Ikuti Kami

Kajian

Hukum Smoothing Rambut dalam Islam

Smoothing Rambut dalam Islam
Source Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com –  Dengan berkembangnya zaman maka tak ayal jika style setiap orang juga harus ikut berkembang. Salah satu tren yang tengah digandrungi anak milenial adalah smoothing rambut. Lantas bagaimana hukum smoothing rambut dalam Islam.

Pengertian smoothing ialah membuat lurus rambut bagi para pria atau perempuan yang memiliki gaya rambut agak bergelombang atau bahkan kriting. Nah, artikel ini akan membahas hukum smoothing rambut dalam pandangan Islam.

Hukum Smoothing Rambut dalam Islam

Sebenarnya praktik smoothing rambut ini merupakan fenomena lama. Namun, praktek ini mulai banyak dilakukan di era milenial kini, hal itu dilakukan untuk menyeimbangkan pola gaya hidup agar terlihat menarik di zaman sekarang.

Dalam literatur kitab fikih dijumpai beberapa keterangan yang berkenaan dengan kebolehan melakukan smoothing sebagaimana yang termaktub dalam kitab “Al-Usrah Al-Muslimah fil Alam Al-Muashir” karya Syekh Wahbah Zuhailiy;

الزِيْنَةُ مَا يُتَزَيَّنُ بِهِ, وَهِيَ كُلُّ مَا يُضْفِى عَلَى الإِنْسَانِ حُسْنًا وَبَهْجَةً, أَوْ هِيَ اِسْمٌ يَقَعُ عَلَى مَحَاسِنِ الخَلْقِ الَّتِي خَلَقَ اللهُ وَعَلَى مَا يُتَزَيَّنُ بِهِ مِنْ فَضْلِ اللِّبَاسِ وَحُلِيٍّ وَغَيْرِ ذَالِكَ وَقَدْ تَكُوْنُ مَشْرُوْعَةً وَهِيَ الخَالِيَةُ مِنَ الِفتْنَةِ وَالإِفْسَادِ أَوِ النِّيَّةِ الفَاسِدَةِ وَقَدْ تَكُوْنُ غَيْرَ مَشْرُوْعَةٍ وَهِيَ البَاعِثَةُ عَلَى الفِتْنَةِ وَالْفَسَادِ أَو النِّيَّةِ الخَبِيْثَةِ أَوْ يَشْوِيْسُهَا شَيْءٌ مِنْ فَسَادِ النِّيَّةِ.

Artinya; “Perhiasan adalah setiap sesuatu yang digunakan oleh manusia untuk berhias, yaitu setiap sesuatu yang ditambahkan pada manusia dengan tujuan memperbaiki atau memperindah. Atau juga bisa disebut sesuatu yang memberikan dampak keindahan tubuh yang diciptakan oleh Allah Swt, dan juga atas sesuatu yang disebut aksesoris pakaian, serta perhiasan dan lain sebagainya.

Berhias diri bisa  dihukumi boleh jika aman dari fitnah, kerusakan dan niat yang buruk. Dan  berhias juga bisa jadi dilarang jika mengundang fitnah, kerusakan dan niat yang buruk”.

Pendapat Syekh Wahbah Zuhailiy mengenai kebolehan memperindah diri adalah selaras dengan bunyi hadist Rasulullah Saw;

وَقَدْ رُوِيَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – قَالَ: ‌إنَّ ‌اللَّهَ ‌جَمِيلٌ ‌يُحِبُّ ‌الْجَمَالَ.

Artinya ; “Sungguh diriwayatkan dari Abdullah bin Mas`ud RA  bahwa sesungguhnya Rasulullah Saw bersabda : Sesungguhnya Allah Swt maha indah lagi senang kepada keindahan.” (HR. Muslim).

Hadits di atas mengisyaratkan adanya anjuran untuk memperindah diri.

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa hukum smoothing rambut adalah boleh selama tidak menimbulkan fitnah, merusak anggota badan, dan dilakukan dengan tujuan baik.

Demikian penjelasan mengenai hukum smoothing dalam Islam.

*Artikel ini sudah diterbitkan di Bincangsyariah.com

Rekomendasi

Ditulis oleh

Redaksi bincangmuslimah.com

1 Komentar

1 Comment

    Komentari

    Terbaru

    Rilis Buku Islam & Politik, Prof Quraish: Politisi Harus Tahu Arah dan Punya Akhlak Rilis Buku Islam & Politik, Prof Quraish: Politisi Harus Tahu Arah dan Punya Akhlak

    Rilis Buku Islam & Politik, Prof Quraish: Politisi Harus Tahu Arah dan Punya Akhlak

    Berita

    Keutamaan Membaca Shalawat, Dihapuskan Dosa Hingga Masuk Surga Keutamaan Membaca Shalawat, Dihapuskan Dosa Hingga Masuk Surga

    Keutamaan Membaca Shalawat, Dihapuskan Dosa Hingga Masuk Surga

    Ibadah

    Maulid Nabi dalam Pandangan K.H. Hasyim Asy'ari Maulid Nabi dalam Pandangan K.H. Hasyim Asy'ari

    Maulid Nabi dalam Pandangan K.H. Hasyim Asy’ari

    Kajian

    Standar Hukuman bagi Anak-anak Menurut Syariat Standar Hukuman bagi Anak-anak Menurut Syariat

    Standar Hukuman bagi Anak-anak Menurut Syariat

    Kajian

    Hubungan al-Dharuriyat al-Khams dengan Ekologi Perspektif Yusuf al-Qardhawi Hubungan al-Dharuriyat al-Khams dengan Ekologi Perspektif Yusuf al-Qardhawi

    Hubungan al-Dharuriyat al-Khams dengan Ekologi Perspektif Yusuf al-Qardhawi

    Kajian

    Elaine Showalter: Pembebas Penulis Sastra Perempuan Melalui Teori Ginokritik Elaine Showalter: Pembebas Penulis Sastra Perempuan Melalui Teori Ginokritik

    Elaine Showalter: Pembebas Penulis Sastra Perempuan Melalui Teori Ginokritik

    Muslimah Talk

    Jangan Khawatir, Hukum Jual Beli Centang Biru Boleh Jangan Khawatir, Hukum Jual Beli Centang Biru Boleh

    Jangan Khawatir, Hukum Jual Beli Centang Biru Boleh

    Kajian

    Mau Menikah? Ini Rukun dan Syarat Menikah yang Harus Kamu Tahu Mau Menikah? Ini Rukun dan Syarat Menikah yang Harus Kamu Tahu

    Mau Menikah? Ini Rukun dan Syarat Menikah yang Harus Kamu Tahu

    Ibadah

    Trending

    Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

    Lima Nasihat Pernikahan Gus Mus untuk Pengantin Baru

    Keluarga

    Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

    Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

    Kajian

    Keistimewaan Sayyidah khadijah Keistimewaan Sayyidah khadijah

    Tujuh Keistimewaan Sayyidah Khadijah yang Tak Banyak Orang Tahu

    Muslimah Talk

    Bekas darah haid Bekas darah haid

    Apakah Bekas Darah Haid yang Susah Dibersihkan Najis?

    Kajian

    Mengapa perempuan mudah menangis Mengapa perempuan mudah menangis

    Mengapa Perempuan Mudah Menangis?

    Muslimah Daily

    Biografi Ummu Hani Biografi Ummu Hani

    Biografi Ummu Hani; Sepupu Perempuan Rasulullah

    Muslimah Talk

    3 Cara Mensyukuri Nikmat 3 Cara Mensyukuri Nikmat

    3 Cara Mensyukuri Nikmat Allah  

    Ibadah

    menolak dijodohkan menolak dijodohkan

    Kisah Pertemuan Nabi Muhammad dengan Siti Khadijah

    Keluarga

    Connect