Ikuti Kami

Kajian

Apakah Boleh Seorang Muslim Belanja Memanfaatkan Diskon Natal?

Bagaimana Hukum Seorang Muslim Belanja Memanfaatkan Diskon Natal?
freepik.com

BincangMuslimah.Com- Dalam momen natal dan tahun baru, diskon belanja sangat melimpah. Banyak brand, pusat perbelanjaan, toko online dan offline yang berlomba-lomba menawarkan diskon menarik untuk menarik pembeli.

Bagi kamu muslim, hal ini menimbulkan kebimbangan. Bolehkah seorang muslim memanfaatkan diskon pada momen perayaan natal untuk berbelanja?

Untuk menjawabnya, perlu menelaah dengan jernih tentang konsep merayakan ajaran agama lain atau sekadar transaksi jual beli pada umumnya. Agar umat Islam tidak terjebak pada sikap berlebihan; baik terlalu longgar maupun terlalu ketat dalam menyikapi suatu kejadian di masyarakat.

Hukum Asal Jual Beli dengan Non Muslim

Jual beli termasuk aktivitas muamalah yang artinya aktivitas ini tidak secara langsung berhubungan dengan ibadah dan keyakinan. Jual beli secara langsung berhubungan dengan aspek sosial. Berikut kaidah asalnya :

الأصل في المعاملات الإباحة حتى يدل الدليل على التحريم

 

“Hukum asal muamalah adalah boleh sampai ada dalil yang menunjukkan keharamannya.”

Nah, apa saja sih yang diharamkan dalam jual beli?

Dalam jual beli tentu ada aturan dan batasannya. Di antara larangan dalam jual beli adalah adanya riba, gharar (ambigu), mengandung perjudian, terdapat kesalahan atau zuml (ketidak adilan), jual beli dengan ancaman, penipuan, eksploitasi, tadlis (menyemnunyikan informasi), dan ba’i najasy (permintaan palsu).

Selain larangan berdasarkan sifat jual belinya, terdapat juga larangan jual beli bedasarkan dzat barangnya.

إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالْخِنْزِيرِ وَالأَصْنَامِ »

“Sesungguhnya, Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamar, bangkai, babi, dan patung.”  HR. Bukhari Muslim.

Dari hadis di atas jelas Allah melarang jual beli barang haram dan najis seperti khamr, narkoba, patung, bangkai atau hewan sembelihan tidak sesuai syariat. Allah juga melarang dengan barang hasil curian juga hara transaksi jual belinya.

Baca Juga:  Dua Penyakit Hati yang Membuat Amal Baik Sulit Diterima

Tidak ada aspek non muslim atau memanfaatkan diskon di hari natal sebagai penyebab haramnya sebuah transaksi jual beli. Apalagi jika saat ini kita hidup penuh toleransi, umat kristiani tidak menyerang umat Islam dan sebaliknya, maka sudah seyogyanya untuk menjaga persaudaraan.

Pada zaman dahulu, Rasulullah juga bertransaksi dengan pedagang non muslim. Terdapat hadis riwayat Imam Bukhari yang menceritakan bahwa Rasulullah pernah membeli kambing dari orang musyrik. Selain itu, Rasulullah juga pernah membeli gandum dari pedagang Yahudi.

Belanja pada Momen Diskon Natal

Salah satu kekhawatiran yang sering muncul adalah anggapan bahwa memanfaatkan diskon Natal termasuk tasyabbuh (menyerupai) perayaan agama lain.

Terdapat hadis yang sangat populer di kalanganumat Islam, yaitu :

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

 

“Siapa saja yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka.”(HR. Abu Dawud)

Terkait belanja memanfaatkan diskon natal, dalam hukum fikih ada perbedaan pendapat. Pendapat pertama lebih ketat yaitu mengharamkan karena dianggap aktivitas menyerupai non muslim. Pendapat ini berdasarkan pada fikih mazhab Maliki.

Selanjutnya terdapat pendapat yang mengatakan hukumnya adalah makruh, yaitu dari salah satu ulama mazhab Hanafi; Muhammad Syams al-Haq al-‘Azhim al-Hanafi. Jika jual beli bertujuan memuliakan orang non muslim, maka hukumnya haram. Namun jika hanya jual beli biasa untuk kesenangan, mengambil manfaat, saling mengasihi, maka hukumnya makruh.

Perbedaan Pendapat

Sedangkan pendapat yang lebih longgar disampaikan oleh Buya Yahya, bahwa jual beli memanfaatkan diskon natal hukumnya boleh dan sah saja.  Hal ini hanya terkait dengan aktivitas sosial yang saling menghormati dan saling memberi. Boleh jadi, umat beagama Kristen ingin berbagi kebahagiaan dan membantu sesama manusia di hari natal yang merupakan hari baik bagi mereka.

Baca Juga:  Mengqadha Puasa Ramadhan di Hari Arafah, Bagaimana Hukumnya?

Konsep seperti ini mirip dengan umat muslim berbagi di Jum’at berkah atau momen-momen tertentu lainnya. Tentu tidak memilih siapa yang akan diberi, kan? Jadi, jangankan membeli barang, menerima pemberian umat kristen secara cuma-cuma pun diperbolehkan.

Pendapat ini sejalan dengan pandangan Ibnu Taimiyah yang membolehkan mendatangi pasar yang diadakan oleh non muslim tanpa bertujuan merayakan hari rayanya. Contohnya hanya untuk berbelanja, bukan memasuki tempat ibadah atau mengagungkan hari rayanya.

Transaksi jual beli juga disyariatkan pada jual beli barang-barang biasa, bukan barang yang mendukung pada kepercayaan agama lain. Dalam hal ini sangat penting untuk membedakan mana aktivitas sosial dan ekonomi yang bersifat umum (‘adat) dan mana aktivitas berkaitan dengan ibadah.

Jadi, pada dasarnya memang ada perbedaan pendapat mengenai hukum belanja pada momen diskon natal. Perbedaan ini tidak perlu diingkari adanya sebagai bahan untuk mawas diri. Satu hal yang terpenting adalah boleh untuk berhubungan baik dan bertransaksi dengan non muslim. Apalagi di negara yang memiliki beragam agama, sangat perlu menjaga kerukunan antar umat beragama dan saling menghormati perbedaannya.

Rekomendasi

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

Nama Nabi Sulaiman Didahulukan Nama Nabi Sulaiman Didahulukan

Tafsir Surah An-Naml Ayat 30; Hikmah Nama Nabi Sulaiman Didahulukan daripada Nama Allah

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan? Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Ditulis oleh

1 Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

buku

Nama Nabi Sulaiman Didahulukan Nama Nabi Sulaiman Didahulukan

Tafsir Surah An-Naml Ayat 30; Hikmah Nama Nabi Sulaiman Didahulukan daripada Nama Allah

Kajian

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan? Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Muslimah Talk

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

Mu'asyarah bil Ma'ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya? Mu'asyarah bil Ma'ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya?

Mu’asyarah bil Ma’ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya?

Keluarga

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

Tata Cara Shalat Perempuan Tata Cara Shalat Perempuan

Tata Cara Shalat Perempuan Istihadhah

Ibadah

air ketuban air ketuban

Benarkah dengan Membaca Surah Yusuf Anak yang Dikandung akan Tampan?

Kajian

kehidupan muhammad sebelum nabi kehidupan muhammad sebelum nabi

Kenapa Sahabat Nabi Tidak Merayakan Maulid?

Khazanah

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

Connect