Ikuti Kami

Keluarga

Haruskah Seorang Laki-Laki Membawa Keluarga Saat Khitbah

Problematika Kesiapan Menikah di Zaman Now
freepik.com

BincangMuslimah.Com- Menikah merupakan salah satu bagian dari syariat untuk menjaga keturunan dan menciptakan generasi yang mensyiarkan agama Islam. Sebelum menikah, ada satu ritual yang juga tidak kalah pentingnya atau biasa dengan istilah khitbah. Mengingat ketika setelah menikah ada dua keluarga yang ingin bersatu menjadi keluarga besar, timbul pertanyaan apakah ketika khitbah pihak laki-laki harus membawa keluarganya untuk bertemu perempuan dan keluarga perempuan atau si laki-laki cukup datang seorang diri?

Khitbah

Sebelum melaksanakan pernikahan, Islam memperolehkan untuk melakukan khitbah. Karena khitbah adalah cara seorang laki-laki dalam menunjukkan keinginannya untuk menikahi perempuan dengan memberitahukan kepada wali perempuan yang bersangkutan. Hal ini bertujuan untuk memberikan peluang kepada laki-laki dan perempuan tersebut untuk saling mengenal dengan harapan dapat membangun hubungan keluarga yang harmonis dan terjalin dalam sakinah, mawaddah dan rahmah.

Pada saat prosesi khitbah, si perempuan memiliki hak untuk menerima atau menolak. Atau jika si perempuan masih gadis, maka ayah atau kakeknya (wali mujbir) boleh untuk memberikan pilihan tentang siapa yang akan menikahi anaknya tersebut.

Dasar Hukum Khitbah

Istilah khitbah atau janji pernikahan berlangsung sebelum melaksanakan akad pernikahan. Persoalan tentang khitbah ini di antaranya sebagaimana penjelasan di dalam al-Quran dan hadits sebagai berikut.

Pertama, QS. Al-Baqarah [2]: 235:

وَلَا جُنَاحَ عَلَيۡكُمۡ فِيمَا عَرَّضۡتُم بِهِۦ مِنۡ خِطۡبَةِ ٱلنِّسَآءِ أَوۡ أَكۡنَنتُمۡ فِيٓ أَنفُسِكُمۡۚ عَلِمَ ٱللَّهُ أَنَّكُمۡ سَتَذۡكُرُونَهُنَّ وَلَٰكِن لَّا تُوَاعِدُوهُنَّ سِرًّا إِلَّآ أَن تَقُولُواْ قَوۡلٗا مَّعۡرُوفٗاۚ وَلَا تَعۡزِمُواْ عُقۡدَةَ ٱلنِّكَاحِ حَتَّىٰ يَبۡلُغَ ٱلۡكِتَٰبُ أَجَلَهُۥۚ وَٱعۡلَمُوٓاْ أَنَّ ٱللَّهَ يَعۡلَمُ مَا فِيٓ أَنفُسِكُمۡ فَٱحۡذَرُوهُۚ وَٱعۡلَمُوٓاْ أَنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ حَلِيمٞ

“Tidak ada dosa bagimu atas kata sindiran untuk meminang perempuan-perempuan atau (keinginan menikah) yang kamu sembunyikan dalam hati. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka. Akan tetapi, janganlah kamu berjanji secara diam-diam untuk (menikahi) mereka, kecuali sekadar mengucapkan kata-kata yang patut (sindiran). Jangan pulalah kamu menetapkan akad nikah sebelum berakhirnya masa idah. Ketahuilah bahwa Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu. Maka, takutlah kepada-Nya. Ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.”

Ayat ini menjelaskan tentang melakukan khitbah kepada perempuan yang masih berada dalam masa iddah. Di mana sama sekali dapat membenarkan hal tersebut. Mafhumnya, ketika perempuan tersebut sudah selesai iddah, atau masih gadis maka khitbah tetap boleh untuk dilakukan.

Baca Juga:  Fatherless dalam Kacamata Islam

Kedua, HR. Ahmad (Musnad Ahmad juz 10 halaman 379 No.6277)

عَنِ ابْنِ عُمَرَ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: ” ‌لَا ‌يَخْطُبُ ‌أَحَدُكُمْ ‌عَلَى ‌خِطْبَةِ ‌أَخِيهِ، وَلَا يَبِيعُ عَلَى بَيْعِ أَخِيهِ، إِلَّا بِإِذْنِهِ

“Dari Ibn Umar, bahwa Rasulullah saw bersabda, seseorang di antara kamu tidak diperbolehkan untuk meminang pinangan orang lain. Tidak boleh pula menawar barang yang sedang ditawar orang lain kecuali jika ada izinnya.”

Hadis ini menunjukkan larangan adanya pinangan di atas pinangan yang lain yang menunjukkan bahwa memperbolehkan untuk meminang atau khitbah.

Harus Tidaknya Membawa Keluarga Laki-Laki Ketika Khitbah

Sejatinya ketika terjadi prosesi khitbah, yang harus ada adalah pihak laki-laki dan wali perempuan ketika perempuan tersebut masih gadis, atau pihak laki-laki dengan perempuan jika si perempuan sudah janda. Sebagaimana HR. Muslim di dalam Sahih Muslim juz 2 halaman 1037 No. 1421:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «‌الثَّيِّبُ ‌أَحَقُّ ‌بِنَفْسِهَا ‌مِنْ ‌وَلِيِّهَا، وَالْبِكْرُ تُسْتَأْمَرُ، وَإِذْنُهَا سُكُوتُهَا»

“Dari Ibn Abbas, bahwa nabi saw bersabda, janda lebih berhak atas dirinya daripada walinya. Sedangkan gadis dimintai izinnya. Sedangkan izin tersebut adalah diamnya.”

Dengan demikian sejatinya keluarga laki-laki tidak wajib turut saat khitbah. Akan tetapi si laki-laki boleh untuk meminta walinya untuk meminta atau mengkhitbah perempuan yang ia inginkan. Selain itu, hadirnya keluarga laki-laki sejatinya juga memberikan dampak positif. Seperti mempererat hubungan kedua keluarga dan sebagainya. Sehingga, ketika terjadinya khitbah atau lamaran, yang saling mengenal bukan hanya laki-laki dan perempuan yang bersangkutan, melainkan kedua belah keluarga yang nantinya akan menjadi keluarga besar.

 

Rekomendasi

Perempuan Mengembalikan Cincin Tunangan Perempuan Mengembalikan Cincin Tunangan

Haruskah Perempuan Mengembalikan Cincin Tunangan Jika Pernikahan Batal?

hukum menggagalkan pertunangan haram hukum menggagalkan pertunangan haram

Benarkah Hukum Menggagalkan Pertunangan Adalah Haram?

diamnya gadis dilamar setuju diamnya gadis dilamar setuju

Apakah Diamnya Seorang Gadis Saat Dilamar Berarti Setuju?

diamnya gadis dilamar setuju diamnya gadis dilamar setuju

Menolak Lamaran Laki-Laki Baik, Bolehkah Dalam Islam?

Ditulis oleh

Alumnus Ponpes As'ad Jambi dan Mahad Ali Situbondo. Tertarik pada kajian perempuan dan keislaman.

2 Komentar

2 Comments

Komentari

Terbaru

Mengenali Dampak Kekerasan dan Upaya Membersamai Korban Mengenali Dampak Kekerasan dan Upaya Membersamai Korban

Mengenali Dampak Kekerasan dan Upaya Membersamai Korban

Muslimah Talk

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Ibadah

Putusan Cerai Verstek, Sahkah Secara Agama? Putusan Cerai Verstek, Sahkah Secara Agama?

Putusan Cerai Verstek, Sahkah Secara Agama?

Kajian

Maulid Nabi dalam Pandangan K.H. Hasyim Asy'ari Maulid Nabi dalam Pandangan K.H. Hasyim Asy'ari

Maulid Nabi dalam Pandangan K.H. Hasyim Asy’ari

Kajian

GUSDURian Desak Supremasi Sipil dan Hentikan PSN Bermasalah di Papua GUSDURian Desak Supremasi Sipil dan Hentikan PSN Bermasalah di Papua

GUSDURian Desak Supremasi Sipil dan Hentikan PSN Bermasalah di Papua

Berita

Ribuan Perkawinan Anak Masih Terjadi, KUPI Dorong Perkuat Regulasi dan Peran Ulama Perempuan Ribuan Perkawinan Anak Masih Terjadi, KUPI Dorong Perkuat Regulasi dan Peran Ulama Perempuan

Ribuan Perkawinan Anak Masih Terjadi, KUPI Dorong Perkuat Regulasi dan Peran Ulama Perempuan

Berita

Konferensi Pemikiran Gus Dur Perdana, Hadirkan Pramono Anung, Mahfud MD, dan Sinta Nuriyah Konferensi Pemikiran Gus Dur Perdana, Hadirkan Pramono Anung, Mahfud MD, dan Sinta Nuriyah

Konferensi Pemikiran Gus Dur Perdana, Hadirkan Pramono Anung, Mahfud MD, dan Sinta Nuriyah

Berita

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Kajian

Trending

Benarkah Islam Agama yang Menganjurkan Monogami?

Kajian

Rahmah El-Yunusiyah: Pahlawan yang Memperjuangkan Kesetaraan Pendidikan Bagi Perempuan

Muslimah Talk

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Kajian

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Ibadah

Kenapa Harus Hanya Perempuan yang Tidak Boleh Menampilkan Foto Profil?

Diari

maria ulfah kemerdekaan indonesia maria ulfah kemerdekaan indonesia

Maria Ulfah dan Kiprahnya untuk Kemerdekaan Indonesia

Khazanah

Nor “Phoenix” Diana: Gadis Pemalu Menjadi Pegulat Berhijab Pertama di Dunia Nor “Phoenix” Diana: Gadis Pemalu Menjadi Pegulat Berhijab Pertama di Dunia

Nor “Phoenix” Diana: Gadis Pemalu Menjadi Pegulat Berhijab Pertama di Dunia

Muslimah Talk

rasuna said pahlawan kemerdekaan rasuna said pahlawan kemerdekaan

Rasuna Said: Pahlawan Kemerdekaan dari Kalangan Santri dan Pejuang Kesetaraan Perempuan Bersenjata Pena

Khazanah

Connect