Ikuti Kami

Keluarga

Benarkah Poligami Tetap Sah Tanpa Izin Istri Pertama? Begini Pandangan Syekh Ahmad Thayyib

Poligami tanpa izin istri pertama
foto: gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Baru-baru ini, seorang Ustadzah muda di kalangan anak muda mengeluarkan pernyataan yang menuai respon dari berbagai pihak. Ia menjawab sebuah pertanyaan yang dilontarkan jamaah mengenai poligami yang dilakukan tanpa izin istri pertama. Menanggapi hal tersebut, ia memperbolehkan, poligami tidak harus dengan izin istri pertama. 

Apakah benar poligami tetap sah dilakukan tanpa persetujuan istri pertama? Artinya, laki-laki boleh menceraikan dan menambah istri sesuka hatinya? Benarkah Islam melegalkan hal ini? 

Pertanyaan di atas akan penulis jawab dengan pernyataan Syekh Ahmad Thayyib dalam membahas fenomena poligami. Melihat fenomena maraknya isu poligami di kalangan masyarakat yang mengatasnamakan agama, Syekh Ahmad Thayyib turun memberikan pandangan baru mengenai isu ini. Fatwa ini bisa diakses di South Azhar pada 16 Februari 2022.

Pertama, Islam tidak pernah melegalkan poligami. 

Sebgaian orang berpendapat bahwas beberapa ayat di dalam Alquran menyeru untuk berpoligami, sebagaimana dalam surah an-Nisa ayat 3. Syekh Ahmad Thayyib menegaskan, kandungan ayat di atas tidak bisa dipahami secara mentah-mentah mengenai diperbolehkannya berpoligami. Turunnya sebuah ayat juga harus ditafsiri dengan keadan sosial kala itu.

Melihat masyarakat Jahilahi, memiliki empat istri  adalah sebuah kemajuan. Masyarakat Jahili mempunyai adat atau kebiasaan yang menikah dengan banyak perempuan, bahkan mencapai 10 perempuan. Maka dari itu, cara awal yang dilakukan dalam Alquran adalah tidak dengan melarang sepenuhnya, melainkan dengan bertahap. Hal tersebut juga dikuatkan dengan tidak adanya hukum pasti yang membahas diskursus poligami. Karena pada dasarnya dalam Islam mencukupkan satu istri. 

Kedua, tidak memberikan manfaat pada dua belah pihak, melainkan satu pihak saja.

Hubungan suami istri tentunya harus dilandasi dua pihak.  Suami dan istri saling mendapatkan manfaat dari pernikahan tersebut, sebagaimana dalam Alquran. 

Baca Juga:  Bincang Nikah: Benarkah Poligami Berpahala Surga?

Menurut Syekh Ahmad Thayyib, poligami yang dilakukan umat sekarang terbilang egois, mereka mengatasnamakan agama dan mengikuti Sunnah Rasul dalam melaksanakan poligami. Di sisi lain, hal tersebut menyakiti istri dan anaknya. Karena ada pihak yang merasa dirugikan, Syekh Ahmad Thayyib tidak membenarkan adanya poligami. Bahkan dalam Alquran juga disebutkan jika relasi suami dan istri harus didasari dengan rasa kesalingan, al-Baqarah [2]: 187. 

Ketiga, poligami bagi seorang muslim bukan suatu kebebasan penuh, melainkan dengan izin dan batasan dari istri pertama. Syekh Ahmad Thayyib menegaskan bahwa umat muslim harus kembali menelaah ayat Alquran yang seolah mengatakan poligami. Beliau juga menekankan bahwasannya laki-laki harus bisa berlaku adil pada istrinya, salah satu bentuk adil laki-laki adalah dengan meminta izin penuh ketika ingin berpoligami. 

Meskipun pernyataan tersebut tidak tercantum dalam teks agama secara jelas, tetapi Alquran menjelaskan dengan gamblang bahwa tidak boleh menzalimi perempuan. Berpoligami tanpa meminta izin sama halnya dengan menzalimi istri. Hal inilah yang perlu disoroti kembali. 

Dari tiga ulasan pemikiran Syekh Ahmad Thayyib di atas, kita bisa melihat bagaimana Islam sangat menghormati hak-hak penuh perempuan sebagai istri. Karena bagaimanapun rumah tangga adalah milik dua orang yang sedang menjalani. Ketika suami berpoligami tanpa sepengetahuan istrinya, hal ini berarti dia menzalimi istrinya dan menzalimi Allah, sebagaimana firman Allah dalam QS. Ibrahim [14]: 42 berikut,

وَلَا تَحْسَبَنَّ ٱللَّهَ غَٰفِلًا عَمَّا يَعْمَلُ ٱلظَّٰلِمُونَ ۚ إِنَّمَا يُؤَخِّرُهُمْ لِيَوْمٍ تَشْخَصُ فِيهِ ٱلْأَبْصَٰرُ

Artinya: Dan janganlah sekali-kali kamu (Muhammad) mengira, bahwa Allah lalai dari apa yang diperbuat oleh orang-orang yang zalim. Sesungguhnya Allah memberi tangguh kepada mereka sampai hari yang pada waktu itu mata (mereka) terbelalak.

Baca Juga:  Poligami Bukanlah Ajaran yang Dibawa Islam?

Oleh karena itu, suami istri harus saling menjaga hubungan rumah tangga. Berkomunikasi dengan sehat menjadi salah satu kunci keharmonisan berumah tangga. 

Rekomendasi

Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi

Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi

Benarkah Islam Agama yang Menganjurkan Monogami?

Refleksi Lagu Bang Toyib dan Bang Jono dalam Kisah Pewayangan Refleksi Lagu Bang Toyib dan Bang Jono dalam Kisah Pewayangan

Refleksi Lagu Bang Toyib dan Bang Jono dalam Kisah Pewayangan

poligami poligami

Narasi Poligami, di Mana Suara Perempuan?

Ditulis oleh

Mahasiswi Universitas Al-Azhar, Kairo jurusan Akidah dan Filsafat.

2 Komentar

2 Comments

Komentari

Terbaru

Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam! Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam!

Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam!

Muslimah Talk

pelestarian lingkungan alquran hadis pelestarian lingkungan alquran hadis

Upaya Pelestarian Lingkungan dalam Alquran dan Hadis

Kajian

 Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera  Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera

 Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera

Muslimah Talk

Aleta Baun Aktivis Ekofeminisme Aleta Baun Aktivis Ekofeminisme

Aleta Baun, Aktivis Ekofeminisme dari Timur Indonesia

Muslimah Talk

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera

Berita

memberi daging kurban nonmuslim memberi daging kurban nonmuslim

Hukum Menerima Bantuan dari Non Muslim Saat Bencana

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

Trending

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Connect