BincangMuslimah.Com- Menikah merupakan salah satu bagian dari syariat untuk menjaga keturunan dan menciptakan generasi yang mensyiarkan agama Islam. Sebelum menikah, ada satu ritual yang juga tidak kalah pentingnya atau biasa dengan istilah khitbah. Mengingat ketika setelah menikah ada dua keluarga yang ingin bersatu menjadi keluarga besar, timbul pertanyaan apakah ketika khitbah pihak laki-laki harus membawa keluarganya untuk bertemu perempuan dan keluarga perempuan atau si laki-laki cukup datang seorang diri?
Khitbah
Sebelum melaksanakan pernikahan, Islam memperolehkan untuk melakukan khitbah. Karena khitbah adalah cara seorang laki-laki dalam menunjukkan keinginannya untuk menikahi perempuan dengan memberitahukan kepada wali perempuan yang bersangkutan. Hal ini bertujuan untuk memberikan peluang kepada laki-laki dan perempuan tersebut untuk saling mengenal dengan harapan dapat membangun hubungan keluarga yang harmonis dan terjalin dalam sakinah, mawaddah dan rahmah.
Pada saat prosesi khitbah, si perempuan memiliki hak untuk menerima atau menolak. Atau jika si perempuan masih gadis, maka ayah atau kakeknya (wali mujbir) boleh untuk memberikan pilihan tentang siapa yang akan menikahi anaknya tersebut.
Dasar Hukum Khitbah
Istilah khitbah atau janji pernikahan berlangsung sebelum melaksanakan akad pernikahan. Persoalan tentang khitbah ini di antaranya sebagaimana penjelasan di dalam al-Quran dan hadits sebagai berikut.
Pertama, QS. Al-Baqarah [2]: 235:
وَلَا جُنَاحَ عَلَيۡكُمۡ فِيمَا عَرَّضۡتُم بِهِۦ مِنۡ خِطۡبَةِ ٱلنِّسَآءِ أَوۡ أَكۡنَنتُمۡ فِيٓ أَنفُسِكُمۡۚ عَلِمَ ٱللَّهُ أَنَّكُمۡ سَتَذۡكُرُونَهُنَّ وَلَٰكِن لَّا تُوَاعِدُوهُنَّ سِرًّا إِلَّآ أَن تَقُولُواْ قَوۡلٗا مَّعۡرُوفٗاۚ وَلَا تَعۡزِمُواْ عُقۡدَةَ ٱلنِّكَاحِ حَتَّىٰ يَبۡلُغَ ٱلۡكِتَٰبُ أَجَلَهُۥۚ وَٱعۡلَمُوٓاْ أَنَّ ٱللَّهَ يَعۡلَمُ مَا فِيٓ أَنفُسِكُمۡ فَٱحۡذَرُوهُۚ وَٱعۡلَمُوٓاْ أَنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ حَلِيمٞ
“Tidak ada dosa bagimu atas kata sindiran untuk meminang perempuan-perempuan atau (keinginan menikah) yang kamu sembunyikan dalam hati. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka. Akan tetapi, janganlah kamu berjanji secara diam-diam untuk (menikahi) mereka, kecuali sekadar mengucapkan kata-kata yang patut (sindiran). Jangan pulalah kamu menetapkan akad nikah sebelum berakhirnya masa idah. Ketahuilah bahwa Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu. Maka, takutlah kepada-Nya. Ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.”
Ayat ini menjelaskan tentang melakukan khitbah kepada perempuan yang masih berada dalam masa iddah. Di mana sama sekali dapat membenarkan hal tersebut. Mafhumnya, ketika perempuan tersebut sudah selesai iddah, atau masih gadis maka khitbah tetap boleh untuk dilakukan.
Kedua, HR. Ahmad (Musnad Ahmad juz 10 halaman 379 No.6277)
عَنِ ابْنِ عُمَرَ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: ” لَا يَخْطُبُ أَحَدُكُمْ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ، وَلَا يَبِيعُ عَلَى بَيْعِ أَخِيهِ، إِلَّا بِإِذْنِهِ
“Dari Ibn Umar, bahwa Rasulullah saw bersabda, seseorang di antara kamu tidak diperbolehkan untuk meminang pinangan orang lain. Tidak boleh pula menawar barang yang sedang ditawar orang lain kecuali jika ada izinnya.”
Hadis ini menunjukkan larangan adanya pinangan di atas pinangan yang lain yang menunjukkan bahwa memperbolehkan untuk meminang atau khitbah.
Harus Tidaknya Membawa Keluarga Laki-Laki Ketika Khitbah
Sejatinya ketika terjadi prosesi khitbah, yang harus ada adalah pihak laki-laki dan wali perempuan ketika perempuan tersebut masih gadis, atau pihak laki-laki dengan perempuan jika si perempuan sudah janda. Sebagaimana HR. Muslim di dalam Sahih Muslim juz 2 halaman 1037 No. 1421:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «الثَّيِّبُ أَحَقُّ بِنَفْسِهَا مِنْ وَلِيِّهَا، وَالْبِكْرُ تُسْتَأْمَرُ، وَإِذْنُهَا سُكُوتُهَا»
“Dari Ibn Abbas, bahwa nabi saw bersabda, janda lebih berhak atas dirinya daripada walinya. Sedangkan gadis dimintai izinnya. Sedangkan izin tersebut adalah diamnya.”
Dengan demikian sejatinya keluarga laki-laki tidak wajib turut saat khitbah. Akan tetapi si laki-laki boleh untuk meminta walinya untuk meminta atau mengkhitbah perempuan yang ia inginkan. Selain itu, hadirnya keluarga laki-laki sejatinya juga memberikan dampak positif. Seperti mempererat hubungan kedua keluarga dan sebagainya. Sehingga, ketika terjadinya khitbah atau lamaran, yang saling mengenal bukan hanya laki-laki dan perempuan yang bersangkutan, melainkan kedua belah keluarga yang nantinya akan menjadi keluarga besar.
2 Comments