Ikuti Kami

Keluarga

Benarkah Poligami Tetap Sah Tanpa Izin Istri Pertama? Begini Pandangan Syekh Ahmad Thayyib

Poligami tanpa izin istri pertama
foto: gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Baru-baru ini, seorang Ustadzah muda di kalangan anak muda mengeluarkan pernyataan yang menuai respon dari berbagai pihak. Ia menjawab sebuah pertanyaan yang dilontarkan jamaah mengenai poligami yang dilakukan tanpa izin istri pertama. Menanggapi hal tersebut, ia memperbolehkan, poligami tidak harus dengan izin istri pertama. 

Apakah benar poligami tetap sah dilakukan tanpa persetujuan istri pertama? Artinya, laki-laki boleh menceraikan dan menambah istri sesuka hatinya? Benarkah Islam melegalkan hal ini? 

Pertanyaan di atas akan penulis jawab dengan pernyataan Syekh Ahmad Thayyib dalam membahas fenomena poligami. Melihat fenomena maraknya isu poligami di kalangan masyarakat yang mengatasnamakan agama, Syekh Ahmad Thayyib turun memberikan pandangan baru mengenai isu ini. Fatwa ini bisa diakses di South Azhar pada 16 Februari 2022.

Pertama, Islam tidak pernah melegalkan poligami. 

Sebgaian orang berpendapat bahwas beberapa ayat di dalam Alquran menyeru untuk berpoligami, sebagaimana dalam surah an-Nisa ayat 3. Syekh Ahmad Thayyib menegaskan, kandungan ayat di atas tidak bisa dipahami secara mentah-mentah mengenai diperbolehkannya berpoligami. Turunnya sebuah ayat juga harus ditafsiri dengan keadan sosial kala itu.

Melihat masyarakat Jahilahi, memiliki empat istri  adalah sebuah kemajuan. Masyarakat Jahili mempunyai adat atau kebiasaan yang menikah dengan banyak perempuan, bahkan mencapai 10 perempuan. Maka dari itu, cara awal yang dilakukan dalam Alquran adalah tidak dengan melarang sepenuhnya, melainkan dengan bertahap. Hal tersebut juga dikuatkan dengan tidak adanya hukum pasti yang membahas diskursus poligami. Karena pada dasarnya dalam Islam mencukupkan satu istri. 

Kedua, tidak memberikan manfaat pada dua belah pihak, melainkan satu pihak saja.

Hubungan suami istri tentunya harus dilandasi dua pihak.  Suami dan istri saling mendapatkan manfaat dari pernikahan tersebut, sebagaimana dalam Alquran. 

Baca Juga:  Tiga Syarat Melakukan Poligami

Menurut Syekh Ahmad Thayyib, poligami yang dilakukan umat sekarang terbilang egois, mereka mengatasnamakan agama dan mengikuti Sunnah Rasul dalam melaksanakan poligami. Di sisi lain, hal tersebut menyakiti istri dan anaknya. Karena ada pihak yang merasa dirugikan, Syekh Ahmad Thayyib tidak membenarkan adanya poligami. Bahkan dalam Alquran juga disebutkan jika relasi suami dan istri harus didasari dengan rasa kesalingan, al-Baqarah [2]: 187. 

Ketiga, poligami bagi seorang muslim bukan suatu kebebasan penuh, melainkan dengan izin dan batasan dari istri pertama. Syekh Ahmad Thayyib menegaskan bahwa umat muslim harus kembali menelaah ayat Alquran yang seolah mengatakan poligami. Beliau juga menekankan bahwasannya laki-laki harus bisa berlaku adil pada istrinya, salah satu bentuk adil laki-laki adalah dengan meminta izin penuh ketika ingin berpoligami. 

Meskipun pernyataan tersebut tidak tercantum dalam teks agama secara jelas, tetapi Alquran menjelaskan dengan gamblang bahwa tidak boleh menzalimi perempuan. Berpoligami tanpa meminta izin sama halnya dengan menzalimi istri. Hal inilah yang perlu disoroti kembali. 

Dari tiga ulasan pemikiran Syekh Ahmad Thayyib di atas, kita bisa melihat bagaimana Islam sangat menghormati hak-hak penuh perempuan sebagai istri. Karena bagaimanapun rumah tangga adalah milik dua orang yang sedang menjalani. Ketika suami berpoligami tanpa sepengetahuan istrinya, hal ini berarti dia menzalimi istrinya dan menzalimi Allah, sebagaimana firman Allah dalam QS. Ibrahim [14]: 42 berikut,

وَلَا تَحْسَبَنَّ ٱللَّهَ غَٰفِلًا عَمَّا يَعْمَلُ ٱلظَّٰلِمُونَ ۚ إِنَّمَا يُؤَخِّرُهُمْ لِيَوْمٍ تَشْخَصُ فِيهِ ٱلْأَبْصَٰرُ

Artinya: Dan janganlah sekali-kali kamu (Muhammad) mengira, bahwa Allah lalai dari apa yang diperbuat oleh orang-orang yang zalim. Sesungguhnya Allah memberi tangguh kepada mereka sampai hari yang pada waktu itu mata (mereka) terbelalak.

Baca Juga:  Alasan Rasulullah Menolak Putrinya Dipoligami Sayyidina Ali

Oleh karena itu, suami istri harus saling menjaga hubungan rumah tangga. Berkomunikasi dengan sehat menjadi salah satu kunci keharmonisan berumah tangga. 

Rekomendasi

poligami poligami

Tiga Syarat Melakukan Poligami

menjaga toleransi menjaga toleransi

Perempuan Dukung Perempuan: Solusi Pemberantas Poligami Secara Sederhana

Bincang Nikah: Benarkah Poligami Berpahala Surga?

rasulullah melarang ali poligami rasulullah melarang ali poligami

Kala Rasulullah Melarang Ali bin Abi Thalib untuk Poligami

Ditulis oleh

Mahasiswi Universitas Al-Azhar, Kairo jurusan Akidah dan Filsafat.

2 Komentar

2 Comments

Komentari

Terbaru

satuharapan.com satuharapan.com

Paus Fransiskus: Bhinneka Tunggal Ika adalah Kekayaan Terbesar Indonesia

Berita

Pro-Kontra Azan Maghrib di Televisi Diganti Tulisan Berjalan

Berita

Pentingnya Sikap Toleransi dalam Kajian Hadis Nabi

Khazanah

Tafsir Surah al-Jatsiyah ayat 30: Bekerja Sebagai Bentuk Keimanan

Kajian

Bolehkah Non-Muslim Masuk ke Masjid?

Kajian

catholicnewsagency.com catholicnewsagency.com

Pandangan Paus Fransiskus tentang Anak-Anak

Khazanah

Pandangan Paus Fransiskus terhadap Hak-Hak Perempuan

Khazanah

Tafsir Surah al-Mumtahanah Ayat 8: Menghormati Pemeluk Agama Lain

Khazanah

Trending

Mariam al-‘Ijliya al-Asturlabi Mariam al-‘Ijliya al-Asturlabi

Mariam al-‘Ijliya al-Asturlabi: Ilmuwan Muslimah Berpengaruh di Balik Astrolab

Muslimah Talk

doa baru masuk islam doa baru masuk islam

Doa yang Diajarkan Rasulullah pada Seseorang yang Baru Masuk Islam

Ibadah

Doa Nabi Adam dan Siti Hawa saat Meminta Ampunan kepada Allah

Ibadah

Doa menyembelih hewan akikah Doa menyembelih hewan akikah

Doa yang Diucapkan Ketika Menyembelih Hewan Akikah

Ibadah

Pratiwi Sudarmono Pratiwi Sudarmono

Pratiwi Sudarmono: Muslimah, Putri Ningrat dan Astronot Pertama Asia

Muslimah Talk

Perempuan Mengembalikan Cincin Tunangan Perempuan Mengembalikan Cincin Tunangan

Haruskah Perempuan Mengembalikan Cincin Tunangan Jika Pernikahan Batal?

Kajian

Mengeraskan Bacaan Niat Puasa Mengeraskan Bacaan Niat Puasa

Doa Qunut: Bacaan dan Waktu Pelaksanaannya

Ibadah

Zubaidah binti Ja’far: Muslimah Ahli Konstruksi

Muslimah Talk

Connect