Ikuti Kami

Subscribe

Kajian

Redefinisi Makna Pemimpin Keluarga; Sebuah Tawaran

pilih kasih pada anak

BincangMuslimah.Com – Apa yang terlintas di benak kita ketika mendengar kata suami? Tentu kebanyakan dari kita menjawab pemimpin keluarga. Dan apa yang ada dalam pikiran kita ketika mendengar kata istri? Tentu jawaban umumnya juga tidak jauh dari tugas rumah tangga yang banyak dirumuskan dengan sumur, kasur dan dapur.

Tidak ada salah dengan kata pemimpin keluarga yang menempel pada sosok bernama suami karena argumentasinya berdasarkan Al-Quran surah An-Nisa’ ayat 34.

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ ۚ

Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. (QS. An-Nisa : 34)

Dalam ayat tersebut terdapat kata “qawwam” yang diartikan oleh kebanyakan mufassir dengan makna pemimpin. Makna pemimpin ini juga yang dipakai oleh umat muslim pada umumnya dan menjadikan bahwa setiap laki-laki yang menjadi suami secara otomatis adalah pemimpin rumah tangga.

Secara bahasa, qawwam adalah bentuk jamak dari kata qaim, bentuk subjek dari kata kerja qama yang berarti tegak, senantiasa, atau konsisten. Seseorang disebut dengan qawwam apabila ia menjalankan tugasnya secara berkesinambungan, berulang-ulang dengan sempurna.

Dilihat dari akar katanya tersebut, memaknai qawwam dengan arti tunggal pemimpin adalah kurang tepat karena di dalamnya terdapat makna yang lebih luas terkait kebutuhan, perhatian, perhatian, pemeliharaan dan pembinaan. Pemimpin adalah satu makna yang terkandung dalam kata tersebut berdasarkan akar kata asalnya sebagaimana penjelasan M. Quraish Shihab dalam Tafsir Al-Misbah.

Kata qawwam yang melekat pada kata ar-rijal, yakni suami adalah pemimpin pada hakikatnya belum selesai. Pada kalimat setelahnya dalam ayat yang sama, Allah menyebutkan dua kalimat lanjutan berbunyi “bi maa faddlala ba’dhahum ‘ala ba’dl wa bima qnfaqu min amwalihim” (terhadapa sesuatu yang Allah lebihkan atas mereka dan karena mereka telah menafkahkan sebagian dari harta mereka). Lanjutan ayat di atas menegaskan bahwa penyebutan suami sebagai pemimpin dikarenakan dua aspek tersebut.

Atas kelebihan potensi dan keistimewaan fisiknya serta kemampuannya dalam mencari nafkah inilah mengapa dua indikator tersebut dalam pendapat Al-Alusi dan Al-Biqai, kepemimpinan laki-laki dalam rumah tangga bersifat kasby atau diupayakan. Dengan memenuhi kedua aspek inilah, seorang laki-laki atau suami baru bisa dikategorikan sebagai pemimpin. Tentu dalam pendapat ini, tidak bisa dikatakan sebagai pemimpin keluarga jika dua aspek keutamaan dan nafkah tersebut tidak mampu diupayakan oleh suami.

Sayangnya, kandungan makna qawwam yang begitu fantastisnya ini melebur seiring dengan bumbu patriarkis yang begitu melekatnya di bumi Indonesia. Dengan berdalihkan seorang pemimpin yang bersifat mutlak dan otomatis, tidak sedikit yang membebankan tugas yang ditulis sebagai keistimewaan suami itu justru dikerjakan oleh istri. Bukan karena tidak mampu secara fisik, tapi karena nafsu dan hasrat seorang pemimpin yang ingin dilayani. Wahai suami, bersikaplah sebagai pemimpin yang bertanggung jawab, penuh kasih sayang, dan memberikan rasa aman kepada yang dipimpinnya.

Rekomendasi

Nyai Badriyah Fayumi gender Nyai Badriyah Fayumi gender

Nyai Badriyah Fayumi, Penafsir Muslim Keadilan Gender

bagaimana mewujudkan keluarga bahagia bagaimana mewujudkan keluarga bahagia

Bagaimana Mewujudkan Keluarga yang Bahagia dalam Islam?

Arrijal Qowwamun 'alan Nisaa Arrijal Qowwamun 'alan Nisaa

Bagaimana Memahami Ayat “Arrijal Qowwamun ‘alan Nisaa”?

summer strike seorang perempuan summer strike seorang perempuan

Summer Strike: Proses Pencarian Jati Diri Seorang Perempuan

Qurrota A'yuni
Ditulis oleh

Penulis adalah konten writer program Cariustadz.id Pusat Studi Al-Quran, dan kandidat magister pengkajian Islam dalam bidang dakwah dan komunikasi UIN Jakarta. Beliau merupakan alumni Pondok Pesantren Ilmu Hadis Darus-Sunnah Ciputat.

Komentari

Komentari

Terbaru

Dampak Ghibah Saat Puasa Dampak Ghibah Saat Puasa

Ngaji Hadis: Dampak Ghibah Saat Puasa

Kajian

pahala puasa tetap sempurna pahala puasa tetap sempurna

Agar Pahala Puasa Tetap Sempurna

Kajian

Lima Kesalahan Orang Berpuasa Lima Kesalahan Orang Berpuasa

Lima Kesalahan Orang Berpuasa

Kajian

hikmah perintah puasa islam hikmah perintah puasa islam

Lima Dosa Besar yang Harus Dijauhi di Bulan Ramadhan

Kajian

Akhlak Nabi: Amanah termasuk dengan Non-Muslim

Khazanah

sunnah berbuka makanan manis sunnah berbuka makanan manis

Apakah Sunnah Berbuka dengan Makanan Manis?

Kajian

berbuka puasa shalat dahulu berbuka puasa shalat dahulu

Lebih Baik Mana, Berbuka Puasa atau Shalat Terlebih Dahulu?

Kajian

Makruh Dilakukan Saat Berpuasa Makruh Dilakukan Saat Berpuasa

Hal yang Makruh Dilakukan Saat Berpuasa

Kajian

Trending

nama anak kakek buyutnya nama anak kakek buyutnya

Apakah Anak Rambut yang Tumbuh di Dahi Termasuk Aurat Shalat?

Berita

Pandangan Islam Tentang Perempuan yang Bekerja

Muslimah Daily

Keutamaan Menikahi Seorang Janda

Ibadah

Hukum Berdandan Sebelum Shalat

Ibadah

islam ibadah aktivitas ritual islam ibadah aktivitas ritual

Benarkah Muslimah Tidak Boleh Shalat Zuhur hingga Selesai Shalat Jumat?

Ibadah

Azzahra al-batul putri rasulullah Azzahra al-batul putri rasulullah

Julukan Azzahra dan Al-Batul untuk Fathimah Putri Rasulullah

Khazanah

Doa Mendengar Azan Keutamaannya Doa Mendengar Azan Keutamaannya

Doa Agar Tidak Overthinking dari Ibnu Atha’illah as-Sakandari

Ibadah

puasa sunnah hari jumat puasa sunnah hari jumat

Bagaimana Hukum Puasa Sunnah pada Hari Jumat?

Ibadah

Connect