BincangMuslimah.Com- Dalam momen natal dan tahun baru, diskon belanja sangat melimpah. Banyak brand, pusat perbelanjaan, toko online dan offline yang berlomba-lomba menawarkan diskon menarik untuk menarik pembeli.
Bagi kamu muslim, hal ini menimbulkan kebimbangan. Bolehkah seorang muslim memanfaatkan diskon pada momen perayaan natal untuk berbelanja?
Untuk menjawabnya, perlu menelaah dengan jernih tentang konsep merayakan ajaran agama lain atau sekadar transaksi jual beli pada umumnya. Agar umat Islam tidak terjebak pada sikap berlebihan; baik terlalu longgar maupun terlalu ketat dalam menyikapi suatu kejadian di masyarakat.
Hukum Asal Jual Beli dengan Non Muslim
Jual beli termasuk aktivitas muamalah yang artinya aktivitas ini tidak secara langsung berhubungan dengan ibadah dan keyakinan. Jual beli secara langsung berhubungan dengan aspek sosial. Berikut kaidah asalnya :
الأصل في المعاملات الإباحة حتى يدل الدليل على التحريم
“Hukum asal muamalah adalah boleh sampai ada dalil yang menunjukkan keharamannya.”
Nah, apa saja sih yang diharamkan dalam jual beli?
Dalam jual beli tentu ada aturan dan batasannya. Di antara larangan dalam jual beli adalah adanya riba, gharar (ambigu), mengandung perjudian, terdapat kesalahan atau zuml (ketidak adilan), jual beli dengan ancaman, penipuan, eksploitasi, tadlis (menyemnunyikan informasi), dan ba’i najasy (permintaan palsu).
Selain larangan berdasarkan sifat jual belinya, terdapat juga larangan jual beli bedasarkan dzat barangnya.
إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالْخِنْزِيرِ وَالأَصْنَامِ »
“Sesungguhnya, Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamar, bangkai, babi, dan patung.” HR. Bukhari Muslim.
Dari hadis di atas jelas Allah melarang jual beli barang haram dan najis seperti khamr, narkoba, patung, bangkai atau hewan sembelihan tidak sesuai syariat. Allah juga melarang dengan barang hasil curian juga hara transaksi jual belinya.
Tidak ada aspek non muslim atau memanfaatkan diskon di hari natal sebagai penyebab haramnya sebuah transaksi jual beli. Apalagi jika saat ini kita hidup penuh toleransi, umat kristiani tidak menyerang umat Islam dan sebaliknya, maka sudah seyogyanya untuk menjaga persaudaraan.
Pada zaman dahulu, Rasulullah juga bertransaksi dengan pedagang non muslim. Terdapat hadis riwayat Imam Bukhari yang menceritakan bahwa Rasulullah pernah membeli kambing dari orang musyrik. Selain itu, Rasulullah juga pernah membeli gandum dari pedagang Yahudi.
Belanja pada Momen Diskon Natal
Salah satu kekhawatiran yang sering muncul adalah anggapan bahwa memanfaatkan diskon Natal termasuk tasyabbuh (menyerupai) perayaan agama lain.
Terdapat hadis yang sangat populer di kalanganumat Islam, yaitu :
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
“Siapa saja yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka.”(HR. Abu Dawud)
Terkait belanja memanfaatkan diskon natal, dalam hukum fikih ada perbedaan pendapat. Pendapat pertama lebih ketat yaitu mengharamkan karena dianggap aktivitas menyerupai non muslim. Pendapat ini berdasarkan pada fikih mazhab Maliki.
Selanjutnya terdapat pendapat yang mengatakan hukumnya adalah makruh, yaitu dari salah satu ulama mazhab Hanafi; Muhammad Syams al-Haq al-‘Azhim al-Hanafi. Jika jual beli bertujuan memuliakan orang non muslim, maka hukumnya haram. Namun jika hanya jual beli biasa untuk kesenangan, mengambil manfaat, saling mengasihi, maka hukumnya makruh.
Perbedaan Pendapat
Sedangkan pendapat yang lebih longgar disampaikan oleh Buya Yahya, bahwa jual beli memanfaatkan diskon natal hukumnya boleh dan sah saja. Hal ini hanya terkait dengan aktivitas sosial yang saling menghormati dan saling memberi. Boleh jadi, umat beagama Kristen ingin berbagi kebahagiaan dan membantu sesama manusia di hari natal yang merupakan hari baik bagi mereka.
Konsep seperti ini mirip dengan umat muslim berbagi di Jum’at berkah atau momen-momen tertentu lainnya. Tentu tidak memilih siapa yang akan diberi, kan? Jadi, jangankan membeli barang, menerima pemberian umat kristen secara cuma-cuma pun diperbolehkan.
Pendapat ini sejalan dengan pandangan Ibnu Taimiyah yang membolehkan mendatangi pasar yang diadakan oleh non muslim tanpa bertujuan merayakan hari rayanya. Contohnya hanya untuk berbelanja, bukan memasuki tempat ibadah atau mengagungkan hari rayanya.
Transaksi jual beli juga disyariatkan pada jual beli barang-barang biasa, bukan barang yang mendukung pada kepercayaan agama lain. Dalam hal ini sangat penting untuk membedakan mana aktivitas sosial dan ekonomi yang bersifat umum (‘adat) dan mana aktivitas berkaitan dengan ibadah.
Jadi, pada dasarnya memang ada perbedaan pendapat mengenai hukum belanja pada momen diskon natal. Perbedaan ini tidak perlu diingkari adanya sebagai bahan untuk mawas diri. Satu hal yang terpenting adalah boleh untuk berhubungan baik dan bertransaksi dengan non muslim. Apalagi di negara yang memiliki beragam agama, sangat perlu menjaga kerukunan antar umat beragama dan saling menghormati perbedaannya.
Rekomendasi