Ikuti Kami

Keluarga

Hukum Menyetubuhi Istri Saat Haid

Hukum Menyetubuhi Istri Saat Haid
gettyimages.com

BincangSyariah.Com– Hubungan intim antara suami istri merupakan rutinitas yang tidak bisa dilepaskan dalam kehidupan berumah tangga. Namun hal ini tidak bisa dilakukan ketika istri sedang haid. Lalu bagaimanakah hukum menyetubuhi istri saat haid?

Allah berfirman dalam Q.S al-Baqarah ayat 222

وَيَسْـَٔلُونَكَ عَنِ ٱلْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَٱعْتَزِلُوا۟ ٱلنِّسَآءَ فِى ٱلْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ ٱللَّهُ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلتَّوَّٰبِينَ وَيُحِبُّ ٱلْمُتَطَهِّرِينَ

“Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah haid itu adalah kotoran. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita diwaktu haid dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci maka campurilah mereka itu ditempat yang diperintahkan Allah kepadamu.”

Hukum Menyetubuhi Istri Saat Haid

Dalam ayat ini dijelaskan bahwa darah haid adalah kotoran yang menjijikan, yang memudharatkan bagi orang yang menggaulinya, karena itulah dilarang menyetubuhi istri ketika sedang haid, karena darah yang keluar ketika haid dapat menimbulkan mudharat.

Imam nawawi juga menjelaskan hal ini dalam kitabnya Raudhah at-Thalibin wa Umdatul-Muftin;

وَأَمَّا الِاسْتِمْتَاعُ بِالْحَائِضِ، فَضَرْبَانِ

أَحَدُهُمَا: الْجِمَاعُ فِي الْفَرْجِ، فَيَحْرُمُ وَيَبْقَى تَحْرِيمُهُ إِلَى أَنْ يَنْقَطِعَ الْحَيْضُ، وَتَغْتَسِلَ، أَوْ تَتَيَمَّمَ عِنْدَ عَجْزِهَا عَنِ الْغُسْلِ.

Bersetubuh pada farjinya perempuan ketika haid hukumnya haram, keharaman ini berlangsung sampai berhenti haid, dan mandi besar, atau tayammum ketika tidak menemukan air. 

Jadi jelas hukumnya menyetubuhi istri ketika sedang haid adalah haram, namun suami tetap bisa bersenang-senang dengan istri tanpa menjima’nya. Imam Nawawi dalam kitabnya Raudhah at-Thalibin wa Umdatul-Muftin menjelaskan;

الضَّرْبُ الثَّانِي: الِاسْتِمْتَاعُ بِغَيْرِ الْجِمَاعِ. وَهُوَ نَوْعَانِ.

أَحَدُهُمَا: الِاسْتِمْتَاعُ بِمَا بَيْنَ السُّرَّةِ وَالرُّكْبَةِ، وَالْأَصَحُّ الْمَنْصُوصُ: أَنَّهُ حَرَامٌ. وَالثَّانِي: لَا يَحْرُمُ. وَالثَّالِثُ: إِنْ أَمِنَ عَلَى نَفْسِهِ التَّعَدِّي إِلَى الْفَرْجِ لِوَرَعٍ، أَوْ لِقِلَّةِ شَهْوَةٍ، لَمْ يَحْرُمْ، وَإِلَّا حَرُمَ. وَحُكِيَ الثَّانِي قَوْلًا قَدِيمًا.

Baca Juga:  Begini Ciri-ciri Keluarga Sakinah yang Harus Kamu Tahu  

النَّوْعُ الثَّانِي: مَا فَوْقَ السُّرَّةِ وَتَحْتَ الرُّكْبَةِ، وَهُوَ جَائِزٌ، أَصَابَهُ دَمُ الْحَيْضِ، أَمْ لَمْ يُصِبْهُ

Bersenang-senang dengan istri tanpa jimak ada dua, Pertama bersenang-senang di antara pusar dan lutut, dalam hal ini ada tiga pendapat: a. Haram,  b. Tidak haram c. Apabila tidak hawatir menyakiti kemaluan istri karen sifat wira’inya atau karena sedikitnya syahwat maka boleh, jika tidak maka haram, baik si suami terkena darah haid ataupun tidak.

Demikianlah penjelasan tentang hukum menyetubuhi istri saat haid, semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bishawab. (Baca juga:Kenapa Perempuan Haid Tidak Wajib Qadha Shalat? )

Tulisan ini telah terbit di BincangSyariah.Com

Rekomendasi

Apa Manfaat Doa Saat Hendak Berhubungan Badan?

Hikmah Surah Ali Imran Ayat 134 Sebagai Pondasi Rumah Tangga Hikmah Surah Ali Imran Ayat 134 Sebagai Pondasi Rumah Tangga

Hikmah Surah Ali Imran Ayat 134 Sebagai Pondasi Rumah Tangga

berhubungan seksual istri hamil berhubungan seksual istri hamil

Hukum Berhubungan Seksual dengan Istri yang Hamil

ibu rumah tangga krisis ibu rumah tangga krisis

Islam Mendorong Suami Memberi Dukungan agar Ibu Rumah Tangga Tidak Mengalami Krisis Identitas

Ditulis oleh

Redaksi bincangmuslimah.com

2 Komentar

2 Comments

Komentari

Terbaru

Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja

Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja

Khazanah

kesehatan reproduksi remaja kesehatan reproduksi remaja

Parenting Islami : Empat Bentuk Psikologis yang Dibutuhkan Anak dalam Sorotan Islam

Keluarga

Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia

Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia

Muslimah Talk

Membangun Generasi Tangguh: Prof. Maila Dinia Husni Rahiem Bicara tentang Resiliensi dan Growth Mindset Membangun Generasi Tangguh: Prof. Maila Dinia Husni Rahiem Bicara tentang Resiliensi dan Growth Mindset

Bicara Pola Pikir Berkembang Bersama Prof. Maila Dinia Husni Rahiem

Muslimah Talk

Prof. Amelia Fauzia: Filantropi di Indonesia Masih Minim Riset dan Pengembangan Prof. Amelia Fauzia: Filantropi di Indonesia Masih Minim Riset dan Pengembangan

Prof. Amelia Fauzia: Filantropi di Indonesia Masih Minim Riset dan Pengembangan

Muslimah Talk

Next Class: Podcast Inspiratif dari LP2M UIN Jakarta Bersama Para Guru Besar Perempuan Next Class: Podcast Inspiratif dari LP2M UIN Jakarta Bersama Para Guru Besar Perempuan

Next Class: Podcast Inspiratif dari LP2M UIN Jakarta Bersama Para Guru Besar Perempuan

Berita

Jika Semua Bersandar Padaku, Maka Aku Bersandar Pada Tuhan Jika Semua Bersandar Padaku, Maka Aku Bersandar Pada Tuhan

Jika Semua Bersandar Padaku, Maka Aku Bersandar Pada Tuhan

Muslimah Daily

Ning Najhaty Sharma: Pemikiran Kritis nan Lugas dalam Balutan Karya Sastra Ning Najhaty Sharma: Pemikiran Kritis nan Lugas dalam Balutan Karya Sastra

Ning Najhaty Sharma: Pemikiran Kritis nan Lugas dalam Balutan Karya Sastra

Muslimah Talk

Trending

Kata Nabi Tentang Seseorang yang Senang Membully Temannya

Kajian

ratu bilqis ratu bilqis

Meneladani Kisah Ratu Bilqis Sebagai Sosok Perempuan Pemberani

Muslimah Talk

Peran Perempuan di Balik Sumpah Pemuda sampai Lahirnya Kongres Perempuan

Kajian

Cerita Seru Serba-Serbi Mondok: Selamat Hari Santri!!!

Diari

kesehatan reproduksi remaja kesehatan reproduksi remaja

Parenting Islami : Empat Bentuk Psikologis yang Dibutuhkan Anak dalam Sorotan Islam

Keluarga

Suami Istri Bercerai Anak Suami Istri Bercerai Anak

Suami Istri Bercerai, Anak Harus Memilih Siapa?

Keluarga

Parenting Islami : Ini Empat Cara Mendidik Anak yang Over Aktif

Keluarga

Pengaruh Sumpah Pemuda dalam Kebangkitan Perempuan

Muslimah Daily

Connect