Ikuti Kami

Kajian

Peran Ganda Perempuan yang Berprofesi Guru

orangtua dan guru perempuan berprofesi guru
getttimages.com

BincangMuslimah.Com – Belum lama, 25 November 2023 telah diperingati Hari Guru Nasional. Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1994. Tak dipungkiri bahwa dewasa ini tak sedikit perempuan yang memilih berperan di dunia pendidikan dan berprofesi sebagai guru.

Profesi guru dianggap sebagai profesi yang mempunyai fleksibilitas waktu, tuntutan yang tidak terlalu tinggi dan kesejahteraan yang memadai. Sehingga alasan itulah yang mendasari para perempuan berprofesi sebagai guru. Terlebih saat perannya sudah ganda menjadi seorang istri.

Boulding dalam Kusnadi (2001:3-4), bahwa ada tiga peran utama yang harus dimiliki perempuan yairu breeder, feeder, dan producer. Peran pertama yakni berkaitan dengan pemeliharaan dan pengasuhan anak-anak. Perang kedua yakni tanggung jawab seorang perempuan menyediakan makan kepada anggota keluarga. Bisa dibilang bahwa kedua peran ini adalah peran perempuan sebagai ibu rumah tangga. Peran ketiga berkaitan dengan peran publik yakni seorang perempuan ikut andil dalam perekonomian keluarga.

Konsep tersebut memberikan gambaran bahwa peran perempuan telah melebar. Tak hanya sebagai ibu rumah tangga, perannya sekaligus sebagai perempuan karir. Guru adalah suatu profesi sebagai pendidik yang harus mampu mentransformasikan nilai-nilai ilmu pengetahuan. Guru juga bertugas sebagai penjaga moral bagi anak didiknya. Bahkan tak jarang julukan “orang tua kedua” tersemat pada seorang guru.

Sedangkan arti “guru” dalam rumah tangga yakni seorang perempuan yang berperan sebagai istri yang baik bagi suami dan madrasah pertama bagi anaknya. Sehingga, ini merupakan peran ganda bagi guru perempuan yang sudah menikah. Tak jarang, mereka pun harus berperan “multifungsi”.

Tugas guru di sekolah yang menumpuk terkadang menjadi sebuah tekanan. Tak jarang ada beberapa tugas yang belum selesai dan dibawa ke rumah. Sehingga membuat waktu untuk keluarga tersita. Oleh karena itu, penting bagi para guru perempuan yang telah berkeluarga untuk membagi waktu antara pekerjaan sebagai guru dan ibu rumah tangga.

Baca Juga:  Hukum Meminum Alkohol untuk Menghangatkan Badan

Pekerjaan perempuan sebagai guru memang sangat mulia. Terlepas dari alasan untuk membantu perekonomian keluarga. Para perempuan pejuang pendidikan ini pun juga berusaha dalam segenap perannya yang ganda agar dapat berjalan dengan baik. Hal yang penting adalah meskipun perempuan diperbolehkan untuk bekerja di sektor publik, perempuan tidak boleh menelantarkan sektor domestik dan pengasuhannya terhadap anak-anak.

Rekomendasi

Resensi Novel Entrok: Perempuan dan Makna Keberanian Resensi Novel Entrok: Perempuan dan Makna Keberanian

Resensi Novel Entrok: Perempuan dan Makna Keberanian

Ayat-ayat Al-Quran yang Dianjurkan untuk Orang yang Sakit Ayat-ayat Al-Quran yang Dianjurkan untuk Orang yang Sakit

Tafsir Pembebasan Perempuan: Jalan Menuju Kesetaraan Gender dalam Islam

Bekas darah haid Bekas darah haid

Apakah Bekas Darah Haid yang Susah Dibersihkan Najis?

Nyi Mas Siti Soepiah Nyi Mas Siti Soepiah

Nyi Mas Siti Soepiah: Pelopor Ilmu Kebidanan Modern di Jawa Barat

Ditulis oleh

Alumni MA Salafiyah Kajen yang menamatkan kuliah di Program Jurusan Fisika Univesitas Diponegoro. Saat ini sedang merintis perpustakaan dan hobi menulis. Pernah menyabet juara 1 lomba puisi nasional dan menjuarai beberapa Lomba Karya Tulis Ilmiah.

Komentari

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Tiga Hal yang Harus Diperhatikan Perempuan Haid

Ibadah

Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim

Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim

Muslimah Talk

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Asiyah binti Muzahim: Istri Firaun yang Dijamin Masuk Surga Oleh Allah

Muslimah Talk

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Ibadah

Seorang Anak yang Bersembunyi di Balik Topeng Superhero: Ketika Orang Dewasa Menyembunyikan Luka Masa Kecil Seorang Anak yang Bersembunyi di Balik Topeng Superhero: Ketika Orang Dewasa Menyembunyikan Luka Masa Kecil

Seorang Anak yang Bersembunyi di Balik Topeng Superhero: Ketika Orang Dewasa Menyembunyikan Luka Masa Kecil

buku

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Benarkah Orang Pingsan Tidak Wajib Mengqadha Shalat?

Ibadah

Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis

Tiga Doa dalam Al-Qur’an yang Bisa Mendekatkan Jodoh

Ibadah

Empat Syarat Salat untuk Penyucian Jiwa dalam Tafsir QS. Al-Ankabut Ayat 45 Empat Syarat Salat untuk Penyucian Jiwa dalam Tafsir QS. Al-Ankabut Ayat 45

Empat Syarat Salat untuk Penyucian Jiwa dalam Tafsir QS. Al-Ankabut Ayat 45

Kajian

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Ibadah

Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis

Tiga Doa dalam Al-Qur’an yang Bisa Mendekatkan Jodoh

Ibadah

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Asiyah binti Muzahim: Istri Firaun yang Dijamin Masuk Surga Oleh Allah

Muslimah Talk

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

keringat perempuan haid najis keringat perempuan haid najis

Benarkah Perempuan Sumber Persoalan Bagi Laki-laki?

Kajian

Connect