Ikuti Kami

Muslimah Talk

Permen PPKS, Langkah Maju Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi

permen ppks kekerasan seksual
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah resmi mengeluarkan Peraturan Menteri No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi (Permen PPKS), yang ditandatangani 31 Agustus 2021 oleh Menteri Nadiem Makarim.  Peraturan ini menjadi angin segar bagi dunia pendidikan terutama di lingkungan perguruan tinggi atau kampus sebagai payung hukum isu kekerasan seksual.

Sebelumnya kasus kekerasan seksual di kampus yang tidak sedikit jumlahnya minim penanganan bahkan banyak yang tidak dilaporkan. Korban takut untuk melaporkan kasus karena adanya relasi kuasa, dan tidak jelasnya mekanisme penanganan kasus kekerasan seksual di kampus. Selain itu kampus tidak memberikan tindakan tegas kepada pelaku dan tidak ada penanganan bagi korban.

Pun ditingkat aparat penegak hukum, polisi, kekerasan seksual yang dialami mahasiswa tidak digubris dengan baik, alasanya karena tidak ada penetrasi. Jadi bukan termasuk kekerasan seksual sesuai KUHP. Tidak adanya ketentuan yang jelas menjadikan kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus menjadi fenomena gunung es. Namun, kini setelah keluarnya Permen PPKS diharapkan dapat dilakukan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi. Lalu apa saja yang diatur dalam peraturan ini?

Secara garis besar, peraturan ini mengatur tentang definisi atau ketentuan umum, pencegahan, penanganan, pembentukan satuan tugas (satgas) pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, mekanisme penanganan kekerasan seksual oleh satgas, pemeriksaan ulang, hak korban dan saksi, hingga pemantauan dan evaluasi.

Mari kita bahas bersama satu-satu. Dalam ketentuan umum, dijelaskan beberapa definisi, dan kekerasan seksual itu meliputi apa saja. Peraturan ini harus sangat diapresiasi karena memasukan definisi kekerasan verbal, kekerasan fisik, kekerasan seksual berbasis online atau elektronik, dan bentuk kekerasan lainnya. Cakupan definisi kekerasan seksual tadi menjadi langkah yang sangat baik, mengingat banyaknya kasus kekerasan seksual yang terjadi di kampus tapi tidak bisa ditangani polisi karena dalih tidak ada pasal yang sesuai.

Baca Juga:  RUU TPKS Akhirnya Disahkan: Angin Segar Bagi Perempuan, Ketahui Poin-Poinnya

Kemudian, di bab pencegahan, peraturan ini mengamanatkan untuk memasukan modul kekerasan seksual dalam materi pembelajaran. Pembelajaran itu tidak hanya untuk mahasiswa, tapi juga untuk pendidik, dan seluruh civitas akademika. Selain itu kampus juga diharuskan membuat kebijakan yang mendukung pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Membentuk satuan tugas, menyusun pedoman pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Menyediakan layanan pelaporan kekerasan seksual.

Pembatasan pertemuan mahasiswa, dosen, dan warga kampus sebagai upaya pencegahan kekerasan seksual. Hal ini sangat diperlukan, karena banyak kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh dosen pada mahasiswa ketika pertemuan di luar kampus. Tindakan pencegahan juga harus disertai sosialisasi terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual pada seluruh warga kampus dan civitas akademika.

Selanjutnya untuk penanganan kekerasan seksual dapat dilakukan melalui: pendampingan, perlindungan, penanganan sanksi administratif, dan pemulihan korban. Selama pendampingan terhadap korban akan dilakukan meliputi pemberian konseling, layanan kesehatan, bantuan hukum, advokasi dan bimbingan sosial ataupun rohani. Dan untuk penyandang disabilitas maka tentu memperhatikan kebutuhannya.

Seperti yang saya utarakan di atas bahwa banyak korban yang tidak berani berbicara, aturan ini memberikan jaminan akan kerahasiaan identitas korban, keamanan korban dari ancaman pelaku. Penyediaan rumah aman, hingga jaminan perlindungan dari tuntutan pidana (ancaman kriminalisasi) maupun tuntutan perdata.

Pelaku kekerasan seksual akan dikenakan sanksi administratif, pemberhentian jabatan, pencabutan beasiswa, hingga membayar biaya konseling yang dijalani oleh korban. Penjatuhan sanksi administratif ini direkomendasikan oleh satgas. Satgas sendiri beranggotakan dari pendidik, tenaga kependidikan, dan mahasiswa, yang dipilih oleh panitia ad hoc.

Adanya aturan ini melengkapi peraturan yang sebelumnya sudah dibuat oleh Kementerian Agama. Melalui SK Dirjen No. 5494 Tahun 2019 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam. Semoga aturan ini sambut baik oleh semua kampus yang ada di Indonesia baik di bawah Kemenag maupun Kemendikbud.

Baca Juga:  Saipul Jamil; Media yang Tak Kunjung Ramah pada Korban Kekerasan Seksual

Setiap kampus diharapkan segera membuat kebijakan untuk pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, membentuk satgas, membuat website pengaduan yang terjamin kerahasiaannya, dan menyampaikan pesan edukasi terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual pada seluruh warga kampus dan seluruh civitas akademika. Sudah selayaknya kampus menjadi tempat yang aman bagi mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan. Mari kita kawal bersama implementasinya!

 

 

Rekomendasi

Mengenali Dampak Kekerasan dan Upaya Membersamai Korban Mengenali Dampak Kekerasan dan Upaya Membersamai Korban

Mengenali Dampak Kekerasan dan Upaya Membersamai Korban

Hari Anak Nasional: Anak Harus Bebas dari Perilaku Bullying dan Kekerasan Seksual Hari Anak Nasional: Anak Harus Bebas dari Perilaku Bullying dan Kekerasan Seksual

Hari Anak Nasional: Anak Harus Bebas dari Perilaku Bullying dan Kekerasan Seksual

korban pemerkosaan yang hamil korban pemerkosaan yang hamil

Mengusir Korban Pemerkosaan yang Hamil adalah Tindakan Keliru

pakaian terbuka perempuan dilecehkan pakaian terbuka perempuan dilecehkan

Habib Ali al-Jufri: Pakaian Terbuka Bukan Menjadi Sebab Perempuan Dilecehkan

Ditulis oleh

Alumni Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera (Indonesia Jentera School of Law).

Komentari

Komentari

Terbaru

Suami Istri Bercerai Anak Suami Istri Bercerai Anak

Suami Istri Bercerai, Anak Harus Memilih Siapa?

Keluarga

Momentum Hari Santri: Refleksi Kehadiran Santri di Ruang Publik Momentum Hari Santri: Refleksi Kehadiran Santri di Ruang Publik

Momentum Hari Santri: Refleksi Kehadiran Santri di Ruang Publik

Muslimah Talk

Cerita Seru Serba-Serbi Mondok: Selamat Hari Santri!!!

Diari

Parenting Islami : Ini Empat Cara Mendidik Anak yang Over Aktif

Keluarga

Kekuatan Batin Perempuan: Menguak Jalan Sunyi Dan Jembatan Keilahian Di Era Modern Kekuatan Batin Perempuan: Menguak Jalan Sunyi Dan Jembatan Keilahian Di Era Modern

Kekuatan Batin Perempuan: Menguak Jalan Sunyi Dan Jembatan Keilahian Di Era Modern

Muslimah Talk

Bullying Pada Anak Usia Sekolah: Antara Tanggung Jawab Moral dan Hukum Bullying Pada Anak Usia Sekolah: Antara Tanggung Jawab Moral dan Hukum

Bullying Pada Anak Usia Sekolah: Antara Tanggung Jawab Moral dan Hukum

Muslimah Talk

ratu bilqis ratu bilqis

Meneladani Kisah Ratu Bilqis Sebagai Sosok Perempuan Pemberani

Muslimah Talk

Oprah Winfrey: "Ratu Segala Media" yang Mendedikasikan Hidup untuk Kemanusiaan Oprah Winfrey: "Ratu Segala Media" yang Mendedikasikan Hidup untuk Kemanusiaan

Oprah Winfrey: “Ratu Segala Media” yang Mendedikasikan Hidup untuk Kemanusiaan

Muslimah Talk

Trending

Kata Nabi Tentang Seseorang yang Senang Membully Temannya

Kajian

ratu bilqis ratu bilqis

Meneladani Kisah Ratu Bilqis Sebagai Sosok Perempuan Pemberani

Muslimah Talk

Cerita Seru Serba-Serbi Mondok: Selamat Hari Santri!!!

Diari

Ruby Kholifah: Pejuang Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan

Muslimah Talk

Suami Istri Bercerai Anak Suami Istri Bercerai Anak

Suami Istri Bercerai, Anak Harus Memilih Siapa?

Keluarga

Parenting Islami : Ini Empat Cara Mendidik Anak yang Over Aktif

Keluarga

Mengapa Suara Perempuan Baru Didengar Setelah Viral? Mengapa Suara Perempuan Baru Didengar Setelah Viral?

Mengapa Suara Perempuan Baru Didengar Setelah Viral?

Muslimah Talk

Kekuatan Batin Perempuan: Menguak Jalan Sunyi Dan Jembatan Keilahian Di Era Modern Kekuatan Batin Perempuan: Menguak Jalan Sunyi Dan Jembatan Keilahian Di Era Modern

Perluasan Makna Aurat; Perspektif Al-Qur’an Surah Al-A’raf Ayat 26

Kajian

Connect