Ikuti Kami

Muslimah Talk

Marital Rape, Ada atau Hanya Mitos?

Pemerkosaan rumah tangga islam
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Pembahasan tentang “Marital Rape” sempat menjadi perbincangan ramai pada beberapa tahun yang lalu. Memang, topik ini jarang dibahas. Karena banyak orang yang menganggap bahwa ini adalah suatu yang “normal”. Adanya “marital rape” dalam pernikahan, seringkali tidak diakui oleh masyarakat dengan alasan bahwa tubuh istri dianggap hak suami. Pertanyaannya, sebenarnya apa itu “Marital Rape”, ada atau hanya mitos?

Secara terminologi, marital rape berarti pemerkosaan dalam perkawinan atau pernikahan. Bila dilihat dari persepektif korban, menurut Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), marital rape merupakan kekerasan terhadap istri dalam bentuk persetubuhan paksa dengan cara tidak manusiawi dan menyebabkan penderitaan.

Komnas Perempuan berpendapat bahwa masih banyak masyarakat yang tidak menganggap serius pemerkosaan dalam rumah tangga. Namun, Wakil Ketua Komnas Perempuan, Mariana Amiruddin mengungkapkan bahwa marital rape itu ada dalam kehidupan rumah tangga. Beliau berpendapat bahwa salah satu pemicu ketidakpahaman masyarakat terhadap konsep marital rape terjadi karena pengaruh kultur dan hukum perkawinan di Indonesia.

Pada 5 Maret 2021, Komnas Perempuan mencatat terdapat 299.911 kasus kekerasan terhadap perempuan sepanjang 2020. Berdasarkan CATAHU (Catatan Tahunan Komnas Perempuan), Mariana mengatakan bahwa pada tahun 2019 terdapat 192 kasus pemerkosaan terhadap istri dan pada 2020 terdapat 100 kasus. Ini hanya sebuah data yang diadukan. Pastinya dalam kenyataan di lapangan bisa lebih banyak. Karena fenomena ini mirip fenomena gunung es.

Dilansir dari jatimtimes.com, contoh kasus nyata tentang adanya pemerkosaan suami terhadap istri yakni terjadi pada Ani (Agustus tahun 2020). Ani (nama samaran)mengaku bahwa setiap malam dia dipaksa oleh suaminya untuk melakukan hubungan seks. “seperti diperbudak, tiap malam saya diajak berhubungan intim dengan suami “ ujarnya.

Baca Juga:  Empat Sehat Lima Sempurna Tips Mencari Pasangan

Jika ia menolak, maka suaminya akan marah-marah. Suaminya tetap memaksa tanpa ampun meski dirinya sangat kelelahan. Bahkan alat vitalnya sampai mengeluarkan darah.

Ada beberapa perempuan yang lebih rentan mengalami marital rape. Diantaranya yakni perempuan yang menikah dengan laki-laki yang terlihat lebih dominan dan memandang mereka seperti properti, perempuan yang dalam hubungannya sering mengalami kekerasan fisik, perempuan yang sedang hamil dan perempuan yang sakit atau baru pulih dari operasi.

Tentunya akan ada efek trauma bagi korban yang mengalami marital rape ini. Tidak hanya fisik seperti peregangan vagina, infeksi kandung kemih, radang panggul dan bisa jadi berupa pukulan atau patah tulang. Trauma juga dialami secara psikis. Rasa ketakutan atas paksaan suami, depresi hingga pikiran untuk bunuh diri. Berdasarkan penelitian, korban marital rape mengalami trauma berat atas pemerkosaan yang dilakukan oleh pasangannya sendiri. Sebab, ia merasa telah disakiti oleh seseorang yang harusnya menjadi tempat ia bersandar.

Bagaimana cara menghindari adanya marital rape dalam rumah tangga?

Pentingnya edukasi untuk pihak perempuan dan laki-laki. Menikah bukan hanya masalah seks saja. Menikah harusnya dipahami sebagai sarana saling memahami dan mengerti satu sama lain. Baik istri dan suami juga harus tahu batas fisiologis, tidak memaksakan berhubungan jika sedang menstruasi, kelelahan atau ada alasan mendasar lainnya.

Perlu kita semua ingat bersama bahwa ikatan pernikahan bukanlah legitimasi untuk memaksakan hubungan seks. Maka sebaiknya membangun prinsip mutualisme antara suami dan istri. Dimana kedua pihak saling menyetujui dan tidak ada paksaan atau tekanan dari salah satu pihak.

Perempuan memiliki otoritas bagi dirinya dan berhak menolak atau menyetujui untuk melakukan hubungan seks. Perlindungan hukum terkait marital rape ini yakni terdapat pada UU Nomor 23 Tahun 2004 mengenai Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Segala bentuk kekerasan, paksaan atau bahkan ancaman tanpa persetujuan kedua belah pihak yang terjadi dalam ranah rumah tangga termasuk kategori KDRT.

Baca Juga:  Mengenal “Islamic Family Law” Raffia Arshad: Hakim Inggris Pertama yang Berhijab

Berdasarkan penjelasan di atas dapat diambil kesimpulan bahwa marital rape itu memang benar-benar ada, bukan hanya mitos. Marital rape bukanlah suatu hal yang mustahil terjadi dalam sebuah rumah tangga. Hal ini mematahkan stigma bahwa pemerkosaan hanya terjadi diluar pernikahan.

Rekomendasi

Mapan Dulu, Baru Nikah! Mapan Dulu, Baru Nikah!

Mapan Dulu, Baru Nikah!

Ingin Memantaskan Diri Menjelang Pernikahan? Simak Ulasan Berikut

suami suara tuhan suami suara tuhan

Pengertian Keluarga Sakinah dan Makna Perkawinan dalam Islam

Uang Panai, Wajibkah?

Ditulis oleh

Alumni MA Salafiyah Kajen yang menamatkan kuliah di Program Jurusan Fisika Univesitas Diponegoro. Saat ini sedang merintis perpustakaan dan hobi menulis. Pernah menyabet juara 1 lomba puisi nasional dan menjuarai beberapa Lomba Karya Tulis Ilmiah.

Komentari

Komentari

Terbaru

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Muslimah Talk

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Mapan Dulu, Baru Nikah! Mapan Dulu, Baru Nikah!

Mapan Dulu, Baru Nikah!

Keluarga

Melatih Kemandirian Anak Melatih Kemandirian Anak

Parenting Islami ; Bagaimana Cara Mendidik Anak Untuk Perempuan Karir?

Keluarga

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect