Ikuti Kami

Muslimah Talk

RUU TPKS Akhirnya Disahkan: Angin Segar Bagi Perempuan, Ketahui Poin-Poinnya

RUU TPKS Akhirnya Disahkan
Credit: Photo from Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Rasa bahagia bolehlah disebut tengah melanda hati para perempuan di Indonesia. Pasalnya, Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) akhirnya disahkan. 

RUU TPKS disahkan melalui Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022. Dalam hal ini dipimpin oleh Ketua DPR yaitu Puan Maharani pada hari Senin (13/4/2022).

Bukan perkara mudah, mengingat RUU TPKS selama enam tahun terus dikaji dan dibahas. Seperti yang diketahui, regulasi soal penanganan kekerasan seksual pertama kali dimunculkan oleh Komnas Perempuan di tahun 2012. 

Awalnya, regulasi ini bernama RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS). Naskah akademiknya menyusul empat tahun setelahnya pada 2016. Di tahun itu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memasukan RUU tersebut pada Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Sempat disepakati sebagai RUU Inisiatif tahun 2017, namun ditunda sejak 2018 sampai 2019 karena menyulut perdebatan. RUU ini dianggap mempunyai nilai-nilai yang kontroversial.

Berlanjut di periode 2019-2024 DPR kembali dilanjutkan. Hal ini dikarenakan banyaknya dorongan masyarakat dan pembahasan di berbagai wadah sosial soal pentingnya regulasi ini. 

Ditambah banyak korban yang mulai berani berbicara di depan umum. Walau belum secara keseluruhan, gunung es mulai terlihat. Korban yang sebagian dari pelajar, tadinya bungkam berani bersuara sejak disahkannya Permendikbud Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS). 

Pekerjaan rumahnya, meski korban sudah banyak yang bersuara, penjeratan pelaku di ranah hukum masih abstrak. Karena belum ada hukum kuat yang mengikat. Definisi kekerasan seksual pun masih terbatas di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sejauh ini KUHAP belum mencantum beberapa kekerasan seksual lainnya. Sehingga korban yang mengadukan kasusnya sering terpental karena disebut tidak bisa dibuktikan.  

Baca Juga:  Begal Payudara di Duren Sawit; Stop Menyalahkan Pakaian yang Dikenakan Korban Pelecehan Seksual

Tentunya hal ini menjadi angin segar karena kini Indonesia akhirnya mempunyai undang-undang khusus yang menangani kekerasan seksual. Tidak hanya soal pidana, di dalam regulasi ini juga mengatur terkait pendampingan korban, terutama dari sisi psikis. 

Berikut poin-poinnya yang utama yang ada di dalam UU TPKS. Pertama, penyidik kepolisian kini tidak boleh menolak aduan yang masuk terkait kekerasan seksual. Semua bentuk pelecehan seksual dapat ditindak hukum sebagai kekerasan seksual. Baik itu secara fisik maupun non fisik. 

Kedua, kekerasan seksual di luar dan di dalam rumah tangga dapat ditindak secara pidana. Sehingga para istri yang mendapat kekerasan seksual berhak mengadukan tindakan tersebut ke ranah hukum dan ditangani oleh penyidik kepolisian. 

Ketiga, menikahkan korban pemerkosaan dengan pelaku dapat dijerat hukum. Masyarakat kita pada praktiknya malah menikahkan korban pemerkosaan dengan pelaku dengan dalih bertanggung jawab. 

Padahal, pelaku telah melakukan tindak kriminal dan menyakiti korban secara fisik dan psikis. Lewat UU PKS, tindakan ini dapat dibawa ke jalur hukum.

Keempat, perlindungan bagi ancaman penyebaran konten pornografi. Di dalam UU TPKS, yang tadinya kedua belah pihak dibebankan UU ITE Pasal 27 ayat 1 tentang kesusilaan, kini telah dipisahkan antara korban dan pelaku. 

Kelima, pelaku kekerasan seksual tidak hanya dibebankan penjara dan denda. Pada kasus kekerasan seksual tertentu harus membayar ganti rugi pada korban, identitas dibuka di publik.

Keenam, perusahaan atau korporasi dapat dijerat hukum sebagai pelaku kekerasan. Hal ini terdapat di dalam pasal 18. Perusahaan akan dikenakan hukuman denda paling sedikit 5 miliar dan maksimal 15 miliar. 

Ketujuh, segala bentuk kekerasan seksual tidak boleh diselesaikan di luar jalur pengadilan. Sebelumnya masyarakat kita masih menggunakan penyelesaian ‘damai’ atau ‘kekeluargaan’. Hal ini tidak berlaku lagi, kecuali jika pelaku masih di bawah umur. 

Baca Juga:  Apakah Tepat Menganalogikan Laki-laki dengan Buaya?

Kedelapan, keterangan saksi atau korban dengan satu alat bukti cukup menetapkan terdakwa kasus kekerasan seksual. Kesembilan, pada pasal 26-29, korban berhak mendapatkan pendamping pada setiap tingkat pemeriksaan. 

Kesepuluh, korban berhak mendapatkan ganti rugi serta biaya pemulihan untuk korban. Di sisi lain, negara juga berhak mengambil kekayaan terpidana. Jika terpidana tidak cukup, negara berkewajiban membayar kompensasi pada korban berbasis skema Dana Bantuan Negara. 

Apa yang tercantum di dalam UU TPKS pada dasarnya selaras dengan Islam. Dimana tidak boleh berbuat semena-mena pada perempuan. Allah SWT juga berfirman dalam Q.S Annisa : 19

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا يَحِلُّ لَكُمْ اَنْ تَرِثُوا النِّسَاۤءَ كَرْهًا ۗ وَلَا تَعْضُلُوْهُنَّ لِتَذْهَبُوْا بِبَعْضِ مَآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ اِلَّآ اَنْ يَّأْتِيْنَ بِفَاحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍ ۚ وَعَاشِرُوْهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ ۚ فَاِنْ كَرِهْتُمُوْهُنَّ فَعَسٰٓى اَنْ تَكْرَهُوْا شَيْـًٔا وَّيَجْعَلَ اللّٰهُ فِيْهِ خَيْرًا كَثِيْرًا

Artinya : “Wahai orang-orang beriman, tidak halal bagi kamu mewarisi perempuan dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, kecuali apabila mereka melakukan perbuatan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka dengan cara yang patut. Jika tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan kebaikan yang banyak padanya”.

Menurut Tafsir Al-Madinah Al-Munawwarah, Markaz Ta’dzhim Al-Quran di bawah Syaikh Prof Dr Imad Zuhair Hfidzh, Profesor fakultas Al-Quran Universitas Madinah menyebutkan ayat ini terkait penetapan hak-hak perempuan. 

Tidak diperbolehkan memperlakukan perempuan seperti barang yang berpindah milik layaknya warisan. Perlakukan perempuan dan istri dengan lembut, dan dilarang untuk melakukan perbuatan yang keji terhadap mereka. 

Oleh karena itu dapat ditarik kesimpulan jika pengesahan RUU TPKS adalah salah satu pijakan aturan yang melindungi perempuan. Sekaligus memperjuangkan hak-hak korban. Nilai-nilai ini selaras dengan Islam yang mengembalikan sekaligus melindungi hak-hak perempuan.

Rekomendasi

isu perempuan najwa shihab isu perempuan najwa shihab

Kekerasan, Kesenjangan, dan Krisis Percaya Diri: Isu Penting Perempuan Menurut Najwa Shihab

mamah dedeh pendakwah perempuan mamah dedeh pendakwah perempuan

Mamah Dedeh, Pendakwah Legendaris Perempuan

Zainab Fawwaz Penggerak Pembebasan Zainab Fawwaz Penggerak Pembebasan

Zainab Fawwaz, Penggerak Pembebasan Perempuan Mesir

pakaian terbuka perempuan dilecehkan pakaian terbuka perempuan dilecehkan

Habib Ali al-Jufri: Pakaian Terbuka Bukan Menjadi Sebab Perempuan Dilecehkan

Ditulis oleh

Melayu udik yang berniat jadi abadi. Pernah berkuliah di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, jurusan Jurnalistik (2014), aktif di LPM Institut (2017), dan Reporter Watchdoc (2019). Baca juga karya Aisyah lainnya di Wattpad @Desstre dan Blog pribadi https://tulisanaisyahnursyamsi.blogspot.com

4 Komentar

4 Comments

Komentari

Terbaru

Islam kebebasan syeikh mutawalli Islam kebebasan syeikh mutawalli

Antara Islam dan Kebebasan Menurut Syeikh Mutawalli al-Sya’rawi

Kajian

korban kdrt dapat perlindungan korban kdrt dapat perlindungan

Di Zaman Rasulullah, Korban KDRT yang Melapor Langsung Dapat Perlindungan

Kajian

tetangga beda agama meninggal tetangga beda agama meninggal

Bagaimana Sikap Seorang Muslim Jika Ada Tetangga Beda Agama yang Meninggal?

Kajian

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

doa tak kunjung dikabulkan doa tak kunjung dikabulkan

Ngaji al-Hikam: Jika Doa Tak Kunjung Dikabulkan

Kajian

rasulullah melarang ali poligami rasulullah melarang ali poligami

Kala Rasulullah Melarang Ali bin Abi Thalib untuk Poligami

Khazanah

puasa syawal kurang enam puasa syawal kurang enam

Puasa Syawal Tapi Kurang dari Enam Hari, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

orang tua beda agama orang tua beda agama

Bagaimana Sikap Kita Jika Orang Tua Beda Agama?

Khazanah

Trending

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

nama bayi sebelum syukuran nama bayi sebelum syukuran

Hukum Memberi Nama Bayi Sebelum Acara Syukuran

Ibadah

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

Connect