Ikuti Kami

Kajian

Apa Hukum Makanan Yang Dicampur Dengan Rum Saat Proses Pengelolahan?

Apa Hukum Makanan Yang
Apa Hukum Makanan Yang

BincangMuslimah.Com – Metode memasak di beberapa restoran, terutama restoran yang menyajikan makanan dari negara-negara barat biasanya ditambahi dengan rum atau wine. Rum atau wine itu sendiri merupakan minuman beralkohol hasil fermentasi. Adapun rum minuman beralkohol hasil fermentasi anggur atau buah-buahan lainnya, dan wine hasil fermentasi tebu. Dalam kacamata syariat Islam, bagaimana merespon ini? Apa hukum makanan yang dicampur dengan rum? Apakah mutlak haram atau ada hukum lainnya?

Mulanya, khamr diharamkan oleh Allah termaktub dalam surat al-Maidah ayat 90 setelah melalui proses imbauan untuk menjauhi khamr yang termaktub pada surat al-Baqoroh ayat 219:

يَسۡ‍َٔلُونَكَ عَنِ ٱلۡخَمۡرِ وَٱلۡمَيۡسِرِۖ قُلۡ فِيهِمَآ إِثۡمٞ كَبِيرٞ وَمَنَٰفِعُ لِلنَّاسِ وَإِثۡمُهُمَآ أَكۡبَرُ مِن نَّفۡعِهِمَاۗ وَيَسۡ‍َٔلُونَكَ مَاذَا يُنفِقُونَۖ قُلِ ٱلۡعَفۡوَۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَكُمُ ٱلۡأٓيَٰتِ لَعَلَّكُمۡ تَتَفَكَّرُون

Artinya: Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya”. Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: “Yang lebih dari keperluan”. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir.

Lalu Allah menurunkan surat al-Maidah ayat 90 dan 91 yang telah memutuskan akan keharaman khamr dan perintah menjauhinya:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِنَّمَا ٱلۡخَمۡرُ وَٱلۡمَيۡسِرُ وَٱلۡأَنصَابُ وَٱلۡأَزۡلَٰمُ رِجۡسٞ مِّنۡ عَمَلِ ٱلشَّيۡطَٰنِ فَٱجۡتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ ٩٠ إِنَّمَا يُرِيدُ ٱلشَّيۡطَٰنُ أَن يُوقِعَ بَيۡنَكُمُ ٱلۡعَدَٰوَةَ وَٱلۡبَغۡضَآءَ فِي ٱلۡخَمۡرِ وَٱلۡمَيۡسِرِ وَيَصُدَّكُمۡ عَن ذِكۡرِ ٱللَّهِ وَعَنِ ٱلصَّلَوٰةِۖ فَهَلۡ أَنتُم مُّنتَهُونَ ٩١

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan (90) Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu) (91)

Lalu Allah juga memerintahkan hambaNya untuk mengkonsumsi makanan dan minumam yang baik serta halal, perintah itu termaktub dalam beberapa ayat salah satunya pada surat al-Baqoroh ayat 168:

Baca Juga:  Pesan Terakhir Rasulullah di Arafah Ketika Haji Wada

يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ كُلُواْ مِمَّا فِي ٱلۡأَرۡضِ حَلَٰلٗا طَيِّبٗا وَلَا تَتَّبِعُواْ خُطُوَٰتِ ٱلشَّيۡطَٰنِۚ إِنَّهُۥ لَكُمۡ عَدُوّٞ مُّبِينٌ ١٦٨

Artinya: Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu.

Untuk mengetahui perihal hukum makanan yang dicampur dengan rum atau wine kita perlu mengetahui beberapa hal. Dalam hal ini, apakah definisi dari khamr?  Apakah wine

Imam at-Thabari dalam tafsir Jami’ al-Bayan fi Ta`wil al-Qur`an mendefinisikan khamr dari surat al-Baqoroh ayat 219:

و”الخمر” كل شراب خمَّر العقل فستره وغطى عليه

Khamr adalah semua minuman hasil fermentasi yang mampu menghilangkan kesadaran akal atau memabukkan.

Apakah makanan yang dimasak dengan campuran wine atau rum itu memabukkan? Apa batasan keharaman wine dan rum itu dalam masakan?

Terdapat hadis yang membicarakan standar keharaman khamr. Hadis ini riwayat dari sahabat Jabir:

 وَعَنْ جَابِرٍ : أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ: مَا أَسْكَرَ كَثِيرُهُ، فَقَلِيلُهُ حَرَامٌ. أَخْرَجَهُ أَحْمَدُ، وَالْأَرْبَعَةُ، وَصَحَّحَهُ ابْنُ حِبَّان

Dari sahabat Jabir R.A bahwa Rasulullah Saw bersabda: sesuatu yang memabukkan dalam jumlah banyak, maka sedikitnya (jika dikonsumsi) adalah haram. (HR. Ahmad, Imam Nasai, Tirmizi, Ibnu Majah, dan Abu Daud. Hadis ini dishahihkan oleh Ibnu Hibban)

Kalau merujuk pada hadis ini, kita sudah bisa menebak hukum dari pencampuran wine atau rum pada proses memasak makanan. Kita perlu tahu apa tujuan mencampurkan wine atau rum dan bagaimana prosesnya. Sedangkan kandungan alkohol pada wine dan rum mecapai 40-60 persen.

Tujuan dari pencampuran wine atau rum pada masakan ataupun kue adalah untuk menguatkan rasa dan aroma pada makanan. Makanan tidak menjadi memabukkan apabila dicampur dengan wine atau rum atau sejenisnya. Akan tetapi melihat hadis dari Nabi tentang standar keharaman khamr, baik itu sedikit maupun banyak tetap haram kita bisa mengetahui bahwa pencampuran wine dan sejenisnya pada makanan adalah haram.

Baca Juga:  Penjelasan Gus Baha tentang Hukum Sopir Angkot Terima Ongkos dari PSK

Jika menilik fatwa MUI no. 10 tahun 2018, hukum makanan yang ditambahkan khamr adalah haram. Sekalipun dalam proses memasaknya, kandungan alkoholnya berkurang karena menguap namun untuk menghilangkan persentase alkohol tersebut butuh waktu yang sangat lama. Sedangkan tidak mungkin proses memasak yang ducampur alkohol akan berlangsung dalam waktu yang lama.

Demikian penjelasan mengenai hukum makanan dimasak dengan rum, wine atau sejenisnya yang merupakan hasil fermentasi dan mengandung persentase alkohol yang cukup tinggi. Trend pencampuran makanan ini adalah penyajian makanan untuk masakan-masakan barat. Sebagai muslim yang mengikuti perkembangan jaman, kita tentu perlu bijaksana dan berhati-hati dalam setiap hal yang kita hadapi, baik itu yang dikenakan ataupun yang dikonsumsi. Wallahu a’lam bisshowab.

Rekomendasi

Sopir Angkot Ongkos PSK Sopir Angkot Ongkos PSK

Penjelasan Gus Baha tentang Hukum Sopir Angkot Terima Ongkos dari PSK

Meminum Alkohol Menghangatkan Badan Meminum Alkohol Menghangatkan Badan

Hukum Meminum Alkohol untuk Menghangatkan Badan

Hukum mengkonsumsi ulat sagu Hukum mengkonsumsi ulat sagu

Hukum Mengonsumsi Ulat Sagu

Hewan Laut Halal Dimakan Hewan Laut Halal Dimakan

Apakah Semua Hewan Laut Halal Dimakan?

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Berita

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Berita

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Berita

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Muslimah Talk

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect