Ikuti Kami

Muslimah Talk

Marital Rape, Ada atau Hanya Mitos?

Pemerkosaan rumah tangga islam
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Pembahasan tentang “Marital Rape” sempat menjadi perbincangan ramai pada beberapa tahun yang lalu. Memang, topik ini jarang dibahas. Karena banyak orang yang menganggap bahwa ini adalah suatu yang “normal”. Adanya “marital rape” dalam pernikahan, seringkali tidak diakui oleh masyarakat dengan alasan bahwa tubuh istri dianggap hak suami. Pertanyaannya, sebenarnya apa itu “Marital Rape”, ada atau hanya mitos?

Secara terminologi, marital rape berarti pemerkosaan dalam perkawinan atau pernikahan. Bila dilihat dari persepektif korban, menurut Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), marital rape merupakan kekerasan terhadap istri dalam bentuk persetubuhan paksa dengan cara tidak manusiawi dan menyebabkan penderitaan.

Komnas Perempuan berpendapat bahwa masih banyak masyarakat yang tidak menganggap serius pemerkosaan dalam rumah tangga. Namun, Wakil Ketua Komnas Perempuan, Mariana Amiruddin mengungkapkan bahwa marital rape itu ada dalam kehidupan rumah tangga. Beliau berpendapat bahwa salah satu pemicu ketidakpahaman masyarakat terhadap konsep marital rape terjadi karena pengaruh kultur dan hukum perkawinan di Indonesia.

Pada 5 Maret 2021, Komnas Perempuan mencatat terdapat 299.911 kasus kekerasan terhadap perempuan sepanjang 2020. Berdasarkan CATAHU (Catatan Tahunan Komnas Perempuan), Mariana mengatakan bahwa pada tahun 2019 terdapat 192 kasus pemerkosaan terhadap istri dan pada 2020 terdapat 100 kasus. Ini hanya sebuah data yang diadukan. Pastinya dalam kenyataan di lapangan bisa lebih banyak. Karena fenomena ini mirip fenomena gunung es.

Dilansir dari jatimtimes.com, contoh kasus nyata tentang adanya pemerkosaan suami terhadap istri yakni terjadi pada Ani (Agustus tahun 2020). Ani (nama samaran)mengaku bahwa setiap malam dia dipaksa oleh suaminya untuk melakukan hubungan seks. “seperti diperbudak, tiap malam saya diajak berhubungan intim dengan suami “ ujarnya.

Baca Juga:  Hukum Talak Via Online, Bagaimana dalam Pandangan Islam?

Jika ia menolak, maka suaminya akan marah-marah. Suaminya tetap memaksa tanpa ampun meski dirinya sangat kelelahan. Bahkan alat vitalnya sampai mengeluarkan darah.

Ada beberapa perempuan yang lebih rentan mengalami marital rape. Diantaranya yakni perempuan yang menikah dengan laki-laki yang terlihat lebih dominan dan memandang mereka seperti properti, perempuan yang dalam hubungannya sering mengalami kekerasan fisik, perempuan yang sedang hamil dan perempuan yang sakit atau baru pulih dari operasi.

Tentunya akan ada efek trauma bagi korban yang mengalami marital rape ini. Tidak hanya fisik seperti peregangan vagina, infeksi kandung kemih, radang panggul dan bisa jadi berupa pukulan atau patah tulang. Trauma juga dialami secara psikis. Rasa ketakutan atas paksaan suami, depresi hingga pikiran untuk bunuh diri. Berdasarkan penelitian, korban marital rape mengalami trauma berat atas pemerkosaan yang dilakukan oleh pasangannya sendiri. Sebab, ia merasa telah disakiti oleh seseorang yang harusnya menjadi tempat ia bersandar.

Bagaimana cara menghindari adanya marital rape dalam rumah tangga?

Pentingnya edukasi untuk pihak perempuan dan laki-laki. Menikah bukan hanya masalah seks saja. Menikah harusnya dipahami sebagai sarana saling memahami dan mengerti satu sama lain. Baik istri dan suami juga harus tahu batas fisiologis, tidak memaksakan berhubungan jika sedang menstruasi, kelelahan atau ada alasan mendasar lainnya.

Perlu kita semua ingat bersama bahwa ikatan pernikahan bukanlah legitimasi untuk memaksakan hubungan seks. Maka sebaiknya membangun prinsip mutualisme antara suami dan istri. Dimana kedua pihak saling menyetujui dan tidak ada paksaan atau tekanan dari salah satu pihak.

Perempuan memiliki otoritas bagi dirinya dan berhak menolak atau menyetujui untuk melakukan hubungan seks. Perlindungan hukum terkait marital rape ini yakni terdapat pada UU Nomor 23 Tahun 2004 mengenai Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Segala bentuk kekerasan, paksaan atau bahkan ancaman tanpa persetujuan kedua belah pihak yang terjadi dalam ranah rumah tangga termasuk kategori KDRT.

Baca Juga:  Self Reward Menurut Pandangan Islam

Berdasarkan penjelasan di atas dapat diambil kesimpulan bahwa marital rape itu memang benar-benar ada, bukan hanya mitos. Marital rape bukanlah suatu hal yang mustahil terjadi dalam sebuah rumah tangga. Hal ini mematahkan stigma bahwa pemerkosaan hanya terjadi diluar pernikahan.

Rekomendasi

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Mahar Tidak Sesuai yang Diucapkan dalam Akad, Sahkah Pernikahannya? Mahar Tidak Sesuai yang Diucapkan dalam Akad, Sahkah Pernikahannya?

Mahar Tidak Sesuai yang Diucapkan dalam Akad, Sahkah Pernikahannya?

Cerai Gugat: Ruang untuk Perempuan Mengakhiri Pernikahan Cerai Gugat: Ruang untuk Perempuan Mengakhiri Pernikahan

Cerai Gugat: Ruang untuk Perempuan Mengakhiri Pernikahan

memilih pasangan baik mendidik memilih pasangan baik mendidik

Empat Sehat Lima Sempurna Tips Mencari Pasangan

Ditulis oleh

Alumni MA Salafiyah Kajen yang menamatkan kuliah di Program Jurusan Fisika Univesitas Diponegoro. Saat ini sedang merintis perpustakaan dan hobi menulis. Pernah menyabet juara 1 lomba puisi nasional dan menjuarai beberapa Lomba Karya Tulis Ilmiah.

Komentari

Komentari

Terbaru

Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan

Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan

Berita

Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil

Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil

Keluarga

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi

Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi

Kajian

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Kasus Penculikan Anak: Refleksi untuk Melindungi Anak dari Kejahatan Kasus Penculikan Anak: Refleksi untuk Melindungi Anak dari Kejahatan

Kasus Penculikan Anak: Refleksi untuk Melindungi Anak dari Kejahatan

Keluarga

Trending

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Peran Perempuan di Balik Sumpah Pemuda sampai Lahirnya Kongres Perempuan

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

ratu safiatuddin pemimpin perempuan ratu safiatuddin pemimpin perempuan

Ratumas Sina, Pahlawan Perempuan dari Jambi

Khazanah

Perempuan haid membaca tahlil Perempuan haid membaca tahlil

Hukum Perempuan Haid Membaca Tahlil

Kajian

Connect