Ikuti Kami

Kajian

Empat Sunnah Akikah yang Perlu Orang Tua Tahu

Empat Sunnah Akikah yang Perlu Orang Tua Tahu
Source: gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Akikah adalah penyembelihan hewan untuk bayi pada hari ketujuh setelah kelahirannya. Selain penyembelihan hewan, ada empat sunnah yang dilakukan ketika akikah, di antaranya:  

Mentahnik bayi

Menurut Wahbah az-Zuhailī, tahnik hukumnya sunnah. Tahnik dilakukan dengan cara memamah kurma dan memasukkan lumatan kurma ke dalam mulut bayi, lalu membuka mulut bayi agar masuk ke dalam perutnya. Apabila tidak ada kurma maka boleh menggantinya dengan sesuatu yang manis lainnya seperti madu. Disunnahkan juga orang yang mentahnik termasuk orang-orang yang shaleh.

Berikut dasar hukum hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Abu Musa berkata: 

“Telah menceritakan kepadaku Ishaq bin Nashr berkata, telah menceritakan kepada kami Abu Usamah ia berkata; telah menceritakan kepadaku Buraid dari Abi Burdah, dari Abi Musa RA, dia berkata: “Anakku lahir, lalu aku membawanya kepada Nabi saw., maka beliau memberinya nama Ibrahim dan mentahniknya dengan satu kurma seraya mendoakan keberkahan untuknya. Setelah itu, beliau menyerahkannya kepadaku. Dia adalah anak Abi Musa r.a. yang paling tua.”

Tujuan dari tahnik yakni memberikan manfaat serta kebaikan kepada bayi yang baru lahir, baik itu secara rohani maupun jasmani. Manfaat rohani ditandai dengan mendoakan kebaikan dan keberkahan ketika mentahnik bayi. Sedangkan manfaat jasmani ditandai dengan memasukkan kurma yang sudah dilumatkan ke dalam mulut bayi.

AlloFresh x Bincang Muslimah

Mencukur rambut bayi

Disunnahkan mencukur rambut bayi pada hari ketujuh dari kelahirannya, kemudian dianjurkan menyedekahkan emas atau perak seberat rambut bayi. Hal ini sebagaimana yang dicontohkan oleh Rasulullah saw. ketika memerintahkan Fatimah r.a. saat kelahiran Husain: 

Ali bin Abu Thalib ia berkata; “Rasul saw. mengakikahi Hasan dengan seekor kambing.” Kemudian beliau bersabda: “Wahai Fatimah, cukurlah rambutnya lalu sedekahkanlah perak seberat rambutnya.” Ali berkata, “Aku kemudian menimbang rambutnya, dan beratnya sekadar uang satu dirham atau setengahnya.” (HR. At-Tirmidzi).

Semisal berat rambutnya ½ gram maka orang tua diharuskan sedekah pada fakir miskin, anak-anak terlantar, atau yang berhak menerima sedekah seharga ½ gram emas. Dari penyedekahan dengan perak inilah, barang yang disedekahi lantas dikiaskan sedekah dengan emas atau uang. Adapun hikmah yang terkandung yaitu saling tolong menolong dalam masyarakat, membantu orang fakir. Hakikat dari tolong-menolong ialah kasih sayang di tengah masyarakat. 

Memberi nama bayi

Kesunnahan lainnya adalah memberikan nama yang bagus untuk anak. Hal ini sebagaimana tercantum dalam sebuah hadis Rasulullah saw. : Abu Darda’ ia berkata: Rasul SAW bersabda: “Sesungguhnya kalian semua akan dipanggil pada hari kiamat dengan nama-nama kalian dan bapak-bapak kalian saat ini, maka perbaguslah nama-nama kalian.”

Termasuk juga dalam kategori nama yang baik adalah setiap nama yang dinisbatkan kepada Asmaul Husna dan nama para nabi dan malaikat. Imam Malik berkata: “Saya mendengar penduduk Madinah berkata: ‘Tidak ada satu rumah pun yang di antara anggota keluarga mereka ada yang bernama Muhammad melainkan rumah itu mendapatkan rezeki yang baik.’ Sebaliknya, jika memakai gelar Rasulullah saw., yaitu Abu Qasim, hukumnya haram.”

Dianjurkan pula bagi setiap orang agar memberikan ucapan selamat atas kelahiran seorang anak, yaitu dengan mengucapkan (kepada ayah atau ibunya), “Semoga Allah Swt. memberkahimu terhadap apa yang Dia anugerahkan padamu. Hendaklah kamu bersyukur kepada-Nya. Semoga ketika ia sudah besar nanti ia akan berbakti kepadamu.”

Kemudian disunnahkan ayah atau ibu membalas dengan ucapan, “semoga Allah memberkahimu”,  “membalasmu dengan kebaikan”, “semoga engkau diberi rezeki seperti itu”, “semoga Allah memberi pahala yang baik kepadamu”, dan lain sebagainya.

Mengkhitan bayi

Mengkhitan bayi ketika akikah juga termasuk dalam salah satu sunnah. Sebagaimana sabda Nabi saw : “Telah menceritakan kepada kami Suraij, telah menceritakan kepada kami ‘Abbad yaitu Ibnu Awwam dari Al Hajjaj dari Abul Malih bin Usamah dari Ayahnya bahwa Nabi saw. bersabda: “Khitan itu hukumnya sunnah bagi kaum laki-laki dan kemuliaan bagi kaum wanita.”

Akan tetapi, para ulama berbeda pendapat mengenai hal tersebut. Dalam perspektif Mazhab Hanafi, khitan hukumnya sunnah bukan wajib, namun merupakan fitrah dan syiar Islam. Sedangkan, khitan pada anak Iaki-laki dinilai sunnah mu’akkad menurut Mazhab Maliki dan Mazhab Hanafi. Sementara khifadh pada anak perempuan adalah tindakan memotong sedikit bagian dari kulit yang berada persis di atas kemaluan dan dianggap sebagai tindakan untuk memuliakan perempuan.

Di sisi lain, bagi Mazhab Syafi’i, khitan hukumnya fardhu bagi anak laki-laki dan perempuan. Sementara dalam pandangan Imam Ahmad, khitan bagi anak laki-laki hukumnya wajib dan anak perempuan merupakan tindakan untuk memuliakan mereka. Di sisi lain, Mazhab Maliki berpendapat bahwa lebih dianjurkan untuk menunda khitan hingga anak mencapai usia yang sudah diharuskan melaksanakan shalat, yaitu usia tujuh sampai sepuluh tahun.

Hikmah disyariatkannya khitan yakni untuk mencapai kesucian dan kebersihan fisik yang sempurna, selain untuk membedakan antara orang muslim dengan non muslim. Manfaat khitan bagi laki-laki adalah untuk membersihkan kotoran beserta tempat kotoran yang biasanya terletak di bagian dalam dari kulit terluar penis. Selin itu, khitan dianggap sebagai tanda bahwa seorang muslim telah memasuki kondisi dewasa.

Itulah empat sunnah akikah yang perlu dipahami oleh para orang tua. Selain itu, biasanya masyarakat Indonesia mengiringi momentum akikah dengan tasyakuran sebagai bentuk ucapan rasa syukur dan terima kasih kepada Allah Swt. Dalam rangkaian acara juga dilakukan pembacaan maulid Nabi saw. kemudian dilanjutkan dengan tahlil dan doa memohon keselamatan untuk kebaikan bayi tersebut.

 

Sumber

Mu’in, Fathul. “Batasan Waktu Pelaksanaan Akikah Menurut Mazhab Hanafi Dan Mazhab Syafi’i”. Skripsi: UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto. 2023.

Hafizah, Abu. Ensiklopedia Fiqih Islam. Ponorogo: Pustaka Al-Bayyinah. 2023.

Shidiq, Sapiudin. Fikih Kontemporer Cet. II. Jakarta: Kencana. 2017.

Kalian bisa kolaborasi buat bantu BincangMuslimah.com terus menyajikan artikel-artikel yang bermanfaat dengan berbelanja minimal 150.000 di Allofresh. Dapatkan rangkaian cashback dengan download aplikasinya disini dan masukan kode AFBS12 saat berbelanja

Rekomendasi

Haruskah Menyembelih Dua Kambing untuk Bayi Laki-laki?

Empat Hikmah Disyariatkannya Akikah Empat Hikmah Disyariatkannya Akikah

Empat Hikmah Disyariatkannya Akikah

mengakikahi diri sendiri dewasa mengakikahi diri sendiri dewasa

Bolehkah Mengakikahi Diri Sendiri Setelah Dewasa?

Pengertian akikah hukum waktu Pengertian akikah hukum waktu

Pengertian Akikah, Hukum dan Waktu Pelaksanaannya

Ditulis oleh

Alumni Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya Jurusan Aqidah dan Filsafat Islam

1 Komentar

1 Comment

    Komentari

    Terbaru

    gerakan shalat muslimah pembagian waktu shalat maghrib gerakan shalat muslimah pembagian waktu shalat maghrib

    Gerakan Shalat yang Benar Bagi Muslimah

    Ibadah

    Shalawat Musawah Shalawat Musawah

    Shalawat Musawah, Ajarkan Kesetaraan dan Keadilan

    Khazanah

    Femisida di Meksiko Femisida di Meksiko

    Machismo, Femisida di Meksiko yang Mengatasnamakan Budaya

    Muslimah Talk

    Faktor-Faktor Psikologis Baby Blues Faktor-Faktor Psikologis Baby Blues

    Faktor-faktor Psikologis yang Mempengaruhi Baby Blues

    Muslimah Daily

    Postpartum Depression Postpartum Depression

    Ibu Alami Postpartum Depression, Ini yang Bisa Dilakukan Suami

    Keluarga

    Perempuan Pembawa Sial Perempuan Pembawa Sial

    Kajian Hadis: Benarkah Perempuan Pembawa Sial?

    Kajian

    Perempuan Kekerasan Seksual Perempuan Kekerasan Seksual

    Kisah Perempuan Adukan Kekerasan Seksual ke Nabi dan Khalifah

    Muslimah Talk

    Serial Merajut Dendan Serial Merajut Dendan

    Serial Merajut Dendam: Pentingnya Mengenalkan Kesetaraan Sejak Kecil

    Muslimah Talk

    Trending

    Najis Ainiyah Hukmiyah Najis Ainiyah Hukmiyah

    Najis Ainiyah dan Hukmiyah; Perbedaan Serta Cara Mensucikannya

    Ibadah

    Mengkafani jenazah perempuan Mengkafani jenazah perempuan

    Tata Cara Mengkafani Jenazah Perempuan

    Ibadah

    Hukum Masturbasi dalam Islam Hukum Masturbasi dalam Islam

    Hukum Masturbasi dalam Islam dan Cara Mengatasinya

    Kajian

    Sayyidah Aisyah Sayyidah Aisyah

    Belajar Cinta Sejati dari Sayyidah Khadijah

    Muslimah Talk

    Ajaran Alquran tentang Toleransi Ajaran Alquran tentang Toleransi

    Ajaran Alquran tentang Toleransi dalam Surat Yunus

    Kajian

    gerakan shalat muslimah pembagian waktu shalat maghrib gerakan shalat muslimah pembagian waktu shalat maghrib

    Gerakan Shalat yang Benar Bagi Muslimah

    Ibadah

    Darah Kuning Darah Kuning

    Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

    Kajian

    Sujud Berbahaya Ibu Hamil Sujud Berbahaya Ibu Hamil

    Benarkah Sujud Lama Berbahaya bagi Ibu Hamil?

    Ibadah

    Connect