larangan jimak hanya berlaku pada perempuan haid. Hal tersebut berdasarkan firman Allah dalam surat al-Baqoroh ayat 222,

Baca Juga:  Makna Filosofis Rangkaian Ibadah Haji

فَاعْتَزِلُوا النِّسَاۤءَ فِى الْمَحِيْضِۙ

Artinya: Karena itu jauhilah istri pada waktu haid

Begitu juga hadis Nabi,

 فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: اصْنَعُوا كُلَّ شَيْءٍ إلَّا النِّكَاحَ

Artinya: lakukan apapun (pada istrimu) kecuali nikah (bersetubuh). (HR. Ahmad)

Berdasarkan ayat dan hadis di atas, ada larangan mutlak untuk berhubungan badan dengan istri yang sedang haid. Larangan ini berlaku karena saat haid, perempuan mengalami peristiwa biologis yang dibarengi dengan berbagai rasa sakit lainnya. Selain itu, berhubungan badan saat sedang haid akan menimbulkan penyakit dan menambah rasa sakit yang dirasakan oleh perempuan.

Sedangkan istihadhoh, berdasarkan  ayat dan hadis tersebut tidak dilarang untuk berhubungan badan dengan suami. Dengan catatan, sebelum melakukan hubungan badan perempuan istihadhah wajib membersihkan kemaluannya. Hal tersebut merupakan upaya menjaga kesehatan. Catatan lain yang perlu diperhatikan, berhubungan badan saat istihadhoh haruslah tanpa paksaan dan memperhatikan pihak perempuan. Perlu diperhatikan apakah berhubungan badan saat istihadhah membuat perempuan menikmati, nyaman, dan tidak merasa kesakitan. Karena darah istihadhah biasanya keluar karena masalah tertentu seperti perubahan hormon, kecemasan, dan stres. Sehingga saat berhubungan badan dengan perempuan istihadhoh juga memiliki perbedaan dengan perempuan yang sedang mengalami siklus normal.

 

 

Rekomendasi

Biografi Ning Amiroh Alauddin Biografi Ning Amiroh Alauddin

Biografi Ning Amiroh Alauddin; Pendakwah Fikih Perempuan Melalui Media Sosial

hukum wudhu bagi perempuan haid hukum wudhu bagi perempuan haid

Hukum Wudhu Bagi Perempuan Haid

Mandi junub dan haid Mandi junub dan haid

Empat Hal yang Perlu Diperhatikan Ketika Mandi Wajib

berhubungan seksual istri hamil berhubungan seksual istri hamil

Hukum Berhubungan Seksual dengan Istri yang Hamil

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan

Mengenal Lebih Jauh Macam-macam Pendekatan Gender

Kajian

Kisah cinta Zainab binti Rasulullah Kisah cinta Zainab binti Rasulullah

Kisah Cinta Sayyidah Zainab binti Rasulullah

Muslimah Talk

Hukum kremasi jenazah mualaf Hukum kremasi jenazah mualaf

Hukum Kremasi Jenazah Mualaf

Kajian

Rembuk Ide Rembuk Ide

El-Bukhari Institute Gelar Rembuk Ide, Bahas Moderasi Beragama untuk Gen Z

Berita

Bincang Thaharah; Wudhu Tidak Berurutan, Apakah Tetap Sah?

Video

Perbedaan Haji dan Umrah Perbedaan Haji dan Umrah

Tiga Perbedaan Haji dan Umrah

Ibadah

Syarat-syarat dikabulkannya doa Syarat-syarat dikabulkannya doa

Fungsi dan Syarat-syarat Dikabulkannya Doa  

Ibadah

Larangan bagi Perempuan Haid Larangan bagi Perempuan Haid

Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Kajian

Trending

Doa keguguran Doa keguguran

Kehilangan Buah Hati Akibat Keguguran, Baca Doa yang Diajarkan Rasulullah Ini

Ibadah

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

10 Hadis Tentang Keutamaan Menikah

Kajian

Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat

Doa agar Terhindar dari Prasangka Buruk pada Allah

Ibadah

Mengenal Rufaidah al-Aslamiyah: Perawat Perempuan Pertama dalam Sejarah Islam

Muslimah Talk

Mandi junub dan haid Mandi junub dan haid

Empat Hal yang Perlu Diperhatikan Ketika Mandi Wajib

Ibadah

Resensi Buku Pernah Tenggelam Resensi Buku Pernah Tenggelam

Resensi Buku Pernah Tenggelam: Halu Berlebihan Menenggelamkan Keimanan?

Diari

Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah

Kisah Bulan Madu Rasul dengan Shafiyah binti Huyay

Muslimah Talk

muslimah mencukur habis rambutnya muslimah mencukur habis rambutnya

Bolehkah Muslimah Mencukur Habis Rambutnya?

Kajian

Connect