Ikuti Kami

Muslimah Talk

Belasan Perempuan Rela Foto Bugil demi Bansos; Pelecehan Seksual Terhadap Perempuan

pendampingan pemulihan korban kekerasan seksual
pinterest.com

BincangMuslimah.Com Kabar tak mengenakkan bagi perempuan datang dari Padang Sidempuan, Sumatera Utara.  Pasalnya, belasan perempuan di daerah Tapanuli Selatan diduga menjadi korban penipuan. Para korban yang mayoritas ibu rumah tangga ini diimingi-imingi akan mendapat bantuan dana Covid 19 senilai Rp5 juta. Dana tunai itu akan dikirim setelah para perempuan itu rela mengirimkan foto bugil hanya demi bansos.

Sialnya, setelah mengirimkan foto bugil, pelaku masih terus berkilah. Butuh uang 3,5 juta sebagai syarat untuk mencairkan bantuan. Tak cukup meminta uang, pelaku juga memeras para korban—mengancam akan menyebarkan foto bugil tersebut bila tak membayar.

Tak tanggung-tanggung, sudah ada belasan perempuan yang menjadi korban. Adapun alasan perempuan ini rela mengirimkan foto bugilnya, sebab kesulitan ekonomi, terlebih di era pandemi. Sialnya, uang tak juga ada, justru malah diperas oknum yang tak bertanggungjawab.

Ini adalah kesekian kalinya perempuan menjadi sasaran penipuan dan kekerasan seksual. Peristiwa ini sudah berjalan dalam waktu yang cukup panjang.  Namun yang penting dikaji setiap tahun, kasus kejahatan seksual yang menimpa kaum perempuan tak kunjung usai. Bahkan semakin meningkat. Terutama di masa pandemi Covid-19 ini.

Hal itu bisa terlihat dari data yang ada. Menurut Komisi Nasional (Komnas) Perempuan dalam laporan Catatan Tahunan (CATAHU) di tahun 2020, dalam 12 tahun terakhir, kekerasan seksual pada perempuan mengalami peningkatan sebanyak 792%. Komnas Perempuan menduga masih banyak kasus yang belum terdata. Pun masih banyak kasus yang tenggelam—tidak diketahui dengan jelas rimba dan ujung penanganannya.

Sementara itu, di tahun 2019 terdapat 2.341 kasus kekerasan seksual terhadap anak perempuan. Angka ini terbilang meningkat fantastis— bila di banding tahun 2018, dengan jumlah di angka 1.417.  Di samping itu, ada juga kasus pelecehan seksual lewat internet seperti ancaman penyebaran foto atau video korban mengandung unsur porno sebanyak 281. Itulah runtutan peristiwa kejahatan seksual yang menimpa perempuan.

Baca Juga:  Prof Huzaemah T. Yanggo; Imunisasi Difteri Mengandung Babi, Bagaimana Hukumnya?

Pandangan Misoginis Terhadap Perempuan

Perempuan sebagai obyek merupakan pandangan diskriminatif yang berkembang di masyarakat. Dalam kasus yang terjadi di Tapanuli Selatan di atas, perempuan dijadikan sebagai obyek seksual. Yang bisa dinikmati dan diperdagangkan. Itu tentu tindakan biadab dan terkutuk.

Namun sadarkah kita, di sebagian masyarakat ada pandangan yang lebih hina dari tindakan pelaku di atas. Yaitu pandangan sebagian masyarakat yang menganggap rendah perempuan. Sialnya, pandangan ini dicarikan ayat atau hadis untuk legitimasi.

Pandangan ini jamak kita kenal dengan istilah misoginis. Pandangan yang mengutarakan kelemahan dan kekurangan perempuan, menggunakan ayat suci dan teks suci. Pandangan ini sudah berkarat dan lama ada. Hingga kini tak kunjung usai.

Contoh dari pandangan misoginis terhadap perempuan misalnya, perempuan adalah sumber fitnah, suara perempuan adalah aurat, perempuan terlaknat bila menolak ajakan hubungan seksual dari suami, perempuan tak diperkenankan menempuh pendidikan tinggi, dan perempuan tak bisa menjadi pemimpin.

Narasi ini juga tak kalah berbahaya bila dibanding perilaku biadab penipu tadi. Bila dalam kasus penipuan di atas, kita sama-sama mengutuk dan menyumpahinya, tetapi dalam kasus misoginis yang menimpa perempuan kita seolah terkesan diam.

Apa musabab? Sebab membawa teks kitab suci dan hadis Nabi. Dua wilayah yang dianggap sakral. Bila disentuh akan takut dilaknat dan terkutuk. Doktrin itulah yang melekat sejak dulu, bahkan sebelum sebagian kita lahir ke dunia. Tak ada yang mau menyentuh itu.

Hemat penulis, paradigma diskriminatif terhadap perempuan harus segera disingkirkan. Toh, pada hakikatnya lelaki dan perempuan adalah makhluk Allah. Keduanya diciptakan sama-sama untuk mengabdi pada Allah. Di samping itu, keduanya dianugerahkan keahlian dan bakat luar biasa.

Baca Juga:  Begal Payudara di Duren Sawit; Stop Menyalahkan Pakaian yang Dikenakan Korban Pelecehan Seksual

Allah berfirman;

يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَٰكُم مِّن ذَكَرٍ وَأُنثَىٰ وَجَعَلْنَٰكُمْ شُعُوبًا وَقَبَآئِلَ لِتَعَارَفُوٓا۟ ۚ إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِندَ ٱللَّهِ أَتْقَىٰكُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ

Arti: Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling takwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.

Rekomendasi

satuharapan.com satuharapan.com

Kiprah Paus Fransiskus dalam Mengadvokasi Kasus Kekerasan Seksual

korban pemerkosaan yang hamil korban pemerkosaan yang hamil

Mengusir Korban Pemerkosaan yang Hamil adalah Tindakan Keliru

Tubuh perempuan feminis muslim Larangan Catcalling dalam Islam Tubuh perempuan feminis muslim Larangan Catcalling dalam Islam

Larangan Catcalling dalam Islam

isu perempuan najwa shihab isu perempuan najwa shihab

Kekerasan, Kesenjangan, dan Krisis Percaya Diri: Isu Penting Perempuan Menurut Najwa Shihab

Ditulis oleh

Melayu udik yang berniat jadi abadi. Pernah berkuliah di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, jurusan Jurnalistik (2014), aktif di LPM Institut (2017), dan Reporter Watchdoc (2019). Baca juga karya Aisyah lainnya di Wattpad @Desstre dan Blog pribadi https://tulisanaisyahnursyamsi.blogspot.com

Komentari

Komentari

Terbaru

Pengertian Najis dalam Islam yang Perlu Kita Ketahui

Ibadah

Fatwa MUI: Harus Menghapus Kosmetik Waterproof Sebelum Berwudhu Fatwa MUI: Harus Menghapus Kosmetik Waterproof Sebelum Berwudhu

Fatwa MUI: Wajib Menghapus Kosmetik Waterproof Sebelum Berwudhu

Muslimah Daily

Mengenal Fatima al-Fihri, Perempuan Muslim Pendiri Universitas Pertama di Dunia Mengenal Fatima al-Fihri, Perempuan Muslim Pendiri Universitas Pertama di Dunia

Mengenal Fatima al-Fihri, Perempuan Muslim Pendiri Universitas Pertama di Dunia

Muslimah Talk

Bukan Cengeng: Menangis adalah Hak Setiap Orang Tidak Hanya Perempuan

Diari

Kisah Patah Hati Sayyidah Khadijah Kisah Patah Hati Sayyidah Khadijah

Kisah Patah Hati Sayyidah Khadijah

Muslimah Talk

Selain Perlindungan pada Perempuan, Edukasi Anak Laki-Laki Sejak Dini Sebelum Kekerasan Seksual Terjadi

Keluarga

Fatwa MUI: Harus Menghapus Kosmetik Waterproof Sebelum Berwudhu Fatwa MUI: Harus Menghapus Kosmetik Waterproof Sebelum Berwudhu

Wajibkah Suami Memberikan Nafkah Skincare?

Keluarga

Pola Asuh Terhadap Orang Tua yang Sudah Lansia Pola Asuh Terhadap Orang Tua yang Sudah Lansia

Pola Asuh Terhadap Orang Tua yang Sudah Lansia

Keluarga

Trending

Talak Menurut Hukum Islam atau Hukum Negara, Mana yang Berlaku??

Kajian

Baayun Maulud, Budaya Masyarakat Banjar saat Memperingati Hari Kelahiran Nabi

Kajian

pembelaan al-Qur'an terhadap perempuan, Fathimah dari Nisyapur: Ahli Makrifat Terbesar   pembelaan al-Qur'an terhadap perempuan, Fathimah dari Nisyapur: Ahli Makrifat Terbesar  

Perempuan dalam Perspektif Filsafat Islam

Kajian

Mengenal Fatima al-Fihri, Perempuan Muslim Pendiri Universitas Pertama di Dunia Mengenal Fatima al-Fihri, Perempuan Muslim Pendiri Universitas Pertama di Dunia

Mengenal Fatima al-Fihri, Perempuan Muslim Pendiri Universitas Pertama di Dunia

Muslimah Talk

suami suara tuhan suami suara tuhan

Pengertian Keluarga Sakinah dan Makna Perkawinan dalam Islam

Keluarga

Bukan Cengeng: Menangis adalah Hak Setiap Orang Tidak Hanya Perempuan

Diari

Tiga Penafsiran Perempuan dalam Al-Qur’an Menurut Amina Wadud Tiga Penafsiran Perempuan dalam Al-Qur’an Menurut Amina Wadud

Tiga Penafsiran Perempuan dalam Al-Qur’an Menurut Amina Wadud

Kajian

Cara Mengatasi Orang yang Nyinyir Menurut Imam Syafi’i

Muslimah Daily

Connect