Ikuti Kami

Muslimah Talk

RUU TPKS Akhirnya Disahkan: Angin Segar Bagi Perempuan, Ketahui Poin-Poinnya

RUU TPKS Akhirnya Disahkan
Credit: Photo from Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Rasa bahagia bolehlah disebut tengah melanda hati para perempuan di Indonesia. Pasalnya, Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) akhirnya disahkan. 

RUU TPKS disahkan melalui Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022. Dalam hal ini dipimpin oleh Ketua DPR yaitu Puan Maharani pada hari Senin (13/4/2022).

Bukan perkara mudah, mengingat RUU TPKS selama enam tahun terus dikaji dan dibahas. Seperti yang diketahui, regulasi soal penanganan kekerasan seksual pertama kali dimunculkan oleh Komnas Perempuan di tahun 2012. 

Awalnya, regulasi ini bernama RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS). Naskah akademiknya menyusul empat tahun setelahnya pada 2016. Di tahun itu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memasukan RUU tersebut pada Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Sempat disepakati sebagai RUU Inisiatif tahun 2017, namun ditunda sejak 2018 sampai 2019 karena menyulut perdebatan. RUU ini dianggap mempunyai nilai-nilai yang kontroversial.

Berlanjut di periode 2019-2024 DPR kembali dilanjutkan. Hal ini dikarenakan banyaknya dorongan masyarakat dan pembahasan di berbagai wadah sosial soal pentingnya regulasi ini. 

Ditambah banyak korban yang mulai berani berbicara di depan umum. Walau belum secara keseluruhan, gunung es mulai terlihat. Korban yang sebagian dari pelajar, tadinya bungkam berani bersuara sejak disahkannya Permendikbud Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS). 

Pekerjaan rumahnya, meski korban sudah banyak yang bersuara, penjeratan pelaku di ranah hukum masih abstrak. Karena belum ada hukum kuat yang mengikat. Definisi kekerasan seksual pun masih terbatas di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sejauh ini KUHAP belum mencantum beberapa kekerasan seksual lainnya. Sehingga korban yang mengadukan kasusnya sering terpental karena disebut tidak bisa dibuktikan.  

Baca Juga:  Kebijakan Rasulullah yang Ramah Perempuan

Tentunya hal ini menjadi angin segar karena kini Indonesia akhirnya mempunyai undang-undang khusus yang menangani kekerasan seksual. Tidak hanya soal pidana, di dalam regulasi ini juga mengatur terkait pendampingan korban, terutama dari sisi psikis. 

Berikut poin-poinnya yang utama yang ada di dalam UU TPKS. Pertama, penyidik kepolisian kini tidak boleh menolak aduan yang masuk terkait kekerasan seksual. Semua bentuk pelecehan seksual dapat ditindak hukum sebagai kekerasan seksual. Baik itu secara fisik maupun non fisik. 

Kedua, kekerasan seksual di luar dan di dalam rumah tangga dapat ditindak secara pidana. Sehingga para istri yang mendapat kekerasan seksual berhak mengadukan tindakan tersebut ke ranah hukum dan ditangani oleh penyidik kepolisian. 

Ketiga, menikahkan korban pemerkosaan dengan pelaku dapat dijerat hukum. Masyarakat kita pada praktiknya malah menikahkan korban pemerkosaan dengan pelaku dengan dalih bertanggung jawab. 

Padahal, pelaku telah melakukan tindak kriminal dan menyakiti korban secara fisik dan psikis. Lewat UU PKS, tindakan ini dapat dibawa ke jalur hukum.

Keempat, perlindungan bagi ancaman penyebaran konten pornografi. Di dalam UU TPKS, yang tadinya kedua belah pihak dibebankan UU ITE Pasal 27 ayat 1 tentang kesusilaan, kini telah dipisahkan antara korban dan pelaku. 

Kelima, pelaku kekerasan seksual tidak hanya dibebankan penjara dan denda. Pada kasus kekerasan seksual tertentu harus membayar ganti rugi pada korban, identitas dibuka di publik.

Keenam, perusahaan atau korporasi dapat dijerat hukum sebagai pelaku kekerasan. Hal ini terdapat di dalam pasal 18. Perusahaan akan dikenakan hukuman denda paling sedikit 5 miliar dan maksimal 15 miliar. 

Ketujuh, segala bentuk kekerasan seksual tidak boleh diselesaikan di luar jalur pengadilan. Sebelumnya masyarakat kita masih menggunakan penyelesaian ‘damai’ atau ‘kekeluargaan’. Hal ini tidak berlaku lagi, kecuali jika pelaku masih di bawah umur. 

Baca Juga:  Kasus NWR di Mojokerto, Indikasikan Indonesia Darurat Kekerasan Seksual: RUU TPKS Harus Disahkan

Kedelapan, keterangan saksi atau korban dengan satu alat bukti cukup menetapkan terdakwa kasus kekerasan seksual. Kesembilan, pada pasal 26-29, korban berhak mendapatkan pendamping pada setiap tingkat pemeriksaan. 

Kesepuluh, korban berhak mendapatkan ganti rugi serta biaya pemulihan untuk korban. Di sisi lain, negara juga berhak mengambil kekayaan terpidana. Jika terpidana tidak cukup, negara berkewajiban membayar kompensasi pada korban berbasis skema Dana Bantuan Negara. 

Apa yang tercantum di dalam UU TPKS pada dasarnya selaras dengan Islam. Dimana tidak boleh berbuat semena-mena pada perempuan. Allah SWT juga berfirman dalam Q.S Annisa : 19

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا يَحِلُّ لَكُمْ اَنْ تَرِثُوا النِّسَاۤءَ كَرْهًا ۗ وَلَا تَعْضُلُوْهُنَّ لِتَذْهَبُوْا بِبَعْضِ مَآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ اِلَّآ اَنْ يَّأْتِيْنَ بِفَاحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍ ۚ وَعَاشِرُوْهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ ۚ فَاِنْ كَرِهْتُمُوْهُنَّ فَعَسٰٓى اَنْ تَكْرَهُوْا شَيْـًٔا وَّيَجْعَلَ اللّٰهُ فِيْهِ خَيْرًا كَثِيْرًا

Artinya : “Wahai orang-orang beriman, tidak halal bagi kamu mewarisi perempuan dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, kecuali apabila mereka melakukan perbuatan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka dengan cara yang patut. Jika tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan kebaikan yang banyak padanya”.

Menurut Tafsir Al-Madinah Al-Munawwarah, Markaz Ta’dzhim Al-Quran di bawah Syaikh Prof Dr Imad Zuhair Hfidzh, Profesor fakultas Al-Quran Universitas Madinah menyebutkan ayat ini terkait penetapan hak-hak perempuan. 

Tidak diperbolehkan memperlakukan perempuan seperti barang yang berpindah milik layaknya warisan. Perlakukan perempuan dan istri dengan lembut, dan dilarang untuk melakukan perbuatan yang keji terhadap mereka. 

Oleh karena itu dapat ditarik kesimpulan jika pengesahan RUU TPKS adalah salah satu pijakan aturan yang melindungi perempuan. Sekaligus memperjuangkan hak-hak korban. Nilai-nilai ini selaras dengan Islam yang mengembalikan sekaligus melindungi hak-hak perempuan.

Rekomendasi

Kawal Terus RUU-PKS Sampai Tuntas, Kekerasan Seksual Bukan Sekedar Angka Bukan? Kawal Terus RUU-PKS Sampai Tuntas, Kekerasan Seksual Bukan Sekedar Angka Bukan?

Kawal Terus RUU-PKS Sampai Tuntas, Kekerasan Seksual Bukan Sekedar Angka Bukan?

hukum islam perjalanan perempuan hukum islam perjalanan perempuan

Hukum Islam Terkait Mahram pada Perjalanan Perempuan: Kehadiran Negara Pun Diperlukan

Isu Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus dalam Film Dear Nathan: Thank You Salma Isu Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus dalam Film Dear Nathan: Thank You Salma

Isu Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus dalam Film Dear Nathan: Thank You Salma

satuharapan.com satuharapan.com

Kiprah Paus Fransiskus dalam Mengadvokasi Kasus Kekerasan Seksual

Ditulis oleh

Melayu udik yang berniat jadi abadi. Pernah berkuliah di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, jurusan Jurnalistik (2014), aktif di LPM Institut (2017), dan Reporter Watchdoc (2019). Baca juga karya Aisyah lainnya di Wattpad @Desstre dan Blog pribadi https://tulisanaisyahnursyamsi.blogspot.com

4 Komentar

4 Comments

Komentari

Terbaru

Peluncuran Buku “Kisah Inspiratif Pemimpin Pesantren: Pengalaman Rihlah Kiai/Nyai ke Negeri Sakura Peluncuran Buku “Kisah Inspiratif Pemimpin Pesantren: Pengalaman Rihlah Kiai/Nyai ke Negeri Sakura

Peluncuran Buku “Kisah Inspiratif Pemimpin Pesantren: Pengalaman Rihlah Kiai/Nyai ke Negeri Sakura

Muslimah Daily

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan? Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Ibadah

Momentum Istimewa Dalam Bulan Zulkaidah Momentum Istimewa Dalam Bulan Zulkaidah

Momentum Istimewa Dalam Bulan Zulkaidah

Kajian

Tafsir Q.S An-Nisa' Ayat 135: Keadilan Bukan Ditentukan Oleh Sorotan Publik Tafsir Q.S An-Nisa' Ayat 135: Keadilan Bukan Ditentukan Oleh Sorotan Publik

Tafsir Q.S An-Nisa’ Ayat 135: Keadilan Bukan Ditentukan Oleh Sorotan Publik

Khazanah

Istri Pilih Karir keluarga Istri Pilih Karir keluarga

Parenting Islami : Nabi Menegur Sahabat yang Pilih Kasih kepada Anak, Ini Alasannya

Keluarga

Azan Namun Sedang Belajar: Lanjutkan Belajar atau Salat Dulu? Azan Namun Sedang Belajar: Lanjutkan Belajar atau Salat Dulu?

Azan Namun Sedang Belajar: Lanjutkan Belajar atau Salat Dulu?

Ibadah

Imam Nahe'i : Pentingnya Menghadirkan Pengalaman Perempuan dalam Penafsiran Al-Qur'an Imam Nahe'i : Pentingnya Menghadirkan Pengalaman Perempuan dalam Penafsiran Al-Qur'an

Imam Nahe’i : Pentingnya Menghadirkan Pengalaman Perempuan dalam Penafsiran Al-Qur’an

Kajian

fisik perempuan fisik perempuan

Perempuan dan Fisiknya (2)

Diari

Trending

Istri Pilih Karir keluarga Istri Pilih Karir keluarga

Parenting Islami : Nabi Menegur Sahabat yang Pilih Kasih kepada Anak, Ini Alasannya

Keluarga

Refleksi Lagu Bang Toyib dan Bang Jono dalam Kisah Pewayangan Refleksi Lagu Bang Toyib dan Bang Jono dalam Kisah Pewayangan

Refleksi Lagu Bang Toyib dan Bang Jono dalam Kisah Pewayangan

Diari

Sinopsis Film Rentang Kisah: Potret Muslimah yang Berdaya  

Diari

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan? Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Ibadah

Bagaimana Islam Memandang Konsep Gender?

Kajian

Benarkah Rasulullah Menikahi Maimunah saat Peristiwa Umratul Qadha?

Kajian

Cara Membentuk Barisan Shalat Jama’ah Bagi Perempuan

Ibadah

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Muslimah Talk

Connect