Ikuti Kami

Kajian

Bagaimana Hukum Memotong Kuku dan Rambut bagi yang Hendak Berkurban?

Berkurban memotong kuku rambut

Bincangmuslimah.com – Memasuki bulan Dzulhijjah, muncul pertanyaan bagi sebagian orang yang akan berkurban pada 10 Dzulhijjah atau hari Raya Idul Adha. Bolehkah memotong kuku dan rambut mulai tanggal 1-10 Dzulhijjah bagi seseorang yang hendak berkurban? Lalu, bagaimana bila niat berkurban baru muncul di hari-hari mendekati 10 Dzulhijjah?

Sebagaimana disebutkan dalam hadits riwayat Imam Muslim sebagai berikut:

حدثنا ابن أبي عمر المكي، حدثنا سفيان، عن عبد الرحمن ابن حميد ابن عبد الرحمن ابن عوف، سمع ابن المسيب يحدث، عَن أم سلمة أن النبي صلى الله عليه وسلم قال: إذا دَخَلَتِ الْعَشْرُ، وأراد أحدكم أن يضحي، فلا يمس من شعره وبشره شيأ. (رواه مسلم)

Artinya: Meriwayatkan hadits kepada kami Ibnu Abi Umar Al-Makky, bercerita kepada kami Sufyan, dari Abdurrahman bin Humaid bin Abdirrahman bin Auf. Ia mendenger Ibn Al-Musayyab menceritaknan dari Ummi Salamah Nabi Muhammad ﷺ bersabda: Apabila telah masuk 10 hari pertama Zul Hijjah, dan salah satu diantara kalian ingin menyembelih kurban, maka jangan menyentuh (memotong) apa pun dari rambut pada kulit kalian. (HR Muslim, nomor 1977 bab 39 hal. 152).

Dalam kitabnya, al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, Imam Nawawi menjelaskan bahwasannya pendapat yang lebih tepat tentang hukum memotong kuku saat akan melakukan kurban, hukumnya makruh. Bahwasannya makruh yakni sesuatu yang tidak dianjurkan untuk dilakukan. Sehingga, tidak dianjurkan memotong kuku saat menjelang hari Raya Idul Adha sampai hewan kurban selesai disembelih.

Pendapat tersebut berdasarkan hadits yang berarti:

عَنْ أُمِّ سَلَمةَ رضِيَ اللَّه عَنْهَا قَالَتْ: قَالَ رسُولُ اللَّهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم: “مَنْ كَانَ لَهُ ذِبْحٌ يَذْبَحُهُ، فَإِذا أُهِلَّ هِلالُ ذِي الحِجَّة، فَلا يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْره وَلا منْ أَظْفَارهِ شَيْئاً حَتَّى يُضَحِّيَ “رَواهُ مُسْلِم

Baca Juga:  Siapa Itu Mualaf dan Sampai Kapan Disebut Mualaf?

Artinya: Ummu Salamah bercerita kalau Rasulullah saw pernah berkata: “Siapa saja yang memiliki sembelihan yang akan dijadikan qurban, maka ketika sudah masuk pada bulan Dzul Hijjah, jangan sekali-kali mengambil (memotong) rambutnya dan kuku-kukunya sedikitpun sampai disembelih. (HR Muslim: 1977; Abu Dawud: 2791; Tirmidzi: 1523; dan Nasai: 4361).

Beberapa ulama berbeda pendapat menyikapi hadis tersebut. Perbedaannya adalah pada penafsiran, apakah larangan memotong kuku dan rambut itu berlaku pada orang yang akan berkurban atau pada hewan yang akan dijadikan kurban.

Pandangan bahwa anjuran untuk tidak memotong kuku dan rambut berlaku untuk orang yang berkurban mulai tanggal 1 sampai 10 Dzulhijjah atau mulai seseorang itu berniat untuk berkurban sampai hari dimana hewan kurbannya itu disembelih pada 10 Dzulhijjah. Ternyata hal tersebut mempunyai hikmah, diantaranya Allah SWT memberikan ampunan atas dosa-dosa hamba-Nya (mulai ujung rambut sampai kaki).

Jika berbicara tentang kadar hukumnya, beberapa ulama memberikan pandangan. Menurut pandangan Abu Hanifah yakni memperbolehkan (tidak makruh, tidak haram) orang yang akan berkurban untuk memotong rambut dan kukunya serta tidak menghukuminya makruh. Menurut Imam Malik dalam sebagian riwayat menghukuminya makruh dan pada riwayat lainnya menghukuminya tidak makruh. Imam Syafi’i menghukuminya makruh (makruh tanzih). Makruh tanzih yakni suatu perbuatan terlarang yang pelakunya tidak akan mendapatkan dosa karena tidak menyalahi adab.

Pada pernyataan Imam Syafi’i yang menghukumi makruh tanzih yakni berdasarkan pada hadis dalam Sahih al-Bukhari:

عن عائشة رضي الله عنها قالت: (كنت أفتل قلائد هدي رسول الله صلى الله عليه وسلم ثم يقلده ويبعث به ولا يحرم عليه شيء

أحل الله حتى ينحر هديه) رواه البخارى ومسلم

Artinya: Dari Aisyah radliyallahu ‘anha berkata: “Saya memintal tali kekang unta Rasulullah ﷺ. Kemudian Rasulullah mengalungkan tali itu dan mengirimkannya. Serta Nabi tidak mengharamkan sesuatu apapun yang dihalalkan oleh Allah hingga untanya disembelih”. (H.R al-Bukhari dan Muslim).

Baca Juga:  Makna Idul Adha bagi Umat Islam Seluruh Dunia

Pada hadis tersebut dijelaskan bahwa secara qiyas aulawiyyah, Imam Syafi’i berpikir bahwa lebih kuat menginginkan unta daripada sekedar menginginkan berkurban (unta). Nabi saja tidak mengharamkan memotong rambut dari unta tersebut. Maka ini berarti bahwa larangan memotong rambut dan kuku (pada hadis di atas) tidak menunjukkan keharaman.

Pandangan lainnya mengarah pada tidak dianjurkannya memotong kuku dan rambut hewan yang akan dijadikan kurban. Alasannya, karena saat di akhirat, bulu, kuku, hingga kulit hewan kurban tersebut akan menjadi saksi bagi orang yang berkurban. Sebagaimana hadis yang terdapat pada Sunan Ibnu Majah-3117 sebagai berikut:

عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا عَمِلَ ابْنُ آدَمَ يَوْمَ النَّحْرِ عَمَلًا أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ مِنْ هِرَاقَةِ دَمٍ وَإِنَّهُ لَيَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِقُرُونِهَا وَأَظْلَافِهَا وَأَشْعَارِهَا وَإِنَّ الدَّمَ لَيَقَعُ مِنْ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ بِمَكَانٍ قَبْلَ أَنْ يَقَعَ عَلَى الْأَرْضِ فَطِيبُوا بِهَا نَفْسًا

Artinya: ‘Aisyah bercerita bahwa Rasulullah saw bersabada, ‘amal yang paling dicintai oleh Allah swt pada ‘Id al-Adha (hari raya kurban) adalah mengalirkan darah (menyembelih hewan kurban). Karena ia akan datang pada hari kiamat bersama dengan tanduk, kuku dan bulunya. Saking cepatnya darah (pahala) tersebut sampai kepada Allah melebihi cepatnya jatuh darah hewan tersebut ke tanah. Maka baguskanlah diri kalian dengannya (kurban) (HR Ibnu Majah: 3117)

Mayoritas masyarakat Indonesia bermazhab Imam Syafi’i, pendapat beliau yakni makruh tanzih. Sehingga, amalan tersebut dapat diamalkan sekaligus. Bagi yang baru punya niat untuk berkurban mendekati hari kurban, maka tidak ada salahnya mengamalkan kedua hal tersebut. Bila dapat dilakukan, sebaiknya bagi yang mau berkurban tidak memotong dan memangkas rambutnya sampai hewan kurbannya terpotong.

Baca Juga:  Nyai, Sebutan Bagi Ulama Perempuan Penjaga Tradisi Tengka Di Madura

Bilapun tidak, memotong rambut dan kuku bukan menjadi tolak ukur sah dan tidaknya diterimanya kurban. Kemudian, sebisa mungkin jangan mematahkan kuku, tanduk, memangkas bulu hewan yang akan kita jadikan kurban. Karena ia akan menjadi saksi dihadapan Allah SWT kelak di akhirat nanti. Wallahu a’lam bisshowaab.

 

 

Rekomendasi

akikah perempuan setengah lelaki akikah perempuan setengah lelaki

Benarkah Akikah Perempuan Memiliki Nilai Setengah dari Lelaki?

mengganti hewan kurban uang mengganti hewan kurban uang

Hukum Mengganti Hewan Kurban dengan Uang

Haruskah Menyembelih Dua Kambing untuk Bayi Laki-laki?

Waktu Menyembelih Hewan Kurban Waktu Menyembelih Hewan Kurban

Hukum Menyembelih Hewan Kurban Sebelum Shalat Idul Adha

Ditulis oleh

Alumni MA Salafiyah Kajen yang menamatkan kuliah di Program Jurusan Fisika Univesitas Diponegoro. Saat ini sedang merintis perpustakaan dan hobi menulis. Pernah menyabet juara 1 lomba puisi nasional dan menjuarai beberapa Lomba Karya Tulis Ilmiah.

2 Komentar

2 Comments

Komentari

Terbaru

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Sekilas tentang Sholihah Wahid Hasyim, Ibunda Gusdur

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

Beauty Previllege terobsesi kecantikan Beauty Previllege terobsesi kecantikan

Beauty Previllege akan Menjadi Masalah Ketika Terobsesi dengan Kecantikan

Diari

Perilaku Rendah Hati alquran Perilaku Rendah Hati alquran

Tiga Contoh Perilaku Rendah Hati yang Diajarkan dalam Alquran

Muslimah Daily

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

Kajian

puasa syawal senilai setahun puasa syawal senilai setahun

Alasan Mengapa Puasa Syawal Senilai Puasa Setahun

Kajian

Trending

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Doa berbuka puasa rasulullah Doa berbuka puasa rasulullah

Beberapa Macam Doa Berbuka Puasa yang Rasulullah Ajarkan

Ibadah

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

Hukum Sulam Alis dalam Islam

Muslimah Daily

Connect