Ikuti Kami

Diari

Jender..?

BincangMuslimah.Com – Wacana itu selalu ramai dibicarakan. Apalagi sekarang zamannya sudah modern dimana perempuan selalu ingin memiliki peran yang sama dengan laki-laki.

Jender itu bahasa Indonesia. Diambil dari bahasa Inggris “Gender” yang berarti jenis kelamin. Dari berbagai macam pengertian, saya lebih setuju kalau jender diartikan sebagai konsep untuk mengidentifikasi perbedaan laki-laki dan perempuan dilihat dari segi sosial budaya. Jender biasanya digunakan untuk menunjukkan pembagian kerja yang dianggap tepat bagi laki-laki dan perempuan. (Kantor Menteri Negeri Urusan Peranan Perempuan, Buku III: Pengantar Teknik Analisa Jender, 1992, 3)

Sedang kalau sex digunakan untuk mengidentifikasi perbedaan laki-laki dan perempuan dari segi anatomi biologis. Awalnya, penggunaan kata jender dan sex mengalami kerancuan. Hal tersebut karena jika jenis kelaminnya (sex) berbeda maka jendernya juga berbeda. Tapi lambat laun, sekitar tahun 1977, wacana tentang perbedaan jender dan sex mulai ramai diperbincangkan. Perbedaan sex atau jenis kelamin belum tentu berpengaruh terhadap keadilan jender.

Dalam al-Quran pun perbedaan antara perempuan dan laki-laki dari segi jender dan biologisnya diistilahkan dengan kata yang berbeda. Menurut Al-Raghib al-Ishfihani dalam Mu’jam Mufradat Alfadz Alquran, kata Al-dzakar digunakan untuk konotasi biologis dengan menekankan aspek jenis kelamin. Jadi perempuan tidak bisa masuk dalam istilah ini. Beda halnya dengan kata “al-rajul” yang menekankan pada aspek maskulinitas.

Maka kata itu tidak hanya berlaku untuk laki-laki namun juga untuk perempuan yang memiliki sifat maskulin. Tak ayal jika tradisi bahasa Arab menyebut perempuan yang memiliki sifat maskulin/kejantanan dengan kata rajlah. Kalau dalam bahasa Inggris kata al-dzakar dikenal dengan male, sedangkan al-rajul padanan katanya adalah man. (E.W. Lane, Arabic English Lexicon, 1045)

Baca Juga:  Antara Cinta, Sufistik dan Kebatinan untuk Kemanusiaan yang Pudar

Kajian gender ini menjadi penting ketika timbulnya ketidakadilan gender, di antaranya; pertama, marginalisasi. Marginalisasi merupakan pandangan yang menyudutkan atau meminggirkan perempuan. Kedua, streotipe, yaitu menyematkan label buruk atau cap buruk pada perempuan.

Sebagai contoh semisal kalau ada perempuan pulang malam lalu terjadi pelecehan seksual terhadap dirinya, dalam kasus ini siapa yang disalahkan? Perempuan. Karena dalam aturan sosial perempuan seharusnya tidak boleh pulang malam. Itulah yang disebut dengan streotipe. Ketiga, kekerasan terhadap perempuan, baik berupa kekerasan fisik, psikis, seksual, ekonomi, sosial, dls.

Dan Keempat, subordinasi. Subordinasi merupakan  pandangan yang melihat perempuan sebagai kelas nomor dua. Lalu yang kelima, beban ganda. Coba kita tengok, pekerjaan seorang perempuan di rumah lebih banyak dibanding pekerjaan lelaki (suami) di luar rumah.

Bahkan ada ungkapan yang menyatakan ‘di rumah, Ibu adalah sosok yang bangun pertama kali dan tidur belakangan’. Hal tersebut dikarenakan beban-beban yang dilimpahkan pada perempuan sangat banyak. Perempuan bisa melakukan banyak hal dalam satu waktu. Itulah yang disebut beban ganda. Hal tersebut yang kemudian menyebabkan diskriminasi terhadap perempuan.

Di negara kita sendiri ada banyak budaya yang merugikan perempuan. Seperti budaya patok ayam; kalau ada perempuan baru lahir maka ia akan dimasukkan ke dalam kurung bersama ayam, kemudian vaginanya dikasih sesuatu sebagai pemancing agar dipatok oleh ayam. Dan itu bukan agama yang menyuruh, tapi budaya. Ada lagi budaya mandi lemon; sebuah budaya yang berisi pemotongan klitoris perempuan. Budaya yang sangat merugikan perempuan tersebut harus dibongkar. Cara bongkarnya harus pelan-pelan. Dengan cara transfomasi.

Jadi Inti persoalannya adalah; peletakan sesuatu yang bukan kodrat sebagai kodrat. Sesuatu yang merupakan bagian dari gender, namun digolongkan ke sesuatu seperti sex, yang merupakan kodrat laki-laki dan perempuan. Itu adalah cara pandang yang keliru yang berdampak pada diskriminasi terhadap perempuan. Sehingga  dari cara pandang keliru tersebut, perempuan kehilangan akses, partisipasi dan manfaat.

Baca Juga:  Kim Ji-Young, Born 1982, Menggambarkan Patriarki Melalui Film

Contoh kecilnya, karena perempuan dianggap sebagai perempuan yang lemah maka ia tidak boleh menjadi pemimpin. Padahal kelemahan itu tidak bisa dijadikan patokan untuk seluruh perempuan, ia adalah sesuatu yang bersifat non-kodrati, karena sifat lemah bisa juga terjadi pada laki-laki.

Dan justru ada banyak perempuan yang mampu menjadi pemimpin yang keren –contoh saja- di Indonesia ada bu Risma (Walikota Surabaya), bu Khafifah Indar Parawansa (Gubernur JATIM), dan sosok-sosok pemimpin perempuan lainnya yang tak kalah hebat dengan pemimpin laki-laki. Maka sesuatu yang bukan kodrati, tidak bisa dijadikan patokan dalam menentukan hukum atau keputusan untuk perempuan.

Oh ya, kekerasan gender juga bisa terjadi pada lelaki loh! Seperti kewajiban mencari nafkah yang dibebankan padanya. Sehingga kalau gak dapat uang maka dia akan dimarahi oleh si istri. Lalu si istri berkata; hartamu hartaku, hartaku hartaku. Padahal menikah itu ; hartamu hartaku, hartaku hartamu. Oleh karena itu, ketika nafkah tidak sesuai dengan yang diharapkan, jangan melulu salahkan suaminya. Begitu juga ketika ada yang tidak beres dalam pendidikan anak, maka jangan hanya menyalahkan istrinya. Karena menikah adalah tentang ‘saling’ dan ‘bersama’.

Jadi kekerasan gender tidak hanya terjadi pada perempuan, namun juga pada laki-laki. Oleh karena itu, seyogyanya kita sebagai sesama manusia harus saling menghormati bukan saling membebani. Dengan demikan akan terciptalah keadilan sosial yang diharapkan tanpa harus ada yang kalah salah satunya. []

*Disarikan dari materi yang disampaikan KH. Marzuki Wahid (Sekretaris LAKPESDAM PBNU) pada acara PPWK, 5 Agustus 2019 dan materi yang disampaikan oleh ust. Imam Nakhei (anggota KOMNAS Perempuan RI) pada kuliah umum di Mahad Aly Situbondo, 1 oktober 2019.

Baca Juga:  Ruby Kholifah: Pejuang Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan

 

Rekomendasi

Perempuan Multitasking Dalam Pandangan Islam  

fatimah ahli fikih uzbekistan fatimah ahli fikih uzbekistan

Haruskah Laki-Laki Memberikan Kursi pada Perempuan di dalam Transportasi Umum?

pendidikan perempuan pendidikan perempuan

Profesi-profesi Perempuan di Masa Nabi Saw

Empat Perspektif Kesetaraan Menurut Huzaemah T. Yanggo

Ditulis oleh

Alumni Mahad Aly Situbondo

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

Dampak Moderasi Beragama terhadap Kebebasan Berpendapat di Indonesia Dampak Moderasi Beragama terhadap Kebebasan Berpendapat di Indonesia

Dampak Moderasi Beragama terhadap Kebebasan Berpendapat di Indonesia

Muslimah Talk

Hal-hal Yang Membatalkan Puasa; bukan Sekadar Makan dan Minum Hal-hal Yang Membatalkan Puasa; bukan Sekadar Makan dan Minum

Hal-hal Yang Membatalkan Puasa; bukan Sekadar Makan dan Minum

Kajian

Lagu Tanda - Yura: Spiritualitas Mendalam dan Relevansinya Dengan Al-Quran Lagu Tanda - Yura: Spiritualitas Mendalam dan Relevansinya Dengan Al-Quran

Lagu Tanda – Yura: Spiritualitas Mendalam dan Relevansinya Dengan Al-Quran

Muslimah Talk

Sinergi Ramadhan: Wahid Foundation dan Wellous Indonesia Sebarkan Cinta dan Kepedulian Sinergi Ramadhan: Wahid Foundation dan Wellous Indonesia Sebarkan Cinta dan Kepedulian

Sinergi Ramadan: Wahid Foundation dan Wellous Indonesia Sebarkan Cinta dan Kepedulian

Berita

Tingkatan Puasa Dalam Perspektif Imam Al-Ghazali Tingkatan Puasa Dalam Perspektif Imam Al-Ghazali

Tingkatan Puasa Dalam Perspektif Imam Al-Ghazali

Kajian

Hukum Memakai Lipstik Saat Puasa Hukum Memakai Lipstik Saat Puasa

Hukum Memakai Lipstik Saat Puasa

Kajian

LAZNAS Salam Setara Bersama Kitabisa Ajak Masyarakat Membangun Keluarga Sakinah dan Usaha yang Bernilai Ibadah lewat Talkshow A Path to Barakah LAZNAS Salam Setara Bersama Kitabisa Ajak Masyarakat Membangun Keluarga Sakinah dan Usaha yang Bernilai Ibadah lewat Talkshow A Path to Barakah

Talkshow A Path to Barakah: Perjalanan Menuju Kehidupan Keluarga Sakinah Bersama LAZNAS Salam Setara & Kitabisa

Berita

Bincang Ramadhan ; Empat Manfaat Puasa Perspektif Medis

Video

Trending

puasa istri dilarang suami puasa istri dilarang suami

Pentingnya Musyawarah Bagi Suami Istri sebelum Mengambil Keputusan

Diari

Mengenang Tuan Guru KH Muhammad Zainuddin Abdul Majid, Pendiri Nahdlatul Wathan

Kajian

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Patriarkis: Sebuah Upaya Pembiasan Tafsir

Kajian

perempuan dan hijab tafsir ummu salamah perempuan dan hijab tafsir ummu salamah

Mengenal Sosok Sufi Perempuan pada Masa Awal Islam

Muslimah Talk

Ketentuan dan Syarat Iktikaf bagi Perempuan

Video

waktu disyariatkan membaca shalawat waktu disyariatkan membaca shalawat

Husein Bertanya pada Ali Tentang Muhammad

Kajian

Mengapa Seorang Perempuan Harus Berdaya dalam Ekonomi?

Diari

Emma Poeradiredjo, Sosok Perempuan dalam Kongres Pemuda

Kajian

Connect