Ikuti Kami

Diari

Jender..?

BincangMuslimah.Com – Wacana itu selalu ramai dibicarakan. Apalagi sekarang zamannya sudah modern dimana perempuan selalu ingin memiliki peran yang sama dengan laki-laki.

Jender itu bahasa Indonesia. Diambil dari bahasa Inggris “Gender” yang berarti jenis kelamin. Dari berbagai macam pengertian, saya lebih setuju kalau jender diartikan sebagai konsep untuk mengidentifikasi perbedaan laki-laki dan perempuan dilihat dari segi sosial budaya. Jender biasanya digunakan untuk menunjukkan pembagian kerja yang dianggap tepat bagi laki-laki dan perempuan. (Kantor Menteri Negeri Urusan Peranan Perempuan, Buku III: Pengantar Teknik Analisa Jender, 1992, 3)

Sedang kalau sex digunakan untuk mengidentifikasi perbedaan laki-laki dan perempuan dari segi anatomi biologis. Awalnya, penggunaan kata jender dan sex mengalami kerancuan. Hal tersebut karena jika jenis kelaminnya (sex) berbeda maka jendernya juga berbeda. Tapi lambat laun, sekitar tahun 1977, wacana tentang perbedaan jender dan sex mulai ramai diperbincangkan. Perbedaan sex atau jenis kelamin belum tentu berpengaruh terhadap keadilan jender.

Dalam al-Quran pun perbedaan antara perempuan dan laki-laki dari segi jender dan biologisnya diistilahkan dengan kata yang berbeda. Menurut Al-Raghib al-Ishfihani dalam Mu’jam Mufradat Alfadz Alquran, kata Al-dzakar digunakan untuk konotasi biologis dengan menekankan aspek jenis kelamin. Jadi perempuan tidak bisa masuk dalam istilah ini. Beda halnya dengan kata “al-rajul” yang menekankan pada aspek maskulinitas.

Maka kata itu tidak hanya berlaku untuk laki-laki namun juga untuk perempuan yang memiliki sifat maskulin. Tak ayal jika tradisi bahasa Arab menyebut perempuan yang memiliki sifat maskulin/kejantanan dengan kata rajlah. Kalau dalam bahasa Inggris kata al-dzakar dikenal dengan male, sedangkan al-rajul padanan katanya adalah man. (E.W. Lane, Arabic English Lexicon, 1045)

Baca Juga:  Apakah Lelaki dan Perempuan Diciptakan Berbeda?

Kajian gender ini menjadi penting ketika timbulnya ketidakadilan gender, di antaranya; pertama, marginalisasi. Marginalisasi merupakan pandangan yang menyudutkan atau meminggirkan perempuan. Kedua, streotipe, yaitu menyematkan label buruk atau cap buruk pada perempuan.

Sebagai contoh semisal kalau ada perempuan pulang malam lalu terjadi pelecehan seksual terhadap dirinya, dalam kasus ini siapa yang disalahkan? Perempuan. Karena dalam aturan sosial perempuan seharusnya tidak boleh pulang malam. Itulah yang disebut dengan streotipe. Ketiga, kekerasan terhadap perempuan, baik berupa kekerasan fisik, psikis, seksual, ekonomi, sosial, dls.

Dan Keempat, subordinasi. Subordinasi merupakan  pandangan yang melihat perempuan sebagai kelas nomor dua. Lalu yang kelima, beban ganda. Coba kita tengok, pekerjaan seorang perempuan di rumah lebih banyak dibanding pekerjaan lelaki (suami) di luar rumah.

Bahkan ada ungkapan yang menyatakan ‘di rumah, Ibu adalah sosok yang bangun pertama kali dan tidur belakangan’. Hal tersebut dikarenakan beban-beban yang dilimpahkan pada perempuan sangat banyak. Perempuan bisa melakukan banyak hal dalam satu waktu. Itulah yang disebut beban ganda. Hal tersebut yang kemudian menyebabkan diskriminasi terhadap perempuan.

Di negara kita sendiri ada banyak budaya yang merugikan perempuan. Seperti budaya patok ayam; kalau ada perempuan baru lahir maka ia akan dimasukkan ke dalam kurung bersama ayam, kemudian vaginanya dikasih sesuatu sebagai pemancing agar dipatok oleh ayam. Dan itu bukan agama yang menyuruh, tapi budaya. Ada lagi budaya mandi lemon; sebuah budaya yang berisi pemotongan klitoris perempuan. Budaya yang sangat merugikan perempuan tersebut harus dibongkar. Cara bongkarnya harus pelan-pelan. Dengan cara transfomasi.

Jadi Inti persoalannya adalah; peletakan sesuatu yang bukan kodrat sebagai kodrat. Sesuatu yang merupakan bagian dari gender, namun digolongkan ke sesuatu seperti sex, yang merupakan kodrat laki-laki dan perempuan. Itu adalah cara pandang yang keliru yang berdampak pada diskriminasi terhadap perempuan. Sehingga  dari cara pandang keliru tersebut, perempuan kehilangan akses, partisipasi dan manfaat.

Baca Juga:  Empat Perspektif Kesetaraan Menurut Huzaemah T. Yanggo

Contoh kecilnya, karena perempuan dianggap sebagai perempuan yang lemah maka ia tidak boleh menjadi pemimpin. Padahal kelemahan itu tidak bisa dijadikan patokan untuk seluruh perempuan, ia adalah sesuatu yang bersifat non-kodrati, karena sifat lemah bisa juga terjadi pada laki-laki.

Dan justru ada banyak perempuan yang mampu menjadi pemimpin yang keren –contoh saja- di Indonesia ada bu Risma (Walikota Surabaya), bu Khafifah Indar Parawansa (Gubernur JATIM), dan sosok-sosok pemimpin perempuan lainnya yang tak kalah hebat dengan pemimpin laki-laki. Maka sesuatu yang bukan kodrati, tidak bisa dijadikan patokan dalam menentukan hukum atau keputusan untuk perempuan.

Oh ya, kekerasan gender juga bisa terjadi pada lelaki loh! Seperti kewajiban mencari nafkah yang dibebankan padanya. Sehingga kalau gak dapat uang maka dia akan dimarahi oleh si istri. Lalu si istri berkata; hartamu hartaku, hartaku hartaku. Padahal menikah itu ; hartamu hartaku, hartaku hartamu. Oleh karena itu, ketika nafkah tidak sesuai dengan yang diharapkan, jangan melulu salahkan suaminya. Begitu juga ketika ada yang tidak beres dalam pendidikan anak, maka jangan hanya menyalahkan istrinya. Karena menikah adalah tentang ‘saling’ dan ‘bersama’.

Jadi kekerasan gender tidak hanya terjadi pada perempuan, namun juga pada laki-laki. Oleh karena itu, seyogyanya kita sebagai sesama manusia harus saling menghormati bukan saling membebani. Dengan demikan akan terciptalah keadilan sosial yang diharapkan tanpa harus ada yang kalah salah satunya. []

*Disarikan dari materi yang disampaikan KH. Marzuki Wahid (Sekretaris LAKPESDAM PBNU) pada acara PPWK, 5 Agustus 2019 dan materi yang disampaikan oleh ust. Imam Nakhei (anggota KOMNAS Perempuan RI) pada kuliah umum di Mahad Aly Situbondo, 1 oktober 2019.

Baca Juga:  Tradisi Rayo Anam, Tradisi Lebaran di Tanah Minang

 

Rekomendasi

faqihuddin abdul kodir mubadalah faqihuddin abdul kodir mubadalah

Faqihuddin Abdul Kodir, Aktivis Penggiat Keadilan Gender Lewat Metode Mubadalah

Hubungan Gender dan Tafsir Agama Menurut Quraish Shihab

tafsir Ayat Bias gender tafsir Ayat Bias gender

Tiga Kemungkinan Salah Tafsir Ayat Bias Gender Menurut Kiai Hussein Muhammad

Islam menjunjung kesetaraan gender Islam menjunjung kesetaraan gender

Benarkah Islam Menjunjung Tinggi Kesetaraan Gender? 

Ditulis oleh

Alumni Mahad Aly Situbondo

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

Menjawab Salam Agama Lain Menjawab Salam Agama Lain

Haruskah Menjawab Salam dari Pemeluk Agama Lain?

Kajian

pewarna karmin halal dikonsumsi pewarna karmin halal dikonsumsi

Apakah Makanan dari Pewarna Karmin Halal Dikonsumsi? Berikut Fatwa para Ulama Dunia

Video

Pembangunan Ibadah Agama Lain Pembangunan Ibadah Agama Lain

Nabi Pernah Memerintahkan Sahabat untuk Membantu Pembangunan Rumah Ibadah Agama Lain

Khazanah

Kenaikan Suhu Udara Ekstrem Kenaikan Suhu Udara Ekstrem

Waspada Dampak Kenaikan Suhu Udara Ekstrem bagi Perempuan

Muslimah Daily

Nyai Nafiqah ulama perempuan Nyai Nafiqah ulama perempuan

Nyai Nafiqah: Sosok Ulama Perempuan dan Istri Kyai Hasyim

Khazanah

fatimah ahli fikih uzbekistan fatimah ahli fikih uzbekistan

Fatimah as-Samarqandi, Sang Ahli Fikih Perempuan dari Uzbekistan

Khazanah

Raden Dewi Sartika Penggagas Sekolah Perempuan di Tanah Sunda

Khazanah

Islam kebebasan syeikh mutawalli Islam kebebasan syeikh mutawalli

Antara Islam dan Kebebasan Menurut Syeikh Mutawalli al-Sya’rawi

Kajian

Trending

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

nama bayi sebelum syukuran nama bayi sebelum syukuran

Hukum Memberi Nama Bayi Sebelum Acara Syukuran

Ibadah

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

Connect