Ikuti Kami

Subscribe

Muslimah Talk

Marital Rape, Ada atau Hanya Mitos?

Pemerkosaan rumah tangga islam
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Pembahasan tentang “Marital Rape” sempat menjadi perbincangan ramai pada beberapa tahun yang lalu. Memang, topik ini jarang dibahas. Karena banyak orang yang menganggap bahwa ini adalah suatu yang “normal”. Adanya “marital rape” dalam pernikahan, seringkali tidak diakui oleh masyarakat dengan alasan bahwa tubuh istri dianggap hak suami. Pertanyaannya, sebenarnya apa itu “Marital Rape”, ada atau hanya mitos?

Secara terminologi, marital rape berarti pemerkosaan dalam perkawinan atau pernikahan. Bila dilihat dari persepektif korban, menurut Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), marital rape merupakan kekerasan terhadap istri dalam bentuk persetubuhan paksa dengan cara tidak manusiawi dan menyebabkan penderitaan.

Komnas Perempuan berpendapat bahwa masih banyak masyarakat yang tidak menganggap serius pemerkosaan dalam rumah tangga. Namun, Wakil Ketua Komnas Perempuan, Mariana Amiruddin mengungkapkan bahwa marital rape itu ada dalam kehidupan rumah tangga. Beliau berpendapat bahwa salah satu pemicu ketidakpahaman masyarakat terhadap konsep marital rape terjadi karena pengaruh kultur dan hukum perkawinan di Indonesia.

Pada 5 Maret 2021, Komnas Perempuan mencatat terdapat 299.911 kasus kekerasan terhadap perempuan sepanjang 2020. Berdasarkan CATAHU (Catatan Tahunan Komnas Perempuan), Mariana mengatakan bahwa pada tahun 2019 terdapat 192 kasus pemerkosaan terhadap istri dan pada 2020 terdapat 100 kasus. Ini hanya sebuah data yang diadukan. Pastinya dalam kenyataan di lapangan bisa lebih banyak. Karena fenomena ini mirip fenomena gunung es.

Dilansir dari jatimtimes.com, contoh kasus nyata tentang adanya pemerkosaan suami terhadap istri yakni terjadi pada Ani (Agustus tahun 2020). Ani (nama samaran)mengaku bahwa setiap malam dia dipaksa oleh suaminya untuk melakukan hubungan seks. “seperti diperbudak, tiap malam saya diajak berhubungan intim dengan suami “ ujarnya.

Jika ia menolak, maka suaminya akan marah-marah. Suaminya tetap memaksa tanpa ampun meski dirinya sangat kelelahan. Bahkan alat vitalnya sampai mengeluarkan darah.

Ada beberapa perempuan yang lebih rentan mengalami marital rape. Diantaranya yakni perempuan yang menikah dengan laki-laki yang terlihat lebih dominan dan memandang mereka seperti properti, perempuan yang dalam hubungannya sering mengalami kekerasan fisik, perempuan yang sedang hamil dan perempuan yang sakit atau baru pulih dari operasi.

Tentunya akan ada efek trauma bagi korban yang mengalami marital rape ini. Tidak hanya fisik seperti peregangan vagina, infeksi kandung kemih, radang panggul dan bisa jadi berupa pukulan atau patah tulang. Trauma juga dialami secara psikis. Rasa ketakutan atas paksaan suami, depresi hingga pikiran untuk bunuh diri. Berdasarkan penelitian, korban marital rape mengalami trauma berat atas pemerkosaan yang dilakukan oleh pasangannya sendiri. Sebab, ia merasa telah disakiti oleh seseorang yang harusnya menjadi tempat ia bersandar.

Bagaimana cara menghindari adanya marital rape dalam rumah tangga?

Pentingnya edukasi untuk pihak perempuan dan laki-laki. Menikah bukan hanya masalah seks saja. Menikah harusnya dipahami sebagai sarana saling memahami dan mengerti satu sama lain. Baik istri dan suami juga harus tahu batas fisiologis, tidak memaksakan berhubungan jika sedang menstruasi, kelelahan atau ada alasan mendasar lainnya.

Perlu kita semua ingat bersama bahwa ikatan pernikahan bukanlah legitimasi untuk memaksakan hubungan seks. Maka sebaiknya membangun prinsip mutualisme antara suami dan istri. Dimana kedua pihak saling menyetujui dan tidak ada paksaan atau tekanan dari salah satu pihak.

Perempuan memiliki otoritas bagi dirinya dan berhak menolak atau menyetujui untuk melakukan hubungan seks. Perlindungan hukum terkait marital rape ini yakni terdapat pada UU Nomor 23 Tahun 2004 mengenai Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Segala bentuk kekerasan, paksaan atau bahkan ancaman tanpa persetujuan kedua belah pihak yang terjadi dalam ranah rumah tangga termasuk kategori KDRT.

Berdasarkan penjelasan di atas dapat diambil kesimpulan bahwa marital rape itu memang benar-benar ada, bukan hanya mitos. Marital rape bukanlah suatu hal yang mustahil terjadi dalam sebuah rumah tangga. Hal ini mematahkan stigma bahwa pemerkosaan hanya terjadi diluar pernikahan.

Rekomendasi

Film "Noktah Merah Perkawinan" Film "Noktah Merah Perkawinan"

Film “Noktah Merah Perkawinan”: Tiada Komunikasi Bisa Jadi Akhir dari Sebuah Rumah Tangga

Keutamaan Menikahi Gadis ghazali Keutamaan Menikahi Gadis ghazali

Keutamaan Menikahi Gadis atau Orang yang Belum Pernah Menikah Menurut Imam Ghazali

bertahan kdrt ketaatan suami bertahan kdrt ketaatan suami

Apakah Bertahan dalam KDRT Merupakan Bentuk Ketaatan pada Suami?

remaja meminta dispensasi nikah remaja meminta dispensasi nikah

Ribuan Remaja Meminta Dispensasi Nikah, Rasulullah Tegaskan Kesiapan Matang untuk Menikah

Novita Indah Pratiwi
Ditulis oleh

Alumni MA Salafiyah Kajen yang menamatkan kuliah di Program Jurusan Fisika Univesitas Diponegoro. Saat ini sedang merintis perpustakaan dan hobi menulis. Pernah menyabet juara 1 lomba puisi nasional dan menjuarai beberapa Lomba Karya Tulis Ilmiah.

Komentari

Komentari

Terbaru

puasa ramadan perempuan hamil puasa ramadan perempuan hamil

Ketentuan Puasa Ramadan bagi Perempuan Hamil

Ibadah

Doa Mendengar Azan Keutamaannya Doa Mendengar Azan Keutamaannya

Doa Agar Tidak Overthinking dari Ibnu Atha’illah as-Sakandari

Ibadah

islam ibadah aktivitas ritual islam ibadah aktivitas ritual

Islam dan Ibadah yang Tak Hanya Aktivitas Ritual

Kajian

Doa Nabi Ibrahim Keturunannya Doa Nabi Ibrahim Keturunannya

Doa Nabi Ibrahim untuk Keturunannya

Keluarga

Keraguan tentang Keaslian Alquran Keraguan tentang Keaslian Alquran

Menjawab Keraguan tentang Keaslian Alquran

Khazanah

Pengharaman Bangkai Daging Babi Pengharaman Bangkai Daging Babi

Hikmah Pengharaman Bangkai dan Daging Babi

Kajian

perempuan shalat tarawih rumah perempuan shalat tarawih rumah

Perempuan Lebih Baik Shalat Tarawih di Masjid atau di Rumah?

Ibadah

saras dewi gender lingkungan saras dewi gender lingkungan

Saras Dewi, Penulis Kesetaran Gender dan Lingkungan

Khazanah

Trending

nama anak kakek buyutnya nama anak kakek buyutnya

Apakah Anak Rambut yang Tumbuh di Dahi Termasuk Aurat Shalat?

Berita

Pandangan Islam Tentang Perempuan yang Bekerja

Muslimah Daily

Keutamaan Menikahi Seorang Janda

Ibadah

Hukum Berdandan Sebelum Shalat

Ibadah

islam ibadah aktivitas ritual islam ibadah aktivitas ritual

Benarkah Muslimah Tidak Boleh Shalat Zuhur hingga Selesai Shalat Jumat?

Ibadah

Doa Mendengar Azan Keutamaannya Doa Mendengar Azan Keutamaannya

Doa Agar Tidak Overthinking dari Ibnu Atha’illah as-Sakandari

Ibadah

puasa sunnah hari jumat puasa sunnah hari jumat

Bagaimana Hukum Puasa Sunnah pada Hari Jumat?

Ibadah

Pro Kontra Feminisme dalam Islam Pro Kontra Feminisme dalam Islam

Pro Kontra Feminisme dalam Islam

Muslimah Talk

Connect