Ikuti Kami

Muslimah Talk

Mona Haedari: Korban Pernikahan Anak dan KDRT

mona haedari pernikahan anak kdrt

BincangMuslimah.Com – Republik Iran pada awal Februari lalu digemparkan oleh sebuah peristiwa laki-laki yang berkeliling kota Ahwaz sambil menenteng penggalan kepala seorang perempuan. Ialah Sajjad yang memenggal kepala istrinya, Mona Haedari yang menjadi korban pernikahan anak dan KDRT.

Pernikahan anak di negeri Iran, dikutip dari laman rferfl.org bahwa pada tahun 2020, pernikahan yang mellibatkan anak usia 10-14 tahun meningkat dibandingkan pada tahun 2019. Iran sendiri melegalkan pernikahan pada anak yang minimal masuk usia 13 untuk perempuan dan 15 untuk laki-laki. Beberapa aktivis HAM sudah menyampaikan kritik dan protes tentang kebijakan ini.

Dari laman BBC, diberitakan bahwa saat itu usianya sudah menginjak 17 tahun dan telah memiliki anak berusia 3 tahun bersama suaminya itu, Sajjad. Semasa usia pernikahan, Mona kerap mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dari suaminya. Ia sudah berusaha mencari pembelaan dari keluarganya, tapi tak ada tindakan apapun selain memintanya untuk tetap bertahan dan sabar.

Pada usianya yang masih belia, akhirnya ia mencari perlindungan lain di media sosial dan bertemu dengan seorang laki-laki yang berasal dari Turki. Tapi ternyata, laki-laki tersebut adalah seorang pemeras dan penipu. Mona diminta untuk menghubungi keluarganya untuk meminta sejumlah uang dan diancam akan dibunuh. Orang tuanya pun menebus Mona dan membawanya pulang ke Kota Ahwasz, Iran.

Berharap mendapat perlindungan dan suaminya bisa sadar tentang alasan Mona yang kabur dari rumah, Sajjad justru membunuh Mona karena terbakar api cemburu. Dibantu oleh kerabatnya, Sajjad membunuh Mona dan memenggal kepalanya. Lebih gilanya lagi, Sajjad dengan percaya diri berkeliling kota sambil membawa penggalan kepala istrinya sendiri.

Baca Juga:  Rasulullah Juga Melakukan Pekerjaan Rumah Tangga

Pernikahan Anak

Islam memang tidak membatasi usia pernikahan secara tekstual. Beberapa ulama mazhab juga berbeda pendapat tentang batas minimal usia pernikahan. Dalam buku “Perempuan, Islam, dan Negara” karya Buya Husein, disebutkan bahwa Imam Syafi’i menyebutkan usia minimal bagi perempuan adalah 15 tahun. Sedangkan Imam Abu Hanifah mengatakan 17 tahun, sementara Ibnu Syubrumah berpendapat 18 tahun.

Beberapa negara mayoritas muslim memiliki peraturan yang berbeda dalam Undang-Undang Perkawinan. Terlepas dari perbedaan peraturan dan batasan minimal usia pernikahan, hal yang harusnya menjadi nilai utama dalam usia perkawinan adalah kemaslahatan umum.

Pernikahan yang dilakukan oleh anak-anak di bawah usia 15 tahun ternyata tidak menunjukkan kemaslahatan dalam beberapa aspek, seperti pendidikan, kecakapan bertindak, dan kemampuan fisik. Aspek-aspek ini harus diperhatikan.

Maka kemaslahatan bersama (maslahah ‘ammah) menjadi tujuan paling utama dalam menentukan usia pernikahan, bukan hanya untuk perempuan tapi juga laki-laki. Adapun ketetapan yang ditentukan oleh negara tidak memunculkan kontroversi. Sebagaimana kaedah fikih yang menyatakan, “Hukm al-hakim ilzam wa Yarfa’ al-Khilaf”, keputusan pemerintah atau pengadilan adalah mengikat dan menuntaskan kontroversi.

Islam Melarang Kekerasan dalam Rumah Tangga

Ada beberapa ayat yang menjadi legitimasi bagi laki-laki atau ulama untuk membenarkan tindakan kekerasan pada istri. Ayat tersebut adalah surat an-Nisa ayat 34:

Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dari hartanya.

Buya Husein, dalam buku “Islam Agama Ramah Perempuan” melakukan pendekatan sosial pada ayat ini dengan melihat kondisi masyarakat Arab pada masa itu. Ayat ini hendak menceritakan pada masa itu, laki-laki dilebihkan atas kesempatan dan kemampuannya untuk memberikan nafkah. Pada ayat yang sama, perintah memukul menjadi pilihan paling terakhir saat istri tidak setia. Ayat ini, menurut Buya Husein mengajarkan rekonsiliasi sebagai solusi pertama dalam permasalahan rumah tangga.

Baca Juga:  Belasan Perempuan Rela Foto Bugil demi Bansos; Pelecehan Seksual Terhadap Perempuan

Maka Alquran hendak mengajarkan kepada kita bahwa kekerasan fisik dan verbal tidak menjadi solusi atas permasalahan yang terjadi dalam rumah tangga. Pemahaman ayat harus dilakukan dengan pendekatan yang kontekstual dan sosio-kultural hingga memahami ayat secara utuh. Wallahu a’lam.

Rekomendasi

Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga

Tafsir Al-Baqarah 187: Kiat Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga menurut Islam

Hannan Lahham: Mufassir Perempuan Ayat Kekerasan

terjebak toxic relationship terjebak toxic relationship

Hindari Toxic Relationship, Agama Tak Larang

Tips Menjadi Istri Salihah Tips Menjadi Istri Salihah

Tiga Tips Menjadi Istri Salihah dalam Islam

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

5 Komentar

5 Comments

Komentari

Terbaru

Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam! Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam!

Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam!

Muslimah Talk

pelestarian lingkungan alquran hadis pelestarian lingkungan alquran hadis

Upaya Pelestarian Lingkungan dalam Alquran dan Hadis

Kajian

 Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera  Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera

 Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera

Muslimah Talk

Aleta Baun Aktivis Ekofeminisme Aleta Baun Aktivis Ekofeminisme

Aleta Baun, Aktivis Ekofeminisme dari Timur Indonesia

Muslimah Talk

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera

Berita

memberi daging kurban nonmuslim memberi daging kurban nonmuslim

Hukum Menerima Bantuan dari Non Muslim Saat Bencana

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

Trending

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Connect