Ikuti Kami

Kajian

Mewarnai Rambut Warna-warni, Bolehkah?

BincangMusimah.Com –  Islam merupakan agama yang mengatur setiap aspek kehidupan manusia. Begitupun dalam hal berhias. Salah satunya ingin berhias dengan mewarnai (menyemir) rambut. Bagaimanakah hukum mewarnai rambut bagi perempuan menurut Islam?

Manusia memiliki berbagai macam warna rambut seperti hitam, pirang, dan coklat. Tak jarang kita menjumpai para perempuan yang mewarnai rambutnya dengan berbagai alasan. Penulis akan menjabarkan pada penjelasan berikut:

Bagaimana hukum mewarnai rambut dengan warna hitam?

Seiring bertambahnya usia maka timbullah uban pada rambut. Mewarnai rambut yang putih menjadi hitam jadi solusi agar terlihat muda kembali. Dalam hal ini agama Islam menyikapinya dengan berbagai hukum yang bermacam-macam tergantung alasannya.

Mewarnai rambut dengan cat rambut warna hitam, para ulama telah sepakat mengharamkannya. Termasuk sebagian besar ulama Syafiiyah inilah yang paling shahih. Alasan keharaman mewarnai rambut menjadi hitam adalah agar tidak terjadi gharar, yaitu penipuan dan pengelabuan bahwa seseorang yang sudah tua dan beruban dianggap masih muda karena rambutnya masih hitam akibat diwarnai.

Dalam salah satu hadis disebutkan bahwa ketika Rasulullah bertemu dengan Abi Quhafah (ayah Abu Bakar)  pada saat penaklukan kota Makkah (Fathu Makkah) Rasulullah menyuruhnya untuk menyemir rambut dan jenggotnya dengan selain warna hitam. Muslim bin hajjah dalam shohih muslim juz 3 hal. 1663 sebagai berikut:

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ، قَالَ: أُتِيَ بِأَبِي قُحَافَةَ يَوْمَ فَتْحِ مَكَّةَ وَرَأْسُهُ وَلِحْيَتُهُ كَالثَّغَامَةِ بَيَاضًا، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «غَيِّرُوا هَذَا بِشَيْءٍ، وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ»

“Dari Jabir bin Abdillah, ia berkata: pada hari Fathu Makkah Abi Quhafah dihadapkan kepada Rasulullah SAW. Sementara rambut dan jenggotnya layaknya tanaman al-tsaghaamah (jenis rumput berdaun putih) yang berwarna putih, maka Rasulullah bersabda: “Rubahlah ini dengan sesuatu dan jauhi warna hitam.” (H.R Muslim)

Baca Juga:  Taubatnya Tiga Orang Pelacur

Maka dalam hal inipun, diharamkan bagi wali mewarnai (menyemir) rambut anak kecil walaupun perempuan dengan warna hitam karena termasuk merubah ciptaan Allah. Karena hukum merubah ciptaan adalah haram.

Akan tetapi ada pengecualian bagi istri yang ingin mewarnai rambutnya dengan warna hitam. Dengan catatan bahwa hal tersebut merupakan perintah dari suaminya atau ingin menyenangkan hati suaminya dan seizin suaminya maka, hukumnya boleh. Sehingga bila ada suami yang merasa kurang bergairah ketika melihat uban di kepala istri. Lalu minta istrinya supaya menyemir rambutnya maka diperbolehkan. Karena mewarnai (menyemir) rambut demi keharmonisan rumah tangga seperti ini boleh. Hal tersebut sesuai yang disampaikan oleh Wakil Rais Syuriyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Jombang, K.H M Soleh saat mengisi Lailatul Ijtima di Desa Ngelundo, Jombang, Jawa Timur, pada 29 Oktober 2019.

Hal ini sesuai yang disebutkan dalam I’anantut Thalibin berikut:

قال الرملي في شرحه نعم يجوز للمرأة ذلك بإذن زوجها أو سيدها لأن له غرضا في تزينها به

“Imam Al-Ramli berkata dalam kitabnya Syarh-nya; Iya, boleh bagi perempuan menyemir rambutnya dengan warna hitam dengan seizin suaminya atau tuannya. Itu karena ia bertujuan berhias diri melalui semir warna hitam tersebut”.

Bagaimana hukum mewarnai rambut dengan warna selain hitam?

Zaman sekarang banyak anak muda yang mewarnai rambutnya dengan dalih untuk mengikuti tren masa kini. Seperti warna coklat,  merah, atau warna mencolok seperti biru muda, kuning, ungu dan lain-lain.

Para ulama pun berbeda pendapat mengenai hal ini. Hukum asal dari menyemir rambut dengan warna merah atau kuning adalah dianjurkan, sunnah. Dalam hadist berikut Rasulullah menjelaskan bahwa beliau memuji orang yang menyemir rambutnya dengan warna kuning.

Baca Juga:  Taubatnya Seorang Putri Pembesar Kabilah Arab

Sebagaimana disebutkan dalam hadist di Sunan Abu Daud jilid. 4 no. 4211, hal. 86  berikut ini:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ: مَرَّ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلٌ قَدْ خَضَّبَ بِالْحِنَّاءِ، فَقَالَ: «مَا أَحْسَنَ هَذَا» قَالَ: فَمَرَّ آخَرُ قَدْ خَضَّبَ بِالْحِنَّاءِ وَالْكَتَمِ، فَقَالَ: «هَذَا أَحْسَنُ مِنْ هَذَا»، قَالَ: فَمَرَّ آخَرُ قَدْ خَضَّبَ بِالصُّفْرَةِ، فَقَالَ: «هَذَا أَحْسَنُ مِنْ هَذَا كُلِّهِ»

Dari Ibnu Abbas, dia berkata, “Seorang yang menyemir rambutnya dengan hinna’ melewati Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, maka beliau berkata, ‘Bagus sekali orang itu.’  Kemudian lewat lagi seseorang di depan beliau seorang yang menyemir rambutnya dengan hinna’ dan katm, maka beliau berkata, ‘Bagus sekali orang itu.’ Kemudian lewat lagi seseorang yang menyemir rambutnya keemasan, maka beliau berkata, “yang ini lebih baik dari yang lainnya”. (HR. Abu Daud)

Bagiamana hukum mewarnai rambut bila identik dengan orang fasik?

Para ulama berbeda pendapat mengenai hal ini. Menurut Imam Al Ghazali dalam kitabnya  ihya’ ulumiddin menjelaskan bahwa apabila sebuah hal yang sunnah telah dilakukan atau menjadi kebiasaan dari orang fasik maka harus ditinggalkan yakni hukumnya menjadi haram, karena menyerupai mereka.

Menurut Imam ‘Izzaluddin Abdus Salam dalam Fi bayan ahkam anwa’ tasybih kesunahan tersebut tidak perlu ditinggalkan meskipun identik dengan orang fasik. Asalkan dengan tujuan melaksanakan sunah dan bukan tasybih (menyerupai) orang fasik.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa jika perempuan ingin mewarnai rambut dengan warna hitam itu ditidak diperbolehkan, karena termasuk merubah ciptaan Allah. Kecuali untuk istri atas perintah dari suaminya. Sementara dengan warna merah atau kuning adalah dianjurkan, sunah. Yakni tidak dengan niat untuk menyerupai orang fasik.

Baca Juga:  Apakah Istri di Masa Iddah Akibat Cerai Masih Wajib Dinafkahi?

Wallahu a’lam bisshowaab

Rekomendasi

CariUstadz Dakwah Perspektif Perempuan CariUstadz Dakwah Perspektif Perempuan

Berkolaborasi dengan KUPI, CariUstadz Tingkatkan Dakwah Perspektif Perempuan 

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Citra Perempuan dalam alquran Citra Perempuan dalam alquran

Bagaimana Citra Perempuan Ideal dalam Alquran?

menghilangkan Stigma Negatif Janda menghilangkan Stigma Negatif Janda

Pentingnya Menghilangkan Stigma Negatif terhadap Janda

Ditulis oleh

Alumni MA Salafiyah Kajen yang menamatkan kuliah di Program Jurusan Fisika Univesitas Diponegoro. Saat ini sedang merintis perpustakaan dan hobi menulis. Pernah menyabet juara 1 lomba puisi nasional dan menjuarai beberapa Lomba Karya Tulis Ilmiah.

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

Shafiyyah huyay istri nabi Shafiyyah huyay istri nabi

Shafiyyah binti Huyay, Perempuan Yahudi yang Masuk Islam dan Jadi Istri Nabi

Khazanah

Makna Tawakkal atau Berserah Diri kepada Allah

Ibadah

18 Rukun yang Wajib Dipenuhi dalam Shalat

Ibadah

Umar perhatian kaum perempuan Umar perhatian kaum perempuan

Kisah Umar bin Khattab yang Sangat Perhatian kepada Kaum Perempuan

Khazanah

doa tak kunjung dikabulkan doa tak kunjung dikabulkan

Parenting Islami: Mendidik Generasi Tauhid di Era Modern

Keluarga

sahabat tabi'in memperbolehkan musik sahabat tabi'in memperbolehkan musik

Beberapa Nama Sahabat Nabi dan Tabi’in yang Memperbolehkan Musik

Khazanah

alasan fatimah julukan az-zahra alasan fatimah julukan az-zahra

Alasan Fatimah Mendapat Julukan az-Zahra

Khazanah

Tiga Macam Pernikahan yang Dilarang, Meski dengan Motif untuk Menghindari Zina

Kajian

Trending

Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga

Tafsir Al-Baqarah 187: Kiat Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga menurut Islam

Kajian

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Yoga gerakan ibadah hindu Yoga gerakan ibadah hindu

Yoga Dianggap Menyerupai Gerakan Ibadah Hindu, Haramkah Menurut Islam?

Kajian

malaikat melaknat istri menolak malaikat melaknat istri menolak

Benarkah Malaikat Melaknat Istri yang Menolak Ajakan Suami untuk Berhubungan Badan?

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

alasan fatimah julukan az-zahra alasan fatimah julukan az-zahra

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Connect