Ikuti Kami

Keluarga

Hukum Menyetubuhi Istri Saat Haid

Hukum Menyetubuhi Istri Saat Haid
gettyimages.com

BincangSyariah.Com– Hubungan intim antara suami istri merupakan rutinitas yang tidak bisa dilepaskan dalam kehidupan berumah tangga. Namun hal ini tidak bisa dilakukan ketika istri sedang haid. Lalu bagaimanakah hukum menyetubuhi istri saat haid?

Allah berfirman dalam Q.S al-Baqarah ayat 222

وَيَسْـَٔلُونَكَ عَنِ ٱلْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَٱعْتَزِلُوا۟ ٱلنِّسَآءَ فِى ٱلْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ ٱللَّهُ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلتَّوَّٰبِينَ وَيُحِبُّ ٱلْمُتَطَهِّرِينَ

“Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah haid itu adalah kotoran. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita diwaktu haid dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci maka campurilah mereka itu ditempat yang diperintahkan Allah kepadamu.”

Hukum Menyetubuhi Istri Saat Haid

Dalam ayat ini dijelaskan bahwa darah haid adalah kotoran yang menjijikan, yang memudharatkan bagi orang yang menggaulinya, karena itulah dilarang menyetubuhi istri ketika sedang haid, karena darah yang keluar ketika haid dapat menimbulkan mudharat.

Imam nawawi juga menjelaskan hal ini dalam kitabnya Raudhah at-Thalibin wa Umdatul-Muftin;

وَأَمَّا الِاسْتِمْتَاعُ بِالْحَائِضِ، فَضَرْبَانِ

أَحَدُهُمَا: الْجِمَاعُ فِي الْفَرْجِ، فَيَحْرُمُ وَيَبْقَى تَحْرِيمُهُ إِلَى أَنْ يَنْقَطِعَ الْحَيْضُ، وَتَغْتَسِلَ، أَوْ تَتَيَمَّمَ عِنْدَ عَجْزِهَا عَنِ الْغُسْلِ.

Bersetubuh pada farjinya perempuan ketika haid hukumnya haram, keharaman ini berlangsung sampai berhenti haid, dan mandi besar, atau tayammum ketika tidak menemukan air. 

Jadi jelas hukumnya menyetubuhi istri ketika sedang haid adalah haram, namun suami tetap bisa bersenang-senang dengan istri tanpa menjima’nya. Imam Nawawi dalam kitabnya Raudhah at-Thalibin wa Umdatul-Muftin menjelaskan;

الضَّرْبُ الثَّانِي: الِاسْتِمْتَاعُ بِغَيْرِ الْجِمَاعِ. وَهُوَ نَوْعَانِ.

أَحَدُهُمَا: الِاسْتِمْتَاعُ بِمَا بَيْنَ السُّرَّةِ وَالرُّكْبَةِ، وَالْأَصَحُّ الْمَنْصُوصُ: أَنَّهُ حَرَامٌ. وَالثَّانِي: لَا يَحْرُمُ. وَالثَّالِثُ: إِنْ أَمِنَ عَلَى نَفْسِهِ التَّعَدِّي إِلَى الْفَرْجِ لِوَرَعٍ، أَوْ لِقِلَّةِ شَهْوَةٍ، لَمْ يَحْرُمْ، وَإِلَّا حَرُمَ. وَحُكِيَ الثَّانِي قَوْلًا قَدِيمًا.

Baca Juga:  Manifestasi Cinta dalam Rumah Tangga

النَّوْعُ الثَّانِي: مَا فَوْقَ السُّرَّةِ وَتَحْتَ الرُّكْبَةِ، وَهُوَ جَائِزٌ، أَصَابَهُ دَمُ الْحَيْضِ، أَمْ لَمْ يُصِبْهُ

Bersenang-senang dengan istri tanpa jimak ada dua, Pertama bersenang-senang di antara pusar dan lutut, dalam hal ini ada tiga pendapat: a. Haram,  b. Tidak haram c. Apabila tidak hawatir menyakiti kemaluan istri karen sifat wira’inya atau karena sedikitnya syahwat maka boleh, jika tidak maka haram, baik si suami terkena darah haid ataupun tidak.

Demikianlah penjelasan tentang hukum menyetubuhi istri saat haid, semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bishawab. (Baca juga:Kenapa Perempuan Haid Tidak Wajib Qadha Shalat? )

Tulisan ini telah terbit di BincangSyariah.Com

Rekomendasi

Apa Manfaat Doa Saat Hendak Berhubungan Badan?

Hikmah Surah Ali Imran Ayat 134 Sebagai Pondasi Rumah Tangga Hikmah Surah Ali Imran Ayat 134 Sebagai Pondasi Rumah Tangga

Hikmah Surah Ali Imran Ayat 134 Sebagai Pondasi Rumah Tangga

berhubungan seksual istri hamil berhubungan seksual istri hamil

Hukum Berhubungan Seksual dengan Istri yang Hamil

ibu rumah tangga krisis ibu rumah tangga krisis

Islam Mendorong Suami Memberi Dukungan agar Ibu Rumah Tangga Tidak Mengalami Krisis Identitas

Ditulis oleh

Redaksi bincangmuslimah.com

2 Komentar

2 Comments

Komentari

Terbaru

Fenomena Jasdor yang Menjamur, Bagaimana Hukumnya? Fenomena Jasdor yang Menjamur, Bagaimana Hukumnya?

Fenomena Jasdor yang Menjamur, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

Kajian

Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan

Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan

Berita

Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil

Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil

Keluarga

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi

Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi

Kajian

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Trending

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Peran Perempuan di Balik Sumpah Pemuda sampai Lahirnya Kongres Perempuan

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Perempuan haid membaca tahlil Perempuan haid membaca tahlil

Hukum Perempuan Haid Membaca Tahlil

Kajian

ratu safiatuddin pemimpin perempuan ratu safiatuddin pemimpin perempuan

Ratumas Sina, Pahlawan Perempuan dari Jambi

Khazanah

Connect