BincangMuslimah.Com – Abu al-Walid Muhammad Ibn Rusyd al-Hafid atau yang masyhur dengan sebutan Ibnu Rusyd lahir di sebuah kota di Andalus yakni Cordoba tahun 526 H/1198 M. Ia terlahir dan dibesarkan dari keluarga yang terhormat, alim, dan religius. Hal tersebut dapat dilihat bahwa Abu al-Qasim, ayah Ibn Rusyd merupakan seorang hakim di Cordoba dan penganut mazhab Maliki. Begitu pula kakeknya yang sangat terkenal sebagai ahli Fiqih.
Lingkungan dan support sistem yang bagus menjadikan Ibnu Rusyd tumbuh menjadi anak yang jenius dan haus pengetahuan. Hingga kemudian kita mengetahui bahwa dalam ilmu filsafat, metode pembuktian kebenaran milik Ibnu Rusyd begitu populer.
Sejak kecil, ia sudah mempelajari beragam disiplin ilmu seperti Alquran, Hadis, dan Fikih. Tak hanya ilmu agama, ia juga mempelajari ilmu-ilmu eksak seperti, Matematika, Astronomi, Logika Filsafat dan kedokteran. Dan saat beranjak dewasa, Ibn Rusyd berguru kepada para ahli Fikih yang menonjol di kawasan Andalusia kala itu seperti Abu al-Aim Basykawal, Abu Marwan bin Masarrah, Abu Bakar bin Samhun dan beberapa ulama lainnya dengan cara mendatanginya.
Karena kecerdasannya, pada tahun 1171 M, Ibn Rusyd diangkat menjadi hakim agung di Cordoba, kota kelahirannya. Kemudian ia dipanggil ke Marrakhsiy oleh Khalifah Abu Ya’qub (pengganti al-Mukmin) untuk mengisi kekosongan posisi Ibn Tufail yang telah meninggal, sebagai dokter Khalifah. Namun kedekatannya dengan pemimpin, justru menyebabkan Ibn Rusyd difitnah Murtad oleh para para ahli Fikih di sekitar tahun ke sepuluh pasca Khalifah Yusuf naik tahta (1184 M)
Akibat tuduhan para ahli Fikih tersebut, Ibn Rusyd diasingkan di sebuah kampung bernama Alisanah sekitar 50 km sebelah tenggara kota Cordoba yang dikenal juga dengan kampung Yahudi, kurang lebih selama satu tahun. Setelah keadaan kembali kondusif, Khalifah mencabut hukuman tersebut dan mengembalikan posisi Ibn Rusyd kembali. Namun tidak lama setelah itu, Ibn Rusyd wafat pada tahun 1198 M/ 595 H di Marrakesh pada usia 72 tahun dalam hitungan masehi
Dalam berfilsafat, pemikiran Ibnu Rusyd banyak dipengaruhi filsuf Yunani, hal ini dibuktikan dengan usahanya mengembalikan pemikiran Aristoteles dengan cara membuat kitab penjelasan untuk mengomentari karya-karya Aristoteles. Bahkan, di Eropa Latin, Ibnu Rusyd dikenal dengan julukan “Eksplainer” (asy-Syari) atau juru tafsir. Ia juga berhasil memisahkan antara filsafat inti dan pemikiran Neoplatonisme yang sebelumnya para filsuf Arab mencampur keduanya, begitu pula menisbatkan pemikiran tokoh lain kepada Aristoteles.
Ibnu Rusyd mendapat pengaruh besar dari dua pemikir senior Cordoba, yakni Ibnu Bajjah dan Ibnu Tufail. Adapun Ibnu Bajjah menuntunnya untuk membaca dan mempelajari pandangan Aristoteles yang menyebabkan Ibn Rusyd mulai memasuki alur pemikiran filsuf Yunani. Sedangkan Ibnu Tufail, ia berfokus mengarahkan kepada penalaran secara murni dan menekankan kekuatan murni akal.
Sempat tenggelamnya pemikiran filsafat berhasil dihidupkan kembali oleh Ibnu Rusyd melalui karya fenomenalnya Tahâfut al-Tahâfut yang merupakan bentuk sanggahannya terhadap pemikiran al-Ghazali. Meskipun keduanya memiliki aliran yang berbeda, al-Ghazali bersifat Neo-platonis, sedangkan Ibnu Rusyd beraliran Aristotelian. Namun Ibn Rusyd tetap berjasa besar atas perkembangan pemikiran filsafat.
Moh. Hasan dan Rafidain Azizah dalam “Filsafat dalam Tinjauan Historis” menyebutkan, pendapat Ibnu Rusyd mengenai hukum berfilsafat dalam agama Islam yakni diperbolehkan, bahkan sampai kepada wajib untuk kalangan tertentu. Menurutnya, apabila kesimpulan yang ditemukan akal dan filsafat bertentangan dengan teks Alquran dan Hadits, maka teks tersebut dapat diinterpretasikan secara kiasan. Dalam metode pembuktian milik Ibnu Rusyd, mengklasifikasinya menjadi tiga metode untuk membuktikan kebenaran, yakni:
Pertama, Metode Retorika (Khatab), yaitu dengan mengolah kata –kata yang dapat dimengerti oleh semua golongan, terkhusus orang awam.
Kedua, Dialektika (Jidal), maksudnya melalui adu argumen dan berdebat yang mana metode ini banyak dilakukan oleh ulama mutakallimin pada masa Ibnu Rusyd,
Ketiga, Metode Demonstratif (Burhani), adalah dengan dengan mendemonstrasikan dan membuktikan kaidah-kaidah logika.
Dari ketiga metode tersebut, Ibn Rusyd meyakini untuk membuktikan kebenaran berfilsafat lebih cocok menggunakan metode Demonstratif sehingga bisa dikonsumsi untuk semua golongan, baik golongan orang yang berilmu dan juga dapat menghasilkan pengetahuan dan pemahaman yang lebih baik maupun bagi golongan orang yang mampu menalar.
1 Comment