Ikuti Kami

Kajian

Mewarnai Rambut Warna-warni, Bolehkah?

BincangMusimah.Com –  Islam merupakan agama yang mengatur setiap aspek kehidupan manusia. Begitupun dalam hal berhias. Salah satunya ingin berhias dengan mewarnai (menyemir) rambut. Bagaimanakah hukum mewarnai rambut bagi perempuan menurut Islam?

Manusia memiliki berbagai macam warna rambut seperti hitam, pirang, dan coklat. Tak jarang kita menjumpai para perempuan yang mewarnai rambutnya dengan berbagai alasan. Penulis akan menjabarkan pada penjelasan berikut:

Bagaimana hukum mewarnai rambut dengan warna hitam?

Seiring bertambahnya usia maka timbullah uban pada rambut. Mewarnai rambut yang putih menjadi hitam jadi solusi agar terlihat muda kembali. Dalam hal ini agama Islam menyikapinya dengan berbagai hukum yang bermacam-macam tergantung alasannya.

Mewarnai rambut dengan cat rambut warna hitam, para ulama telah sepakat mengharamkannya. Termasuk sebagian besar ulama Syafiiyah inilah yang paling shahih. Alasan keharaman mewarnai rambut menjadi hitam adalah agar tidak terjadi gharar, yaitu penipuan dan pengelabuan bahwa seseorang yang sudah tua dan beruban dianggap masih muda karena rambutnya masih hitam akibat diwarnai.

Dalam salah satu hadis disebutkan bahwa ketika Rasulullah bertemu dengan Abi Quhafah (ayah Abu Bakar)  pada saat penaklukan kota Makkah (Fathu Makkah) Rasulullah menyuruhnya untuk menyemir rambut dan jenggotnya dengan selain warna hitam. Muslim bin hajjah dalam shohih muslim juz 3 hal. 1663 sebagai berikut:

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ، قَالَ: أُتِيَ بِأَبِي قُحَافَةَ يَوْمَ فَتْحِ مَكَّةَ وَرَأْسُهُ وَلِحْيَتُهُ كَالثَّغَامَةِ بَيَاضًا، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «غَيِّرُوا هَذَا بِشَيْءٍ، وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ»

“Dari Jabir bin Abdillah, ia berkata: pada hari Fathu Makkah Abi Quhafah dihadapkan kepada Rasulullah SAW. Sementara rambut dan jenggotnya layaknya tanaman al-tsaghaamah (jenis rumput berdaun putih) yang berwarna putih, maka Rasulullah bersabda: “Rubahlah ini dengan sesuatu dan jauhi warna hitam.” (H.R Muslim)

Baca Juga:  Bolehkah Perempuan Didahului Menikah oleh Adiknya?

Maka dalam hal inipun, diharamkan bagi wali mewarnai (menyemir) rambut anak kecil walaupun perempuan dengan warna hitam karena termasuk merubah ciptaan Allah. Karena hukum merubah ciptaan adalah haram.

Akan tetapi ada pengecualian bagi istri yang ingin mewarnai rambutnya dengan warna hitam. Dengan catatan bahwa hal tersebut merupakan perintah dari suaminya atau ingin menyenangkan hati suaminya dan seizin suaminya maka, hukumnya boleh. Sehingga bila ada suami yang merasa kurang bergairah ketika melihat uban di kepala istri. Lalu minta istrinya supaya menyemir rambutnya maka diperbolehkan. Karena mewarnai (menyemir) rambut demi keharmonisan rumah tangga seperti ini boleh. Hal tersebut sesuai yang disampaikan oleh Wakil Rais Syuriyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Jombang, K.H M Soleh saat mengisi Lailatul Ijtima di Desa Ngelundo, Jombang, Jawa Timur, pada 29 Oktober 2019.

Hal ini sesuai yang disebutkan dalam I’anantut Thalibin berikut:

قال الرملي في شرحه نعم يجوز للمرأة ذلك بإذن زوجها أو سيدها لأن له غرضا في تزينها به

“Imam Al-Ramli berkata dalam kitabnya Syarh-nya; Iya, boleh bagi perempuan menyemir rambutnya dengan warna hitam dengan seizin suaminya atau tuannya. Itu karena ia bertujuan berhias diri melalui semir warna hitam tersebut”.

Bagaimana hukum mewarnai rambut dengan warna selain hitam?

Zaman sekarang banyak anak muda yang mewarnai rambutnya dengan dalih untuk mengikuti tren masa kini. Seperti warna coklat,  merah, atau warna mencolok seperti biru muda, kuning, ungu dan lain-lain.

Para ulama pun berbeda pendapat mengenai hal ini. Hukum asal dari menyemir rambut dengan warna merah atau kuning adalah dianjurkan, sunnah. Dalam hadist berikut Rasulullah menjelaskan bahwa beliau memuji orang yang menyemir rambutnya dengan warna kuning.

Baca Juga:  Bagaimana Jika Lupa Niat Puasa Ramadhan? Begini Pendapat 4 Mazhab!

Sebagaimana disebutkan dalam hadist di Sunan Abu Daud jilid. 4 no. 4211, hal. 86  berikut ini:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ: مَرَّ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلٌ قَدْ خَضَّبَ بِالْحِنَّاءِ، فَقَالَ: «مَا أَحْسَنَ هَذَا» قَالَ: فَمَرَّ آخَرُ قَدْ خَضَّبَ بِالْحِنَّاءِ وَالْكَتَمِ، فَقَالَ: «هَذَا أَحْسَنُ مِنْ هَذَا»، قَالَ: فَمَرَّ آخَرُ قَدْ خَضَّبَ بِالصُّفْرَةِ، فَقَالَ: «هَذَا أَحْسَنُ مِنْ هَذَا كُلِّهِ»

Dari Ibnu Abbas, dia berkata, “Seorang yang menyemir rambutnya dengan hinna’ melewati Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, maka beliau berkata, ‘Bagus sekali orang itu.’  Kemudian lewat lagi seseorang di depan beliau seorang yang menyemir rambutnya dengan hinna’ dan katm, maka beliau berkata, ‘Bagus sekali orang itu.’ Kemudian lewat lagi seseorang yang menyemir rambutnya keemasan, maka beliau berkata, “yang ini lebih baik dari yang lainnya”. (HR. Abu Daud)

Bagiamana hukum mewarnai rambut bila identik dengan orang fasik?

Para ulama berbeda pendapat mengenai hal ini. Menurut Imam Al Ghazali dalam kitabnya  ihya’ ulumiddin menjelaskan bahwa apabila sebuah hal yang sunnah telah dilakukan atau menjadi kebiasaan dari orang fasik maka harus ditinggalkan yakni hukumnya menjadi haram, karena menyerupai mereka.

Menurut Imam ‘Izzaluddin Abdus Salam dalam Fi bayan ahkam anwa’ tasybih kesunahan tersebut tidak perlu ditinggalkan meskipun identik dengan orang fasik. Asalkan dengan tujuan melaksanakan sunah dan bukan tasybih (menyerupai) orang fasik.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa jika perempuan ingin mewarnai rambut dengan warna hitam itu ditidak diperbolehkan, karena termasuk merubah ciptaan Allah. Kecuali untuk istri atas perintah dari suaminya. Sementara dengan warna merah atau kuning adalah dianjurkan, sunah. Yakni tidak dengan niat untuk menyerupai orang fasik.

Baca Juga:  Tiga Perempuan yang Pernah Rasulullah Ceraikan

Wallahu a’lam bisshowaab

Rekomendasi

Citra Perempuan dalam alquran Citra Perempuan dalam alquran

Bagaimana Citra Perempuan Ideal dalam Alquran?

menghilangkan Stigma Negatif Janda menghilangkan Stigma Negatif Janda

Pentingnya Menghilangkan Stigma Negatif terhadap Janda

orangtua dan guru perempuan berprofesi guru orangtua dan guru perempuan berprofesi guru

Peran Ganda Perempuan yang Berprofesi Guru

Faktor-Faktor Psikologis Baby Blues Faktor-Faktor Psikologis Baby Blues

Faktor-faktor Psikologis yang Mempengaruhi Baby Blues

Ditulis oleh

Alumni MA Salafiyah Kajen yang menamatkan kuliah di Program Jurusan Fisika Univesitas Diponegoro. Saat ini sedang merintis perpustakaan dan hobi menulis. Pernah menyabet juara 1 lomba puisi nasional dan menjuarai beberapa Lomba Karya Tulis Ilmiah.

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

panduan melaksanakan puasa syawal panduan melaksanakan puasa syawal

Panduan Melaksanakan Puasa Syawal

Ibadah

beberapa ibadah bulan syawal beberapa ibadah bulan syawal

Berikut Beberapa Ibadah yang Bisa Dilakukan di Bulan Syawal

Ibadah

kartini sikap kritis beragama kartini sikap kritis beragama

Raden Ajeng Kartini dan Sikap Kritis dalam Beragama

Khazanah

jiwa kartini setiap perempuan jiwa kartini setiap perempuan

Jiwa Kartini Ada di Setiap Diri Perempuan

Muslimah Talk

kisah fatimah idul fitri kisah fatimah idul fitri

Kisah Sayyidah Fatimah Merayakan Idul Fitri

Khazanah

Silaturahmi dalam Momen Lebaran Silaturahmi dalam Momen Lebaran

Menjalin Silaturahmi dalam Momen Lebaran

Kajian

Macam Manusia Imam Al-Ghazali Macam Manusia Imam Al-Ghazali

Empat Macam Manusia Menurut Imam Al-Ghazali

Kajian

Trending

doa terhindar dari keburukan doa terhindar dari keburukan

Doa yang Diajarkan Rasulullah kepada Aisyah agar Terhindar Keburukan

Ibadah

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Doa berbuka puasa rasulullah Doa berbuka puasa rasulullah

Beberapa Macam Doa Berbuka Puasa yang Rasulullah Ajarkan

Ibadah

Hukum Sulam Alis dalam Islam

Muslimah Daily

Doa Setelah Shalat Witir

Ibadah

kisah yahudi maulid nabi kisah yahudi maulid nabi

Enam Hal Penting yang Perlu Digarisbawahi tentang Poligami Rasulullah

Kajian

Connect