Ikuti Kami

Muslimah Talk

Marital Rape, Ada atau Hanya Mitos?

Pemerkosaan rumah tangga islam
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Pembahasan tentang “Marital Rape” sempat menjadi perbincangan ramai pada beberapa tahun yang lalu. Memang, topik ini jarang dibahas. Karena banyak orang yang menganggap bahwa ini adalah suatu yang “normal”. Adanya “marital rape” dalam pernikahan, seringkali tidak diakui oleh masyarakat dengan alasan bahwa tubuh istri dianggap hak suami. Pertanyaannya, sebenarnya apa itu “Marital Rape”, ada atau hanya mitos?

Secara terminologi, marital rape berarti pemerkosaan dalam perkawinan atau pernikahan. Bila dilihat dari persepektif korban, menurut Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), marital rape merupakan kekerasan terhadap istri dalam bentuk persetubuhan paksa dengan cara tidak manusiawi dan menyebabkan penderitaan.

Komnas Perempuan berpendapat bahwa masih banyak masyarakat yang tidak menganggap serius pemerkosaan dalam rumah tangga. Namun, Wakil Ketua Komnas Perempuan, Mariana Amiruddin mengungkapkan bahwa marital rape itu ada dalam kehidupan rumah tangga. Beliau berpendapat bahwa salah satu pemicu ketidakpahaman masyarakat terhadap konsep marital rape terjadi karena pengaruh kultur dan hukum perkawinan di Indonesia.

Pada 5 Maret 2021, Komnas Perempuan mencatat terdapat 299.911 kasus kekerasan terhadap perempuan sepanjang 2020. Berdasarkan CATAHU (Catatan Tahunan Komnas Perempuan), Mariana mengatakan bahwa pada tahun 2019 terdapat 192 kasus pemerkosaan terhadap istri dan pada 2020 terdapat 100 kasus. Ini hanya sebuah data yang diadukan. Pastinya dalam kenyataan di lapangan bisa lebih banyak. Karena fenomena ini mirip fenomena gunung es.

Dilansir dari jatimtimes.com, contoh kasus nyata tentang adanya pemerkosaan suami terhadap istri yakni terjadi pada Ani (Agustus tahun 2020). Ani (nama samaran)mengaku bahwa setiap malam dia dipaksa oleh suaminya untuk melakukan hubungan seks. “seperti diperbudak, tiap malam saya diajak berhubungan intim dengan suami “ ujarnya.

Baca Juga:  Hukum Islam Terkait Mahram pada Perjalanan Perempuan: Kehadiran Negara Pun Diperlukan

Jika ia menolak, maka suaminya akan marah-marah. Suaminya tetap memaksa tanpa ampun meski dirinya sangat kelelahan. Bahkan alat vitalnya sampai mengeluarkan darah.

Ada beberapa perempuan yang lebih rentan mengalami marital rape. Diantaranya yakni perempuan yang menikah dengan laki-laki yang terlihat lebih dominan dan memandang mereka seperti properti, perempuan yang dalam hubungannya sering mengalami kekerasan fisik, perempuan yang sedang hamil dan perempuan yang sakit atau baru pulih dari operasi.

Tentunya akan ada efek trauma bagi korban yang mengalami marital rape ini. Tidak hanya fisik seperti peregangan vagina, infeksi kandung kemih, radang panggul dan bisa jadi berupa pukulan atau patah tulang. Trauma juga dialami secara psikis. Rasa ketakutan atas paksaan suami, depresi hingga pikiran untuk bunuh diri. Berdasarkan penelitian, korban marital rape mengalami trauma berat atas pemerkosaan yang dilakukan oleh pasangannya sendiri. Sebab, ia merasa telah disakiti oleh seseorang yang harusnya menjadi tempat ia bersandar.

Bagaimana cara menghindari adanya marital rape dalam rumah tangga?

Pentingnya edukasi untuk pihak perempuan dan laki-laki. Menikah bukan hanya masalah seks saja. Menikah harusnya dipahami sebagai sarana saling memahami dan mengerti satu sama lain. Baik istri dan suami juga harus tahu batas fisiologis, tidak memaksakan berhubungan jika sedang menstruasi, kelelahan atau ada alasan mendasar lainnya.

Perlu kita semua ingat bersama bahwa ikatan pernikahan bukanlah legitimasi untuk memaksakan hubungan seks. Maka sebaiknya membangun prinsip mutualisme antara suami dan istri. Dimana kedua pihak saling menyetujui dan tidak ada paksaan atau tekanan dari salah satu pihak.

Perempuan memiliki otoritas bagi dirinya dan berhak menolak atau menyetujui untuk melakukan hubungan seks. Perlindungan hukum terkait marital rape ini yakni terdapat pada UU Nomor 23 Tahun 2004 mengenai Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Segala bentuk kekerasan, paksaan atau bahkan ancaman tanpa persetujuan kedua belah pihak yang terjadi dalam ranah rumah tangga termasuk kategori KDRT.

Baca Juga:  Menolak Lamaran Laki-Laki Baik, Bolehkah Dalam Islam?

Berdasarkan penjelasan di atas dapat diambil kesimpulan bahwa marital rape itu memang benar-benar ada, bukan hanya mitos. Marital rape bukanlah suatu hal yang mustahil terjadi dalam sebuah rumah tangga. Hal ini mematahkan stigma bahwa pemerkosaan hanya terjadi diluar pernikahan.

Rekomendasi

risiko nikah muda risiko nikah muda

Viral Pernikahan Ayah Mertua dengan Ibu Kandung, Apa Hukumnya?

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan? Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Keindahan Menikah dengan Orang yang Takwa, Meski Saling Tak Mencintai

Benarkah Istri Sebenarnya Tidak Wajib Mengerjakan Pekerjaan Rumah Tangga? Benarkah Istri Sebenarnya Tidak Wajib Mengerjakan Pekerjaan Rumah Tangga?

Benarkah Istri Sebenarnya Tidak Wajib Mengerjakan Pekerjaan Rumah Tangga?

Ditulis oleh

Alumni MA Salafiyah Kajen yang menamatkan kuliah di Program Jurusan Fisika Univesitas Diponegoro. Saat ini sedang merintis perpustakaan dan hobi menulis. Pernah menyabet juara 1 lomba puisi nasional dan menjuarai beberapa Lomba Karya Tulis Ilmiah.

Komentari

Komentari

Terbaru

Amalan-Amalan di Hari Asyura Amalan-Amalan di Hari Asyura

Amalan-Amalan di Hari Asyura

Ibadah

Mengenal Dua Belas Nama Surah Al-Fatihah Mengenal Dua Belas Nama Surah Al-Fatihah

Mengenal Dua Belas Nama Surah Al-Fatihah

Kajian

Jasmin Akter: Atlet Kriket Muslimah dari Rohingya Jasmin Akter: Atlet Kriket Muslimah dari Rohingya

Jasmin Akter: Atlet Kriket Muslimah dari Rohingya

Muslimah Talk

Dua Syarat Penting saat Mengembalikan Harta Anak Yatim Dua Syarat Penting saat Mengembalikan Harta Anak Yatim

Dua Syarat Penting saat Mengembalikan Harta Anak Yatim

Kajian

Konsekuensi bagi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam Konsekuensi bagi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam

Konsekuensi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam

Kajian

Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan

Afra binti Ubayd: Ibu dari Para Pejuang Syariat Islam

Muslimah Talk

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Alasan Mengapa Kita Membela Palestina Alasan Mengapa Kita Membela Palestina

Alasan Mengapa Kita Membela Palestina

Muslimah Talk

Trending

puasa istri dilarang suami puasa istri dilarang suami

Kritik Nabi kepada Laki-laki yang Suka Main Kasar pada Perempuan

Kajian

Zainab binti Khuzaimah Zainab binti Khuzaimah

Ummu Kultsum; Putri Rasulullah yang Diperistri Utsman bin Affan

Muslimah Talk

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Ibadah

Hukum Menalak Istri saat Mabuk Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Kajian

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya

Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya

Kajian

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Lima Amalan yang Dianjurkan di Bulan Muharram

Ibadah

idul adha islam dunia idul adha islam dunia

Makna Idul Adha bagi Umat Islam Seluruh Dunia

Ibadah

Connect